Problematika RUU Penyiaran oleh Kelompok 1 Sistem Hukum Indonesia

only balqis doing her duty.
11 Jun 202429:08

Summary

TLDRThe script discusses the revision of Indonesia's Broadcasting Law No. 32 of 2002, highlighting the need for clarity in defining new, social, and digital media. It addresses controversies such as the potential for the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) to restrict freedom of expression and the proposed regulation of journalistic works by KPI, which could limit press freedom and investigative journalism. Concerns about the KPI's dual role as a regulator and dispute resolver are raised, along with worries about political intervention in journalism. The summary also touches on the public's limited access to information and the potential for increased government control over broadcasting.

Takeaways

  • 📚 The group S will present the discussed material with a moderator and various presenters.
  • 📜 The RUU Broadcasting Bill is a revision of the Broadcasting Law No. 32 of 2002, initially proposed from 2009 to 2019 but never enacted.
  • 📊 The revision aims to address controversies and clarify definitions between traditional and digital media platforms.
  • 📡 The revision started due to competition between terrestrial news platforms and digital journalism platforms.
  • 👥 The RUU Broadcasting Bill seeks to bridge public interest and government access to information.
  • 📻 The bill proposes merging RRI (Radio Republik Indonesia) and TVRI (Televisi Republik Indonesia) into RTRI for national unity and better public information dissemination.
  • 📑 The bill aims to create legal certainty for managing public broadcasting institutions and to promote national unity and cultural values.
  • ⚖️ The revision includes controlling journalistic content and addressing concerns over freedom of expression and political interference.
  • 📝 The bill mandates content verification by KPI before being uploaded to digital platforms, which has raised concerns among content creators and journalists.
  • 🎙️ The bill includes controversial articles that may restrict investigative journalism and impose penalties for content deemed harmful or inappropriate.

Q & A

  • What is the main topic of discussion in the script?

    -The main topic of discussion in the script is the revision of the Broadcasting Law (RUU Penyiaran) in Indonesia, including its background, objectives, and the controversies surrounding it.

  • Why is the revision of the Broadcasting Law considered urgent?

    -The revision of the Broadcasting Law is considered urgent due to the frequent controversies that have arisen during its implementation and the need to clarify definitions between new media, social media, digital media, and their distinction from conventional media.

  • What is the role of the KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) in the context of the Broadcasting Law revision?

    -The KPI is involved in the revision process to ensure that public broadcasting institutions can serve as a bridge of interest between the public and government officials for transparent access to information. It also has the authority to resolve journalistic disputes in the broadcasting field.

  • What are the concerns regarding the KPI's role in regulating journalism and investigative reporting?

    -There are concerns that the KPI's role in regulating journalism could limit press freedom, hamper investigative journalism and criticism of the government, and lead to potential misuse of power due to its history of imposing sanctions on media critical of the government.

  • What is the controversy surrounding the definition of broadcasting in the new law?

    -The controversy lies in the inclusion of digital platforms like YouTube, TikTok, and Instagram, which have different operating logics compared to traditional broadcasting. The new law's definition of broadcasting may not adequately address the unique characteristics of digital platforms.

  • What is the issue with the proposed regulation of content on digital platforms?

    -The issue is that digital platform operators are required to verify their content with the KPI before broadcasting, which could stifle creativity and limit the diversity of content available to the public.

  • What are the potential implications of the proposed Article 8A regarding the KPI's authority?

    -Article 8A could lead to an overlap of authority between the KPI and the Press Council (Dewan Pers), potentially causing confusion and conflict over the resolution of journalistic disputes.

  • What is the controversy surrounding the proposed Article 28A regarding the content of subscription broadcasting?

    -Article 28A is controversial because it prohibits the broadcasting of content that is harmful to national interests, national defense, and includes elements of pornography, sadism, and challenges to race, religion, and LGBT+ behavior, which some argue limits content diversity and viewer satisfaction.

  • What are the concerns about the proposed Article 34F that requires digital platform operators to verify their content with KPI?

    -The concerns are that this requirement could hinder the creativity of content creators and journalists, as they would need to ensure their content complies with broadcasting standards and content guidelines set by the KPI before publishing.

  • What is the potential impact of Article 42 on press freedom and public access to information?

    -Article 42 could potentially weaken press freedom by limiting the scope of investigative journalism and critical reporting, as it requires broadcasters to comply with the broadcasting standards set by the KPI, which may restrict access to diverse information.

  • What are the implications of the proposed Article 50B regarding the continuous broadcasting of investigative journalism?

    -Article 50B could limit the continuous broadcasting of investigative reports on issues like corruption, as it prohibits the continuous airing of news that could be considered as damaging to one's good name or reputation.

  • What concerns are raised by the proposed Article 51E regarding the settlement of journalistic disputes?

    -Article 51E raises concerns about weakening the role of the Press Council in protecting press freedom and hindering investigative journalism, as it could lead to lengthy and costly legal processes for resolving disputes, potentially discouraging journalists from publishing sensitive cases.

Outlines

00:00

📜 Introduction to the Broadcasting Law Revision

The script introduces a session by a group 'S' discussing the revision of the Broadcasting Law (RUU Penyiaran) in Indonesia. It mentions that the current RUU is a revision of Law No. 32 of 2002 and has been a subject of legislative reform since 2009, with continuous attempts until 2019. The revision aims to resolve controversies arising from its implementation and to clarify the definition between new media, social media, and digital media, and their relationship with conventional media. The session includes various speakers who will elaborate on the background, objectives, and targets of the broadcasting law revision.

05:02

📝 Defining Broadcasting and Addressing Controversies

This paragraph delves into the definition of broadcasting, which includes the transmission of signals using the electromagnetic spectrum and signals accessible by the public. It discusses the differences between traditional TV logic and digital platform logic, and the impact of content regulation on digital platforms. The script also addresses the role of the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) in verifying content and the need for the revision to be more relevant and follow technological logic and public interests.

10:03

🚫 Concerns Over KPI's Authority in Journalism Regulation

The speaker expresses concerns about the KPI's potential overreach in regulating journalism, including the possibility of the KPI acting as a censorship body for digital platforms, similar to a film censorship agency. This could limit the freedom of expression and criticism from the press and the public. The paragraph also raises concerns about the KPI's past record of sanctioning media critical of the government, which could lead to interpretations that are overly restrictive and potentially misuse the KPI's authority.

15:06

🤝 The Role of KPI in Resolving Journalistic Disputes

This section discusses the potential conflict of interest for the KPI in resolving journalistic disputes due to its dual role as a broadcasting regulator and a dispute resolver. There are worries that the KPI might favor certain parties in disputes, especially if they are broadcasting institutions with close ties to the KPI. This could lead to non-objective and unfair dispute resolutions and a culture of self-censorship among journalists.

20:08

📜 Content Restrictions and the Role of the KPI Behind the Scenes

The speaker talks about the controversial aspects of Article 8A and the potential overlap with the functions of the Press Council as stated in the 1998 Press Law. There is also concern about the KPI's role in defining what can be considered as journalistic disputes in broadcasting and the potential for the KPI to accommodate certain interests, such as media owners or political interests, over the public interest.

25:09

🚫 Controversial Clauses in the Broadcasting Law Draft

The paragraph outlines controversial clauses in the draft law, such as Article 28A, which discusses the prohibition of broadcasting content that endangers national interests or security and content that is pornographic, sadistic, or incites racial, religious, or inter-group hostility, including behavior related to homosexuality, bisexuality, and transgender. This is seen as a restriction against the principle of content diversity and could limit viewer satisfaction.

🔒 Mandatory Content Verification and Its Impact on Creators

The script addresses the requirement for digital platform operators and content creators to verify their content with the KPI before broadcasting, as outlined in Article 34F. This has raised concerns among creators and journalists, who feel that their creativity is being stifled by the need to conform to broadcasting standards and content guidelines set by the KPI.

📝 The Implications of Article 42 and the Future of Press Freedom

This section discusses the implications of Article 42, which requires broadcasting institutions to comply with the P3S standard set by the KPI. There are concerns that this could limit the scope of investigative journalism and critical reporting, as the KPI has the authority to sanction institutions that do not adhere to the standards, potentially weakening press freedom and public access to information.

🚫 Restrictions on Exclusive Journalistic Investigations

The speaker explains Article 50B, which prohibits the continuous broadcasting of certain types of news, such as those involving corruption, unless they are part of an ongoing journalistic investigation. This could limit the media's ability to report on important issues and may be used to suppress information that is critical of the government or powerful interests.

📖 Resolution of Journalistic Disputes and the Impact on Press Councils

The final paragraph discusses Article 51E, which pertains to the resolution of journalistic disputes in court rather than through press councils. Critics argue that this could weaken the role of press councils in protecting journalistic freedom, slow down the dispute resolution process due to the potential high costs and lengthy legal procedures, and narrow the scope of press councils in handling journalistic disputes.

Mindmap

Keywords

💡RUU Penyiaran

RUU Penyiaran, or the Broadcasting Law, is a legislative proposal in Indonesia aimed at revising the existing broadcasting law No. 32 of 2002. It is central to the video's theme as it discusses the revisions, implications, and controversies surrounding the law. The script mentions the law's urgency for clarification of media definitions and its potential impact on public broadcasting and digital platforms.

💡KPI

KPI stands for Komisi Penyiaran Indonesia, or the Indonesian Broadcasting Commission. It is the regulatory body overseeing broadcasting in Indonesia. In the context of the video, KPI's role is discussed in terms of its authority to verify content, resolve journalistic disputes, and its potential conflicts of interest, which are key points of contention in the proposed broadcasting law.

💡Media Siber

Media Siber, or digital media, refers to online platforms that disseminate news and information. The script discusses the need to clarify the distinction between digital media and conventional media, highlighting the unique challenges and regulatory issues they pose in the context of the new broadcasting law.

💡Revisi

Revisi, meaning 'revision' in English, is a key concept in the script as it refers to the process of updating and amending the existing broadcasting law. The video discusses the revisions as a response to controversies and the evolving landscape of media, including the rise of digital platforms.

💡Kontroversi

Kontroversi, or 'controversy', is a recurring theme in the script as it highlights the disagreements and debates surrounding the proposed changes to the broadcasting law. Examples from the script include concerns about freedom of expression, content regulation, and the role of KPI in overseeing media content.

💡Jurnalistik

Jurnalistik, or 'journalism', is a central concept in the script, especially in discussions about the impact of the broadcasting law on journalistic practices. The video mentions concerns that the law could limit investigative journalism and critical reporting, affecting the media's role in a democratic society.

💡Penyiaran Publik

Penyiaran Publik, or 'public broadcasting', refers to broadcasting services that are meant to serve the public interest. The script discusses the goal of the broadcasting law to ensure that public broadcasters act as a bridge between the public and the government, providing transparent and open access to information.

💡Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Persatuan and Kesatuan Bangsa, or 'national unity', are mentioned in the script as objectives of the broadcasting law. The law aims to strengthen national cohesion through the role of broadcasting in fostering a shared cultural identity and promoting democratic values.

💡Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik, or 'defamation', is discussed in the context of the broadcasting law's provisions on content regulation. The script raises concerns that the law could be used to suppress reporting on corruption and other sensitive issues by penalizing journalists for defamation.

💡Sengketa Jurnalistik

Sengketa Jurnalistik, or 'journalistic disputes', refers to conflicts that may arise in the practice of journalism, such as inaccuracies in reporting or ethical violations. The script discusses the role of KPI and the courts in resolving these disputes, with concerns about the potential for lengthy and costly legal processes that could hinder journalism.

💡Konten Terlarang

Konten Terlarang, or 'prohibited content', is a key point in the script's discussion of content regulation under the broadcasting law. It mentions specific types of content that may not be broadcast, such as content that incites violence, promotes pornography, or offends religious, racial, and LGBT+ groups, which raises concerns about censorship and freedom of expression.

Highlights

Introduction of the S group's presentation on the revision of the Broadcasting Law (RUU Penyiaran).

The RUU Penyiaran is a revision of Law No. 32 of 2002, aiming to reflect the spirit of reform in legislation.

The proposal for the RUU Penyiaran was first introduced in the 2009-2014 period but has consistently failed to become law.

The revision is urgently needed to resolve controversies that frequently arise during the implementation of the current broadcasting law.

The revision aims to clarify the definitions between new media, social media, digital media, and conventional media.

The government's revision aims to ensure public broadcasting institutions act as a bridge for public interests and government information access.

The merger of RRI (Radio Republik Indonesia) and TVRI (Televisi Republik Indonesia) into RTRI is proposed to unite the nation.

The revision intends to create legal certainty in the management of public broadcasting institutions and strengthen national unity and cultural values.

Concerns about the revision allowing the KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) to regulate journalistic works, potentially limiting press freedom.

The proposed law might enable KPI to censor and control media considered not aligned with the interests of those in power.

Critiques of the revision suggest it could lead to an overlap of regulatory authority between KPI and the press council, causing confusion and inefficiency.

The controversial Article 8A, which gives KPI the authority to resolve journalistic disputes, overlaps with the Press Law of 1998.

Article 28A is controversial for its restrictions on broadcasting content that may harm national interests or contain elements of pornography, sadism, or challenge ethnic, religious, and social groups, including LGBT behaviors.

The revision requires digital broadcasting platforms to verify their content with KPI, potentially hindering creative freedom for content creators and journalists.

Concerns that the revision might limit investigative journalism and critical reporting due to KPI's authority to establish broadcasting standards.

Article 50B discusses the prohibition of continuous broadcasting of certain news, such as corruption cases, which could limit public access to information.

The revision includes penalties for broadcasting content that may defame, insult, or incite violence, radicalism, or terrorism, raising concerns about freedom of speech.

Article 51E introduces the settlement of journalistic disputes in court, which could weaken the role of press councils and increase the burden on journalists.

The final material discusses the potential impact of the RUU Penyiaran on press freedom, public access to information, and government control over broadcasting.

Transcripts

play00:09

asalamualaikum warahmatullahi

play00:11

wabarakatuh Baiklah Kami dari kelompok S

play00:14

akan memaparkan materi yang sudah kami

play00:17

diskusikan Baiklah

play00:20

sayaah sebagai moderator Adapun rekan-re

play00:28

sayait

play00:30

ay

play00:34

naboland Aal

play00:45

permuluhamad Baiklah Pada kesempatan

play00:47

kali ini kami akan memaparkan materi

play00:50

yang sudah kami

play00:52

diskusikan yang berjudul tent

play00:56

problematikaangan

play00:58

undang-angen lah

play01:00

ee untuk materi pertama akan dijelaskan

play01:03

oleh pemateri kepada pemateri

play01:06

dipersilakan eh Baik terima kasih eh di

play01:11

sini saya akan menjelaskan terkait latar

play01:13

belakang penyusunan RUU penyiaran

play01:16

rancangan undang-undang penyiaran jadi

play01:19

RUU tentang penyiaran ini merupakan ee

play01:22

revisi undang-undang penyiaran Nomor 32

play01:24

tahun 2002 yang merupakan produk

play01:27

legislasi yang mengandung semangat

play01:28

reformasi dalam penyusunan nya Nah RUU

play01:31

tentang penyiaran Ini pertama kali

play01:33

diusulkan menjadi undang-undang sejak

play01:35

periode DPR RI tahun 2009 sampai 2014

play01:39

dan 2014 sampai 2019 namun selalu gagal

play01:42

ditetapkan menjadi undang-undang nah

play01:45

undang-undang penyiaran ini perlu

play01:46

direvisi karena pada pelaksanaannya

play01:49

sering muncul kontroversi eh revisi

play01:52

undang-undang penyiaran ini Berawal dari

play01:54

sebuah persaingan politik antara lembaga

play01:56

berita melalui platform teresterial

play01:58

versus jurnalisme platform digital

play02:01

eh Ketua KPI komisi penyiaran Indonesia

play02:06

pusat menyatakan bahwa revisi

play02:09

undang-undang Nomor 32 tahun 2002

play02:11

tentang penyiaran ini memiliki urgensi

play02:14

untuk memperjelas definisi antara media

play02:17

baru media sosial media digital dan

play02:19

irisannya dengan media konvensional

play02:21

Cukup sekian dikembalik kepada

play02:26

moderator terima kasih kepada tah

play02:29

memaparkan materinya ee selanjutnya

play02:32

yaitu materi tentang tujuan dan sasaran

play02:35

rancangan undang-undang penyiaran yang

play02:37

akan dijelaskan oleh pemateri

play02:39

selanjutnya kepada pemateri dipersilakan

play02:43

eh Baiklah terima kasih kepada moderator

play02:46

atas kesempatan dan waktunya eh kali ini

play02:48

saya akan coba menjelaskan mengenai

play02:51

tujuan dan sasaran eh revisi

play02:53

undang-undang penyiaran Nah jadi

play02:56

pemerintah itu eh melakukan revisi

play02:58

undang-undang penyiaran seperti yang

play03:00

dijelaskan sebelumnya karena ada

play03:03

kontroversional yang terjadi nah

play03:05

kemudian

play03:06

eh RUU penyiaran itu

play03:09

Eh ada karena diharapkan supaya lembaga

play03:13

penyiaran publik itu diharapkan mampu

play03:16

menjadi jembatan kepentingan antara

play03:18

publik serta eh para pejabat atau

play03:22

pemerintah dalam akses informasi jadi e

play03:26

masyarakat itu

play03:28

dapaterima eh segala sesuatu informasi

play03:31

itu

play03:33

secara transparan atau secara terbuka

play03:36

kemudian eh di revisi undang-undang

play03:40

penyiaran ini juga dilakukan yang

play03:42

namanya penggabungan antara eh RRI atau

play03:45

Radio Republik Indonesia dengan TVRI

play03:48

televisi eh Republik Indonesia itu

play03:51

menjadi eh R rtri yang mana itu

play03:54

penggabungan antara duanya itu

play03:56

diperlukan karena eh salah satu mediaasi

play03:59

ini tuh

play04:01

Ee supaya menjadi pemersatu alat

play04:04

pemersatu ee bangsa kemudian jempatan

play04:07

penghubung antar eh berbagai kalangan

play04:10

nah Adapun sasaran yang ingin diwujudkan

play04:13

oleh pemerintah dengan adanya eh revisi

play04:16

undang-undang penyaran ini itu eh yang

play04:17

pertama terciptanya kastian hukum dalam

play04:19

rangka pengelolaan kelembagaan RT

play04:22

sebagai lembaga penyaran publik yang

play04:25

profesional nah kemudian yang kedua itu

play04:28

ada penyelenggaraan penyiaran ee publik

play04:30

yang dilaksanakan RT bertujuan untuk

play04:33

menjalin persatuan dan kesatuan bangsa

play04:35

ee jadi ee menjalin persatuan dan

play04:37

kesakatuan bangsa kemudian eh

play04:39

melastarikan dan mengembangkan

play04:40

nilai-nilai budaya serta jati diri

play04:42

bangsa eh selanjutnya itu memberikan

play04:46

kontribusi pada pembangunan demokrasi

play04:48

jadi eh diharapkan eh adanya RUU

play04:50

penyaran ini eh masyarakat pun ikut

play04:53

serta dalam

play04:55

eh segala informasinya eh Sekian dari

play04:58

saya saya kembalikan ke

play05:01

moderator terima kasih kepada C yang

play05:04

telah memaparkan materinya selanjutnya

play05:07

materi mengenai ee kontroversi e

play05:10

rancangan undang-undang yang akan

play05:12

dijelaskan oleh e pemateri selanjutnya

play05:15

kepada pemateri

play05:23

dipersilakan

play05:24

ee Baiklah eh materi selanjutnya

play05:28

mengenai masalah ee yang pertama ee yang

play05:32

akan dijelaskan oleh pemateri kepada

play05:34

pemateri

play05:40

dipersilakan Baiklah terima kasih kepada

play05:43

moderator di sini saya akan menjelaskan

play05:46

mengenai definisi pyaran yangas eh yang

play05:50

pertama itu definisi ist eh pyiaran

play05:53

adalah transmisi sinyal menggunakan

play05:56

spektrum elektromagnetik yang diterima

play05:59

secara bersamaan yang kedua definisi R

play06:03

yaitu penyiaran juga mencakup transmisi

play06:05

sinyal yang dapat diakses kembali oleh

play06:07

masyarakat atauim konsekuensi penguasan

play06:10

definisi ini mengat lembaga pyaran

play06:12

konvensional seperti publik

play06:15

swastaagananintas dan platform digital

play06:18

yang kedua ituu platform mediatur fokus

play06:24

padac seperti YouTube tiktok Instagram

play06:27

masalah utamanya yaitu yang pertama an

play06:29

absur eh logikanya berbeda TV

play06:32

tradisional menggunakan

play06:34

logikaarak sedangkan platform digital

play06:36

menggunakan

play06:38

log yang kedua pasal 56 ayat antara

play06:42

konten

play06:45

yang dan kekerasan eh dampaknya itu

play06:49

membatasi aksi dan konasinnya di

play06:52

platform eh selanjutnya kinangan KPI

play06:55

terdahulusi syarat

play06:58

verifikasi k

play07:00

platformti harus mapat stel Dar kisa

play07:04

di jadi perlu revisi ru harus lebih

play07:07

relevan Danil mengikuti logika teknologi

play07:09

dan kutan masyarakat Sekian dari saya

play07:15

kemb terima kasih kepada pemateri

play07:19

Baiklah materi selanjutnya mengenai

play07:21

masalah yang kedua yang akan dijelaskan

play07:23

oleh pemateri selanjutnya kepada

play07:25

pemateri dipersilakan

play07:31

Baiklah terima kasih moderator saya akan

play07:34

menjelaskan eh masalah yang kedua yaitu

play07:37

KPI Apakah KPI akan menilai

play07:45

kelayakan jadi eh KPI ini akan mempunyai

play07:49

wewenang untuk mengeluarkan yang namanya

play07:51

tanda lulus kelayakan siarat dan

play07:54

mewajibkan penyelenggara platform

play07:56

digital itu untuk melakukan verifikasi

play07:58

konten siarat nah lagi-lagi ee Ini tuh

play08:01

kurang jelas tapi kalau misalnya Coba

play08:03

kita kel atau kita tafsirkan kayaknya

play08:07

tuh e KPI ini atau komisi penyaranis ini

play08:10

mau dibikin kayak lembaga sensor film

play08:13

atau lsf jadi nanti konten-konten yang

play08:15

mau diupload ke ruang digital salah

play08:18

kayak ke platform ott itu harus dapat

play08:22

stampel dulu dari KPI baru boleh

play08:24

diupload Nah itu kan aneh banget

play08:27

gu Sekian dari saya

play08:32

Terima kasih Violin atas materinya

play08:35

Baiklah eh materi selanjutnya itu

play08:38

masalah yang ketiga mengenai karya

play08:40

jurnalisme ikut diatur oleh KPI yang

play08:42

akan dijelaskan oleh pemateri

play08:44

selanjutnya kepada pemateri

play08:47

dipersilakan baik sebelumnya Apakah

play08:50

suara saya sudah terdengar dengan

play08:52

jelas sudah

play08:58

Zikri sebelum sebelumnya mohon maaf eh

play09:00

saya izin offc karena saya lagi kurang

play09:02

enak badan nah jika kita lihat yang

play09:04

masalah ketiga ini karya jurnalisme ikut

play09:07

diatur oleh KPI nah

play09:09

eh Kalau kita tinjau Aturan ini

play09:12

bau-baunya e kayaknya DPR dan pemerintah

play09:15

ini lagi gencar eh gencar banget kayak

play09:19

mau mengekang kebebasan berekspresi dan

play09:21

kritik dari masyarakat ataupun kritik

play09:23

dari pers Nah kalau kita lihat pasal 56

play09:26

pasal yang di mana ada larangan mengenai

play09:28

penayangan

play09:30

lusif journalistic investigasi Nah kan

play09:34

seperti aneh masa kita enggak boleh

play09:36

kayak ada penayangan jurnalisme

play09:38

investigasi di TV maupun di platform

play09:40

digital Nah itu kan membuat kita menjadi

play09:43

kurang mengetahui apa yang sedang

play09:45

terjadi ataupun bahkan penyebab

play09:47

terjadinya suatu permasalahan yang EE

play09:50

diliput nah adapun

play09:52

kekhawatiran-kekhawatiran yang

play09:54

ditimbulkan jika karya jurnalisme ini

play09:56

ikut diatur oleh KPI yang pertama yaitu

play09:59

kewenangan KPI untuk mengatur jurnalisme

play10:01

ini dikhawatirkan dapat membatasi

play10:03

kebebasan pers dan menghambat jurnalisme

play10:06

investigasi dan kritik terhadap

play10:08

pemerintah kekhawatiran ini diperkuat

play10:11

dengan sejarah KPI yang memiliki rekam

play10:13

jejak dalam menjatuhkan sanksi terhadap

play10:16

media yang dianggap kritis terhadap

play10:18

pemerintah Nah selanjutnya yaitu

play10:20

kekwatir kekhawatirannya eh RUU ini

play10:24

tidak menjelaskan secara gamblang makna

play10:26

karya jurnalistik dan jurnalisme

play10:29

investigasi hal ini dikhawatirkan akan

play10:31

memicu tafsir karet dan penyalahgunaan

play10:34

kewenangan oleh KPI ketidakjelasan

play10:36

definisi ini membuka celah bagi tafsir

play10:39

karet oleh KPI Di mana mereka dapat

play10:42

dengan mudah menafsirkan konten siaran

play10:46

ter tentu Sebagai karya jurnalistik atau

play10:49

jurnalis investigasi meskipun sebenarnya

play10:52

tidak demikian selanjutnya yaitu

play10:55

kekhawatiran KPI e memiliki konflik

play10:57

kepentingan dalam menyelesaikan sengketa

play10:59

jurnalistik Karena posisinya sebagai

play11:02

regulator penyiaran KPI memiliki

play11:05

dualisme peran yaitu sebagai regulator

play11:07

penyiaran dan sekaligus sebagai

play11:08

penyelesaian sengketa jurnalistik hal

play11:11

ini dikhawatirkan akan memicu konflik

play11:13

kepentingan di mana KPI dapat memihak

play11:16

kepada salah satu pihak yang bersengketa

play11:18

terutama jika pihak tersebut adalah

play11:20

lembaga penyiaran yang memiliki hubungan

play11:22

dekat dengan KPI konflik eh konflik

play11:25

tersebut itu eh dapat menyebabkan

play11:28

putusan sengketa jurnalis

play11:29

yang tidak objektif dan tidak adil Nah

play11:32

selanjutnya yaitu adanya kekhawatiran

play11:35

pemberian kewenangan besar kepada KPI

play11:37

yang membuka eh

play11:39

peluang intervensi politik dalam karya

play11:42

jurnalistik yang dapat menghambat

play11:44

demokrasi dan transparansi pihak-pihak

play11:47

yang memiliki kepentingan politik dapat

play11:49

menggunakan kewenangan KPI untuk

play11:51

menyensor dan mengontrol media yang

play11:54

dianggap tidak sejalan dengan

play11:55

kepentingan mereka hal ini dapat memicu

play11:58

budaya sensor di kalangan jurnalis yang

play12:01

di mana para jurnalis ini enggan

play12:03

memberitakan informasi yang sensitif

play12:05

atau kritis terhadap pemerintah ataupun

play12:07

pihak yang berkuasa selanjutnya yaitu

play12:10

kewenangan KPI untuk mengatur jurnalisme

play12:12

dianggap tidak seimbang dengan

play12:14

kewenangan dewan pars hal ini

play12:15

dikhawatirkan akan terjadinya tumpang

play12:18

tindih dan inefisiensi dalam regulasi

play12:21

media hal ini berpotensi menimbulkan

play12:24

tumpang tindih regulasi di mana KPI dan

play12:27

dewan pers dapat mengeluarkan turan yang

play12:29

berbeda dan bahkan saling bertentangan

play12:31

dengan hal yang sama tumpang tindih

play12:33

regulasi ini dapat menciptakan

play12:35

kebingungan bagi para jurnalis dan media

play12:38

dan juga dapat memicu inefisiensi dalam

play12:41

regulasi media Sekian dari saya saya

play12:43

kembalikan kepada

play12:45

moderator

play12:47

e Terima kasih atas e penjelasannya

play12:51

Baiklah materi selanjutnya itu tentang

play12:53

masalah yang keempat eh mengenai siapa

play12:55

dan apa yang mau diatur yang akan

play12:57

dijelaskan oleh pemateri selanjutnya

play12:59

kepada pemateri

play13:01

dipersilakan baiklah di sini saya akan

play13:05

menjelaskan Siapa yang mengatur rahasia

play13:08

di balik RUU penyiaran dan apa yang mau

play13:11

diatur dalam rahasia di RUU penyiaran

play13:14

yang pertama saya akan menjelaskan Siapa

play13:16

yang mengatur rahasia di balik RUU

play13:19

penyiaran

play13:20

Eh ada beberapa pihak yang dikabarkan

play13:23

terlibat dalam pembahasan RUU penyiaran

play13:26

antara lain yaitu yang pertama dprri ee

play13:29

yaitu sebagai pihak yang menginisiasi

play13:32

dan membahas RUU penyiaran yang kedua

play13:35

yaitu pemerintah eh dalam hal ini

play13:37

Kementerian komunikasi dan Informatika

play13:39

atau kominfo dan dewan dilibatkan dalam

play13:43

konsultasi dan pemberian maksukan eh

play13:47

yang ketiga yaitu masyarakat sipil eh

play13:50

masyarakat sipil termasuk akademisi

play13:52

organisasi media dan Akis yang terlibat

play13:54

dalam diskusi dan memberikan pandangan

play13:56

mereka eh yang kedua yaitu apa yang mau

play13:59

diatur dalam rahasia di bik RUU

play14:03

penyiaran yang pertama yaitu pembatasan

play14:05

kebebasan

play14:09

untukprienkkan ruuyaran akan mikenangan

play14:12

yang berlebian kepada pemah atauaga

play14:15

terentu untuk MI kon siaran yang Diang

play14:19

berbahay atau tidak sesai yang k yaitu

play14:28

ketbukaan arakat untuk mendapatkan

play14:30

informasi mengenai eh proses pembahasan

play14:33

dan substansi RUU termasuk informasi

play14:36

yang dianggap rahasia selanjutnya yaitu

play14:39

konflik kepentingan eh konflik

play14:42

kepentingan dikhawatirkan RUU penyiaran

play14:45

akan

play14:45

mengakomodasi kepentingan tertentu

play14:48

seperti kepentingan pemilik media atau

play14:51

kepentingan politik dengan mengabaikan

play14:53

eh kepentingan publik eh sekian yang

play14:56

dapat saya

play14:58

sampaikanaasih kembalikan

play15:00

kepadaat baik Makasih ee terima kasih

play15:03

kepada Safira atas penjelasannya ee

play15:05

selanjutnya itu materi mengenai

play15:07

pasal-pasal ee yang terdapat dalam

play15:09

rancangan undang-undang penyiaran ee

play15:12

yaitu pasal pertama yaitu ada pasal 8A

play15:15

yang akan dijelaskan oleh pemateri

play15:16

kepada pemateri dipersilakan

play15:32

eh Baik terima kasih kepada moderator eh

play15:37

saya jelaskan secara singkat tentang

play15:40

permasalahan kontroversial pada pasal 8A

play15:43

tepatnya pada ayat 1 hurufq di mana

play15:45

isinya itu komuni penyiaran Indonesia

play15:49

KPI dalam menjalankan tugas berwenang

play15:51

menyelesaikan ket jurnalistik di bidang

play15:54

penyaran nah hal iniilai tumpangting

play15:57

dengan pasal 15 ayat huruf d

play15:59

undang-undang pers tahun

play16:01

1998 yang menyatakan bahwa salah satu

play16:05

fungsi dewan pers ialah memberikan

play16:08

pertimbangan dan mengupayakan

play16:10

penyelesaian pengaduan masyarakat atas

play16:13

kasus-kasus yang berhubungan dengan

play16:15

pemberitan nah Selain itu karena tadi

play16:18

sudah dijelaskan dikatakan secara

play16:21

langsung bahwa KPI dalam menjalankan

play16:24

tugas sebagaimana dimaksud pada pasal

play16:27

tadi menyelesaikan SK jurnal jurnalistik

play16:29

di bidang penyaran Nah harusnya kan sket

play16:32

ini atau perasalahan yang berhubungan

play16:34

dengan jurnalistik cukup berada di dewan

play16:37

per saja nah Selain itu di jurnalistik

play16:39

sendiri Kita juga sudah ada juga aliansi

play16:43

jurnalistik independen atau bisa disebut

play16:45

dengan

play16:46

A dan Persatuan Wartawan Indonesia atau

play16:49

PWI Nah maka seharusnya dua lembaga

play16:53

itulah yang bisa mengatasi singkatan

play16:55

jurnalistik sesuai dengan kode etik

play16:58

masing-masing

play16:59

Dari saya itu aja saya kembalikan kepada

play17:02

moderator terima kasih kepada Juju atas

play17:05

penjelasannya lelanjutnya ada pasal 2

play17:09

yang akan dijelaskan oleh pemateri

play17:11

kepada pemateri dipersilakan

play17:19

Oke Baik eh saya akan melanjutkan

play17:22

penjelasan tadi teman-teman sudah tahu

play17:24

tentang bahwasanya R penyiaran ini tidak

play17:30

maksudnya ee

play17:32

kontroversial Nah jadi selanjutnya

play17:36

selanjutnya adalah pasal

play17:43

28A di manana pasal 28 a

play17:48

inibicara tentang Maaf berbicara

play17:56

tentangb berbicara tentang

play17:59

LPB yang Oke jadi eh pasal 28A ini

play18:04

berbicara tentang LPB yaitu adalah

play18:05

lembaga penyiaran perlangganan Dani

play18:08

entitas yang menyiarkan program atau

play18:10

konten melalui berbagai platform seperti

play18:12

televisi kabel satelit atau internet di

play18:15

mana penggunaan harus membayar biaya

play18:17

tertentu untuk mengases layanan tersebut

play18:19

Kayak misalnya sekarang kita melihat e

play18:20

kayak indie home itu salah satunya gitu

play18:23

loh yang merupakan lingkup apa yang

play18:24

diurus oleh eh lembaga penyiaran eh

play18:27

berlangganan tadi gitu loh Nah dalam

play18:29

pasal A itu dinilai kontroversial karena

play18:32

yang pertama isinya Tuh kan menyalurkan

play18:34

isi siaran eh tidak dilarang untuk

play18:36

menyalurkan isi siaran yang membahayakan

play18:38

kepentingan bangsa dan negara serta

play18:39

mengan pertahanan keamanan nasional dan

play18:42

yang e poin yang paling diikan di Apa

play18:45

yang dinilai sangat kontraversial adalah

play18:48

dilarang untuk menyalurkanaran yang

play18:50

terindikasi mengandung unsur poroga

play18:53

sadistis serta mempertentangkan suku

play18:55

agama ras dan antar goolongan serta

play18:58

perilaku homoseksual biseksual dan

play19:00

transgender nah ini tuh dinilai

play19:03

kontroversial gitu dan eh seolah melawan

play19:05

dari melawan eh atau menentang eh

play19:08

prinsip daripada prinsip daripada eh

play19:11

media sosial dan platform-platform yang

play19:14

sudah disebutkan sebelumnya gitu loh di

play19:16

mana Ini akhirnya bikin unit in content

play19:18

padahal prinsip kita kan adalah

play19:20

diversity in content gitu kan akhir

play19:22

Karena sekarang ini aja L kayak penonton

play19:24

itu menginginkan lebih banyak variasi

play19:26

dalam konten makanya berlangganan dalam

play19:27

e konen-konten kayak di gitu apa yang

play19:30

ada di sana gitu kan Nah ini tuh dinilai

play19:32

sebagai pembatasan karena bisa

play19:33

mengurangi kepuasan penonton gitu loh

play19:36

karena kayak apa-apa tuh di ditegur dan

play19:40

malah malah di sini dikatakan bahwa akan

play19:42

dikenakan denda gitu sehingga intinya

play19:45

adalah pasar 28 ini e ya melarang

play19:48

melarang untuk penampil adanya

play19:50

ditampilkan

play19:51

eh lgbt terus juga suku agama golongan

play19:56

yang mana sebelumnya itu malah kita

play19:59

sangat dengan mudah gitu mengaksesnya

play20:00

kar Apalagi kita berbayar n ini dinilai

play20:02

kontroversial karena alasan tersebut

play20:04

saya kembalikan kepada

play20:08

moderator Baik terima kasih balis eh

play20:12

selanjutnya itu ada pasal 34f eh yang

play20:16

akan dijelaskan oleh pemateri kita

play20:18

selanjutnya kepada pemateri kita

play20:22

persilakan baik terima kasih kepada

play20:25

moderator ee di sini saya akan

play20:27

menjelaskan mengenai undang-undang

play20:29

penyiaran pasal 34f ayat 2 huruf e

play20:31

mengatur penyelenggaraan platform

play20:33

digital ee penyiran dan e platform

play20:35

teknologi eh penyiaran lainnya wajib

play20:39

memverifikasi konten siarannya ke KPI

play20:41

sesuai pereman perilaku penyiaran dan

play20:44

standar isi siaran atau

play20:46

Eh

play20:48

Sis penyelenggaraan penyiaran yang

play20:50

dimaksud dalam pasal ini termasuk

play20:53

kreator yang menyiarkan konten lewat

play20:55

YouTube tiktok atau media berbasis user

play20:58

generat ee konten lainnya Hal ini

play21:00

membuat beberapa konten kreator dan

play21:02

jurnalis merasa khawatir Kenapa karena

play21:05

mereka harus terpaksa membuat konten

play21:07

yang sesuai standar isi siaran eh Sesuai

play21:10

dengan pasal ini mereka harus mengirim

play21:14

konten yang mereka buat ke KPI sebelum

play21:16

mengupload ke media sosial atau eh lulus

play21:20

sensor kita tidak akan bisa lagi melihat

play21:22

konten-konten yang ada rokoknya minuman

play21:25

keras eh hal-hal berbau seksual dan

play21:27

hal-hal eh yang tak mendidik lainnya

play21:31

para konent kreator dan jurnalis

play21:34

jurnalistik merasa dihalangi

play21:36

keekreativitasnya dalam membuat konten

play21:38

oleh KPI eh Sekian dari saya saya

play21:41

kembalikan kepada

play21:44

moderator terima kasihsar atas

play21:46

penjelasannya selanjutnya itu ada pasal

play21:49

42 yang akan dijelaskan oleh pengi kita

play21:51

selanjutnya kepada pemateri kita

play21:55

persilakan baik terima kasih kepada

play21:57

moderator l selanjutnya saya akan

play21:59

menjelaskan Bagaimana pasalbi eh

play22:03

termasuk dengan pasal yang seperti yang

play22:05

teman-teman bisa lihat ya Eh pasal 42

play22:09

ini termasuk pasal yang kensial

play22:12

karena pada pasal 42at pertama ini pasal

play22:17

ini mewajibkan Eh bagaimana eh penyiaran

play22:21

lembaga penyiaran untuk eh sesuai dengan

play22:24

P3 atau Sis dan ketentuan peraturan

play22:27

perundangang

play22:29

nah penyaran standar siaran P3S ini

play22:32

dibuat oleh KPI nah dihawatirkan

play22:35

nantinya P3 ini akan membatasi ruang

play22:38

jurnalisme investigasi dan juga

play22:40

pelaporan kritis karena KPI memiliki

play22:43

kewenangan untuk

play22:45

menjatuhhadembaga yang Mel aturanal 42

play22:57

ayatal Sebutkan bahwasanya

play22:59

eh

play23:02

eh tang tih Ya nantinya dengan pasal

play23:05

sebelumnya ini pasal 40 eh eh

play23:08

undang-undang nomor 40 tahun

play23:10

1999 yang di mana Eh pada undang-undang

play23:13

tersebut eh dikatakan bahwasanya

play23:16

tuh kewenangan yang kewenangan KPI pada

play23:20

pasal ini tuh juga dijelaskan pada pasal

play23:22

tersebut tapi kewenangannya ada pada

play23:25

dewan pers nah pastinya akan ada ee

play23:29

tumpang tindih antara dua piak tersebut

play23:32

nah dalam kesimpulannya pasal 42 dalam

play23:35

rancangan undang-undang penyarat ini

play23:37

menjadi salah satu Fokus utama dalam

play23:40

karena dasal ini dikhawatirkan nantinya

play23:44

akan melemahkan Kemerdekaan pers eh

play23:47

membatasi hak publik untuk mengakses

play23:49

informasi dan memperkuat kontrol

play23:50

pemerintah atas penyiaran sekian materi

play23:53

dari saya saya kembalikan kepada

play23:56

moderator terima kasih

play23:59

atas e

play24:01

penjelasannya itu ada pasal 50b yang

play24:04

akan dijelaskan oleh pemateri kepada

play24:06

pemateri

play24:14

dipersilakan baik di sini saya akan

play24:17

menjelaskan tentang pasal 50 B ayat 2

play24:21

huruf c jadi di ee pasal 50b ayat 2

play24:26

huruf C ini menjelaskan tentang mengenai

play24:28

eh penayangan eksklusif jurnalistik

play24:31

investigasi di mana Eh para jurnalistik

play24:34

itu dilarang untuk terusterus

play24:37

terus-terusan menyiarkan e berita-berita

play24:39

berita-berita gitu yang misalnya yang

play24:41

seperti kita tahu ya Eh berita Ferdi

play24:44

sambo terus tentang korupsi-korupsi

play24:46

lainnya itu kita tuh enggak akan tahu

play24:49

kalau misalnya

play24:50

eh bukan jurnalistik yang terus menggali

play24:52

berita-berita tersebut jadi dengan

play24:54

adanya eksklusif jurnalistik ini eh

play24:56

berita itu enggak boleh terus-teruskan

play24:58

terus-terusan disiarkan seperti itu

play25:01

kemudian yang Pasal 50b Ayat 2K itu

play25:06

berbunyi penayangan isi siaran dan

play25:08

konten siaran yang mengandung berita

play25:10

bohong fitnah penghinaan pencemaran nama

play25:13

baik penodaan agama kekerasan dan

play25:15

radikalisme terorisme sebenarnya yang

play25:18

menjadi masalah ini adalah pencemaran

play25:19

nama baik di mana seperti yang kita tahu

play25:21

pada undang-undang

play25:23

UU itu ada juga yang mengatur tentang

play25:27

pencebaran nama baik dan sudah banyak e

play25:29

orang-orang yang orang-orang yang

play25:30

ditangkap karena diduga pencemaran nama

play25:33

baik Bagaimana jika ee undang-undang Ini

play25:35

disahkan maka ee kalau kita melaporkan

play25:38

dan menayangkan berita-berita tentang

play25:40

korupsi bisa jadi para pejabat itu malah

play25:44

gimana ya malah Eh ini malah pakai

play25:48

undang-undang ini bilangnya itu

play25:50

pencelaran nama baik gitu loh Sekian

play25:53

dari saya terima kasih

play25:58

Baik terima kasih Faiza atas

play25:59

penjelasannya eh dan yang eh selanjutnya

play26:03

itu ada pasal 51e dan yang akan

play26:06

dijelaskan oleh pemateri kepada pemateri

play26:10

dipersilakan baik eh saya akan

play26:13

menjelaskan eh pasal 51e jadi pasal 51e

play26:18

dalam rancang undang-undang penyaran

play26:20

Indonesia mengatur tentang penyelesaian

play26:23

sengketa jurnalistik ee

play26:26

jadi penyelesaian sengketa jurnalistik

play26:29

ini biasanya

play26:30

ee seperti kegiatan jurnalistik yang

play26:35

membakan apa contoh kasusnya seperti eh

play26:39

jurnalistik memberitakan eh berita yang

play26:41

tidak akurat eh kemudian mencemarkan

play26:44

nama baik atau melanggar kode etik dan

play26:48

eh biasanya sebelum eh munculnya eh RUU

play26:54

ini atau tidak e disahkan RUU ini

play26:59

eh biasanya eh jika ada kesalahan pada

play27:03

kegiatan jurnalistik maka akan eh di

play27:06

dihukum melalui jalur jalur dewans nah

play27:10

kemudian jika e r ini disahkan maka eh

play27:14

kegiatan jurnalistik yang melanggar e

play27:17

akan e dihukum di pengadilan maka itu

play27:21

muncullah eh kontravi karena

play27:24

dikhawatirkan akan melemahnya peran

play27:26

dewan dalam melindungi kemerdekaan dan

play27:29

menghambat jurnalisme eh di investigasi

play27:33

kemudian kritikus eh berpendapat

play27:35

jurnalistik pengeran akan memakan waktu

play27:37

lama dan biayanya cukup mahal sehingga

play27:41

dapat menjadi alat e bagi pihak-pihak

play27:44

yang berkuasa e untuk membungkang

play27:46

membungkang para jurnalis agar

play27:49

tidak mempublikasi

play27:51

eh kasus

play27:53

Mereka kemudian eh

play27:59

kemudian Eh ini akan memperlambat proses

play28:02

penyelesaian seketa

play28:04

eh karena biaya mahal tadi dan waktu

play28:07

lama kemudian yang ketiga adalah

play28:09

mempersempit ruang lingkup dewan pers

play28:11

dewan pers merupakan lembaga yang

play28:13

berwenang untuk menyelesaikan sengketa

play28:15

jurnalistik Indonesia maka pasal ini

play28:19

maka jika pasal ini disahkan dewan pers

play28:24

eh jika pasal ini

play28:28

maka akan mempit ruang lingkup dengan

play28:30

pers dan melemahkan perannya dalam

play28:33

melindungi kebebasan pas eh meskipun

play28:36

menai kritikan namun perlu dicatatkan

play28:38

bahwa R penyaran Indonesia masih dalam

play28:40

tahapan perbasan di DPRI eh masih ada

play28:43

peluang untuk mengubah atau menghapus

play28:45

pasal 51e ini sebelum RUU disahkan eh

play28:49

Sekian dari saya saya kembalikan kepada

play28:54

moderator Baik terima kasih kepada nah

play28:58

merupakan materi terakhir dari kelompok

play29:00

kami bagi teman-teman yang ingin

play29:03

bertanya atau ada yang menyanggah dapat

play29:05

ee langsung dipertanyakan di WA

Rate This

5.0 / 5 (0 votes)

Related Tags
Broadcasting LawMedia FreedomIndonesian LegislationPublic InterestCensorship ConcernsJournalistic IntegrityRegulatory BodiesContent RegulationMedia ReformDigital Platforms