Pengantar Perusahaan Pembiayaan Syariah

azharuddin Lathif Education
10 Apr 202124:44

Summary

TLDRThe speaker discusses key aspects of Sharia-compliant financing in Indonesia, particularly focusing on multifinance companies and the various contracts (akad) they use. He explains the difference between conventional and Sharia financing, highlighting the prohibition of interest (riba) and the importance of using contracts like murabahah (sale with profit), ijarah (leasing), and musharakah (partnership). The speaker emphasizes the role of the National Sharia Council (DSN-MUI) in standardizing these contracts and ensuring compliance with Islamic principles. Additionally, he touches on issues like refinancing, penalties, and the role of Islamic insurance.

Takeaways

  • 📜 The financing industry, especially Sharia-based (Islamic) finance, is governed by specific laws such as PJK No. 10 of 2019 and decisions from institutions like Bapepam LK and DSN-MUI.
  • 💼 Multifinance companies must follow Islamic principles for business models and contracts (akad), where each type of financing agreement must align with Sharia guidelines.
  • 📚 The DSN-MUI has issued numerous fatwas, significantly increasing from around 53 in 2007 to over 125 by 2019, shaping the detailed application of Sharia-based financial contracts.
  • 🏦 The primary distinction between conventional and Sharia-based financing lies in the elimination of interest (riba), where Sharia contracts focus on sales, profit margins, and fair pricing rather than loans with interest.
  • 🔄 Common Sharia financing models include *Murabahah* (cost-plus sale), *Ijarah* (leasing), and *Musyarakah* (partnership), applied in sectors like automotive, home ownership, umrah, hajj, and other personal and business financing.
  • 🚗 Companies like Adira apply Sharia contracts, buying assets like cars or motorcycles and reselling them to consumers with a transparent profit margin, differentiating themselves from conventional lenders.
  • 📊 Multifinance companies source funding from various avenues, including equity, Sharia-compliant banks, government loans, or subordinated loans, all under strict Sharia principles.
  • 💰 DSN-MUI allows fines for late payments, but these funds must be allocated to social causes, ensuring that fines aren't used as revenue sources for companies.
  • 🔍 In complex contracts like refinancing and securitization, companies face additional challenges to remain compliant with both Islamic laws and financial regulations, ensuring transparency and adherence to Sharia.
  • 📝 Islamic insurance (takaful) is viewed as a means of risk management, with its framework grounded in DSN-MUI Fatwa No. 21, enabling individuals to cover liabilities in unforeseen circumstances.

Q & A

  • What is the main regulatory framework for Sharia financing companies mentioned in the transcript?

    -The main regulatory framework mentioned is OJK Regulation No. 10 of 2019, which governs the operations of Sharia financing companies and their Sharia business units in Indonesia.

  • What is the key difference between conventional and Sharia-based financing according to the speaker?

    -The key difference is that conventional financing involves providing credit with interest, while Sharia-based financing is structured around transactions such as buying and selling, where the company buys the asset first and sells it to the customer with a transparent margin, avoiding interest (riba).

  • How does Sharia law view the output of contracts with similar outcomes but different processes, such as conventional credit vs Sharia sales?

    -Sharia law emphasizes the process rather than just the outcome. Even if the final outcome appears similar (e.g., owning a car), a contract involving interest is considered haram, while a sale with transparent terms is halal. The process of following Sharia principles is crucial.

  • What is the significance of the DSN-MUI fatwas in Sharia financing?

    -DSN-MUI fatwas serve as the main reference for Sharia contracts in Indonesia. They ensure that all transactions and financing operations comply with Islamic principles, providing standardized guidelines for Sharia-compliant practices.

  • What are some of the permissible business models for Sharia financing companies?

    -Sharia financing companies can engage in various business models, including sale and purchase (murabaha), leasing (ijarah), and partnership-based financing (musharakah and mudarabah). These models must adhere to Sharia principles and ensure transparency and fairness.

  • Why is interest (riba) prohibited in Sharia financing?

    -Interest is prohibited in Sharia financing because it leads to unfair wealth accumulation without any real economic activity or risk-sharing. Sharia encourages risk-sharing and trade-based transactions, where profits and losses are distributed fairly among the involved parties.

  • What challenges do Sharia financing companies face in terms of product development?

    -The speaker mentions that while there are many Sharia-compliant financing products available, regulatory constraints and the cautious approach of regulators can limit the implementation of new products. This creates challenges for innovation in the Sharia financing sector.

  • What is the importance of the standardization of Sharia contracts in Indonesia?

    -Standardization through DSN-MUI fatwas is crucial to ensure consistency across different Sharia financing institutions in Indonesia. Without standardization, different interpretations could lead to confusion and inconsistency in the application of Sharia principles.

  • How does the speaker address the criticism that Sharia financing lacks product innovation?

    -The speaker refutes this criticism by explaining that many innovative Sharia-compliant products exist, but regulatory prudence limits their widespread implementation. He highlights the variety of available contracts and products, such as murabaha, ijarah, and musharakah, which cater to different financing needs.

  • How is the issue of late payment penalties (denda) handled in Sharia financing?

    -Late payment penalties are allowed under certain conditions, but the penalties must go towards social funds, not the company’s profits. The penalties are only imposed on customers who intentionally delay payments without valid reasons.

Outlines

00:00

📜 Regulatory Foundations of Shariah Financing

This paragraph discusses the legal and regulatory framework governing Shariah-compliant financing businesses in Indonesia. It begins by explaining the role of various laws, including OJK Regulation No. 10 of 2019, which outlines business models for financing companies, especially those operating under Shariah principles. The importance of referencing fatwas from the National Shariah Council (DSN-MUI) is highlighted, as these fatwas serve as the basis for Shariah contracts, particularly in the context of murabaha (sale) and ijarah (leasing) transactions. The paragraph stresses that detailed contract structures are not found in the laws themselves but in Shariah council fatwas.

05:00

🔄 Halal vs Haram in Financial Contracts

The focus here is on differentiating halal (permissible) and haram (forbidden) practices in financial contracts, specifically highlighting the contrasts between Shariah-based and conventional financing. Conventional financing typically involves loans with interest (riba), whereas Shariah-compliant financing prohibits interest and instead utilizes profit-margin based contracts, such as murabaha. The paragraph emphasizes that although outcomes like profit margins might seem similar, the ethical and religious implications are drastically different. A comparison is drawn between permissible marriage and forbidden adultery to underline the importance of contract types in determining the halal nature of a transaction.

10:01

🏦 Multifinance and Consumer Relationships in Shariah Context

This section delves into the relationship between Multifinance companies, their consumers, and third parties such as banks or investors. It explains how Multifinance companies source funding, potentially from banks or subordinated loans, and stresses the importance of structuring these relationships using Shariah-compliant contracts like mudarabah, musharakah, or murabaha. The paragraph also introduces the concept of securitization, where financing receivables are packaged and sold to investors, but highlights challenges in implementing this under murabaha due to its specific contractual requirements.

15:05

📈 Shariah Standards and Fatwas in Multifinance

This paragraph outlines the importance of following DSN-MUI fatwas in ensuring uniformity in Shariah contracts used by different entities. It warns against relying on diverse opinions that may arise from individual scholars or institutions and stresses the need for standardized practices. The discussion touches upon the potential for growth in Shariah-compliant Multifinance, particularly in sectors like motor vehicle financing, home ownership, and umrah services. The use of different contracts, such as murabaha (sale) and ijarah muntahiya bittamlik (lease-to-own), is encouraged, along with the need for compliance with Shariah standards.

20:07

🔍 Common Misconceptions and Challenges in Shariah Finance

Here, common misconceptions surrounding Shariah finance are addressed, including the use of penalties (fines) for late payments. DSN-MUI allows penalties, but only as a means of social compensation, not for corporate profit. The paragraph also tackles misunderstandings about Islamic insurance (takaful), clarifying that it is permissible as a form of precaution, rather than a lack of trust in God. Lastly, the paragraph discusses the permissibility of certain complex contracts in Shariah finance, like murabaha and wakalah, emphasizing the need for clear guidelines to avoid unlawful contract combinations.

Mindmap

Keywords

💡Multifinance

Multifinance refers to financing companies that provide financial solutions such as loans for various purposes, including purchasing motor vehicles, houses, and other goods. In the script, it is discussed in the context of how multifinance companies operate under both conventional and sharia principles. The speaker highlights the difference between the two systems, especially regarding financing and credit models.

💡Shariah-compliant financing

Shariah-compliant financing is a financial model that adheres to Islamic law, particularly avoiding interest (riba) and ensuring all transactions are based on lawful (halal) principles. The video emphasizes that multifinance under Sharia involves structures like Murabaha (cost-plus financing) and Ijarah (leasing), contrasting with conventional credit systems that charge interest.

💡Murabaha

Murabaha is an Islamic financing structure where a financial institution buys a product and sells it to the customer at a marked-up price, with the profit margin agreed upon upfront. This is mentioned in the script as an alternative to conventional loans in Shariah-compliant multifinance, ensuring transparency in profit margins and avoiding interest-based transactions.

💡Fatwa DSN-MUI

Fatwa DSN-MUI refers to the rulings issued by the National Sharia Board of the Indonesian Ulema Council (Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia). These fatwas guide financial institutions on Shariah-compliant practices. The speaker references various fatwas to show how Islamic financing has evolved, emphasizing their importance in ensuring compliance with Islamic law.

💡Riba

Riba is the practice of charging interest on loans, which is strictly forbidden in Islamic finance. The video contrasts conventional credit systems, which rely on riba, with Shariah-based systems that avoid it by structuring transactions around permissible (halal) profits. The speaker explains how interest is replaced by profit in Shariah-compliant deals like Murabaha.

💡Ijarah Muntahia Bittamlik

Ijarah Muntahia Bittamlik is an Islamic financial lease agreement where the leased asset eventually transfers ownership to the lessee. In the script, this structure is compared to conventional leasing, with the distinction being its compliance with Islamic principles. The speaker mentions it as a common method for financing homes and vehicles in Islamic finance.

💡DSN-MUI Standardization

DSN-MUI Standardization refers to the role of the National Sharia Board in creating standardized guidelines for Islamic financial practices across Indonesia. This is crucial for ensuring consistency in how Islamic financial institutions operate. The speaker mentions it as a way to ensure uniformity across various sectors and prevent confusion from differing interpretations.

💡Securitization

Securitization in this context refers to the practice of bundling financing receivables, like loans or Murabaha contracts, and selling them to third parties to raise capital. The video discusses the challenges of applying securitization in Shariah-based multifinance, especially when contracts like Murabaha are involved, as there are strict rules on asset ownership and sale in Islamic law.

💡Tawarruq

Tawarruq is a controversial Islamic financial structure where a client buys a commodity from a financial institution on a deferred payment basis and then sells it immediately to raise cash. Though not directly mentioned, the concept parallels discussions in the video regarding alternatives to interest-based loans, where Islamic financing seeks creative yet lawful ways to provide liquidity.

💡Subordinated Loans

Subordinated loans are loans that are repaid after all other debts if a company is liquidated. In Islamic finance, subordinated loans can still comply with Shariah if they are structured without interest. The speaker talks about subordinated loans as a means for financing multifinance companies, indicating they can receive funds through Shariah-compliant structures.

Highlights

The importance of referring to existing regulations, such as OJK Regulation No. 10 of 2019, which governs sharia financing businesses and the permissible contracts.

Bapepam LK Decision No. 4 of 2007 references fatwas from the National Sharia Board (DSN-MUI) to guide Islamic financial contracts in sharia-based financing companies.

Sharia contracts emphasize transparency in business transactions, differentiating between conventional credit-based financing and sharia-compliant contracts like murabahah (sale) rather than credit with interest.

The importance of understanding sharia contracts not just by their outcome but also the processes, with a key focus on avoiding riba (usury) in all transactions.

Multifinance companies have flexibility in securing funding from various sources, including sharia banks, government funding, or subordinated loans, using different sharia contracts.

Securitization of financing receivables in sharia-compliant companies can be complex, especially if murabahah is involved, due to the requirement that the transaction must involve a physical asset.

The DSN-MUI plays a crucial role in creating standardized sharia contracts and guidelines to ensure uniformity across sharia-based financing institutions in Indonesia.

Types of contracts allowed in Multifinance sharia include sale (murabahah), leasing (ijarah), partnership (musyarakah), and agency (wakalah).

Some Multifinance companies offer financing for hajj and umrah using contracts like murabahah or ijarah, although regulatory challenges exist in using these contracts for religious travel financing.

The development of sharia-compliant products and contracts in Multifinance is still evolving, but there is significant potential for innovation in areas like home financing (KPR) and vehicle financing.

Sharia-compliant refinancing is currently limited to a few companies due to regulatory barriers, but this may expand with recent OJK regulations from 2019.

The use of fines (denda) in sharia financing is allowed, but the proceeds must be allocated to social causes rather than company profit, as per DSN-MUI fatwas.

Sharia insurance (takaful) is another crucial component of Multifinance, providing a sharia-compliant means of risk mitigation in line with DSN-MUI Fatwa No. 21.

Multi-contract (multi akad) arrangements, where several contracts are combined, are permitted in sharia financing as long as they adhere to DSN-MUI guidelines.

The importance of adhering to DSN-MUI fatwas in ensuring that all contracts in Multifinance are sharia-compliant, avoiding prohibited practices like riba and multi akad abuses.

Transcripts

play00:00

ini Bapak Ibu yang saya hormati ketika

play00:03

mau mempelajari akad-akad yang terkait

play00:07

usahaan pembiayaan nasehatkan para

play00:10

hadirin pertama merujuk kepada peraturan

play00:14

perundang-undangan lainnya ada PJK Nomor

play00:18

10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan

play00:21

usaha pembiayaan syariah dan unit usaha

play00:23

Syariah perusahaan pembiayaan jadi nama

play00:26

lain dari Multifinance itu adalah

play00:29

perusahaan pembiayaan ini epoca nomor 10

play00:36

menjelaskan apa saja model bisnis yang

play00:41

boleh dilakukan oleh Multifinance dan

play00:44

akad-akad apa saja yang boleh jadi bisa

play00:47

digunakan Neneng tapi rinciannya

play00:51

Bagaimana masing-masing adat itu tidak

play00:54

kita temukan di sini rinciannya adalah

play00:57

ada di keputusan

play01:00

satpam peta memori 4 tahun 2007 tentang

play01:04

acara cat yang digunakan dalam kejahatan

play01:07

perusahaan pembiayaan berdasarkan

play01:09

prinsip syariah dan perlu saya jelaskan

play01:14

bahwa angkat adat yang diatur dalam

play01:18

keputusan ketua Bapepam LK ini merepair

play01:22

nya merujuknya sumbernya adalah dari

play01:27

fatwa dewan Syariah nasional Majelis

play01:30

Ulama Indonesia Tentu saja Ini nanti

play01:35

boleh jadi mahasiswa melakukan

play01:37

penelitian ya ketika membaca keputusan

play01:42

Bapepam LK lupakan tertangkapnya petatas

play01:44

seperti ini sementara yang depokqq nomor

play01:48

10 2019 sangat banyak alternatifnya

play01:51

ingat bahwa keputusan Bapepam LK itu

play01:55

lahir 2007 ya 2000

play02:00

cucu nah sementara ini 2019-2019 fatwa

play02:06

dsn-mui itu sudah sekitar waktu ini

play02:09

lahir ya sudah sekitar 125 sementara

play02:13

ketika 2007 itu baru 53 Nia jadi

play02:19

akad-akad yang lain secara rinci

play02:22

diperoleh dimana Kalau mengkaji tentu

play02:25

saja di fatwa dewan Syariah nasional

play02:28

Majelis Ulama Indonesia Bapak Ibu dan

play02:33

saudara-saudari sekalian ketika dek ya

play02:36

mudah-mudahan tetap semangat kalau kita

play02:39

melihat tema ya sebelum kita bicara

play02:42

masalah adat harus tahu dulu hubungan

play02:47

hukum para pihak dalam perusahaan

play02:50

pembiayaan atau Multifinance seperti apa

play02:53

sih dari penting nih kalau di

play02:55

konvensional yang konvensional itu

play03:00

hubungan hukumnya adalah hubungan hukum

play03:03

pemberi kredit Tri konsumen mengajukan

play03:07

kredit dikasih utang uang yang biasanya

play03:11

ditentukan bunganya sekian Adapun objek

play03:14

misalnya motor atau mobil atau

play03:19

barang-barang lain yang ditawarkan itu

play03:22

yang membeli konsumen ke dealernya jadi

play03:28

perusahaan pembiayaan konvensional tidak

play03:31

pernah Membeli barang hanya memberi

play03:35

utang ke konsumen untuk memberi karena

play03:39

eh nanti kerjanya yang Syariah kalau

play03:42

hanya memberi kredit kemudian ada

play03:45

bunganya isu utama adalah bunga ini

play03:49

makanya tadi Mas rajaman menyampaikan

play03:53

ypira untuk menghindari bunga itu maka

play03:57

akad nya bukan aku

play04:00

kredit ngasih chord nasi utang ya

play04:04

kemudian ditentukan bunganya sekian

play04:06

bukan akarnya adalah jual-beli dan Adira

play04:13

membeli dulu ya membeli dulu mobilnya

play04:17

motornya Feni cara atau jasa umroh

play04:21

dibeli dulu baru kemudian dijual ke

play04:24

nasabah dengan margin keuntungan yang

play04:30

transparan ingat sekilas diingat nih

play04:33

biasanya orang bilang begini nih Mas Mas

play04:36

Tisna hasil penelpon pacrush pada zaman

play04:39

Ah sama aja sama aja untungnya segitunya

play04:44

yang pesawat nih kalau sama aja

play04:46

kelihatan enggak ngerti deh jelas beda

play04:49

kalau convert menggunakan akad pop nasi

play04:52

hutang ngasih duit ya kalau ini

play04:54

jual-beli bahwa untungnya boleh jadi

play04:58

sama ya objek

play05:00

ya boleh jadi sama tidak masalah tapi

play05:03

yang satunya halal satunya haram saya

play05:07

sering nonton kan ya orang zinai seni

play05:11

tradisi nanya sama orang nikah Mitra

play05:16

minyaknya juga sama sasaran sama tapi

play05:21

ketika akad nikah tentu beda dengan zina

play05:24

kalau nih dapat pahala nya pahalanya

play05:28

berlipat-lipat kalau Dina mendapat dosa

play05:31

meskipun sasaran sama jadi akad dalam

play05:36

syariat gitu jangan hanya dilihat dari

play05:40

sisi outputnya bersama Aja akhirnya itu

play05:44

hanya enam hanya saja lo bukan namanya

play05:47

saja zina menikah itu namanya beda ya

play05:51

efeknya beda meskipun boleh jadi

play05:53

outputnya sama neneknya orang sama

play05:57

nelpon menyanyikan muncul punya anak

play06:00

Anda didaftarkan pencatatan situ kalau

play06:02

di luar negeri terpisah dengan orang

play06:05

nikah sama aja dari sisi output mentalis

play06:08

syariat tidak melihat semata-mata output

play06:11

proses itu penting nah ini ini yang

play06:15

teman-teman ketika berbicara tentang

play06:18

akad Syariah Jangan hanya Jangan

play06:20

berpikiran bahwa Atasannya itu

play06:22

akal-akalan itu persis nanti pertanyaan

play06:26

Yahudi ketika Allah Subhanahu Wa Ta'Ala

play06:29

menurunkan ayat al-qur'an waallahu by

play06:32

awak aroma riba itu ya bahwa Allah

play06:35

menghalalkan jual beli dan mengharamkan

play06:37

riba ayat ini Asbabun nuzulnya Yahudi

play06:41

reptil yang ah Nabi Muhammad melarang

play06:44

hebat Nabi bolehin jual-beli

play06:46

bersama-sama juga tinggal keuntungan

play06:49

baik kemudian Allah tegas Ahok tidak

play06:52

jual-beli ambil tentu

play06:57

pertanyaan-pertanyaan yang lebih seperti

play06:59

ini

play07:00

sering muncul di kalangan bukannya Budi

play07:02

Ummat Islam lima Tisna seni umat Islam

play07:06

Jalan Awang aja bro dasarnya Nah itulah

play07:09

pentingnya kita belajar kalau kita

play07:12

enggak ngelmu ya enggak tahu oke itu ya

play07:15

dari perbedaan mendasarnya sehingga

play07:17

perlu akad-akad Syariah nah kemudian

play07:20

nanti selain ya Selain Multifinance ini

play07:24

berhubungan dengan konsumen Multifinance

play07:28

juga berhubungan dengan pihak lain dalam

play07:31

rangka memperoleh pendanaan jadi

play07:35

pembiayaan yang disalurkan ke konsumen

play07:38

itu sumbernya darimana banyak bisa jadi

play07:42

dari modal perusahaan kalau modalnya

play07:45

Nggak cukup bisa dari bank syariah bisa

play07:49

dari pemerintah bisa dari pinjaman

play07:53

subordinasi misalnya ada ada apa namanya

play07:56

perusahaan induk gitu ya yang memberikan

play07:59

prod by

play08:00

hanya Nanti akhir Anda kulit Syariah gw

play08:02

denger kan punya kakak-kakaknya ini

play08:07

menaruh uang sekian triliun dengan akad

play08:11

ini nanti subordinasi akarnya chord bisa

play08:15

menerbitkan subuh-subuh mungkin bisa

play08:19

merobah izaro bisa wakalah Bil istismar

play08:23

bisa cukup-cukup yang lain sesuai dengan

play08:26

fatwa DSN dan yang terakhir 10 disasi

play08:30

ini sudah ada fakta DSN MUI tentang

play08:33

sekuritisasi Apa artinya piutang piutang

play08:36

pembiayaan yang dimiliki oleh Adira

play08:40

ikuti sekuritisasi ya dijual ke pihak

play08:45

lain kemudian hasilnya dipakai lagi oleh

play08:48

hadirat untuk usaha anda tanya nih

play08:52

kendala nih kalau Adira melakukan

play08:55

sekuritisasi kendala nih mesti saya

play08:58

karena akad yang di

play09:00

akan murabahah emas Mbak acap yang

play09:03

digunakan murobahah kalau diskritisasi

play09:05

itu agak susah karena ketika dibeli

play09:09

harus dibeli dengan barang Diva cresent

play09:12

Nah makanya Adira menerbitkan supermas

play09:15

ya Eh sumber pendanaannya dari subuh

play09:20

naik karena itu kalau kita berpikir akad

play09:22

tidak hanya ke kanan dengan konsumen

play09:25

tapi berdiri dengan pihak pembeli

play09:28

perencanaan jumlah harus menggunakan

play09:32

akad-akad syariah ke konsumen dengan

play09:36

angkat yang berdasarkan prinsip bisa

play09:40

jual-beli Desa investasi bisa akan akan

play09:44

jasa naik ke sini bermacam-macam juga

play09:47

tapi semuanya ini harus diperhatikan

play09:51

kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip

play09:55

Syariah nah di Indonesia ini nsib

play09:58

Syariah hidup finishing

play10:00

dalam berbagai peraturan

play10:01

perundang-undangan adalah prinsip hukum

play10:03

Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan

play10:06

oleh dewan Syariah nasional Majelis

play10:09

Ulama Indonesia itu rujukan utamanya

play10:14

kalau dikembalikan akad-akad Syariah

play10:18

terserah deh masing-masing mustaqim

play10:20

nanti di Indonesia ada 100 Ustad

play10:22

jangan-jangan ada 100 pendapat tentang

play10:26

akan bingung itu begitu aku pak raja

play10:30

mana Pak Tisna Pak Agung nawarin Affan

play10:33

Ustaz Affan Pak Tisna ini pakai angkat

play10:36

Ustad saya ya ustadz kamu apa Pendem

play10:39

tafsir nah neng kene dipakai banyak

play10:43

orang maka harus ada penyatuan Nah di

play10:46

sinilah pentingnya kehadiran dsn-mui

play10:50

untuk membuat standarisasi acaknya yang

play10:55

digunakan di Indonesia memiliki berikut

play11:00

nah ini jenis-jenis empatnya ya Kak

play11:03

banyak sebenarnya Multifinance ini

play11:06

dikembangkan kalau mau ngembangin betul

play11:09

ya itu kayaknya bisa sekarat dengan bank

play11:12

syariah dimaksud dengan temen-temen di

play11:15

Multifinance ini Kayaknya masih ragu nih

play11:18

kenapa ya padahal peluang

play11:20

pengembangannya luar biasa nih dilihat

play11:24

dari kegiatan usaha Iya bisa

play11:26

pemberdayaan jual-beli investasi

play11:29

akad-akadnya pun banyak sekali Nah

play11:32

terkait agar ini kita kaitkan dengan

play11:36

produk-produk ya Nah produk ini

play11:38

berdasarkan penelusuran sekitar tiga

play11:42

tahun yang lalu saya lakukan penelusuran

play11:44

dari Multifinance Multifinance yang ada

play11:48

ini terutama yang berwarna putih warna

play11:52

putih ini yang yang sudah dilakukan oleh

play11:56

Multifinance sementara yang warna

play12:00

saat ini ada yang melakukan cuman sangat

play12:03

terbatas sangat terbatas pertama

play12:06

pembiayaan motor ketidak dijelaskan Duck

play12:09

sama masalah zaman ya pembiayaan KPR

play12:12

rumah Mas Nanti kayaknya Adira belum

play12:15

jadi pergi kepemilikan rumah itu

play12:18

dimungkinkan oleh Multifinance bukan

play12:21

hanya dimungkinkan atapnya bawa apa

play12:25

motor rumah bisa murobahah bisa ya jual

play12:30

beli murabahah tadi yang masa zaman

play12:32

Jelaskan nanti bisa Musa Arok apa

play12:35

namanya ijarah muntahiya bittamlik bisa

play12:37

musyarakah mutanaqisah kalau ijarah

play12:40

muntahiya bittamlik itu istilah

play12:42

konvensionalnya adalah leasing sewa beli

play12:47

bahasa Jawanya ya sewa-beli pasar

play12:51

Sundanya naon atuh ya Jepang naga lesmba

play12:57

orang Bandung ya

play13:00

Krisna sewa-beli 6 disyariatkanya icaros

play13:05

sewa ya muntahiya bittamlik tapi di

play13:08

akhirnya baru beli nanti dicari enggak

play13:11

boleh tuh sewa-beli di tanggung jawab

play13:13

harus dipisah jadi awal hanya sewa Nah

play13:17

baru janji di akhir dengan diakhiri

play13:20

dengan perpindahan kepemilikan bisa

play13:21

jual-beli bisa juga dengan hifa yang

play13:26

kemudian kalau misalnya pembiayaan KPR

play13:29

motor tadi bisa akarnya bisa merubah

play13:34

advrcntr6.dll auctor nya belum tidur Om

play13:38

belum di desktop yang tepat adalah

play13:42

menggunakan Isna Sebenarnya ya kisah

play13:45

enggak murobahah bisa tapi harus

play13:48

dilakukan akad murabahah ketika rumahnya

play13:52

sudah ada Hello Kak kalau dilakukan

play13:55

sejak awal tuh akarnya maka baiknya

play13:58

menggunakan Isna

play14:00

Hai kalau tetap murabaha tunggu sampai

play14:04

rumahnya rilis tok tok berikutnya adalah

play14:07

pembiayaan umroh dan haji umrah dan haji

play14:11

nah ternyata tidak hanya umroh nih

play14:14

masjid nama zaman Mas Agung ya Beberapa

play14:18

Multifinance Haji Mas Jadi kalau dulu

play14:21

ada talangan haji di produk perbankan

play14:25

karena perbankan dilarang oleh

play14:27

Kementerian Agama ternyata ngerti paint

play14:31

yang lakukan Multifinance juga dilarang

play14:34

juga oleh menteri agama malah yang

play14:38

melakukan konvensional masker kado nah

play14:41

ini harus menyelamatkan umat nih harus

play14:44

bertanggungjawab dengan ternyata Syariah

play14:50

dilarang yang terjadi dalam konvensional

play14:54

baik secara langsung pembiayaan kredit

play14:57

Mas dari utang-utangnya

play15:00

kita untuk talangan haji mas Nah ini

play15:04

salah kaprah udah bener-bener Syariah

play15:08

agama melarang kayaknya harus diprotes

play15:12

dengan beragama biar enggak sesak

play15:16

pacarnya umroh dan haji ini ada yang

play15:19

menggunakan murabaha seperti teman-teman

play15:21

di akhir Aya menggunakan murabaha

play15:24

anaknya yang menggunakan IC Arok karena

play15:28

memang umroh ini ada jual-beli Her ada

play15:31

juga sewanya hidup kebetulan di

play15:35

awal-awal Dulu ketika mungkin akhirnya

play15:38

termasuk yang awal-awal bikin protect ya

play15:40

bikin produk nah saat itu banyak

play15:43

kesulitan kalau menggunakan icaros

play15:45

multijasa karena sampai sekarang Nimas

play15:48

Isna standar akuntansi nya belum ada

play15:51

tidak emas baru dibicarakan mas baru

play15:55

dibicarakan saat didesak kebetulan dua

play15:59

minggu yang lalu

play16:00

Hai itu apa namanya ada diskusi ya

play16:03

public tentang perubahan standar

play16:05

Akuntansi ijarah nomor 107 Alhamdulillah

play16:09

sekarang sudah dimasukkan akuntansi

play16:12

multidasa namun mudahan nanti kalau ini

play16:16

sudah keluar nah baiknya ya baiknya

play16:19

karena ini yang dominan sebenarnya

play16:21

adalah rasanya tapi karena masih

play16:24

kesulitan sangat dimungkinkan disitu ada

play16:28

orangnya orangnya tidaknya jasa Nah itu

play16:31

kemudian pembiayaan multijasa lainnya

play16:34

pendidikan kesehatan hingga bisa lakukan

play16:37

Multifinance dengan cara apa umumnya

play16:40

saat ini adalah menggunakan akad tijarah

play16:43

multijasa mudah-mudahan nih kalau udah

play16:46

spin-off nih semuanya bisa dilakukan

play16:48

oleh Adira nih luar biasa nih Nah

play16:51

gembira pembiayaan alat-alat elektronik

play16:53

Aduh mungkin doa sebelum zaman banyak

play16:56

banget ya alat-alat elektronik juga bisa

play16:58

pokoknya komplit

play17:00

Hai tinggal nabi pendidikan singkat mas

play17:02

ancaman ya Pak Tisna pendidikan untuk

play17:05

mahasiswa kali yang memang kecil-kecil

play17:07

Mas tapi nggak apa-apa kan tolong

play17:09

mahasiswa dengan hanya yang gede-gede

play17:11

tentang pembiayaan barang modal dan

play17:15

investasi ini juga sudah banyak

play17:17

dilakukan ya investasi barang modal jika

play17:20

Multifinance dah banyak melakukan kita

play17:23

pembiayaan polaris-racing nah ini Mas

play17:26

Isna Mas Agung dan mesra zaman

play17:29

Multifinance saat ini yang melakukan

play17:31

refinancing tuh Hanya dua yang

play17:33

dibolehkan OJK setelah itu banyak yang

play17:36

mau mengajukan tidak boleh Mas sama OJK

play17:39

nachtrieb Hanya dua yang dibolehkan

play17:42

namun kemudahan setelah keluarnya focca

play17:46

baru 2019 ya projekan membengkak lagi

play17:49

karena ini diperlukan juga beberapa

play17:52

orang yang mempunyai misalnya nih udah

play17:54

memiliki pembiayaan di akhir Aya rupa

play17:58

modern lalu

play18:00

emas nama kamu upilnya direferensikan

play18:03

lagi ke akhirat dan kebetulan ketika

play18:06

menerima pembelian pertama lancar n

play18:08

tenang-tenang aja nih aman ya itu juga

play18:11

menjadi pertimbangan biasanya

play18:13

Multifinance yang menggunakan pembiayaan

play18:16

refinancing ini diberikan untuk

play18:18

nasabah-nasabah yang loyal begitu

play18:22

nasabah pembiayaan pengalihan utang

play18:24

pembiayaan piutang vectoring bakar

play18:28

Kutitip ini nyaris masih jarang anjak

play18:31

piutang dulu pernah ketika sampai di TPS

play18:33

di salah satu Multifinance a menggunakan

play18:35

factory ini jadi beberapa

play18:39

pengusaha-pengusaha yang mengerjakan

play18:42

dalam folder renang mendapatkan

play18:44

pembayaran langsung dari negara nah

play18:47

sehingga invoicenya itu dikirim ke

play18:49

Multifinance Syariah move invoicenya

play18:52

maka diberikanlah pembiayaan anjak

play18:55

piutang menggunakan akan Alquran nanti

play18:57

kalau ancutan anjak piutang

play19:00

nah wakalah Bil ujrah Nah itu untuk apa

play19:03

untuk penagihan nanti Multifinance boleh

play19:07

memberikan out tripodnya sifatnya

play19:09

aksesori yang utama adalah penagihannya

play19:13

itu untuk memperoleh Afi dari situ naik

play19:17

jadi produknya banyak angkatnya yang

play19:20

disediakan juga Insya Allah sangat

play19:23

banyak sangat bervariasi Jadi kalau ada

play19:26

kritik ya bahwa lembaga keuangan syariah

play19:31

itu miskin inovasi produk maupun akan

play19:36

itu tidak benar persoalannya adalah

play19:38

regulator membolehkan tetapi Cakra Khan

play19:41

ini menghabiskan regulator kadang kan

play19:43

sangat baik pengennya prudent banget

play19:46

sehingga tidak semua produk kita bisa

play19:48

diterima kecuali sudah atau

play19:50

undang-undang dan macam-macam ya aduk

play19:52

raturan yang ngatur trendy dan para apa

play19:55

halangan-halangan sebenarnya dari sisi

play19:58

akad sudah banyak

play20:00

hei hai yang disediakan oleh dsn-mui

play20:04

dari sisi produk juga sangat mungkin

play20:07

banyak menyentuh jumlah kebutuhan

play20:09

masyarakat masyarakat kecil Oke saya

play20:12

kira sementara itu sebenarnya banyak

play20:15

karena waktunya tinggi dalam diskusi aja

play20:18

ya ini persoalan-persoalan limas kalau

play20:22

dibahas ini bisa 2 semester nih mau

play20:27

cepat satu jam bisa lihat beberapa

play20:29

pertanyaan dicat itu ada yang menyoal

play20:32

persoalan ini saya sedikit aja saat ini

play20:37

masih saya banyak orang menyoal masalah

play20:39

dendam dendam ingat benda itu katanya

play20:43

nggak sesuai Syariah denda fatwa.dsn

play20:47

membolehkan denda tapi dengan catatan

play20:50

cerita itu untuk dana sosial bukan bukan

play20:55

menjadi pendapatan perusahaan bahwa enak

play20:58

pulang nak yang ngembang

play21:00

Hai membolehkan terjadi perbedaan

play21:02

pendapat ada ulama yang membolehkan ada

play21:06

ulama yang tidak membolehkan nah

play21:08

fatwa.dsn memilih pendapat ulama yang

play21:12

membolehkan dengan pertimbangan kalau

play21:15

tanpa agenda ini pun dengan benda aja

play21:18

masih banyak yang ngempleng masih saya

play21:20

cek ya nggak bayar Jerman enggak ada

play21:23

cinta betul realitanya itu pun entah

play21:27

hanya boleh diberikan dikenakan

play21:30

orang-orang yang memang tidak punya

play21:32

itikad baik baik kalau misalnya orang

play21:35

kena musibah kemudian nggak bisa

play21:37

membayar nah mohon dendanya

play21:40

dibebaskannya karena dimata gsn itu

play21:42

hanya untuk orang-orang yang memang ia

play21:45

pelantikan baik ada alasan yang jelas

play21:48

mengapa dia tidak bayar Nah itu itu yang

play21:52

denda tidak boleh dikenakan kalau orang

play21:56

yang kena musibah misalnya nah kemudian

play21:58

yang penting juga saya sampai

play22:00

yang disini adalah masalah asuransi ini

play22:02

jadi banyak sekarang masyarakat

play22:05

menganggap kalau ada produk shariah yang

play22:08

sedih sertai asuransi itu bertentangan

play22:11

dengan syariah dana asuransi Berarti

play22:14

enggak mempercayai Allah yang dipercaya

play22:17

adalah polis asuransi ini kacer tidak

play22:21

asuransinya sebagai ikhtiar ya ikhtiar

play22:25

kita untuk memitigasi resiko toh kita

play22:29

ini Enggak tahu bahwa kita hidup

play22:31

selamanya Siapa tahu dimana sehat

play22:33

semuanya besok meninggal Kenapa Oke

play22:35

Enggak tahu kamu masih punya utang kalau

play22:38

ada asuransi kan enggak membebani ahli

play22:41

warisnya pikiran pun mengupdate lubang

play22:46

asuransi itu untuk istian jaga-jaga

play22:50

siapa tahu di kemudian hari ada musibah

play22:54

sehingga kewajibannya itu bisa tercover

play22:56

dari asuransi ada juga ingat akan

play23:00

asy-syariah enggak sesuai syariat Nia

play23:03

asuransi syariah di Indonesia itu sudah

play23:06

ada dasar fatwanya yang utama adalah

play23:10

fatwa nomor 21 dsn-mui dasar asuransi

play23:15

bahwa ada perbedaan ulama antara ulama

play23:19

yang sama sekali nggak mau asuransi

play23:22

betul anda eh bukan berarti ikhtiar

play23:26

Ulama untuk mencarikan alternatif solusi

play23:30

agar asuransi yang sesuai Syariah itu

play23:33

salah itu bagian dari ijtihad Daniel

play23:37

tanggal cadangan susu teman-teman ini

play23:39

mempermasalahkan ada tadi saya lihat

play23:42

bisa ada sebagian Multifinance ketika

play23:45

akad nya murabaha Multifinance

play23:48

mewakilkan kepada nasabah untuk membeli

play23:52

mobil atau motor yang jadi objek

play23:55

pembiayaan Apa itu tidak boleh boleh

play23:58

asal betul betul

play24:00

kwak kalahnya dijalankan gitu ya jadi

play24:03

baru kemudian akad murabahah nya kok gak

play24:05

boleh tah itu multaqa itu multi akad

play24:09

Rasulullah melarang Nah nanti bisa

play24:11

diskusi itu multi acap yang dilarang

play24:14

dalam hati semoga akad yang seperti apa

play24:17

bukan multi akad secara mutlak lupakan

play24:20

bukti akar yang dilarang itu sudah ada

play24:24

parameter-parameternya dalam

play24:26

hadits-hadits nabi Ini juga perlu nanti

play24:28

jdilah jelas bercakap dan seperti apa

play24:31

saja itu yang isu-isu yang umum dan

play24:35

nanti salah kita dalam lagi dalam

play24:38

diskusi Terima kasih mohon maaf kalau

play24:40

ada kesalahan assalamualaikum

play24:42

warahmatullah wabarakatuh

Rate This

5.0 / 5 (0 votes)

Etiquetas Relacionadas
Islamic FinanceSharia LawMultifinanceFatwa DSN-MUIBusiness ModelsRegulationsMurabahahSyariah ComplianceInvestmentHalal Contracts
¿Necesitas un resumen en inglés?