UUD 1945: Dasar Konstitusional dan Pilar Demokrasi Indonesia
Summary
TLDRThis video discusses the history and development of Indonesia's constitution, the 1945 Constitution (Undang-Undang Dasar 1945), which has gone through several periods and amendments. It explains the key phases, including the original 1945 Constitution, the 1949 Constitution of the Republic of the United States of Indonesia, and the 1950 Provisional Constitution. The speaker emphasizes the amendments made to the 1945 Constitution after the reform era, highlighting its role in Indonesia’s governance structure, including its presidential system, democratic principles, and the establishment of the republic as a unitary state.
Takeaways
- 📜 The 1945 Constitution of Indonesia (UUD 1945) is a fundamental legal document that serves as the foundation for the country’s governance.
- 🛠️ Indonesia has experienced four distinct constitutional periods, with three different constitutions over time.
- 📅 The first period (1945-1949) utilized the original UUD 1945, consisting of a preamble, a body with 16 chapters and 37 articles, transitional provisions, and additional rules.
- 🇮🇩 The second period (1949-1950) used the Constitution of the Republic of the United States of Indonesia (RIS), which contained 197 articles across several chapters.
- 📖 The third period (1950-1959) was governed by the Provisional Constitution of 1950, which outlined a system based on parliamentary governance with 146 articles.
- 📜 Since 1959, Indonesia has returned to the 1945 Constitution following the President’s Decree on July 5, 1959, dissolving the Constituent Assembly and reinstating UUD 1945.
- ⚖️ The 1945 Constitution has undergone four amendments from 1999 to 2002, adapting to societal and political changes post-reform.
- 🖋️ Key constitutional changes over time include replacing the term ‘basic law’ with ‘constitution,’ revising terminology in the preamble, and adding provisions for constitutional amendments.
- 🔄 The Presidential Decree of July 5, 1959, also reinstated UUD 1945, dissolved the Constituent Assembly, and established new legislative bodies (MPRS and DPAS).
- 🏛️ The current political system in Indonesia is based on a presidential system, as outlined in the Constitution, with democracy positioning the people as sovereign.
Q & A
What is the main subject of the video script?
-The video discusses the 1945 Constitution of Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945) and its historical significance, changes, and amendments over time.
Why is a constitution important for a country?
-A constitution is essential for a country because it defines the legal framework, principles, and rules by which the country is governed, ensuring it operates as a sovereign, independent nation.
How many versions of constitutions have been used in Indonesia?
-Indonesia has used three different constitutions across four distinct periods of governance.
What was the first constitution of Indonesia, and when was it implemented?
-The first constitution was the 1945 Constitution (Undang-Undang Dasar 1945), implemented on August 18, 1945.
What is the structure of the 1945 Constitution in its original form?
-The original 1945 Constitution consists of a preamble, a body with 16 chapters and 37 articles, 4 transitional rules, and 2 supplementary clauses. An important element was its explanation section, which was later amended.
What was the second constitution used in Indonesia, and how did it differ from the first?
-The second constitution was the 1949 Constitution of the United States of Indonesia (Konstitusi Republik Indonesia Serikat), which shifted the country’s governance structure to a federal state with 197 articles.
When did Indonesia return to a unitary state, and which constitution was used?
-Indonesia returned to a unitary state on August 17, 1950, with the implementation of the Temporary Constitution of 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara).
What major event in 1959 influenced Indonesia's return to the 1945 Constitution?
-The major event was President Soekarno's Presidential Decree on July 5, 1959, which dissolved the Constituent Assembly and reinstated the 1945 Constitution after the failure to draft a new permanent constitution.
How many amendments have been made to the 1945 Constitution, and when did they occur?
-The 1945 Constitution has been amended four times: in 1999, 2000, 2001, and 2002.
What are some key principles retained in the 1945 Constitution after the amendments?
-Key principles retained include Indonesia being a unitary republic, the presidential system of government, and democratic political principles with sovereignty in the hands of the people.
Outlines
📜 Overview of Indonesia's Constitutional History
This paragraph introduces the topic of the 1945 Constitution (Undang-Undang Dasar 1945), describing it as a fundamental requirement for a sovereign nation. It outlines the four periods of constitutional application in Indonesia, starting from August 18, 1945, and details the structure of the Constitution, including its preamble, main body, and amendments over time. The first period (1945-1949) is discussed in detail, highlighting the Constitution's chapters, articles, and additional provisions.
📅 Constitutional Changes and Amendments
The focus of this paragraph is the various amendments made to the 1945 Constitution after Indonesia's independence. It describes four major amendments, each made between 1999 and 2002, during the People's Consultative Assembly (MPR) sessions. The role of the Preparatory Committee for Indonesian Independence (PPKI) and its critical decisions in 1945, including the ratification of the Constitution, the appointment of President Soekarno and Vice President Mohammad Hatta, and the formation of the Indonesian National Committee (KNIP), are also discussed.
📖 Federalism and Constitutional Evolution
This paragraph details the shift in Indonesia's constitutional structure during the period from 1949 to 1950, when the country briefly adopted the Constitution of the Republic of the United States of Indonesia (RIS). It outlines the changes in the state's form—from a unitary to a federal state—and the structure of the 1950 Provisional Constitution, which included six chapters and 146 articles. It also explains the failure of the Constituent Assembly to produce a permanent constitution, which led to the issuance of the Presidential Decree of July 5, 1959, and a return to the 1945 Constitution.
📢 The Impact of Soekarno and Soeharto's Governance on the Constitution
Here, the focus shifts to the periods of governance under President Soekarno (1959–1966) and President Soeharto (1966–1998), during which no amendments were made to the 1945 Constitution. The paragraph explains how the Constitution remained unchanged through these two authoritarian regimes. It also addresses the reforms after Soeharto's fall, leading to the amendments that responded to social and political changes in Indonesian society.
⚖️ Legal Framework for Constitutional Amendments
This final paragraph explains the legal processes behind the amendments of the 1945 Constitution, specifically focusing on Article 37, which governs how amendments are proposed and approved. It discusses the required attendance of two-thirds of the MPR members and the minimum threshold for proposing changes. The paragraph emphasizes the importance of maintaining Indonesia's unitary state and republican form of government and highlights the presidential system that was firmly established by the Constitution. The concluding remarks summarize how the democratic system and the sovereignty of the people are central to Indonesia's political framework.
Mindmap
Keywords
💡Undang-Undang Dasar 1945
💡Konstitusi
💡BPUPKI
💡PPKI
💡Amandemen
💡Dekrit Presiden 1959
💡Sistem Pemerintahan Presidensial
💡Sistem Pemerintahan Parlementer
💡Reformasi
💡Pancasila
Highlights
The Indonesian Constitution has undergone multiple changes and is a key element of the country’s independence and sovereignty.
The first period of Indonesia’s constitution, from August 18, 1945, to December 27, 1949, was based on the 1945 Constitution, consisting of a preamble, 16 chapters, 37 articles, 4 transitional articles, and 2 additional clauses.
The second constitutional period (December 27, 1949 – August 17, 1950) saw the implementation of the Constitution of the Republic of the United States of Indonesia, which comprised 6 chapters and 197 articles.
From August 17, 1950, to July 5, 1959, the Provisional Constitution was used, with 6 chapters and 146 articles.
Indonesia returned to the 1945 Constitution starting on July 5, 1959, following President Sukarno’s Presidential Decree, which restored its use after a failed attempt to draft a new constitution.
The 1945 Constitution has been amended four times since Indonesia's reform era post-1998, responding to societal demands for change.
The four constitutional amendments took place during the MPR sessions in 1999, 2000, 2001, and 2002, respectively.
The amendments did not affect the preamble but resulted in significant changes to the body of the Constitution, including the expansion of democratic principles.
The 1945 Constitution before amendments had three main parts: the preamble, the body, and the explanation. After amendments, the explanation was no longer part of the Constitution.
The original draft of the 1945 Constitution was heavily influenced by the work of BPUPKI (Investigating Committee for Preparatory Work for Indonesian Independence), later approved by PPKI.
A key decision made by PPKI on August 18, 1945, was the ratification of the Constitution and the election of Sukarno as President and Mohammad Hatta as Vice President.
The Provisional Constitution of 1950 re-established Indonesia as a unitary state and a republic after the brief period of the United States of Indonesia.
President Sukarno's Presidential Decree of July 5, 1959, restored the 1945 Constitution, dissolving the Constituent Assembly which failed to produce a permanent constitution.
Indonesia has maintained a presidential system since the adoption of the 1945 Constitution, with the president holding executive power.
The Constitution enshrines Indonesia as a democratic country, with sovereignty in the hands of the people, as stated in Article 1, Paragraph 2.
Transcripts
[Musik]
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh semangat pagi salam
sejahtera untuk kita semua salam
perspektif pada video kali ini kita
akan berbicara tentang
undang-undang Dasar
1945 sebagai konstitusi yang berlaku di
negara
kita undang-undang Dasar atau biasa juga
disebut dengan hukum dasar adalah
satu persyaratan yang harus dimiliki
oleh sebuah negara ketika negara itu
ingin disebut sebagai negara yang
merdeka
sahabat perspektif yang berbahagia kalau
kita perhatikan konstitusi atau
undang-undang dasar yang pernah berlaku
di negara kita itu sudah tiga macam
undang-undang dasar yang berlaku pada
empat periode bisa kita sebut yang
pertama adalah periode 18 Agustus
1945 sampai
27 Desember
1949 undang-undang dasar yang kita pakai
kita sebut dengan undang-undang Dasar
Republik Indonesia tahun
1945 undang-undang Dasar
1945 di masa pertama ini kalau kita
lihat terdiri dari pertama pembukaan
undang-undang Dasar 45 yang kedua adalah
batang tubuh batang tubuh ini terdiri
dari 16 bab 37 pasal 4 pasal aturan
peralihan dan dua ayat aturan tambahan
satu bagian yang tak terpisahkan
dari pengertian undang-undang Dasar 45
adalah bagian dari penjelasan
undang-undang Dasar
45 yang kedua adalah periode 27 Desember
1949 sampai 17 Agustus tahun
1950 undang-undang dasar yang kita pakai
adalah undang-undang Dasar Republik
Indonesia
Serikat pada masa ini beberapa pasal itu
berubah dalam undang-undang Dasar
Republik Indonesia Serikat kita bisa
menyebut dalam undang-undang Dasar RIS
itu terdiri dari en
bab
197 pasal dan beberapa bagian yang tidak
terpisahkan dari pengertian
undang-undang Dasar Republik repuik
Indonesia Serikat Kemudian pada periode
ketiga 17 Agustus
1950 sampai 5 Juli tahun
1900
59 undang-undang dasar yang dipakai pada
saat itu adalah undang-undang dasar
sementara tahun
1950 materi muatannya terbagi pada en
BAB
146 pasal dan beberapa
bagian-bagian penting periode keempat
bisa kita sebut mulai dari 5 Juli tahun
1959 sampai sekarang undang-undang dasar
yang kita pakai adalah undang-undang
dasar negara Republik Indonesia tahun
1945 namun dalam dinamikanya dalam
perkembangannya
dari undang-undang Dasar 45 ini terbagi
dua Kita pernah menggunakan
undang-undang Dasar
45 yang belum diamandemen yang saya
sebutkan tadi sebelumnya pengertiannya
itu ada tiga pertama pembukaan kedua
batang tubuh dan yang ketiga adalah
penjelasan ini sebelum
diamandemen sementara yang telah
diamandemen sebanyak empat kali
perubahan
itu dilakuk bukan pada saat amandemen
pertama itu dalam sidang umum MPR tahun
1999 yang pengesahannya tanggal
19 amandemen kedua itu dihasilkan pada
saat sidang umum MPR tahun 2000 yang
pengesahannya dilakukan pada tanggal 18
Agustus tahun 2000 amandemen ketiga itu
dilakukan pada saat sidang umum MPR
tahun
2001 yang pengesahannya dilakukan pada
tanggal 10 November tahun
2001 dan yang terakhir perubahan keempat
adalah dilakukan pada saat sidang umum
MPR tahun
2002 yang pengesahannya dilakukan pada
tanggal 10 Agustus tahun 2002
sahabat perspektif yang
berbahagia undang-undang Dasar tahun
1945 yang kita kenal hari
ini
sesungguhnya itu dihasilkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus
1945 Namun kita harus memahami semua
bahwa undang-undang dasar tersebut
merupakan karya besar dari bpupk
seperti kita tahu sebelum undang-undang
dasar ini kita
kenal
BPUKI telah melakukan dua kali
persidangan sidang pertama pada tanggal
29 Mei sampai 1 Juni tahun
1945 yang kita tahu
menghasilkan hukum dasar menghasilkan
Pancasila yang kita kenal hari
ini sidang kedua pada tanggal 10 sampai
16 Juli tahun
1945 karya besar dari BPU PKI ini
kemudian karena berakhir masa
tugasnya digantikan oleh PPKI itulah
yang kemudian melakukan sidang pada
tanggal 18 Agustus tahun
1945 kalau kita perhatikan ada tiga
keputusan penting dalam sidang PPKI
tanggal 18 Agustus tersebut yang pertama
adalah pengesahan rancangan pembukaan
hukum dasar dan hukum dasar menjadi
undang-undang dasar negara kesatuan
Republik
Indonesia keputusan kedua adalah memilih
Ir Soekarno sebagai Presiden Republik
Indonesia dan Dr Mam Hatta sebagai wakil
presiden
republikonesia putusan ketiga adalah
membentuk satu lembaga yang disebut
dengan Komite Nasional Indonesia Pusat
atau
KNIP dalam sidang PPKI yang hanya
berlangsung 2 jam dalam hari itu tentu
ada yang bertanya Mengapa ini kemudian
sangat singkat dapat kita sebutkan
bahwa singkatnya masa sidang PPKI itu
karena rancangan pembukaan hukum dasar
yang dihasilkan
oleh BPU PKI itu sudah sampai pada
anggota PPKI Sehingga dalam masa reses
kemudian itu dilakukan perubahan dan
kita tahu
semua bahwa hasil itulah kemudian yang
menjadi undang-undang dasar
45 namun ada empat hal
sebenarnya Meskipun tidak
secara besar tetap tapi ada
perubahan-perubahan yang sedikit yang
kemudian berubah dari rancangan BPU PKI
yang disahkan oleh PPKI yang pertama
adalah istilah hukum dasar itu diganti
dengan undang-undang dasar yang kedua
adalah kata mukadimah itu diganti dengan
pembukaan dan yang ketiga
adalah dalam satu alineia isi pembukaan
itu disebutkan dalam bahasa dalam suatu
hukum dasar yang kemudian dirubah
menjadi dalam suatu undang-undang dasar
kemudian yang keempat adalah
ditambahkannya atau diadakannya satu
pasal mengenai perubahan undang-undang
dasar yang sebelumnya yang dihasilkan
oleh BPUPKI itu tidak ada sabab
perspektif yang
berbahagia konstitusi yang kedua yang
kita pakai adalah kita sebut dengan
konstitusi RIS atau undang-undang Dasar
Republik Indonesia
Serikat dalam perubahan konstitusi ini
nampak jelas bahwa yang kita gunakan
ketika itu adalah bentuk negara serikat
atau Republik Indonesia Serikat ini
dilakukan atau diterapkan sampai pada
tanggal 17 Agustus tahun
1950 yang di dalamnya itu kemudian
perkembangannya kembali kepada bentuk
negara
kesatuan kalau kita lihat Konstitusi
Republik Indonesia Serikat ini terdiri
dari empat alineia dan batang tubuh en
bab
187 pasal dan beberapa ketentuan
pokok ketentuan pokok pokok yang
kemudian menjadi satu nomenklatur yang
penting ketika konstitusi RIS ini
dipakai adalah pertama bentuk negara itu
berubah dari bentuk negara kesatuan ke
bentuk negara serikat yang kedua bentuk
pemerintahan yang digunakan Menurut
ketentuan pokok ini adalah bentuk
pemerintahan republik
konstitusi yang ketiga adalah
undang-undang dasar sementara tahun
1950 sebagai
pengganti konstitusi RIS
1949 dalam perkembangannya Kita tahu
bersama bahwa melalui undang-undang
Federal Nomor 7 Tahun
1950 bentuk
negara kemudian berubah karena berubah
undang-undang dasar kita kembali kepada
bentuk negara
kesatuan Adapun isi dari undang-undang
dasar sementara tahun 50 itu adalah
pertama mukadimahnya ada empat Alinia
dan batang tubuhnya terdiri dari 6 bab
146 pasal Adapun ketentuan pokok yang
menjadi satu ketentuan yang tak
terpisahkan dari pengertian
undang-undang dasar sementara 50
adalah pertama bentuk negara yang dianut
adalah bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan yang diterapkan adalah
Republik yang kedua sistem pemerintahan
yang diterapkan adalah sistem
pemerintahan yang berbentuk
parlementer kemudian yang
ketiga adanya
Badan
Konstituante yang dibentuk dalam rangka
menyusun atau merumuskan undang-undang
dasar yang menjadi undang-undang dasar
tetap sebagai pengganti dari
undang-undang dasar sementara tahun
sabab perspektif yang saya
muliakan dalam perkembangannya
undang-undang dasar sementara tahun
ini yang kita kenal berlaku sejak
tanggal 17 agust
1950 sampai 5 Juli
'9 kita kenal dalam lintasan sejarah
bahwa Badan
Konstituante yang diberikan tugas khusus
untuk kemudian
menyusun undang-undang dasar sebagai
pengganti undang-undang dasar sementara
tahun
1950 kita tahu gagal
menghasilkan atau
merumuskan rancangan undang-undang dasar
inilah yang kemudian
memicu lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli
tahun
1959 seperti kita tahu bahwa ada tiga
isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 9
tersebut yang pertama adalah pembubaran
konstituante kita tahu semua tadi bahwa
pembubaran dilakukan karena Badan
Konstituante gagal menghasilkan
undang-undang dasar yang kedua
menetapkan berlakunya kembali
undang-undang Dasar
1945 dan tidak berlakunya undang-undang
dasar sementara tahun
1950 dan yang ketiga keputusannya adalah
pembentukan
MPRS dan DPAS Ya seperti kita tahu dari
dekret Presiden 5 Juli 9 ini itu
kemudian kita kembali kepada
undang-undang Dasar
45 yang pengesahannya dilakukan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus tahun
1945 undang-undang Dasar
45 yang disebutkan tadi berlaku mulai 5
Juli
'9 sampai dengan tahun 1
1998 itu sesungguhnya berlaku pada dua
masa
pemerintahan pertama pada masa
pemerintahan Soeharto yang dimulai 5
Juli tahun
1959 saat keluarnya Dekrit Presiden 5
Juli '9 sampai tahun
1966 dan yang kedua pada masa
pemerintahan Soeharto
Pada tahun
1966 sampai dengan tahun
1998 Kita tahu bersama bahwa pada kedua
masa
pemerintahan baik Soekarno maupun
Soeharto itu tidak ada perubahan
tidak pernah ada amandemen terhadap
undang-undang dasar barulah kemudian
setelah reformasi kita kenal amandemen
terhadap undang-undang Dasar
45 sahabat perspektif yang
berbahagia amandemen terhadap
undang-undang Dasar 45 yang sampai empat
kali perubahan itu dilakukan
sesungguhnya untuk
merespon perubahan merespon perkembangan
dan tuntutan di tengah-tengah masyarakat
yang sangat
heterogen luar biasa perkembangannya ini
inilah yang kemudian justru memicu Salah
satu tuntutan dari reformasi adalah
amandemen terhadap undang-undang Dasar
45 kalau kita
perhatikan di masa pemerintahan Soekarno
di masa pemerintahan Soeharto tidak
dilakukan
amandemen maka pada masa Setelah
reformasi Kita tahu bersama inilah yang
menjadi salah satu tuntutan dan secara
hukum melakukan perubahan terhadap
undang-undang Dasar 45 adalah sesuatu
yang secara hukum dibenarkan kita bisa
melihat bahwa undang-undang Dasar 45 di
pasal 37 undang-undang Dasar 45 itu
diatur dengan tegas tentang kedudukan
dari perubahan undang-undang dasar itu
yang pertama secara khusus kita bisa
melihat dalam
pasal 37 ayat 1 bahwa terhadap keinginan
untuk melakukan perubahan undang-undang
dasar itu harus diajukan oleh minimal
sepertiga anggota MPR lalu di pasal
berikutnya dikatakan bahwa keinginan
untuk melakukan perubahan terhadap
undang-undang dasar tersebut itu harus
dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3
anggota MPR yang hadir sahabat
perspektif yang
berbahagia kalau kita
perhatikan berbagai dinamika dalam
perubahan atau amandemen terhadap
undang-undang dasar satu hal yang
kemudian hari ini menjadi bagian penting
dari kokohnya sistem ketatanegaraan kita
adalah ada empat hal yang pertama adalah
bentuk negara yang kita anut adalah
bentuk negara kesatuan seperti yang kita
pahami Bahwa saat atau tatkala kita
berbicara tentang bentuk negara maka ada
dua hal bentuk negara yang kita kenal
selama ini pertama adalah bentuk negara
kesatuan dan yang kedua adalah bentuk
negara federasi atau
Serikat undang-undang Dasar tahun
1945 sebelum dan setelah
diamandemen dengan tegas dinyatakan
bahwa bentuk negara kita adalah negara
kesatuan sebagaimana diatur dalam pasal
1 ayat 1 undang-undang Dasar 45 yang
kita tahu bahwa negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk
republik demikian pula tentang bentuk
pemerintahan dalam referensi kita kenal
bahwa tatkala kita bicara tentang bentuk
pemerintahan maka kita berbicara pada
dua hal yang pertama adalah bentuk
pemerintahan republik dan yang kedua
adalah bentuk pemerintahan
monarki undang-undang Dasar 45 sekali
lagi sebelum
diamandemen sampai setelah
diamandemen di pasal 1 ayat 1 dinyatakan
dengan tegas bahwa bentuk negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk
republik kemudian di sistem pemerintahan
ini juga menjadi bagian yang menjadikan
kokohnya bangsa kita kalau kita bicara
tentang sistem
pemerintahan maka kita secara referensi
juga mengenal ada dua sistem
pemerintahan presidentil
dan sistem pemerintahan
parlementer dalam ketentuan
undang-undang Dasar
45 bisa kita simpulkan bahwa sistem
pemerintahan yang kita anut adalah
sistem pemerintahan
presidentil bisa kita lihat beberapa
pasal fundamental yang menyatakan bahwa
sistem pemerintahan kita adalah
presidentil yang pertama adalah di pasal
4 ayat 1 di sana dikatakan bahwa
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut undang-undang dasar
di pasal 5 ayat 1 juga dikatakan bahwa
presiden dalam melaksanakan tugasnya itu
berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada dewan perwakilan
Rakyat Republik Indonesia di pasal 5
ayat 2 di sana juga dinyatakan dengan
tegas bahwa Presiden itu punya
kekuasaan menyusun peraturan pemerintah
dalam rangka melaksanakan undang-undang
tentu banyak pasal yang bisa kita
sampaikan
Bagaimana sistem pemerintahan yang
dianut di Indonesia dengan sistem
pemerintahan presidentil dan yang
keempat adalah sistem politik
demokratis kalau kita perhatikan
isi dari pasal 1 ayat 2 undang-undang
Dasar
45 di sana dikatakan bahwa
kedolatan ada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang-undang dasar
itu berarti bahwa sesungguhnya sistem
politik demokrasi yang ada di negara
kita adalah sistem politik demokrasi
yang memposisikan rakyat sebagai
Pemegang kedaulatan rakyat saat
perspektif yang saya muliakan demikian
pembahasan episode kita pada kali ini
sampai jumpa pada episode berikutnya
salam perspektif wasalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
[Musik]
تصفح المزيد من مقاطع الفيديو ذات الصلة
Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia
Pendidikan Pancasila Kelas XI BAB 2 - A. Periodisasi Pemberlakuan UUD di Indonesia KURIKULUM MERDEKA
KWN 6
#sejarahindonesia PENGESAHAN UUD 1945 DAN PEMILIHAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN | VIDEO DOKUMENTER
Mengenal Konsep Konstitusi dan Konstitusionalisme
Materi PPKn kelas 8 UUD 1945
5.0 / 5 (0 votes)