Sumber Hukum Internasional - Perjanjian Internasional
Summary
TLDRThis lecture delves into the concept of sources of international law, a crucial topic in international law courses. It distinguishes between formal and material sources, with formal sources including treaties, customary international law, and general principles of law, while material sources encompass judicial decisions and scholarly writings. The lecture also explores the formation, types, and termination of international agreements, highlighting their significance in shaping international legal relations.
Takeaways
- π The lecture discusses international law sources, a fundamental topic in international law courses.
- π International law sources are systematically categorized into formal and material sources, with formal sources including treaties, customary international law, and general principles of law.
- π Treaties are defined as international agreements concluded in written form, governed by international law, and involving states or international organizations.
- π The Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT 1969) provides a widely accepted definition of international treaties.
- π€ Treaties can be bilateral (between two states) or multilateral (involving more than two states) and can be regional or universal in scope.
- π The formation of an international treaty typically involves negotiation, signing, and ratification, although some treaties may be effective immediately after signing.
- π The process of ratification involves a state formally binding itself to a treaty, often requiring the exchange of instruments of ratification.
- β Reservations allow states to exclude or modify the legal effect of certain treaty provisions in their application.
- π Accession is similar to ratification but is used by states that were not original parties to the treaty negotiations.
- π The International Court of Justice (ICJ) uses Article 38 of its Statute as a reference for determining international law sources and for adjudicating cases.
Q & A
What does 'sumber hukum' refer to in the context of international law?
-In the context of international law, 'sumber hukum' or 'sources of law' refer to the systematic or conceptual approaches to categorize the origins of legal norms. It includes the basis of obligations in international law, factors influencing its development, and evidence or documentation that generally form the law.
How does Herbert Bridge differentiate the sources of international law?
-Herbert Bridge differentiates the sources of international law into three categories: 1) the basis or foundation of international law, such as obligations; 2) the cause or factors influencing its development, often considered as material sources; and 3) evidence or documentation, which are the proofs of the existence of certain rules.
What is Hans Kelsen's perspective on the sources of law?
-Hans Kelsen views the sources of law as norms that grant authority to individuals to create other norms. In the context of international law, Kelsen's interpretation places the sources of law within the framework of his famous 'pyramid theory' or 'Stufenbau', considering them as the highest or most foundational norms.
What is the difference between formal and material sources of law according to international legal scholars?
-Formal sources of law are the processes by which a legal rule gains its validity, while material sources of law pertain to the content of specific rules. The distinction is often related to the formal creation of law and its content's legal binding nature.
What does Bronly argue about the difference between formal and material sources of law?
-Bronly argues that the formal sources of law indicate the methods of forming rules that are generally applied and legally binding, while material sources provide evidence of the existence of specific rules. He also suggests that the distinction between formal and material sources of law is more accurately related to constitutional law rather than international law, given the unique characteristics of international law.
What are the primary and secondary sources of international law as outlined in Article 38 of the Statute of the International Court of Justice?
-According to Article 38 of the Statute of the International Court of Justice, the primary sources of international law are treaties, international custom, and general principles of law, while secondary sources include judicial decisions and the teachings of distinguished scholars.
What is the definition of an international agreement according to the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT)?
-The 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) defines an international agreement as an agreement concluded between states in written form, whether a single instrument or two or more related instruments, and governed by international law.
What are the different types of international agreements?
-International agreements can be bilateral, involving only two states, or multilateral, involving more than two states. They can also be classified based on their scope as regional or universal, and based on participation as open or limited to the original negotiating parties.
What are the stages involved in the formation of an international agreement?
-The formation of an international agreement generally involves stages such as negotiation, signing, and ratification. In some cases, especially for bilateral agreements, the agreement may come into force after negotiation and signing without the need for ratification.
What is the significance of ratification in the context of international agreements?
-Ratification is a formal process where a state expresses its consent to be bound by a treaty. It involves the exchange of instruments of ratification, signifying that the state agrees to be legally bound by the terms of the agreement.
How can an international agreement be terminated or suspended?
-An international agreement can be terminated or suspended if its objectives have been achieved, if the agreed period of validity has expired, if the subject or object of the agreement ceases to exist, if there is a subsequent agreement that nullifies the previous one, or if all parties agree to terminate the agreement.
Outlines
π Introduction to International Law Sources
The paragraph introduces the topic of international law sources, explaining that it is a systematic or conceptual approach to categorize the origins of legal norms. It discusses the technical level of legal provisions within a system and the elaboration by scholars like Herbert Hart and Hans Kelsen. Hart differentiates between the basis of law, factors influencing its development, and evidence or documentation. Kelsen views law as norms that empower humans to create other norms, placing it within his famous legal pyramid theory. The distinction between formal and material sources of law is also mentioned, with formal sources relating to the process of rule validation and material sources concerning the content of specific rules.
ποΈ Formal and Material Sources of International Law
This section delves into the formal and material sources of international law, contrasting them with constitutional law within national legal systems. It clarifies that international law lacks a centralized law-making body, unlike national law. The importance of international court decisions, General Assembly resolutions, and multilateral agreements in shaping international law is highlighted. The paragraph references Article 38 of the Statute of the International Court of Justice, which outlines primary (treaties, international custom, and general principles of law) and secondary (judicial decisions and teachings of the most highly qualified publicists) sources of international law. It also addresses the misconception of a hierarchical order within Article 38 and the significance of treaties as a primary source of international law.
π Treaties as International Law Instruments
The paragraph focuses on treaties as a form of international agreements, involving states and regulated by international law. It mentions various definitions of international agreements, including those from experts like Malcolm Shaw and provisions from the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT). The definition from the VCLT is emphasized, highlighting that an international agreement must be in written form and involve states. The paragraph also discusses the different forms treaties can take, such as bilateral or multilateral agreements, and the distinction between regional and universal agreements. It briefly touches on the process of treaty formation, which can involve negotiation, signing, and ratification stages, with a focus on the importance of ratification as a formal commitment to the treaty's content.
π Classification and Formation of International Treaties
This section discusses the classification of international treaties into treaty, contract, and law-making types, with each creating legal obligations among the involved parties. It outlines the general process of treaty formation, which can be divided into negotiation, signing, and ratification stages. The paragraph differentiates between bilateral and multilateral treaties and explains the ratification process, including the submission of instruments of ratification to the depositary. It also touches on the possibility of treaties being open or closed, depending on whether non-participating states can join after the treaty's formation.
π Termination and Suspension of International Treaties
The final paragraph addresses the conditions under which international treaties can end or be suspended. It mentions that a treaty may end if its objectives are achieved, if the agreed-upon duration expires, if the subject or object of the treaty ceases to exist, or if there is a successor agreement that replaces the previous one. The paragraph also discusses the possibility of treaties being terminated by mutual consent or by a unilateral declaration agreed upon by other parties. It highlights that unilateral termination without consent can lead to disputes and potential litigation in international courts. The paragraph concludes by summarizing the various ways international treaties can cease to be in force.
Mindmap
Keywords
π‘International Law
π‘Sources of Law
π‘Treaties
π‘Customary International Law
π‘General Principles of Law
π‘Ratification
π‘Reservations
π‘Accession
π‘Bilateral and Multilateral Treaties
π‘Termination of Treaties
Highlights
Definition of sources of international law as systematic or conceptual approaches to categorize the origins of legal norms.
Herbert Hart's distinction of sources of law into foundation, cause, and evidence.
Hans Kelsen's view of sources of law as norms that empower individuals to create other norms.
The concept of formal and material sources of law in international law.
Bronaugh's perspective on the difference between formal and material sources of law.
The absence of a centralized law-making body in international law.
Article 38 of the Statute of the International Court of Justice as a reference for sources of international law.
Primary sources of international law: treaties, international custom, and general principles of law.
Secondary sources of international law: judicial decisions and teachings of distinguished scholars.
The hierarchy of sources of law as outlined in Article 38 is not strictly hierarchical.
Definition of an international treaty according to the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT).
Characteristics of an international agreement, including being in written form and governed by international law.
Types of international agreements: bilateral, regional, and universal.
The process of forming an international agreement, including negotiation, signing, and ratification.
Classification of international agreements as treaties, contracts, and legislative acts.
Consequences of committing to an international agreement through ratification, accession, and reservation.
Conditions under which an international agreement may end or be suspended.
The possibility of unilateral termination of an international agreement and its potential disputes.
Transcripts
hai selamat pagi assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh pada
kesempatan ini kita akan membahas
mengenai sumber hukum internasional ini
merupakan salah satu materi yang
diajarkan dalam mata kuliah hukum
internasional jadi pertanyaan awalnya
adalah apa yang dimaksud dengan sumber
hukum matters of low sumber hukum dapat
diartikan sebagai pendekatan sistematis
atau konseptual untuk mengkategorisasi
asal-usul dari norma hukum salah seorang
ahli dalam hukum internasional mama
ponsel menyiapkan sumber
sebagai provision of everything within
the legal system on a technical level
atau bisa diartikan sebagai ketentuan
teknis yang berlaku pada suatu sistem
hukum dalam konteks hukum internasional
dalam sumber telah dielaborasi oleh
beberapa ahli salah satunya adalah
herbert bridge yang membedakan telur
sumber sebagai yang pertama sebagai
landasan atau dasar dalam hukum
internasional misalnya landasan
kewajiban dalam hukum yang kedua yaitu
penyebab yaitu faktor yang mempengaruhi
perkembangannya yang seringkali dianggap
sebagai sumber hukum material dalam
hukum internasional yang ketiga bukti
atau evidence seringkali diartikan
d bukti-bukti dokumentasi
cso secara jenderal akhirnya breaks
menyimpulkan bahwa sumber hukum itu
menunjukkan metode atau prosedur untuk
membentuk suatu hukum internasional ahli
hukum internasional yang lain yaitu hans
kelsen mengartikan sumber hukum sebagai
norma yang memberikan kewenangan kepada
manusia untuk melahirkan atau
menciptakan norma-norma lainnya dengan
kata lain sumber hukum adalah norma yang
berfungsi melahirkan norma-norma
turunannya dalam konteks ini kelsen
tampaknya memaknai sumber hukum dalam
bingkai teori piramida hukum yang
terkenal dari hak kelson atau sering
disebut sebagai stufenbau teori yang
menempatkannya sebagai norma yang
tertinggi atau
farah secara umum pembedaan antara
sumber hukum ini dapat dilihat sebagai
sumber hukum formal dan sumber hukum
material para ahli hukum berpendapat
bahwa sumber hukum formal merupakan
suatu proses dari mana satu aturan hukum
mendapatkan validitasnya sementara
sumber hukum materiil berkaitan dengan
isi dari aturan tertentu kemudian salah
seorang ahli hukum internasional lainnya
yang cukup terkenal yaitu bronly
mempunyai pendapat yang cukup berbeda
terkait perbedaan antara sumber hukum
materiil dan sungguh sumber hukum formil
bronly berpendapat bahwa sumber hukum
formil menunjukkan metode pembentukan
aturan-aturan yang diterapkan secara
umum dan
bersifat mengikat secara hukum sementara
sumber hukum materiil menyediakan
bukti-bukti akan keberadaan suatu aturan
tertentu dan apabila telah terbentuk
maka aturan ini akan mengikat dan
berlaku secara umum menanggapi perbedaan
antara kedua trend sumber hukum tersebut
yaitu adanya sumber hukum material dan
sumber hukum formil broly berpendapat
bahwa pembedaan yang ada hakekatnya
mengacu pada hukum tata negara atau
constitutional law dan sangatlah tidak
tepat menurut pendapat brown grey
apabila ini diterapkan dalam hukum
internasional mengingat karakteristik
yang khusus dari hukum internasional
dalam konteks sistem hukum nasional
konsep dari sumber hukum formal
diartikan sebagai lembaga
cara membuat ketentuan hukum dan
kekuatan dari ketentuan hukum tersebut
ditegaskan dalam hukum tata negara
sementara itu dalam konteks hubungan
internasional seringkali sumber hukum
formil ini salah artikan karena
diasosiasikan sama halnya dengan lembaga
pembentukan hukum atau low making
machinery dalam hukum nasional dalam
hukum internasional tidak terdapat suatu
lembaga untuk membentuk hukum
internasional putusan dari mahkamah
internasional yang mendukung resolusi
majelis umum ataupun beberapa perjanjian
multilateral yang berusaha untuk
mengkodifikasikan atau mengembangkan
hukum internasional sangatlah penting
dalam segala kondisi akan tetapi yang
perlu diingat adalah itu semua tidak
mengikat negara secara umum sehingga
dalam konteks ini sumber hukum formil
quran
empat ada dalam hukum internasional
selanjutnya dalam pasal 38 ayat satu
dari statuta mahkamah internasional
telah diinventarisir apa saja yang
disebut atau yang dikategorikan sebagai
sumber hukum internasional memang tidak
secara spesifik dalam pasal 38
disebutkan merupakan sumber hukum tapi
pasal 38 ini merupakan acuan yang
digunakan oleh mahkamah untuk memutuskan
perkara yang diajukan kepada mahkamah
internasional pasal 38 ayat 1 dan
setelah mahkamah internasional dapat
dikategorikan menjadi dua bagian umum
yaitu indikator gas sebagai sumber hukum
primer dan sumber hukum sekunder yang
dianggap sebagai sumber hukum primer
adalah perjanjian
jurnal hukum kebiasaan internasional dan
prinsip hukum umum sementara yang
disebut sebagai sumber hukum sekunder
yaitu keputusan pengadilan dan ajaran
sarjana terkemuka apabila melihat urutan
yang ada di dalam pasal 38 ini
seolah-olah terlihat ada urutan hierarki
tapi sebenarnya dalam tasawuf 38 ini
tidak ada urutan hierarki penyebutannya
saja yang ditaruh di awal atau di bagian
akhir hanya kita bisa melihat bahwa
perbedaan utamanya adalah ada pada
sumber hukum primer dan sumber hukum
sekunder pada kesempatan hari ini akan
dibahas lebih lanjut mengenai perjanjian
internasional sebagai sumber hukum
internasional apa itu perjanjian
nah disini saya sebutkan beberapa
pendapat dari ahli terkait apa yang
dikategorikan sebagai perjanjian
internasional ada pendapat dari mallcom
shoulders sinclair dari lauterpacht dan
juga ada definisi yang dimasukkan
kedalam vclt 1969 atau hyena
confessional belle of british ini
merupakan suatu perjanjian internasional
yang mengatur mengenai khusus mengenai
perjanjian internasional antarnegara
kalau dirangkum dari semua definisi yang
disampaikan oleh para ahli kita bisa
melihat bahwa persamaan utamanya atau
garis besarnya adalah perjanjian
internasional itu melibatkan negara dan
kita bisa lihat definisi perjanjian
internasional yang diakui secara luas
adalah definisi yang ada di
nah vclt 1969 disebutkan bahwa
perjanjian internasional merupakan and
international agreement concluded in
space jadi yang dikasih highlight adalah
ini dibentuknya antarnegara yang bisa
disebut sebagai perjanjian internasional
adalah perjanjian antarnegara kemudian
in written form maksudnya adalah dalam
bentuk tertulis jadi memang harus dalam
bentuk tertulis kalau hanya lisan maka
nggak bisa dikategorikan sebagai
perjanjian internasional kemudian
girlfriend by international love diatur
oleh hukum internasional jelas bahwa
perjanjian yang dibentuk pasti akan
diatur oleh hukum internasional weather
in british single instrument or in two
or more related instrument and whatever
is particularly section jadi bisa saja
dalam bentuk instrumen yang single
nuha lebih dan juga mungkin
penyebutannya akan berbeda-beda tapi
tetap saja dikategorikan sebagai
perjanjian internasional sepanjang
kamprut deep instead dalam bentuk
tertulis dan diatur oleh hukum
internasional apa saja yang bisa
dikategorikan sebagai perjanjian
internasional jadi perjanjian
internasional itu kemungkinan perjanjian
yang dilakukan antarnegara perjanjian
internasional antara negara dengan
organisasi internasional perjanjian
antar organisasi internasional atau
perjanjian antar tahta suci atau holy
see dengan negara intinya melibatkan
negara sebagai salah satu unsur yang
terlibat tapi tidak termasuk yang sebut
sebagai pejantan nasional apabila
perjanjian yaitu antarnegara dengan
individu atau badan hukum jadi yang bisa
dimasukkan ke dalam peti dikategorikan
sebagai percaya nasional sebagaimana
telah saya sebutkan tadi dan
aa untuk peristilahan tadi sebagaimana
saya sudah sebutkan dalam definisi avid
perjanjian internasional dengan visi rt
ada whatever partikel destination jadi
ada kemungkinan penggunaan istilahnya
tidak perjanjian internasional mungkin
yang digunakan adalah treaty agreement
atau confession charter covenant di
keris yang kotoko dan sebagainya jadi
ada berbagai macam penyebutan tapi
intinya dapat dikategorikan sebagai
perjanjian internasional bagaimana cara
untuk pembentukan perjanjian
internasional dalam kesempatan ini
memang saya tidak akan menjelaskan
secara detail karena secara detail ini
akan dijelaskan dalam mata kuliah hukum
perjanjian internasional di semester
yang akan datang bukan di semester ini
pada dasarnya pembentukan perjanjian
internasional itu bisa dikategorikan
secara umum terbagi menjadi dua dan
cth kalau yang terdiri dari tiga tahap
itu ada tahap perundingan
penandatanganan dan ratifikasi sementara
kalau yang dua tahap perundingan
penandatanganan dan langsung perjanjian
itu berlaku biasanya kalau buat tahap
ini bisa melibatkan hanya perjanjian
bilateral rasanya perjanjian antara
indonesia dengan singapura untuk
melakukan empat ihan militer bersama
dengan ada perundingan penandatanganan
langsung berlaku perjanjiannya sementara
kalau yang tahap 3 tahap ini biasanya
berlaku dalam perjanjian yang melibatkan
lebih dari dua negara atau bisa disebut
sebagai perjanjian multilateral dan ada
tahapan ratifikasi maksudnya tahapan
ratifikasi adalah ketika sudah selesai
melalui tahapan perundingan dan pernah
tanganan gratifikasi adalah bentuk
pengikatan diri dari negara terhadap isi
perjanjian bisanya prosedurnya ini akan
dibawa ke negara asal
kemudian nanti di setujui kemudian akan
ada piagam atau certificate of
ratification itu disubmit ke pbb atau ke
deposit listed dari perjanjian disitu
yang memulai atau menjadi awal bahwa
perjanjian itu mengikat suatu negara
selanjutnya eh perjanjian internasional
juga mungkin tadi saya sudah sebutkan
ada perjanjian bilateral biasanya hanya
terdiri dari dua negara saja ada
perjanjian multilateral perjanjian
multilateral yang lebih melibatkan lebih
dari dua negara itu ada kemungkinan yang
sifatnya atau konteks regional atau yang
sifatnya konteks lebih luas yaitu
universal kalau regional misalnya hanya
untuk regina sean saya atau hanya untuk
regent eropa itu yang begitu sebagai
perjanjian multilateral
i wanna sementara kalau perjanjian yang
sifatnya lebih luas atau universal
misalnya memang berlaku untuk seluruh
dunia misalnya perjanjian banyak sekali
ya perjanjian-perjanjian terkait dengan
penyanyi internasional tadi kemudian
konvensi jenewa kemudian nanti ada
perjanjian untuk hukum laut itu sifatnya
universal tapi dari sifat invers alitu
juga terbagi menjadi dua ada kemungkinan
perjanjian itu sifatnya terbatas atau
terbuka masih terbatas adalah ini hanya
berlaku untuk pihak-pihak yang mengikuti
perundingan jadi tidak memungkinkan
orang-orang mohon maaf tidak
memungkinkan negara-negara yang tidak
mengikuti perlindungan dia bisa ikut
serta dalam perjanjian biasanya tersebut
sebagai perjanjian universal yang
sifatnya terbatas atau restrictive
sementara kalau terbuka kemungkinan
negara-negara yang tidak bergabung dalam
perundingan dia dapat
hai turut serta dalam perjanjian
sepanjang memang perjanjian tersebut
memungkinkan negara-negara yang buka
peserta asli dari perundingan bisa juga
ikut bergabung dalam perjanjian yang
dibentuk
hai kemudian secara umum perjanjian itu
bisa jadi internasional bisa
diklasifikasikan sebagai kita kenal yang
namanya treaty contract dan low making
treaty treaty contract itu diartikan
sebagai yang sebagai perjanjian yang
dibentuk oleh beberapa negara dan
menciptakan kewajiban tertentu diantara
para pihak atau negara yang
menandatangani perjanjian tersebut
sementara low making bread itu sifatnya
lebih luas dia menciptakan suatu
kewajiban yang selanjutnya dapat menjadi
suatu hukum tapi kedua jenis apa2
klasifikasi dari perjanjian
internasional ini konsekuensi tetap sama
yaitu menimbulkan akibat hukum pada para
pihak yang terlibat kemudian secara umum
pengikatan diri terhadap suatu
perjanjian internasional itu ada yang
dinamakan ratifikasi
oh iya wah ada yang dicabut dengan adel
ada istilah yang sudah dengan reservasi
dan aksesi ratifikasi sebagaimana biasa
sudah sebutkan jadi proses formal
pengikatan diri pada suatu perjanjian
internasional melalui tahap sertifikasi
jadi negara menyatakan ke ikatan dengan
suatu perjanjian dengan masa meet piagam
ratifikasi dan steam merupakan tanda
negara tersebut sudah harus tunduk pada
perjanjian yang dibentuk setelah
reservasi merupakan salah satu tindakan
untuk mengeksploit atau mengutak site
salah satu atau beberapa pasal dalam
perjanjian dan nanti negara yang
melakukan reservasi ini dia tidak akan
terikat pada pasal-pasal yang dieksplor
dengan catatan sepanjang diperbolehkan
oleh perjanjian karena seolah-olah
reservasi itu kan
cederai kebulatan dari suatu perjanjian
dengan memperbolehkan untuk mengeksploit
beberapa pasar di sebenarnya sudah
menembus buat perjanjian ini sudah utuh
jadi boleh melakukan reservasi sepanjang
memang diperbolehkan oleh perjanjian
kontrak kalau aksesi hampir sama dengan
ratifikasi hanya hanya saja kalau aksesi
negara yang melakuakn sesi itu dia bukan
peserta asli dari perjanjian dari
perundingan jadi biasanya misalnya
perundingan itu dilakukan pada tahun
1945 negara baru maha sesi perjanjiannya
tahun 1980 misalnya jadi dia bukan
peserta ahli perjanjian tapi kemudian
dia menyatakan mengikatkan diri maka ini
bisa disebut sebagai bentuk aksesi bukan
ratifikasi ya selanjutnya apa
konsekuensi kalau suatu perjanjian
internasional
tuh berakhir atau ditangguhkan suatu
perjanjian itu perjanjian internasional
itu bisa berakhir atau dikatakan
berakhir apabila memang tujuan
perjanjiannya telah dicapai misalnya
tujuan perjanjiannya adalah membangun
bendungan antardua negara kemudian
perjanjian beban bendungannya selesai
sudah perjanjiannya berarti selesai
kemudian misal dalam perjanjian itu ada
jangka waktu habis dari berlakunya
perjanjian kalau sudah selesai mulai
sampai pada periode yang diperjanjikan
maka berakhir janji internasional
punahnya subjek atau objek dari
perjanjian misalnya perjanjiannya
terkait dengan pengelolaan suatu pulau
tapi diakibatkan oleh climate change si
level naik sehingga
hai pulaunya terendam berarti kan secara
tidak langsung sudah punah ya tidak ada
subjek atau objek dari perjanjian maka
berakhirlah perjanjian yang dibentuk
kemudian ada perjanjian lanjutan yang
meniadakan perjanjian sebelumnya
kemudian dalam perjanjian misalnya
disebutkan syarat-syarat berakhirnya dan
itu sudah dipenuhi maka otomatis itu
akan mengakhiri suatu perjanjian bahasan
terakhir terkait penyanyi internasional
yaitu bagaimana apabila perjanjian itu
berakhir atau apabila perjanjian
tersebut tangguhkan ada beberapa kondisi
dimana suatu perjanjian itu bisa
disebutkan berakhir misalnya tujuan
perjanjiannya telah dicapai jelas
apabila sudah tercapai maka perjanjian
itu berakhir kemudian habis masa waktu
perjanjian atau waktu berlakunya jadi
dari perjanjian disebutkan periode
perjanjiannya setelah
terpenuhi maka otomatis perjanjiannya
akan berakhir kemudian kemungkinan juga
terjadi punahnya subjek atau objek dari
suatu perjanjian misalnya perjanjiannya
terkait dengan pengelolaan suatu pulau
tapi dikarenakan climate change levelnya
naik dan pulaunya hilanglah otomatis
punahkan objek perjanjiannya maka
berakhirlah perjanjian kemudian juga ada
persetujuan dari para peserta apabila
jadi yang tidak boleh adalah perjanjian
itu diberhentikan secara sepihak tapi
apabila ada persetujuan dari para pihak
untuk menghentikan perjanjian dan lutut
disepakati maka bisa juga suatu
perjanjian itu berakhir misalnya
selanjutnya juga misalnya ada perjanjian
yang dibentuk selanjutnya kemudian dalam
perjanjian disebutkan bahwa perjanjian
ini akan meniadakan perjanjian yang
terdahulu maka ini secara otomatis
perjanjian
syekh sedang berjalan itu bisa berhenti
kemudian apabila ada eh syarat
pengakhiran perjanjian dalam perjanjian
tersebut dari sudah terpenuhi maka
otomatis perjanjian pun berakhir dan
yang terakhir adalah diakhiri perjanjian
secara sepihak tapi pernyataan secara
sepihak itu disetujui oleh pihak yang
lainnya jadi yang seringkali menimbulkan
masalah adalah ketika fahira sepihak
pihak yang lainnya nggak setuju maka
bisa menimbulkan diskette sengketa
diajukan ke pengadilan atau mahkamah
internasional tapi kalau misalnya memang
pangira sepihak dan di oke kak atau
diterima oleh pihak yang lain maka bukan
berarti ada penyalahan ada pelanggaran
racun janjian tapi ini merupakan salah
satu kondisi perjanjian internasional
itu akan berakhir baik jadi sekian
materi yang bisa disampaikan terkait
sumber hukum internasional perjanjian
internasional
hai selanjutnya nanti akan kita
lanjutkan dalam sesi berikutnya untuk
membahas sumber hukum internasional yang
lain terima kasih wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
5.0 / 5 (0 votes)