NKRI Negara Hukum [3]
Summary
TLDRThe video discusses the fundamental pillars of a legal state (rule of law), highlighting 11 key principles crucial for a modern nation to uphold law and justice. These include legal supremacy, equality before the law, the principle of legality, limitation of powers, independent executive bodies, impartial judiciary, and human rights protection. The speaker explains the necessity of separating powers to prevent corruption, ensuring legal accountability, and fostering a democratic society where laws are instruments for achieving national goals. It emphasizes the balance between legal authority and democracy for social welfare.
Takeaways
- đ The importance of the rule of law in modern nations is emphasized, with a focus on principles that uphold a legal state.
- đ Prof. Gimli As-Siddiq identifies 11 key principles as the foundation of a legal state, starting with the supremacy of law.
- âïž The rule of law requires that all disputes and issues be resolved through legal means, establishing that the highest authority is not human but the constitution.
- đ„ Equality before the law ensures that every citizen is treated equally, with no room for discrimination unless special affirmative actions are required.
- đ The principle of legality mandates that all government actions must be based on written and legal regulations, ensuring accountability and transparency.
- đ Power must be limited to prevent corruption, with the separation of powers into executive, legislative, and judicial branches, providing checks and balances.
- đïž Independent executive bodies, such as the Central Bank and human rights commissions, are crucial in preventing abuse of power and maintaining democratic integrity.
- âïž An impartial judiciary is essential in legal states, where judges must be independent and free from external influence, ensuring justice and fairness.
- đ Citizens must have the right to challenge administrative decisions in courts, and those decisions must be enforced by the state.
- đ Human rights protection is a cornerstone of the legal state, with laws ensuring the fair enforcement of rights through transparent legal processes.
Q & A
What is the rule of law, and how is it important in a modern state?
-The rule of law, or 'Rechtstaat,' is the principle that all individuals and institutions, including the government, are accountable to the law. In a modern state, it ensures that the law, rather than arbitrary power, governs actions, and everyone is treated equally under the law.
What does the principle of legal supremacy mean?
-Legal supremacy means that in a state governed by the rule of law, the highest authority is not an individual but the constitution and laws. All disputes must be resolved through legal frameworks, and the law must be recognized as supreme by both the government and the people.
What is meant by 'equality before the law'?
-Equality before the law means that all individuals, regardless of their status or background, are treated equally under the law. There is no room for discrimination, and everyone has the same legal standing and protection.
Can affirmative action be considered discriminatory in a rule-of-law state?
-No, affirmative action is not considered discriminatory. It is a special measure to assist marginalized groups, such as indigenous communities, women, children, and people with disabilities, to achieve equality. These actions are temporary and aimed at leveling the playing field.
What is the principle of legality in government actions?
-The principle of legality states that all actions taken by the government must be based on established laws and regulations. Government actions must be lawful, transparent, and rooted in legal authority, ensuring accountability and preventing arbitrary decisions.
Why is the separation of powers important in a rule-of-law state?
-Separation of powers prevents the concentration of authority by dividing government functions into separate branches (executive, legislative, and judiciary). This ensures checks and balances, limiting the potential for abuse of power and maintaining a balanced distribution of authority.
What role do independent executive organs play in a modern legal state?
-Independent executive organs, such as central banks, military, police, and other regulatory bodies, ensure that certain government functions are carried out without undue political influence. This prevents the misuse of these institutions for political gain and upholds their neutrality.
What does 'free and impartial judiciary' mean in the context of the rule of law?
-A free and impartial judiciary means that judges must be independent of external influences, including political, economic, or social pressures. Their sole focus should be on delivering justice based on the law, ensuring fairness, and maintaining public trust in the judicial process.
What is the significance of the administrative court system in a rule-of-law state?
-The administrative court system allows citizens to challenge the decisions of government officials. It ensures that no one, including public administrators, can act arbitrarily or unjustly without accountability, protecting individuals from potential abuses of power.
How does the rule of law contribute to the protection of human rights?
-The rule of law protects human rights by ensuring that all laws are designed to uphold the dignity and freedoms of individuals. A strong legal framework provides mechanisms for citizens to seek justice when their rights are violated and guarantees that these rights are respected and protected by the state.
Outlines
đ Understanding the Foundations of a Law-Governed State
This paragraph introduces the main topic: the foundational pillars of a law-governed state. It mentions the concept of 'The Rule of Law' and references Prof. Gimli as-Siddiqâs list of eleven key principles supporting such a state. The first principle discussed is the supremacy of law, which emphasizes that all problems should be resolved based on legal guidelines, with the constitution serving as the highest authority. It distinguishes between normative and empirical recognition of law, explaining that normative recognition comes from formal legal codes, while empirical recognition reflects societal behavior in adhering to legal standards.
âïž Equality Before the Law and Non-Discrimination
The second pillar discussed is equality before the law. It stresses that every individual must have equal standing under the law, both normatively and empirically. The paragraph condemns any form of discrimination, explaining that affirmative action policies, though offering special treatment to disadvantaged groups, are not discriminatory. These policies aim to uplift marginalized communities, such as indigenous groups, women, children, and people with disabilities, by providing equitable opportunities to advance in society.
đ The Principle of Legality in Law-Governed States
This paragraph focuses on the principle of legality, asserting that all government actions must be based on legally established, written regulations. It emphasizes the necessity for legal grounding in administrative actions, using the example of regional budgets and planning. The law must precede government decisions to ensure transparency and accountability. This is presented as a safeguard against arbitrary governance, ensuring that every action is rooted in pre-existing legal frameworks.
đĄïž Bureaucratic Procedures and Limitations on Government Power
This section explains how adherence to rules and procedures might slow bureaucracy but ensures administrative accountability. It also discusses the limitation of government power, highlighting the importance of separating branches of authorityâexecutive, legislative, and judicialâthrough the concept of 'checks and balances.' This division prevents the concentration of power, reducing the risk of corruption or authoritarianism, and fosters a balance in the system of governance.
Mindmap
Keywords
đĄRule of Law
đĄSupremasi Hukum (Supremacy of Law)
đĄEquality Before the Law
đĄAsas Legalitas (Principle of Legality)
đĄPembatasan Kekuasaan (Limitation of Power)
đĄIndependent Executive Bodies
đĄFree and Impartial Judiciary
đĄAffirmative Action
đĄHuman Rights Protection
đĄConstitutional Review
Highlights
Introduction to the main pillars of a legal state and how they support the foundation of a modern country.
First pillar: Supremacy of the law, emphasizing that the highest authority in a legal state is the constitution, not individual leaders.
Second pillar: Equality before the law, meaning all citizens have equal legal standing without discrimination.
Affirmative action policies are not considered discriminatory but are designed to help disadvantaged groups catch up.
Third pillar: Principle of legality, ensuring all government actions must be based on legitimate and written laws.
Fourth pillar: Limitation of power, where power is distributed and divided among various branches of government to avoid corruption.
Independent executive organs like the central bank and military are necessary to prevent abuse of power by the government.
Fifth pillar: The importance of a free and impartial judiciary, where judges are independent and not influenced by outside forces.
Citizens have the right to sue the government for administrative decisions and demand the enforcement of court rulings.
Constitutional courts play a critical role in ensuring laws comply with the constitution, especially in democratic nations.
Protection of human rights is essential in a legal state, ensuring laws protect the fundamental rights of all citizens.
Human rights protection must be both widely promoted and legally enforced through a fair judicial process.
Laws must be democratically created, reflecting the sense of justice in society through the involvement of the public in the decision-making process.
Legal frameworks are tools to achieve national goals, balancing welfare, justice, and adherence to legal principles.
The legal state functions as an instrument to achieve the mission-driven goals of the nation, ensuring accountability and legality in all processes.
Transcripts
Hai assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Selamat pagi salam sejahtera
bagi kita semua baik ada Dema siswa yang
saya banggakan kali ini kita akan
membahas tentang pilar utama tegaknya
negara hukum Apa yang kemudian menjadi
eh prinsip-prinsip pokok yang merupakan
pilar-pilar utama yang menyangga berdiri
tegaknya satu negara modern sehingga
dapat disebut sebagai negara hukum The
rule of Law atau rechtstaat ya Nah Prof
gimli as-siddiq menyebutkan ada 11
prinsip pokok atau pilar-pilar utama
yang menyanggah berdiri tegaknya sebuah
negara hukum Mulai dari supremasi hukum
penegak persamaan dalam hukum asas
legalitas pembatasan kekuasaan
organ-organ eksekutif yang independen
Hai peradilan bebas dan tidak memihak
peradilan tata usaha negara perairan
tatanegara perlindungan hak asasi
manusia bersifat demokratis kemudian
sarana mewujudkan tujuan bernegara Jadi
bagaimana hukum itu menjadi political
instrumen instrumen untuk mencapai
tujuan negara masyarakat adil dan makmur
nah baik kita akan melihat satu-persatu
dari asas-asas itu yang pertama adalah
supremasi hukum Nah kalau kita bicara
supremasi hukum kita perlu melihat bahwa
di sebuah negara hukum itu harus ada
pengakuan normatif dan empirik akan
prinsip supremasi hukum yaitu bahwa
semua masalah diselesaikan dengan hukum
sebagai pedoman tertinggi nah tentu
dalam perspektif supremasi hukum atau
super
siof laut tuh pada hakekatnya Pemimpin
tertinggi negara itu adalah bukanlah
manusia tetapi konstitusi yang
mencerminkan hukum yang tertinggi jadi
pengakuan normatif mengenai supremasi
hukum adalah pengakuan yang tercermin
dalam perumusan hukum dan atau
konstitusi sementara pengakuan empirik
adalah pengakuan yang tercermin dalam
perilaku sebagian besar masyarakatnya
yang menunjukkan bahwa hukum itu memang
Supreme hukum itu betul-betul berwibawa
Yap ditegakkan itu kemudian yang kedua
adalah prinsip persamaan dalam hukum ada
equality before the law jadi prinsip
persamaan ini kalau kita bicara
persamaan dalam hukum ya bahwa adanya
persamaan kedudukan setiap orang dalam
hukum dan pemerintahan itu diakui secara
normatif dan dilaksanakan secara empirik
dalam rangka prinsip persamaan ini
segala
sikap dan tindakan diskriminatif dalam
segala bentuk dan manifestasinya itu
diakui sebagai sikap dan tindakan
terlarang tidak ada diskriminasi dalam
sebuah negara hukum karena semua orang
sama kedudukannya equal dalam perlakuan
hukum nah tentu kalau bicara
diskriminasi berbeda konteksnya kalau
tindakan-tindakan itu bersifat khusus
dan sementara yang dinamakan affirmative
Action Nah ada-ada tindakan afirmatif
guna mendorong dan mempercepat kelompok
masyarakat tertentu untuk mengejar
kemajuan karena adanya perbedaan
fasilitas yang adanya infrastruktur yang
berbeda misalnya dalam konteks
pendidikan ya ada orang yang ikut tes
ada orang yang ikut tes tapi dalam
konteks afirmatif gitu jadi
kelompok-kelompok warga masyarakat itu
yang dapat diberi perlakuan khusus Tapi
itu bukan sebuah tindakan diskriminatif
misalnya yang suku-suku terasing
kelompok masyarakat hukum adat yang
kondisinya terbelakang terisolir stress
oli
Wah wanita anak-anak terlantar ya
disabilitas dan seterusnya itu tentu ada
ada perlakuan khusus Tapi itu bukan
berarti sebuah tindakan diskriminatif
kemudian selanjutnya adalah asas
legalitas jadi harus ada legalitas dalam
setiap negara hukum itu dipersyaratkan
berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya bahwa segala tindakan
pemerintah itu harus didasarkan atas
peraturan perundang-undangan yang sah
dan tertulis perlu ada peraturan
daerahnya kemudian kepala daerah itu
melalui melakukan tindakan-tindakan
pemerintahan atau atau membuat program
dan melaksanakannya bahwa anggaran yang
digunakan itu harus termuat di dalam
anggaran pendapatan belanja daerah tidak
boleh kemudian ujug-ujug tiba-tiba ada
kegiatan lalu dikeluarkan anggarannya
dari APBD tapi tidak tidak tidak berada
di dalam eh perencanaan anggaran itu
jadi harus ada legalitas harus ada
pijakan sebelum tindakan jadi peraturan
perundang-undangan tertulis harus ada
member
lebih dahulu atau mendahului tindakan
atau perbuatan administratif dan
dilakukan tidak boleh dia dia
melegitimasi sebuah tindakan tapi tindak
tapi Aturan itu ada sebagai dasar untuk
melakukan tindakan dengan demikian
setiap perbuatan atau tindakan
administrasi tak harus didasarkan atas
aturan rules and prosedur ya jadi
prinsip normatif nampaknya memang sangat
kaku dan menyebabkan birokrasi menjadi
lamban tapi selain eh aturan-aturan
tentu diakui pula Adanya prinsip yang
memungkinkan para pejabat administrasi
negara itu mengembangkan menetapkan
sendiri jadi yang berlaku secara
internal bebas dan mandiri dalam rangka
menjalankan tugas jabatannya dibebankan
oleh peraturan yang sah jadi ada ada
polisi rules nya ada kebijakan yang bisa
diambil tapi itu tetap harus mengacu
kepada aturan perundang-undangan
kemudian yang gem
adalah pembatasan kekuasaan dalam negara
hukum itu mesti ada pembatasan kekuasaan
dari adanya pembatasan kekuasaan negara
dan organ-organ negara dengan cara
menetapkan prinsip pembagian kekuasaan
baik secara vertikal maupun secara
horizontal Nah kenapa karena ya ada yang
disebut dengan power tends to corrupt
jadi Lorax mengatakan kekuasaan itu
cenderung eh untuk diselewengkan apalagi
kalau kekuasaannya Absolute nah
kekuasaan harus dibatasi dengan cara
memisah misahkan kekuasaan ke dalam
cabang-cabang kekuasaan untuk apa ada
check and balance ada distribution of
power ada balance of power kau Indonesia
ada eksekutif pada legislatif yudikatif
ada-ada ada lembaga-lembaga moneter ada
lembaga Pemeriksa Keuangan itu memiliki
kewenangannya masing-masing ada
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi ada pemerintah daerah kabupaten
kota itu ada-ada dalam rangka pembagian
pesan kemudian yang kelima adalah
organ-organ eksekutif independen nah
organ-organ smdv ini penting dalam
rangka membatasi kekuasaan juga ini di
masa reformasi ada pengaturan
kelembagaan pemerintahan yang bersifat
independen seperti Bank Sentral
organisasi tentara organisasi kepolisian
dan Kejaksaan ada Komnas HAM ada Komisi
Pemilihan Umum ada ombusman yang ada
komisi penyiaran nah ini semua
Sebenarnya sebuah lembaga yang
sebelumnya dianggap beberapa sepenuhnya
dalam kekuasaan eksekutif tapi sekarang
berkembang menjadi independen sehingga
tidak lagi sepenuhnya merupakan hak
mutlak seorang kepala eksekutif untuk
menentukan pengangkatan maupun perhatian
pimpinan nya Nah independensi ini
sebenarnya dianggap penting karena
fungsinya dapat disalahgunakan oleh
pemerintah untuk melanggengkan kekuasaan
kau dia berada maka itu bisa melahirkan
absolutisme kekuasaan ya Sehingga ya
inilah yang kemudian bisa
prinsip negara hukum dan demokrasi
bayangkan misalnya kalau tentara polisi
digunakan untuk apa menumpas aspirasi
pro-demokrasi membungkam misalnya
kebebasan berekspresi berpendapat
berserikat itu bisa berbahaya atau
misalnya Bank Indonesia digunakan untuk
melanggengkan kekuasaan itu yaitu kan
bisa berbahaya itulah sehingga penting
Adanya lembaga pemerintahan yang
bersifat independen kemudian yang keenam
adalah peradilan bebas dan tidak memihak
Nahin peradilan yang bebas dan tidak
memihak disini dikatakan bahwa adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak
perairan bebas dan tidak memihak itu
mutlak harus ada dalam semua negara
hukum dimana di dalam menjalankan tugas
Yudisial nya Hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh siapapun baik itu
kepentingan jabatan maupun kepentingan
uang Ya baik itu politik-ekonomi ya
untuk menjamin keadilan dan kebenaran
tidak
dan intervensi di dalam sebuah proses
pengambilan keputusan keadilan oleh
Hakim baik itu intervensi dari kekuasaan
eksekutif legislatif dari masyarakat
media massa tidak bisa jadi dalam
menjalankan tugasnya Hakim tidak boleh
memihak kepada siapapun kecuali hanya
minyak kepada kebenaran dan keadilan
namun perlu diingat bahwa dalam
menjalankan tugasnya proses pemeriksaan
perkara oleh Hakim harus bersifat
terbuka dan dalam menentukan penilaian
dan menjatuhkan putusan hakim harus
menghayati nilai-nilai keadilan yang
hidup di tengah-tengah masyarakat kita
jadi Hakim tidak hanya bertindak sebagai
mulut undang-undang atau peraturan
perundang-undangan tapi dia juga mulut
keadilan yang membawa menyuarakan
perasaan keadilan yang hidup di
tengah-tengah masyarakat Jadi bukan
hanya prosedur alarmnya tapi substansi
keadilan itu harus menjadi Panglima di
dalam mengambil sebuah keputusan
kemudian selanjutnya adalah
dan tata usaha negara meskipun peranan
tata negara juga menyangkut prinsip pada
diam bebas dan tidak memihak tetapi
menyebutnya secara khusus sebagai pilar
utama negara hukum itu perlu ditegaskan
Kenapa karena dalam setiap negara hukum
itu harus terbuka kesempatan bagi
tiap-tiap warga negara untuk menggugat
keputusan pejabat administrasi negara
dan dijalankannya putusan hakim
tatanegara tata usaha negara jadi itu
itu penting jadi warga negara itu punya
kesempatan untuk menggugat keputusan
pejabat administrasi negara dan kemudian
negara harus menjalankan pemerintah
menjalankan keputusan hakim tata usaha
negara jadi pengadilan tata usaha negara
ini penting disebut tersendiri Kenapa
karena itu menjamin agar warga negara
tidak di dzolimi oleh
keputusan-keputusan para pejabat
administrasi negara sebagai pihak yang
berkuasa Jadi jika hal ini terjadi maka
harus ada pengadilan yang menyelesaikan
tuntutan keadilan itu bagi warga negara
dan harus ada jaminan
keputusan hakim tata usaha negara itu
benar-benar dijalankan oleh pejabat
negara tata usaha negara pejabat tata
usaha negara yang bersangkutan sudah
tentu keberadaan hakim peradilan tata
usaha negara ini sendiri harus dijamin
bebas dan tidak memihak Sesuai dengan
prinsip independent and in parsial
Yudisial jadi harus berada pada berdiri
pada kebenaran dan keadilan independen
tidak dipengaruhi oleh kekuasaan karena
ya warga negara ini berhadapan dengan
pejabat negara kemudian yang ke-8 adalah
peradilan tata negara disamping adanya
peradilan tata usaha negara yang
diharapkan memberi jaminan tegaknya
keadilan bagi tiap-tiap warga negara
negara hukum juga yang modern Itu
mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah
Konstitusi jadi di Indonesia setelah
reformasi itu ada Mahkamah Konstitusi
dari pentingnya Mahkamah Konstitusi ini
adalah dalam upaya memperkuat sistem
check and balance antara cabang-cabang
kekuasaan yang sengaja dipisah-pisah
untuk
menjamin demokrasi jadi ya mahkamah
konstitusi itu kan diberikan apa namanya
eh kewenangan untuk melakukan
constitutional review ada aturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Aat
dalam hal ini undang-undang yang dibuat
oleh Presiden bersama dengan DPR setujui
bersama lalu dianggap tidak sesuai
dengan konstitusi berkewarganegaraan
bisa mengajukan constitutional review
kemudian selanjutnya adalah perlindungan
hak asasi manusia untuk siapa itu hukum
untuk manusia hidup bermasyarakat jadi
ya negara hukum itu harus mencerminkan
perlindungan hak asasi manusia bahwa
adanya perlindungan posisional terhadap
hak asasi manusia itu dengan menjamin
hukum bagi tuntutan penegakannya melalui
proses yang adil jadi jaminan hukum bagi
tuntutan penegakannya melalui proses
yang adil hasilnya dikatakan bahwa
perlindungan terhadap hak asasi manusia
dimasyarakatkan secara luas dalam rangka
promosikan penghormatan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia sebagai
ciri yang penting dari sebuah negara
hukum yang demokratis dikatakan bahwa
setiap manusia sejak kelahirannya ia
menyandang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas
dan asasi terbentuknya negara demikian
pula penyelenggaraan kekuasaan negara
tidak boleh mengurangi arti dan makna
kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan
itu Tapi perlu diingat bahwa ya kita
punya pasal 28 ya bahwa ya yang namanya
hak asasi itu juga ada implikasi
kewajiban asasi karena dibatasi oleh
haknya orang lain haknya pihak lain dan
pembatasan undang-undang karena ya
namanya manusia itu tetap hidup dalam
sebuah ruang-ruang yang disebut negara
dimana dia berinteraksi dengan manusia
yang lain dan juga punya hak yang sama
sehingga tentu ada konsekuensi kewajiban
di dalam hak asasi manusia itu kemudian
yang ke-10 bersifat
gratis jadi walaupun itu hukum mengikat
memaksa tapi dia harus bersifat
demokratis jadi dianut dan
dipraktikkannya prinsip demokrasi atau
kedaulatan rakyat yang menjamin peran
serta masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan kenegaraan
sehingga setiap peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan dan
ditegakkan mencerminkan perasaan
keadilan yang hidup di tengah masyarakat
sama kalau kita bicara aturan
perundang-undangan bahwa rancangan
undang-undang itu harus disertai dengan
naskah akademik dimana didalam naskah
akademik itu ada namanya landasan
filosofis adalah menyala ndasan
sosiologis dan ada landasan yuridis
kalau itu dipenuhi maka kemudian Eh bisa
eh apa namanya Bisa memenuhi rasa adil
dari masyarakat kita kemudian yang
terakhir adalah berfungsi sebagai sarana
mewujudkan tujuan bernegara jadi ya
perlu
nih bahwa hukum itu adalah sarana untuk
mencapai tujuan yang diidealkan bersama
cita-cita hukum itu sendiri baik yang
dilembagakan melalui gagasan negara
demokrasi maupun yang diwujudkan sebagai
melalui gagasan negara hukum dimaksudkan
untuk meningkatkan kesejahteraan umum
sebagaimana di dalam eh pembukaan kita
cita-cita nasional bangsa Indonesia itu
enggak tentu bisa dilihat di apa namanya
di alinea kedua ada juga tujuan negara
di alinea ke-4 dikatakan bahwa ya
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial dari negara hukum
itu berfungsi sebagai instrumen sarana
untuk mewujudkan dan mencapai keempat
tujuan negara kita pembangunan negara
Indonesia tidak akan terjebak tidak
terjebak hanya sekedar are driven tapi
melainkan juga sebagai mission driven
artinya apa ya kita
wujudkan kesejahteraan sebagai tujuan
tapi ada proses dimana proses itu
didasarkan pada aturan hukum yang
berlaku jadi dengan berjalan kemudian
berlaku adagium tujuan menghalalkan
segala macam cara walaupun tujuannya
Mulia caranya juga harus dengan taat
terhadap hukum karena ini kaitan dengan
akuntabilitas pertanggungjawaban
legalitas keabsahan baik Saya pikir itu
untuk hari ini banyak pilar-pilar tentu
yang lain silakan dicari tahu
dikembangkan agar lebih komprehensif
pemahaman kita dalam pekan-pekan diskusi
baik alhamdulillahirobbilalamin
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Voir Plus de Vidéos Connexes
Sumber Hukum Internasional - Prinsip Hukum Umum
Chief Justice of India Dhananjaya Chandrachud speaks about the role of judges in humanising the law
Kurikulum Merdeka Rangkuman PPKN Kelas 8 Bab 2: Bentuk dan Kedaulatan Bangsa
Pemahaman Tentang Hukum (Pengantar I)
Malaysian Legal System and Constitutional Law: QUICK REVISION FOR EXAMSđđïž
What is Law?
5.0 / 5 (0 votes)