Istana Luruskan Soal Presiden Boleh Kampanye, ini Kritikan Pakar Tata Negara dan Komunikasi Politik
Summary
TLDRDie Diskussion um die politische Neutralität des indonesischen Präsidenten Joko Widodo (Jokowi) während der bevorstehenden Wahlen 2024 ist das Zentrum der heutigen Sendung. Experten wie Yohanes Joko, Gungun Heryanto und Susanto Mbak Bivit analysieren die Äußerungen des Präsidenten, die das Gesetz über die Rechte und Pflichten von Amtsinhabern während der Wahlkampagne betreffen. Sie diskutieren, ob Jokowi die Möglichkeit hat, für seine Wiederwahl zu kampagnieren, ohne seine politische Neutralität zu verletzen, und welche Auswirkungen seine Äußerungen auf die öffentliche Meinung und die politischen Kräfte in Indonesien haben könnten.
Takeaways
- 😀 Die Aussage von Präsident Jokowi, dass der Präsident Partei ergreifen und Wahlkampf betreiben kann, wird diskutiert.
- 📜 Die Diskussion bezieht sich auf die Interpretation von Artikel 299, Absatz 3, der das Recht des Präsidenten auf Wahlkampf aktivitäten erwähnt.
- 👥 Experten wie Yohanes Joko, Gungun Heryanto und Susanto Mbak Bivit teilen ihre Meinungen zu den gesetzlichen Rahmenbedingungen und politischen Implikationen.
- 🏛 Die Rolle des Präsidenten als Amtsinhaber und die Notwendigkeit, politisch neutral zu bleiben, wird hervorgehoben.
- 👮♂️ Die Bedeutung der politischen Neutralität von Institutionen und der Armee wird diskutiert, um die Integrität der Wahlen zu gewährleisten.
- 🚫 Es wird betont, dass der Präsident während des Wahlkampfes nicht in offizielle Positionen zur Unterstützung seiner Kampagne zurückkehren darf.
- 🤔 Die potenziellen politischen Risiken und die psychologischen Auswirkungen von Jokowis Aussagen auf die Öffentlichkeit werden thematisiert.
- 📝 Die Bedeutung einer klaren Kommunikation und der Vermeidung von Missverständnissen in der politischen Sprache wird diskutiert.
- 👉 Die Diskussion umfasst auch die Rolle der Minister, die möglicherweise Teil des Wahlkampfteams sein können, und die damit verbundenen rechtlichen Aspekte.
- 👨👩👧👦 Die Notwendigkeit, die Öffentlichkeit über die rechtlichen und politischen Rahmenbedingungen zu informieren, wird betont.
- 🗳️ Die Herausforderungen der Überwachung und Sicherstellung der Gerechtigkeit bei der Anwendung der Wahlgesetze werden angesprochen.
Q & A
Was hat Präsident Jokowi in Bezug auf politische Kampagnen getan?
-Präsident Jokowi hat erklärt, dass der Präsident das Recht hat, eine politische Kampagne zu führen, aber dies muss im Einklang mit den Bestimmungen von Artikel 299 Absatz 3 des Gesetzes über die Präsidentschafts- und Vizepräsidentschaftswahlen stehen.
Was bedeutet Artikel 299 Absatz 3 im Kontext der Präsidentschaftswahl?
-Artikel 299 Absatz 3 gibt dem amtierenden Präsidenten die Möglichkeit, während seiner Amtszeit eine politische Kampagne zu führen, solange dies innerhalb des gesetzlichen Rahmens geschieht.
Was ist die Bedeutung von 'neutralität' in der politischen Kommunikation?
-Neutralität bedeutet, dass die politische Kommunikation fair und unvoreingenommen sein sollte, ohne eine klare Unterstützung für eine bestimmte Partei oder Kandidat zu zeigen.
Wie kann die politische Neutralität des Präsidenten während der Wahlkampagne gewährleistet werden?
-Die politische Neutralität kann durch die Einhaltung der Gesetze und die Vermeidung von direkter Unterstützung für eine bestimmte Partei oder einen bestimmten Kandidaten gewährleistet werden.
Was ist die Rolle des KSP (Komite Selaraskan Pemilu) in der Wahrung der politischen Neutralität?
-Das KSP ist verantwortlich für die Überwachung und Sicherstellung, dass alle politischen Aktivitäten während der Wahlkampagne neutral und fair sind, und dass die Gesetze eingehalten werden.
Was ist das Hauptproblem, wenn der Präsident seine politische Neutralität verletzt?
-Das Hauptproblem ist, dass es zu politischem Streit und Unruhen führen kann, da es die Vertrauen der Öffentlichkeit in die Integrität des Wahlprozesses untergraben könnte.
Wie kann die Öffentlichkeit die politische Haltung des Präsidenten während der Wahlkampagne beurteilen?
-Die Öffentlichkeit kann die politische Haltung des Präsidenten durch seine öffentlichen Äußerungen, seine Handlungen und die Reaktionen anderer politischer Akteure beurteilen.
Was sind die möglichen Konsequenzen, wenn der Präsident seine politische Neutralität nicht beibehält?
-Wenn der Präsident seine politische Neutralität nicht beibehält, kann es zu einer Verletzung der Wahlgesetze, einer Verschlechterung des politischen Klimas und einer Schwächung des Vertrauens in das politische System führen.
Wie können die Medien eine faire und neutrale Berichterstattung über die politischen Aktivitäten des Präsidenten sicherstellen?
-Die Medien können dies durch eine ausgewogene Berichterstattung, die sowohl die Aktivitäten des Präsidenten als auch die der anderen Kandidaten und Parteien berücksichtigt, und durch die Vermeidung von voreingenommenen Darstellungen sicherstellen.
Was ist die Rolle der politischen Parteien und der Zivilgesellschaft in der Überwachung der politischen Neutralität während der Wahlkampagne?
-Die politischen Parteien und die Zivilgesellschaft spielen eine wichtige Rolle, indem sie die Aktivitäten des Präsidenten und anderer politischer Akteure überwachen und sicherstellen, dass sie den Gesetzen und der Verfassung entsprechen.
Wie kann die Transparenz und Rechenschaftspflicht während der Wahlkampagne verbessert werden?
-Die Transparenz und Rechenschaftspflicht können durch die Offenlegung von Kampagnenfinanzierungen, die Einhaltung von Wahlgesetzen und die Bereitschaft, für politische Entscheidungen und Handlungen zur Rechenschaft zu ziehen, verbessert werden.
Outlines
😀 Rechtliche Betrachtung der Präsidentenkampagne
Dieses Absatz beschäftigt sich mit der Aussage von Präsident Jokowi, dass der Präsident das Recht hat, eine Kampagne zu führen. Es wird auf die gesetzlichen Bestimmungen in den Paragraphen 299, 300 und 301 des indonesischen Wahlgesetzes 7/2017 hingewiesen, die den Präsidenten das Recht einräumen, während seiner Amtszeit für eine weitere Amtszeit zu kampagnieren. Es wird betont, dass diese Bestimmungen in den Kontext der Wahlkampfvorschriften gesehen und nicht isoliert interpretiert werden sollten. Zudem wird darauf hingewiesen, dass die Präsidenten in früheren Wahlperioden ähnlich gehandelt haben, und dass es wichtig ist, die Landschaft vollständig zu betrachten, um zu verstehen, ob die Präsidenten ihre Stellungnahmen in einer offiziellen Kapazität abgeben oder nicht.
😨 Politische Implikationen der Präsidentenaussagen
In diesem Absatz werden die politischen Implikationen der Aussagen von Präsident Jokowi diskutiert, insbesondere in Bezug auf die Neutralität des Amtes des Präsidenten. Es wird darauf hingewiesen, dass die Aussagen von Jokowi, die auf die Unterstützung für Prabowo Subianto hindeuten, möglicherweise als politisch riskant angesehen werden können, da sie die Neutralität des Präsidenten in Frage stellen könnten. Es wird auch darauf eingegangen, dass die Aussagen eine direkte politische Unterstützung für Prabowo darstellen könnten und dass dies möglicherweise zu politischen Debatten und Polemiken führen kann. Die Rolle des Präsidenten als Oberhaupt des Staates, der über alle politischen Gruppen steht, wird ebenfalls thematisiert.
🤔 Herausforderungen bei der Überwachung politischer Kampagnen
Dieser Absatz konzentriert sich auf die Schwierigkeiten, die bei der Überwachung politischer Kampagnen auftreten können, insbesondere wenn es um die Aktivitäten des Präsidenten geht. Es wird erwähnt, dass es schwierig sein kann, die Neutralität der Regierung zu gewährleisten, wenn der Präsident öffentlich für eine bestimmte Partei oder Kandidaten positioniert. Es wird auch auf frühere Praktiken hingewiesen, bei denen der Präsident während seiner Amtszeit eine offene Kampagne geführt hat, und es wird diskutiert, wie dies im Kontext der gegenwärtigen politischen Landschaft interpretiert werden sollte. Die Herausforderungen, die mit der Überwachung verbunden sind, insbesondere in Bezug auf die Verwendung von Amtsmitteln für politische Zwecke, werden ebenso thematisiert.
Mindmap
Keywords
💡Pasal 299
💡Wahlkampf
💡Netralität
💡Kampagnenrecht
💡Präsident
💡Komitee Pemberantasan Korupsi (KSP)
💡Politische Kommunikation
💡Kampagnenteam
💡Verfassung
💡Pasal 300 und 301
Highlights
Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye.
Diskusi tentang apakah Pemilu 2024 dapat berjalan dengan adil.
Tinjauan pernyataan presiden bersama ahli utama, termasuk pakar komunikasi politik dan hukum tata negara.
Pasal 299 yang mengatur hak presiden dalam kampanye, dibahas dengan konteks pasal-pasal terkait.
Presiden memiliki hak untuk kampanye, tetapi harus mematuhi aturan yang ada.
Diskusi mengenai posisi presiden yang sedang mendukung parpol atau calon presiden secara resmi.
Syarat presiden untuk mendukung kampanye adalah harus cuti dan terdaftar sebagai anggota tim kampanye.
Pertanyaan mengenai netralitas aparat dari pusat hingga daerah dan dampak pernyataan presiden terhadap netralitas.
Pertimbangan tentang bagaimana presiden harus berpikir dan bertindak dalam konteks politik saat ini.
Risiko politik yang mungkin dihadapi oleh presiden karena pernyataan tentang dukungan kampanye.
Diskusi tentang bagaimana pernyataan presiden dapat mempengaruhi komunikasi politik dan posisi publik.
Pertimbangan tentang bagaimana presiden harus menjaga posisinya sebagai kepala negara yang netral.
Pertanyaan mengenai bagaimana presiden dapat menjaga netralitas dan keadilan dalam pemilu.
Diskusi mengenai implikasi pernyataan presiden terhadap kepercayaan masyarakat dan dampak psikopolitis.
Pertimbangan tentang bagaimana pernyataan presiden dapat mempengaruhi percepSI masyarakat tentang keadilan pemilu.
Pertanyaan mengenai bagaimana mengawasi dan memastikan keadilan pemilu dengan pernyataan presiden yang mungkin memicu polemik.
Diskusi mengenai bagaimana pernyataan presiden dapat mempengaruhi kebijakan dan keputusan yang diambil oleh aparat pemerintah.
Transcripts
[Musik]
Jokowi sebut presiden boleh berpihak dan
boleh berkampanye Bagaimana membaca
pernyataan presiden ini dan Akankah
Pemilu 2024 bisa berjalan dengan adil
kita akan ulas bersama tenaga ahli utama
kantor staf presiden Yohanes Joko pakar
komunikasi politik Gungun Heryanto dan
juga pakar hukum tata negara bfitri
Susanto Mbak bivit selamat petang apaak
Gungun Pak Yana Selamat petang Selamat
petangam petang mbaki Mbak B Mas G saya
ke Mbak B dulu ya Jadi bagaimana Mak
mendengar pernyataan Pak Jokowi secara
aturan e Adakah yang kemudian
dilanggar Jadi sebenarnya ada yang
dikutipnya sepotong tuh tadi juga kalau
misalnya ditampilkan oleh Kompas teksnya
pasal 299 itu ada tiga ayat jadi kalau
kita baca pasal 299 ketiga-tiga ayatnya
jadi jadi jangan hanya satu ayat
presidenak presiden mempunyai hak
melaksanakan kampanye yes tapi kalau
dibaca keseluruhan plus dibaca Jadi
kalau dalam eh penalaran hukum namanya
metode sistematis ya penafsirannya harus
dibaca juga dengan pasal-pasal 300 dan
301 kemudian kita lihat juga konteksnya
bahwa itu ada dalam bab tentang kampanye
bagian tentang kampanye untuk presiden
Jadi sebenarnya pasal 299 itu memberikan
ruang bagi presiden yang nyalon lagi
jadi Jokowi 2019 SBY 2009 itu bisa
menggunakan Pasal itu atau bisa juga
juga Jadi berhaknya benar cuma kita
harus apa Letakkan landscap-nya dengan
lengkap ee atau kalau misalnya dia
adalah pendukung resmi eh dalam hal ee
apa namanya dia dalam tim resmi jadi
bukan sekedar pendukung ya Tim resmi
yang masuk ke KPU namanya atau dia
mendukung parpolnya Nah kita harus lihat
Gibran itu bukan dari parpol resminya
Pak Jokowi ya sekarang gitu kemudian
syarat keduanya adalah ee dia harus cuti
harus cuti Nah itu ada di pasal atasnya
tuh ya ke atas karena memang konstruksi
undang-undangnya seperti itu Jadi boleh
saya Andaikan sedikit biar kebayang
misalnya gini hak atas kesehatan kita
semua punya tapi kalau dalam
undang-undang namanya hak kemudian akan
harus diterjemahkan ada koridor hukumnya
Kalau saya bilang saya punya hak atas
kesehatan bukan berarti saya nyuruh
dokter datang ke rumah saya gratis seap
hari tapi saya harus mengikuti aturan
main kalau sakit saya ke rumah sakit
pakai BPJS setusnya Nah jadi pernyataan
Pak Jokowi itu keliru kalau misalnya
kita hanya maknai bahwa dia boleh
melakukan kampanye tiba-tiba ngangkat
Dua Jari dari mobil dan lain sebagainya
itu tidak boleh karena dia tidak dalam
posisi cuti yang diwajibkan oleh
undang-undang Pemilu baik Mas yanas
gimana merespon ini ya yang pertama tadi
mau saya mau koreksi dulu itu yang
disampaikan Mbak Bibib Pak Jokowi
ngangkat Dua Jari Dari dari mobil nanti
dicek lagi mbak bibip yang mengangkat
dua jari itu siapa begitu dan apakah itu
betul dua jari atau penandaan tetap tapi
begini Mbak ini kan yang disampaikan
oleh pak presiden itu kan respon dari
pertanyaan gitu pertanyaan dari
teman-teman media teman-teman media
menanyakan Pak bagaimana respon terkait
dengan adanya menteri-menteri yang ikut
dengan ee ee Tim Sukses gituah dalam
konteks itu pak presiden menjawab ee
secara global bahwa yang namanya menteri
ikut Tim Sukses itu enggak ada masalah
wong jangankan menteri Presiden aja Bisa
kok karena memang undang-undangnya
undang-undangnya seperti itu persis tadi
yang disampaikan oleh Mbak B Fitri bahwa
dalam pasal 2 apa 299 undang-undang
nomor 7 2017 memang ada ada tiga tiga
hal yang dibolehkan untuk mengikuti
kampanye presiden dan wakil presiden
kemudian ee ee pejabat negara yang EE
merupakan anggota parpol ataupun pejabat
negara yang apa eh dia ikut tim kampanye
dia ikut dalam kandidat dan juga
pelaksana kampanye artinya sebenarnya
kita juga harus fair harus lebih lebih
apa ya lebih jernih gitu menjelas kan
kepada publik tidak tidak melakukan satu
framing seolah-olah bahwa presiden
presiden apa melakukan kampanye saat ini
tidak yang disampaikan oleh Bapak
Presiden itu jelas sekali dan apa yang
yang disampaikan ini kan juga kita harus
melihat bahwa yang dilakukan juga itu
sebenarnya ketika pemilu 2004 2009 dan
2019 presiden yang sedang menjabat itu
juga melakukan kampanye loh kampanye
bagi dirinya sendiri dan juga kampanye
bagi partainya itu juga sudah ada begitu
loh apa ee apa ee momen-momen seperti
itu gitu Artinya kita ajak masyarakat
untuk melihat ini secara secara lebih
jernihlah tidak tidak membawa dalam
sebuah polemik yang akhirnya justru
malah kontraproduktif gitu Oke saya ke
Pak Gungun dulu Pak Gungun kalau dari
sisi komunikasi politik ini kemudian
disampaikan meskipun kalau ee memang
faktanya ini menjawab pertanyaan
wartawan seperti yang tadi disampaikan
Pak Yohanes tapi juga kan e faktanya
juga ini disampaikan di samping cawapres
meskipun saat itu berdirinya Pak Prabowo
sebagai menhan Apakah ini dalam
komunikasi politik ini satu bentuk
dukungan secara langsung dari seorang
Joko Widodo kepada Prabowo
Subianto jadi begini memang membaca
pesan komunikasi politik itu kan enggak
bisa dilepaskan dari konteks ya maksud
saya ini memang konteks yang sangat
Riskan bagi Pak Jokowi sebagai presiden
loh ya Ee Kenapa karena saya bilang
Riskan di situ ada kandidat ee calon
presiden yang sedang ee berada di
gelanggang pertarungan saat ini itu yang
pertama menjadi riskannya Kemudian yang
kedua pernyataan itu pasti akan stimulus
respons ketika misalnya wartawan memberi
stimulus dan pak Jokowi memberi respons
dan
responsensi untuk menjadi polemik ketika
kemudian memosisikan dirinya Kalau
berhenti pernyataannya itu pada yang
ditanyakan oleh wartawan yaitu soal
menteri mungkin tidak akan seramai ini
gitu Ini kan menjadi backfire pada Pak
Jokowi dan tentu istana yang harus
menjelaskan Mas Joko seperti seari ini
karena pernyataan itu kemudian nambah
dan tambahan pernyataan itu kan
disampaikan oleh Pak Jokowi ya he saya
jadi ini ee yang menurut saya menjadi
masalah adalah equivocal communications
ya yang harusnya komunikasinya
diplomatis ya tetapi kemudian ini
menjadi eksplisit dan pernyataan yang
eksplisit itu pasti memancing yang
disebut dan polemik dan polemik itu kan
enggak bisa dihindari ketika misalnya
memang ee di luar tafsir hukum Ya tentu
ada yang disebut dengan ee kepentingan
politik yang terusik gitu dan
kepentingan publik yang Tentu juga punya
hak untuk tahu posisi presiden dan dan
begini menjadi riskannya itu Livi
menurut saya Karena pak Jokowi saat ini
bukan hanya sebagai kepala pemerintahan
tapi juga kepala negara yang harus
berdiri di atas semua kelompok gitu Heeh
lalu ee kalau dalam posisi seperti ini
apakah lebih baik ee presiden
terang-terangan saja mendukung salah
satu capres ataukah memang seperti yang
tadi anda katakan e sebagai kepala
pemerintahan dan juga kepala negara
harus berdiri di atas semua kepentingan
kelompok begini menurut saya memang dari
kemarin itu kan kalau kita lihat eh
rentetan peristiwa politik Ya itu kan
sudah tahu publik sebenarnya bandul
politik Pak Jokowi ke mana gitu I kan H
kan sebenarnya kita sudah bisa memberi
Tafsir dan masyarakat itu sudah saya
yakin Ya sebagian besar di antara
masyarakat tahu dan dalam banyak hal lah
itu kemudian bisa memberi semacam
pemaknaan langkah Pak Jokowi di
kontestasi 2024 itu ke mana gitu ya
tetapi kemudian memang mengagetkan
ketika posisi politik itu dipertegas
dengan pernyataan publik itu aja yang
kemudian menjadi bahan yang eh ee bahan
kritik ya dari banyak pihak terutama
misalnya menurut saya yang paling
penting itu adalah karena ini akan punya
dampak psikopolitis ya pada pihak yang
kemudian juga
em terpengaruh dengan pernyataan Pak
Presiden begitu misalnya soal Bagaimana
netralitas aparat dari pusat hingga
daerah kemudianimana misalnya posisi TNI
pori ASN kemudian yang berkali-kali
diingatkan oleh pak presiden juga untuk
berada dalam posisi Netral baik itu
pertanyaan untuk Mas Yohannes Bagaimana
kemudian memisahkan apa yang diutarakan
pak presiden itu tidak merupakan
instruksi bagi kemudian jajaran di
bawahnya untuk satu iring satu Irama
dengan Presiden Enggaklah Mbak Kalau
kami kan di KSP selama ini kan juga tahu
begitu situasinya tahu Bagaimana
kondisinya yang kami alami ee misalnya
kami kalau di KSP itu kan dibanding
dengan pilar-pilar apa istana yang
lainnya paling banyak Non ASN itu
sebenarnya di KSP kalau kita mau
berpolitik praktis itu sebenarnya
teman-teman di KSP itu memungkinkan gitu
tetapi dalam kondisi itu kita yang di
KSP itu saat ini betul-betul berjalan
bahwa ada netralitas yang harus dijaga
kemudian ada apa ada imparsial yang
harus harus tetap tetap tetap
dipertahankan dalam kerja-kerja kita
secara profesional inilah yang kami
yakini Mbak bahwa sebenarnya apa ee apa
yang disampaikan oleh Bapak Presiden
kemarin itu kan sebenarnya penegasan Pak
penegasan dari sebuah undang-undang yang
selama ini memang sudah enggak ada tidak
ada masalah dengan undang-undang itu
tetapi bahwa Apakah undang-undang itu
nantinya akan digunakan oleh Bapak
Presiden secara terbuka atau tidak ya
kita tung sa e waktu yang akan menjawab
begitu nah Mbak bit gimana e soal bicara
e dari penerapan undang-undang tersebut
yang tadi juga sempat diutarakan ada
beberapa aturan yang mengikat harus cuti
harus terdaftar sebagai tim kampanye e
jika memang ini diteruskan Bagaimana
langkah seharusnya jadi begini e Saya
biasanya memang mau menjawab e secara
normatifnya itu sebagai pembuka Karena
kita gak akan bisa berhenti di level nor
saya bisa paham orang-orang seperti Mas
Joko ee yang bekerja di KSP ataupun ee
yang harus membela di partai-partai
politik pendukung koalisi 02 harus
berargumennya secara normatif kita bisa
paham itu tapi makanya kita harus angkat
ke situasi yang tadi Mas gunggun sudah
sampaikan kita melihatnya warga begitu
melihat Pak Jokowi mengatakan hal
seperti itu tidak bisa tidak akan
membaca makna-makna simboliknya juga
apalagi tadi ya bersebelahan dengan ee
Pak Prabowo dan jangan lupa ada konteks
nepotismenya yang warga tuh sudah banyak
yang sebenarnya mengkritik Meskipun
tidak semuanya berani secara vokal tapi
mereka Kompas moralnya sudah benar bahwa
ini ada yang salah nih jadi begitu Pak
Jokowi bilang begitu makin Wah gila nih
apalagi tadi ada bagi saya lihat
videonya bagi-bagi Bansos depan Eh
istana presiden dan lain sebagainya nah
kedua Eh kalau pertanyaannya adalah
bagaimana mengawasinya memang akan
sangat sulit jadinya karena ee pertama
kalau memang mau fair lakukan seperti
yang dulu-dulu dilakukan ketika mereka
sebagai petahanan mereka tuh maksud saya
Pak Jokowi maupun Pak SBY Pak SBY waktu
itu bagus sekali waktu itu dia cuti
kemudian dia sampaikan secara publik mau
kampanye ke mana saja dan seterusnya
misalnya silakan lakukan itu jadi kita
bisa mengecek tapi yang kedua juga eh
sebenarnya itu dilakukan karena waktu
itu Pak SBY maupun Jokowi 2019 itu kan
karena mereka maju sebagai capres kalau
dalam konteks sekarang ee dia membela
Anaknya sebenarnya juga ada eh soal
luber jurdil atau keadilan elektoral
yang harus kita persoalkan e karena dia
sebenarnya itu bukan parpolnya dia bukan
tim resminya jadi kapasitasnya sebagai
apa Nah di situlah kemudian
pengawasannya akan jauh lebih sulit dan
juga kita sudah mulai bisa
mengkategorikan itu semua sebagai eh
pelanggaran hukum sebenarnya yang bisa
mempengaruhi suara secara terstruktur
dan sistematis juga karena sudah
menggunakan
jabatanak Baik terima kasih e Mbak Fitri
Susanti sudah bergabung di sapa
Indonesia malam terima kasih juga Pak
Gungun Heryanto Terima kasih juga e Mas
Yohanes Joko yang pasti netralitas e
pemerintah mulai dari pusat sampai
kemudian ke daerah itu ee harus
dilaksanakan untuk menjaga ee keadilan
Pemilu nanti ketika terjadi 14 Februari
mendatang terima kas sudah bergabung di
sampa Indonesia malam
5.0 / 5 (0 votes)