Pengantar Perusahaan Pembiayaan Syariah
Summary
TLDRThe speaker discusses key aspects of Sharia-compliant financing in Indonesia, particularly focusing on multifinance companies and the various contracts (akad) they use. He explains the difference between conventional and Sharia financing, highlighting the prohibition of interest (riba) and the importance of using contracts like murabahah (sale with profit), ijarah (leasing), and musharakah (partnership). The speaker emphasizes the role of the National Sharia Council (DSN-MUI) in standardizing these contracts and ensuring compliance with Islamic principles. Additionally, he touches on issues like refinancing, penalties, and the role of Islamic insurance.
Takeaways
- 📜 The financing industry, especially Sharia-based (Islamic) finance, is governed by specific laws such as PJK No. 10 of 2019 and decisions from institutions like Bapepam LK and DSN-MUI.
- 💼 Multifinance companies must follow Islamic principles for business models and contracts (akad), where each type of financing agreement must align with Sharia guidelines.
- 📚 The DSN-MUI has issued numerous fatwas, significantly increasing from around 53 in 2007 to over 125 by 2019, shaping the detailed application of Sharia-based financial contracts.
- 🏦 The primary distinction between conventional and Sharia-based financing lies in the elimination of interest (riba), where Sharia contracts focus on sales, profit margins, and fair pricing rather than loans with interest.
- 🔄 Common Sharia financing models include *Murabahah* (cost-plus sale), *Ijarah* (leasing), and *Musyarakah* (partnership), applied in sectors like automotive, home ownership, umrah, hajj, and other personal and business financing.
- 🚗 Companies like Adira apply Sharia contracts, buying assets like cars or motorcycles and reselling them to consumers with a transparent profit margin, differentiating themselves from conventional lenders.
- 📊 Multifinance companies source funding from various avenues, including equity, Sharia-compliant banks, government loans, or subordinated loans, all under strict Sharia principles.
- 💰 DSN-MUI allows fines for late payments, but these funds must be allocated to social causes, ensuring that fines aren't used as revenue sources for companies.
- 🔍 In complex contracts like refinancing and securitization, companies face additional challenges to remain compliant with both Islamic laws and financial regulations, ensuring transparency and adherence to Sharia.
- 📝 Islamic insurance (takaful) is viewed as a means of risk management, with its framework grounded in DSN-MUI Fatwa No. 21, enabling individuals to cover liabilities in unforeseen circumstances.
Q & A
What is the main regulatory framework for Sharia financing companies mentioned in the transcript?
-The main regulatory framework mentioned is OJK Regulation No. 10 of 2019, which governs the operations of Sharia financing companies and their Sharia business units in Indonesia.
What is the key difference between conventional and Sharia-based financing according to the speaker?
-The key difference is that conventional financing involves providing credit with interest, while Sharia-based financing is structured around transactions such as buying and selling, where the company buys the asset first and sells it to the customer with a transparent margin, avoiding interest (riba).
How does Sharia law view the output of contracts with similar outcomes but different processes, such as conventional credit vs Sharia sales?
-Sharia law emphasizes the process rather than just the outcome. Even if the final outcome appears similar (e.g., owning a car), a contract involving interest is considered haram, while a sale with transparent terms is halal. The process of following Sharia principles is crucial.
What is the significance of the DSN-MUI fatwas in Sharia financing?
-DSN-MUI fatwas serve as the main reference for Sharia contracts in Indonesia. They ensure that all transactions and financing operations comply with Islamic principles, providing standardized guidelines for Sharia-compliant practices.
What are some of the permissible business models for Sharia financing companies?
-Sharia financing companies can engage in various business models, including sale and purchase (murabaha), leasing (ijarah), and partnership-based financing (musharakah and mudarabah). These models must adhere to Sharia principles and ensure transparency and fairness.
Why is interest (riba) prohibited in Sharia financing?
-Interest is prohibited in Sharia financing because it leads to unfair wealth accumulation without any real economic activity or risk-sharing. Sharia encourages risk-sharing and trade-based transactions, where profits and losses are distributed fairly among the involved parties.
What challenges do Sharia financing companies face in terms of product development?
-The speaker mentions that while there are many Sharia-compliant financing products available, regulatory constraints and the cautious approach of regulators can limit the implementation of new products. This creates challenges for innovation in the Sharia financing sector.
What is the importance of the standardization of Sharia contracts in Indonesia?
-Standardization through DSN-MUI fatwas is crucial to ensure consistency across different Sharia financing institutions in Indonesia. Without standardization, different interpretations could lead to confusion and inconsistency in the application of Sharia principles.
How does the speaker address the criticism that Sharia financing lacks product innovation?
-The speaker refutes this criticism by explaining that many innovative Sharia-compliant products exist, but regulatory prudence limits their widespread implementation. He highlights the variety of available contracts and products, such as murabaha, ijarah, and musharakah, which cater to different financing needs.
How is the issue of late payment penalties (denda) handled in Sharia financing?
-Late payment penalties are allowed under certain conditions, but the penalties must go towards social funds, not the company’s profits. The penalties are only imposed on customers who intentionally delay payments without valid reasons.
Outlines
📜 Regulatory Foundations of Shariah Financing
This paragraph discusses the legal and regulatory framework governing Shariah-compliant financing businesses in Indonesia. It begins by explaining the role of various laws, including OJK Regulation No. 10 of 2019, which outlines business models for financing companies, especially those operating under Shariah principles. The importance of referencing fatwas from the National Shariah Council (DSN-MUI) is highlighted, as these fatwas serve as the basis for Shariah contracts, particularly in the context of murabaha (sale) and ijarah (leasing) transactions. The paragraph stresses that detailed contract structures are not found in the laws themselves but in Shariah council fatwas.
🔄 Halal vs Haram in Financial Contracts
The focus here is on differentiating halal (permissible) and haram (forbidden) practices in financial contracts, specifically highlighting the contrasts between Shariah-based and conventional financing. Conventional financing typically involves loans with interest (riba), whereas Shariah-compliant financing prohibits interest and instead utilizes profit-margin based contracts, such as murabaha. The paragraph emphasizes that although outcomes like profit margins might seem similar, the ethical and religious implications are drastically different. A comparison is drawn between permissible marriage and forbidden adultery to underline the importance of contract types in determining the halal nature of a transaction.
🏦 Multifinance and Consumer Relationships in Shariah Context
This section delves into the relationship between Multifinance companies, their consumers, and third parties such as banks or investors. It explains how Multifinance companies source funding, potentially from banks or subordinated loans, and stresses the importance of structuring these relationships using Shariah-compliant contracts like mudarabah, musharakah, or murabaha. The paragraph also introduces the concept of securitization, where financing receivables are packaged and sold to investors, but highlights challenges in implementing this under murabaha due to its specific contractual requirements.
📈 Shariah Standards and Fatwas in Multifinance
This paragraph outlines the importance of following DSN-MUI fatwas in ensuring uniformity in Shariah contracts used by different entities. It warns against relying on diverse opinions that may arise from individual scholars or institutions and stresses the need for standardized practices. The discussion touches upon the potential for growth in Shariah-compliant Multifinance, particularly in sectors like motor vehicle financing, home ownership, and umrah services. The use of different contracts, such as murabaha (sale) and ijarah muntahiya bittamlik (lease-to-own), is encouraged, along with the need for compliance with Shariah standards.
🔍 Common Misconceptions and Challenges in Shariah Finance
Here, common misconceptions surrounding Shariah finance are addressed, including the use of penalties (fines) for late payments. DSN-MUI allows penalties, but only as a means of social compensation, not for corporate profit. The paragraph also tackles misunderstandings about Islamic insurance (takaful), clarifying that it is permissible as a form of precaution, rather than a lack of trust in God. Lastly, the paragraph discusses the permissibility of certain complex contracts in Shariah finance, like murabaha and wakalah, emphasizing the need for clear guidelines to avoid unlawful contract combinations.
Mindmap
Keywords
💡Multifinance
💡Shariah-compliant financing
💡Murabaha
💡Fatwa DSN-MUI
💡Riba
💡Ijarah Muntahia Bittamlik
💡DSN-MUI Standardization
💡Securitization
💡Tawarruq
💡Subordinated Loans
Highlights
The importance of referring to existing regulations, such as OJK Regulation No. 10 of 2019, which governs sharia financing businesses and the permissible contracts.
Bapepam LK Decision No. 4 of 2007 references fatwas from the National Sharia Board (DSN-MUI) to guide Islamic financial contracts in sharia-based financing companies.
Sharia contracts emphasize transparency in business transactions, differentiating between conventional credit-based financing and sharia-compliant contracts like murabahah (sale) rather than credit with interest.
The importance of understanding sharia contracts not just by their outcome but also the processes, with a key focus on avoiding riba (usury) in all transactions.
Multifinance companies have flexibility in securing funding from various sources, including sharia banks, government funding, or subordinated loans, using different sharia contracts.
Securitization of financing receivables in sharia-compliant companies can be complex, especially if murabahah is involved, due to the requirement that the transaction must involve a physical asset.
The DSN-MUI plays a crucial role in creating standardized sharia contracts and guidelines to ensure uniformity across sharia-based financing institutions in Indonesia.
Types of contracts allowed in Multifinance sharia include sale (murabahah), leasing (ijarah), partnership (musyarakah), and agency (wakalah).
Some Multifinance companies offer financing for hajj and umrah using contracts like murabahah or ijarah, although regulatory challenges exist in using these contracts for religious travel financing.
The development of sharia-compliant products and contracts in Multifinance is still evolving, but there is significant potential for innovation in areas like home financing (KPR) and vehicle financing.
Sharia-compliant refinancing is currently limited to a few companies due to regulatory barriers, but this may expand with recent OJK regulations from 2019.
The use of fines (denda) in sharia financing is allowed, but the proceeds must be allocated to social causes rather than company profit, as per DSN-MUI fatwas.
Sharia insurance (takaful) is another crucial component of Multifinance, providing a sharia-compliant means of risk mitigation in line with DSN-MUI Fatwa No. 21.
Multi-contract (multi akad) arrangements, where several contracts are combined, are permitted in sharia financing as long as they adhere to DSN-MUI guidelines.
The importance of adhering to DSN-MUI fatwas in ensuring that all contracts in Multifinance are sharia-compliant, avoiding prohibited practices like riba and multi akad abuses.
Transcripts
ini Bapak Ibu yang saya hormati ketika
mau mempelajari akad-akad yang terkait
usahaan pembiayaan nasehatkan para
hadirin pertama merujuk kepada peraturan
perundang-undangan lainnya ada PJK Nomor
10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan
usaha pembiayaan syariah dan unit usaha
Syariah perusahaan pembiayaan jadi nama
lain dari Multifinance itu adalah
perusahaan pembiayaan ini epoca nomor 10
menjelaskan apa saja model bisnis yang
boleh dilakukan oleh Multifinance dan
akad-akad apa saja yang boleh jadi bisa
digunakan Neneng tapi rinciannya
Bagaimana masing-masing adat itu tidak
kita temukan di sini rinciannya adalah
ada di keputusan
satpam peta memori 4 tahun 2007 tentang
acara cat yang digunakan dalam kejahatan
perusahaan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah dan perlu saya jelaskan
bahwa angkat adat yang diatur dalam
keputusan ketua Bapepam LK ini merepair
nya merujuknya sumbernya adalah dari
fatwa dewan Syariah nasional Majelis
Ulama Indonesia Tentu saja Ini nanti
boleh jadi mahasiswa melakukan
penelitian ya ketika membaca keputusan
Bapepam LK lupakan tertangkapnya petatas
seperti ini sementara yang depokqq nomor
10 2019 sangat banyak alternatifnya
ingat bahwa keputusan Bapepam LK itu
lahir 2007 ya 2000
cucu nah sementara ini 2019-2019 fatwa
dsn-mui itu sudah sekitar waktu ini
lahir ya sudah sekitar 125 sementara
ketika 2007 itu baru 53 Nia jadi
akad-akad yang lain secara rinci
diperoleh dimana Kalau mengkaji tentu
saja di fatwa dewan Syariah nasional
Majelis Ulama Indonesia Bapak Ibu dan
saudara-saudari sekalian ketika dek ya
mudah-mudahan tetap semangat kalau kita
melihat tema ya sebelum kita bicara
masalah adat harus tahu dulu hubungan
hukum para pihak dalam perusahaan
pembiayaan atau Multifinance seperti apa
sih dari penting nih kalau di
konvensional yang konvensional itu
hubungan hukumnya adalah hubungan hukum
pemberi kredit Tri konsumen mengajukan
kredit dikasih utang uang yang biasanya
ditentukan bunganya sekian Adapun objek
misalnya motor atau mobil atau
barang-barang lain yang ditawarkan itu
yang membeli konsumen ke dealernya jadi
perusahaan pembiayaan konvensional tidak
pernah Membeli barang hanya memberi
utang ke konsumen untuk memberi karena
eh nanti kerjanya yang Syariah kalau
hanya memberi kredit kemudian ada
bunganya isu utama adalah bunga ini
makanya tadi Mas rajaman menyampaikan
ypira untuk menghindari bunga itu maka
akad nya bukan aku
kredit ngasih chord nasi utang ya
kemudian ditentukan bunganya sekian
bukan akarnya adalah jual-beli dan Adira
membeli dulu ya membeli dulu mobilnya
motornya Feni cara atau jasa umroh
dibeli dulu baru kemudian dijual ke
nasabah dengan margin keuntungan yang
transparan ingat sekilas diingat nih
biasanya orang bilang begini nih Mas Mas
Tisna hasil penelpon pacrush pada zaman
Ah sama aja sama aja untungnya segitunya
yang pesawat nih kalau sama aja
kelihatan enggak ngerti deh jelas beda
kalau convert menggunakan akad pop nasi
hutang ngasih duit ya kalau ini
jual-beli bahwa untungnya boleh jadi
sama ya objek
ya boleh jadi sama tidak masalah tapi
yang satunya halal satunya haram saya
sering nonton kan ya orang zinai seni
tradisi nanya sama orang nikah Mitra
minyaknya juga sama sasaran sama tapi
ketika akad nikah tentu beda dengan zina
kalau nih dapat pahala nya pahalanya
berlipat-lipat kalau Dina mendapat dosa
meskipun sasaran sama jadi akad dalam
syariat gitu jangan hanya dilihat dari
sisi outputnya bersama Aja akhirnya itu
hanya enam hanya saja lo bukan namanya
saja zina menikah itu namanya beda ya
efeknya beda meskipun boleh jadi
outputnya sama neneknya orang sama
nelpon menyanyikan muncul punya anak
Anda didaftarkan pencatatan situ kalau
di luar negeri terpisah dengan orang
nikah sama aja dari sisi output mentalis
syariat tidak melihat semata-mata output
proses itu penting nah ini ini yang
teman-teman ketika berbicara tentang
akad Syariah Jangan hanya Jangan
berpikiran bahwa Atasannya itu
akal-akalan itu persis nanti pertanyaan
Yahudi ketika Allah Subhanahu Wa Ta'Ala
menurunkan ayat al-qur'an waallahu by
awak aroma riba itu ya bahwa Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba ayat ini Asbabun nuzulnya Yahudi
reptil yang ah Nabi Muhammad melarang
hebat Nabi bolehin jual-beli
bersama-sama juga tinggal keuntungan
baik kemudian Allah tegas Ahok tidak
jual-beli ambil tentu
pertanyaan-pertanyaan yang lebih seperti
ini
sering muncul di kalangan bukannya Budi
Ummat Islam lima Tisna seni umat Islam
Jalan Awang aja bro dasarnya Nah itulah
pentingnya kita belajar kalau kita
enggak ngelmu ya enggak tahu oke itu ya
dari perbedaan mendasarnya sehingga
perlu akad-akad Syariah nah kemudian
nanti selain ya Selain Multifinance ini
berhubungan dengan konsumen Multifinance
juga berhubungan dengan pihak lain dalam
rangka memperoleh pendanaan jadi
pembiayaan yang disalurkan ke konsumen
itu sumbernya darimana banyak bisa jadi
dari modal perusahaan kalau modalnya
Nggak cukup bisa dari bank syariah bisa
dari pemerintah bisa dari pinjaman
subordinasi misalnya ada ada apa namanya
perusahaan induk gitu ya yang memberikan
prod by
hanya Nanti akhir Anda kulit Syariah gw
denger kan punya kakak-kakaknya ini
menaruh uang sekian triliun dengan akad
ini nanti subordinasi akarnya chord bisa
menerbitkan subuh-subuh mungkin bisa
merobah izaro bisa wakalah Bil istismar
bisa cukup-cukup yang lain sesuai dengan
fatwa DSN dan yang terakhir 10 disasi
ini sudah ada fakta DSN MUI tentang
sekuritisasi Apa artinya piutang piutang
pembiayaan yang dimiliki oleh Adira
ikuti sekuritisasi ya dijual ke pihak
lain kemudian hasilnya dipakai lagi oleh
hadirat untuk usaha anda tanya nih
kendala nih kalau Adira melakukan
sekuritisasi kendala nih mesti saya
karena akad yang di
akan murabahah emas Mbak acap yang
digunakan murobahah kalau diskritisasi
itu agak susah karena ketika dibeli
harus dibeli dengan barang Diva cresent
Nah makanya Adira menerbitkan supermas
ya Eh sumber pendanaannya dari subuh
naik karena itu kalau kita berpikir akad
tidak hanya ke kanan dengan konsumen
tapi berdiri dengan pihak pembeli
perencanaan jumlah harus menggunakan
akad-akad syariah ke konsumen dengan
angkat yang berdasarkan prinsip bisa
jual-beli Desa investasi bisa akan akan
jasa naik ke sini bermacam-macam juga
tapi semuanya ini harus diperhatikan
kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip
Syariah nah di Indonesia ini nsib
Syariah hidup finishing
dalam berbagai peraturan
perundang-undangan adalah prinsip hukum
Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan
oleh dewan Syariah nasional Majelis
Ulama Indonesia itu rujukan utamanya
kalau dikembalikan akad-akad Syariah
terserah deh masing-masing mustaqim
nanti di Indonesia ada 100 Ustad
jangan-jangan ada 100 pendapat tentang
akan bingung itu begitu aku pak raja
mana Pak Tisna Pak Agung nawarin Affan
Ustaz Affan Pak Tisna ini pakai angkat
Ustad saya ya ustadz kamu apa Pendem
tafsir nah neng kene dipakai banyak
orang maka harus ada penyatuan Nah di
sinilah pentingnya kehadiran dsn-mui
untuk membuat standarisasi acaknya yang
digunakan di Indonesia memiliki berikut
nah ini jenis-jenis empatnya ya Kak
banyak sebenarnya Multifinance ini
dikembangkan kalau mau ngembangin betul
ya itu kayaknya bisa sekarat dengan bank
syariah dimaksud dengan temen-temen di
Multifinance ini Kayaknya masih ragu nih
kenapa ya padahal peluang
pengembangannya luar biasa nih dilihat
dari kegiatan usaha Iya bisa
pemberdayaan jual-beli investasi
akad-akadnya pun banyak sekali Nah
terkait agar ini kita kaitkan dengan
produk-produk ya Nah produk ini
berdasarkan penelusuran sekitar tiga
tahun yang lalu saya lakukan penelusuran
dari Multifinance Multifinance yang ada
ini terutama yang berwarna putih warna
putih ini yang yang sudah dilakukan oleh
Multifinance sementara yang warna
saat ini ada yang melakukan cuman sangat
terbatas sangat terbatas pertama
pembiayaan motor ketidak dijelaskan Duck
sama masalah zaman ya pembiayaan KPR
rumah Mas Nanti kayaknya Adira belum
jadi pergi kepemilikan rumah itu
dimungkinkan oleh Multifinance bukan
hanya dimungkinkan atapnya bawa apa
motor rumah bisa murobahah bisa ya jual
beli murabahah tadi yang masa zaman
Jelaskan nanti bisa Musa Arok apa
namanya ijarah muntahiya bittamlik bisa
musyarakah mutanaqisah kalau ijarah
muntahiya bittamlik itu istilah
konvensionalnya adalah leasing sewa beli
bahasa Jawanya ya sewa-beli pasar
Sundanya naon atuh ya Jepang naga lesmba
orang Bandung ya
Krisna sewa-beli 6 disyariatkanya icaros
sewa ya muntahiya bittamlik tapi di
akhirnya baru beli nanti dicari enggak
boleh tuh sewa-beli di tanggung jawab
harus dipisah jadi awal hanya sewa Nah
baru janji di akhir dengan diakhiri
dengan perpindahan kepemilikan bisa
jual-beli bisa juga dengan hifa yang
kemudian kalau misalnya pembiayaan KPR
motor tadi bisa akarnya bisa merubah
advrcntr6.dll auctor nya belum tidur Om
belum di desktop yang tepat adalah
menggunakan Isna Sebenarnya ya kisah
enggak murobahah bisa tapi harus
dilakukan akad murabahah ketika rumahnya
sudah ada Hello Kak kalau dilakukan
sejak awal tuh akarnya maka baiknya
menggunakan Isna
Hai kalau tetap murabaha tunggu sampai
rumahnya rilis tok tok berikutnya adalah
pembiayaan umroh dan haji umrah dan haji
nah ternyata tidak hanya umroh nih
masjid nama zaman Mas Agung ya Beberapa
Multifinance Haji Mas Jadi kalau dulu
ada talangan haji di produk perbankan
karena perbankan dilarang oleh
Kementerian Agama ternyata ngerti paint
yang lakukan Multifinance juga dilarang
juga oleh menteri agama malah yang
melakukan konvensional masker kado nah
ini harus menyelamatkan umat nih harus
bertanggungjawab dengan ternyata Syariah
dilarang yang terjadi dalam konvensional
baik secara langsung pembiayaan kredit
Mas dari utang-utangnya
kita untuk talangan haji mas Nah ini
salah kaprah udah bener-bener Syariah
agama melarang kayaknya harus diprotes
dengan beragama biar enggak sesak
pacarnya umroh dan haji ini ada yang
menggunakan murabaha seperti teman-teman
di akhir Aya menggunakan murabaha
anaknya yang menggunakan IC Arok karena
memang umroh ini ada jual-beli Her ada
juga sewanya hidup kebetulan di
awal-awal Dulu ketika mungkin akhirnya
termasuk yang awal-awal bikin protect ya
bikin produk nah saat itu banyak
kesulitan kalau menggunakan icaros
multijasa karena sampai sekarang Nimas
Isna standar akuntansi nya belum ada
tidak emas baru dibicarakan mas baru
dibicarakan saat didesak kebetulan dua
minggu yang lalu
Hai itu apa namanya ada diskusi ya
public tentang perubahan standar
Akuntansi ijarah nomor 107 Alhamdulillah
sekarang sudah dimasukkan akuntansi
multidasa namun mudahan nanti kalau ini
sudah keluar nah baiknya ya baiknya
karena ini yang dominan sebenarnya
adalah rasanya tapi karena masih
kesulitan sangat dimungkinkan disitu ada
orangnya orangnya tidaknya jasa Nah itu
kemudian pembiayaan multijasa lainnya
pendidikan kesehatan hingga bisa lakukan
Multifinance dengan cara apa umumnya
saat ini adalah menggunakan akad tijarah
multijasa mudah-mudahan nih kalau udah
spin-off nih semuanya bisa dilakukan
oleh Adira nih luar biasa nih Nah
gembira pembiayaan alat-alat elektronik
Aduh mungkin doa sebelum zaman banyak
banget ya alat-alat elektronik juga bisa
pokoknya komplit
Hai tinggal nabi pendidikan singkat mas
ancaman ya Pak Tisna pendidikan untuk
mahasiswa kali yang memang kecil-kecil
Mas tapi nggak apa-apa kan tolong
mahasiswa dengan hanya yang gede-gede
tentang pembiayaan barang modal dan
investasi ini juga sudah banyak
dilakukan ya investasi barang modal jika
Multifinance dah banyak melakukan kita
pembiayaan polaris-racing nah ini Mas
Isna Mas Agung dan mesra zaman
Multifinance saat ini yang melakukan
refinancing tuh Hanya dua yang
dibolehkan OJK setelah itu banyak yang
mau mengajukan tidak boleh Mas sama OJK
nachtrieb Hanya dua yang dibolehkan
namun kemudahan setelah keluarnya focca
baru 2019 ya projekan membengkak lagi
karena ini diperlukan juga beberapa
orang yang mempunyai misalnya nih udah
memiliki pembiayaan di akhir Aya rupa
modern lalu
emas nama kamu upilnya direferensikan
lagi ke akhirat dan kebetulan ketika
menerima pembelian pertama lancar n
tenang-tenang aja nih aman ya itu juga
menjadi pertimbangan biasanya
Multifinance yang menggunakan pembiayaan
refinancing ini diberikan untuk
nasabah-nasabah yang loyal begitu
nasabah pembiayaan pengalihan utang
pembiayaan piutang vectoring bakar
Kutitip ini nyaris masih jarang anjak
piutang dulu pernah ketika sampai di TPS
di salah satu Multifinance a menggunakan
factory ini jadi beberapa
pengusaha-pengusaha yang mengerjakan
dalam folder renang mendapatkan
pembayaran langsung dari negara nah
sehingga invoicenya itu dikirim ke
Multifinance Syariah move invoicenya
maka diberikanlah pembiayaan anjak
piutang menggunakan akan Alquran nanti
kalau ancutan anjak piutang
nah wakalah Bil ujrah Nah itu untuk apa
untuk penagihan nanti Multifinance boleh
memberikan out tripodnya sifatnya
aksesori yang utama adalah penagihannya
itu untuk memperoleh Afi dari situ naik
jadi produknya banyak angkatnya yang
disediakan juga Insya Allah sangat
banyak sangat bervariasi Jadi kalau ada
kritik ya bahwa lembaga keuangan syariah
itu miskin inovasi produk maupun akan
itu tidak benar persoalannya adalah
regulator membolehkan tetapi Cakra Khan
ini menghabiskan regulator kadang kan
sangat baik pengennya prudent banget
sehingga tidak semua produk kita bisa
diterima kecuali sudah atau
undang-undang dan macam-macam ya aduk
raturan yang ngatur trendy dan para apa
halangan-halangan sebenarnya dari sisi
akad sudah banyak
hei hai yang disediakan oleh dsn-mui
dari sisi produk juga sangat mungkin
banyak menyentuh jumlah kebutuhan
masyarakat masyarakat kecil Oke saya
kira sementara itu sebenarnya banyak
karena waktunya tinggi dalam diskusi aja
ya ini persoalan-persoalan limas kalau
dibahas ini bisa 2 semester nih mau
cepat satu jam bisa lihat beberapa
pertanyaan dicat itu ada yang menyoal
persoalan ini saya sedikit aja saat ini
masih saya banyak orang menyoal masalah
dendam dendam ingat benda itu katanya
nggak sesuai Syariah denda fatwa.dsn
membolehkan denda tapi dengan catatan
cerita itu untuk dana sosial bukan bukan
menjadi pendapatan perusahaan bahwa enak
pulang nak yang ngembang
Hai membolehkan terjadi perbedaan
pendapat ada ulama yang membolehkan ada
ulama yang tidak membolehkan nah
fatwa.dsn memilih pendapat ulama yang
membolehkan dengan pertimbangan kalau
tanpa agenda ini pun dengan benda aja
masih banyak yang ngempleng masih saya
cek ya nggak bayar Jerman enggak ada
cinta betul realitanya itu pun entah
hanya boleh diberikan dikenakan
orang-orang yang memang tidak punya
itikad baik baik kalau misalnya orang
kena musibah kemudian nggak bisa
membayar nah mohon dendanya
dibebaskannya karena dimata gsn itu
hanya untuk orang-orang yang memang ia
pelantikan baik ada alasan yang jelas
mengapa dia tidak bayar Nah itu itu yang
denda tidak boleh dikenakan kalau orang
yang kena musibah misalnya nah kemudian
yang penting juga saya sampai
yang disini adalah masalah asuransi ini
jadi banyak sekarang masyarakat
menganggap kalau ada produk shariah yang
sedih sertai asuransi itu bertentangan
dengan syariah dana asuransi Berarti
enggak mempercayai Allah yang dipercaya
adalah polis asuransi ini kacer tidak
asuransinya sebagai ikhtiar ya ikhtiar
kita untuk memitigasi resiko toh kita
ini Enggak tahu bahwa kita hidup
selamanya Siapa tahu dimana sehat
semuanya besok meninggal Kenapa Oke
Enggak tahu kamu masih punya utang kalau
ada asuransi kan enggak membebani ahli
warisnya pikiran pun mengupdate lubang
asuransi itu untuk istian jaga-jaga
siapa tahu di kemudian hari ada musibah
sehingga kewajibannya itu bisa tercover
dari asuransi ada juga ingat akan
asy-syariah enggak sesuai syariat Nia
asuransi syariah di Indonesia itu sudah
ada dasar fatwanya yang utama adalah
fatwa nomor 21 dsn-mui dasar asuransi
bahwa ada perbedaan ulama antara ulama
yang sama sekali nggak mau asuransi
betul anda eh bukan berarti ikhtiar
Ulama untuk mencarikan alternatif solusi
agar asuransi yang sesuai Syariah itu
salah itu bagian dari ijtihad Daniel
tanggal cadangan susu teman-teman ini
mempermasalahkan ada tadi saya lihat
bisa ada sebagian Multifinance ketika
akad nya murabaha Multifinance
mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
mobil atau motor yang jadi objek
pembiayaan Apa itu tidak boleh boleh
asal betul betul
kwak kalahnya dijalankan gitu ya jadi
baru kemudian akad murabahah nya kok gak
boleh tah itu multaqa itu multi akad
Rasulullah melarang Nah nanti bisa
diskusi itu multi acap yang dilarang
dalam hati semoga akad yang seperti apa
bukan multi akad secara mutlak lupakan
bukti akar yang dilarang itu sudah ada
parameter-parameternya dalam
hadits-hadits nabi Ini juga perlu nanti
jdilah jelas bercakap dan seperti apa
saja itu yang isu-isu yang umum dan
nanti salah kita dalam lagi dalam
diskusi Terima kasih mohon maaf kalau
ada kesalahan assalamualaikum
warahmatullah wabarakatuh
関連動画をさらに表示
Bab 4 Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah | Bagian Pertama Asuransi Syari'ah | Kurikulum Merdeka
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh Ulul Huda, S.Pd.I., M.Si.
FAQ EKONOMI SYARIAH #1: Ciri, Prinsip & Larangannya
PENJELASAN TENTANG ISLAMIC CORPORATE GOVERNANCE
#2 SKBI - Kerangka Bisnis Syariah
Rulings on Transgenderism in Islam | Shaykh Dr. Yasir Qadhi | Isha Khatira
5.0 / 5 (0 votes)