Sejarah Hukum Administrasi Negara

BELAJAR HUKUM
10 Sept 202311:55

Summary

TLDRIn this video, Ahmad Raihan discusses the history and evolution of Administrative Law, particularly its relationship with Constitutional Law. Initially unified in the Netherlands, these fields later separated in 1946 at the University of Amsterdam, impacting legal education globally, including in Indonesia. Raihan also highlights how terminology such as 'State Administrative Law,' 'Government Law,' and 'Administrative Law' have been used interchangeably in Indonesia, influenced by various experts and legal institutions. He explains how, despite different terms, the field focuses on the governance and legal framework of state administration.

Takeaways

  • ๐Ÿ“š The video covers the history and development of Administrative Law, particularly focusing on Indonesia and abroad.
  • ๐Ÿ‡ณ๐Ÿ‡ฑ Initially, Administrative Law and Constitutional Law were unified in the Netherlands under the term 'State Administrative Law'.
  • ๐Ÿ›๏ธ In 1946, the University of Amsterdam separated Administrative Law from Constitutional Law, establishing them as distinct fields.
  • ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Indonesia followed suit in 1946, after its independence, with the University of Indonesia also separating the two legal disciplines.
  • ๐Ÿ“– In Indonesia, different terms for Administrative Law have been used interchangeably, including 'State Administrative Law', 'Government Law', and 'Administrative Governance Law'.
  • ๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿซ Various legal scholars contributed to the terminology debate, such as Ahmad Sumitro and Sunaryati Hartono, who used terms like 'State Administration' and 'Government Administration'.
  • ๐Ÿ›๏ธ Several Indonesian universities like Universitas Gadjah Mada (UGM) and Universitas Islam Indonesia (UII) adopted these terms, but later aligned with 'Administrative Law' based on national academic consensus.
  • ๐Ÿ“œ In 1973, a meeting of law professors across Indonesia standardized the term 'Administrative Law' after a voting process, which showed the majority favored this term.
  • โš–๏ธ In Indonesian legislation, both 'Administrative Law' and 'State Administrative Law' are used, particularly in judicial contexts, such as the 1986 Administrative Court Law.
  • ๐Ÿ—ฃ๏ธ The video emphasizes the historical evolution of terminology and the importance of understanding different perspectives on Administrative Law in academic and legislative settings.

Q & A

  • What is the primary focus of the video?

    -The video focuses on the study of Administrative Law, particularly its history both in foreign countries and in Indonesia.

  • How were Administrative Law and Constitutional Law related in the beginning?

    -Initially, Administrative Law and Constitutional Law were considered a single entity, particularly in the Netherlands, where they were referred to as 'staatsrecht en administratief recht' or state and administrative law.

  • When and where did the separation of Administrative Law and Constitutional Law occur?

    -The separation occurred in 1946 at the University of Amsterdam, where Administrative Law became a distinct subject from Constitutional Law.

  • How did this separation impact Indonesia?

    -Indonesia, influenced by Dutch legal education due to its colonial past, followed a similar path. After gaining independence in 1946, Indonesian universities like Universitas Indonesia began teaching Administrative Law as a separate subject.

  • Who were the key figures involved in teaching Administrative Law in the Netherlands and Indonesia?

    -In the Netherlands, Mr. Fighting taught Administrative Law at the University of Amsterdam, while in Indonesia, Professor Prince was responsible for teaching Administrative Law at Universitas Indonesia.

  • What are the different terms used in Indonesia to refer to Administrative Law?

    -In Indonesia, various terms are used for Administrative Law, including 'Hukum Administrasi Negara,' 'Hukum Tata Pemerintahan,' and 'Hukum Tata Usaha Negara.' These terms are considered to refer to the same field but differ based on context and usage.

  • What was decided at the 1973 Cibulan meeting regarding the terminology for Administrative Law?

    -At the 1973 meeting in Cibulan, Indonesian legal educators agreed to standardize the term 'Hukum Administrasi Negara' (Administrative Law) for academic purposes. However, other terms like 'Hukum Tata Usaha Negara' and 'Hukum Tata Pemerintahan' remained in use in other contexts.

  • Why do some universities in Indonesia use different terms for Administrative Law?

    -Universities like Universitas Gadjah Mada and Universitas Islam Indonesia used 'Hukum Tata Pemerintahan' due to the Indonesian Ministry of Education's decree from 1972, which adopted this term in the curriculum.

  • What was the result of the voting among legal educators regarding the terminology of Administrative Law?

    -In the voting, 50% of legal educators supported the use of 'Hukum Administrasi Negara,' 32.90% favored 'Hukum Tata Usaha Negara,' and 9.21% preferred 'Hukum Tata Pemerintahan.' The majority chose 'Hukum Administrasi Negara' as the primary term.

  • What are the implications of using different terms for Administrative Law in Indonesia?

    -The use of different termsโ€”'Hukum Administrasi Negara,' 'Hukum Tata Usaha Negara,' and 'Hukum Tata Pemerintahan'โ€”has implications for legal practice and academia. While 'Hukum Administrasi Negara' is the preferred academic term, official legal documents and government references often use 'Hukum Tata Usaha Negara.'

Outlines

00:00

๐Ÿ“œ Introduction to the History of Administrative Law

This paragraph introduces the speaker, Ahmad Raihan, and outlines the subject matter: administrative law, particularly its historical evolution in both Indonesia and abroad. It starts by explaining how administrative law was once part of constitutional law, particularly in the Netherlands, where it was known as 'staat en administratief.' The fields were unified until 1946 at the University of Amsterdam, where they were split into separate disciplines. This model influenced Indonesia's legal education, with similar separations occurring post-independence in 1946 at Universitas Indonesia.

05:01

๐Ÿ“˜ Terminology and Evolution of Administrative Law in Indonesia

This paragraph delves into the terminology used in Indonesia for administrative law, covering the varying labels such as 'Hukum Administrasi Negara,' 'Hukum Tata Pemerintahan,' and 'Hukum Tata Usaha Negara.' Several Indonesian legal scholars, like Ahmad Sumitro and Es Prayogirjo, have used different terms in various symposia to describe the same legal framework. The paragraph also mentions the impact of foreign influence, as the terminology evolved along with legal education reforms across universities like Universitas Padjajaran and Universitas Sriwijaya.

10:03

โš–๏ธ Institutional Standardization of Administrative Law

This paragraph focuses on efforts to standardize terminology across Indonesian universities. It explains how institutions like Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, and Universitas Islam Indonesia used the term 'Hukum Tata Pemerintahan' in their curricula, in line with the 1972 Ministry of Education regulation. It highlights a significant meeting in 1973, where faculty members from law schools nationwide agreed to standardize the term 'Hukum Administrasi Negara.' Though there were other terms used, such as 'Hukum Tata Usaha Negara,' 'Hukum Administrasi Negara' was predominantly accepted.

Mindmap

Keywords

๐Ÿ’กHukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara (HAN) refers to the body of law governing the administrative actions of the state. In the video, it is discussed as initially part of Hukum Tata Negara (Constitutional Law) in the Netherlands, but was later separated in 1946 at the University of Amsterdam. In Indonesia, this legal separation was adopted after independence. HAN is a critical theme in the video, as it explores the evolution and significance of this law in both Dutch and Indonesian contexts.

๐Ÿ’กHukum Tata Negara

Hukum Tata Negara (HTN) refers to Constitutional Law. Initially, it was unified with Hukum Administrasi Negara in the Netherlands before being separated. In the video, HTN and HAN are explained as two distinct fields, with HTN focusing on the structure of the state, and HAN on the functioning of government administration. This distinction is crucial for understanding the videoโ€™s discussion on how legal education and classifications evolved in both the Netherlands and Indonesia.

๐Ÿ’กSeparation of HAN and HTN

This refers to the formal separation of Hukum Administrasi Negara (HAN) from Hukum Tata Negara (HTN) in academic and legal contexts. The video describes this separation happening first in the Netherlands in 1946 and later being mirrored in Indonesia after its independence. This division allowed both fields to develop their own specialized curriculum and legal frameworks, shaping the legal studies in Indonesian universities.

๐Ÿ’กUniversitas Amsterdam

Universitas Amsterdam is a key institution mentioned in the video as the place where the separation of Hukum Administrasi Negara and Hukum Tata Negara first occurred in 1946. This separation influenced other universities, including in Indonesia, to develop separate courses and legal disciplines, thus marking a pivotal moment in the history of administrative law education.

๐Ÿ’กHukum Tata Pemerintahan

Hukum Tata Pemerintahan refers to the legal rules governing state governance. In the video, it is one of the terms used interchangeably with Hukum Administrasi Negara and Hukum Tata Usaha Negara. The different terminology reflects the historical and academic shifts in how administrative law is understood and taught in Indonesia.

๐Ÿ’กMr. Fighting

Mr. Fighting is mentioned as one of the first professors to teach Hukum Administrasi Negara after its separation from Hukum Tata Negara at the University of Amsterdam in 1946. His role signifies the early academic leadership in defining and shaping the curriculum for administrative law, which would later influence Indonesian legal education.

๐Ÿ’กPeradilan Administrasi

Peradilan Administrasi refers to administrative courts or administrative justice, a system that oversees disputes involving public administration. The video discusses this concept in relation to the legal reforms and institutional changes in Indonesia, such as the introduction of administrative courts to handle cases involving government actions and their legality.

๐Ÿ’กRahmat Sumitro

Rahmat Sumitro is one of the legal scholars mentioned in the video who contributed to the discourse on Hukum Administrasi Negara. He presented his ideas during the 1976 symposium on administrative justice in Indonesia. His work is cited as an important influence in the use of the term 'Hukum Administrasi Negara' instead of other terms like Hukum Tata Usaha Negara.

๐Ÿ’กUndang-Undang No. 5 Tahun 1986

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 refers to the Indonesian law on administrative courts. This law is significant in the video as it legally formalized the existence of administrative justice in Indonesia, using both terms 'Hukum Tata Usaha Negara' and 'Hukum Administrasi Negara.' It underscores the complex terminology used to describe the same legal field in Indonesia.

๐Ÿ’กVoting on Legal Terminology

The video mentions a vote held among Indonesian law scholars to standardize the terminology used for Hukum Administrasi Negara. While 'Hukum Administrasi Negara' received the majority vote, other terms like 'Hukum Tata Usaha Negara' and 'Hukum Tata Pemerintahan' also received substantial support, reflecting the ongoing debate and diversity of legal terms in Indonesia.

Highlights

Hukum Administrasi Negara (HAN) awalnya merupakan satu kesatuan dengan Hukum Tata Negara (HTN) di Belanda, disebut sebagai 'staat en administratief recht.'

Pada tahun 1946, di Universitas Amsterdam, terjadi pemisahan antara HAN dan HTN menjadi dua cabang ilmu hukum yang terpisah.

Pemisahan HAN dan HTN diikuti oleh Universitas Leiden pada tahun 1948, dengan perkembangan ini berdampak pada Indonesia.

Indonesia, di bawah pengaruh Belanda, juga mempelajari HAN dan HTN sebagai satu kesatuan hingga tahun 1946, di mana keduanya dipisahkan di Universitas Indonesia.

Istilah HAN di Indonesia berkembang menjadi beberapa terminologi seperti Hukum Tata Pemerintahan dan Hukum Tata Usaha Negara, yang dianggap sama oleh para ahli hukum.

Rahmat Sumitro menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dalam simposium peradilan tata usaha negara pada tahun 1976.

Ahli hukum lain seperti Prayogirjo dan Sarono juga menggunakan istilah Administrasi Negara dalam simposium di Monas pada tahun 1972.

Pada tahun 1986, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Islam Indonesia menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 0918/U/1972.

Pada rapat tahun 1973 di Cibulan, para pengajar hukum di Indonesia sepakat menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara sebagai istilah baku.

Meskipun istilah Hukum Administrasi Negara telah disepakati, istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara masih digunakan dalam beberapa konteks.

Hasil voting pada rapat menentukan 50% menyepakati istilah HAN, 32,90% untuk Hukum Tata Usaha Negara, dan 9,21% untuk Hukum Tata Pemerintahan.

Peraturan-peraturan dan undang-undang di Indonesia menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara, seperti dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 5 Tahun 1986.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, istilah HAN dan Hukum Tata Usaha Negara sering digunakan secara bersamaan.

Dalam konteks akademik, istilah Hukum Administrasi Negara lebih umum digunakan di lingkungan kampus dan pengajaran.

Dalam konteks peraturan perundang-undangan dan pemerintahan, istilah Hukum Tata Usaha Negara lebih sering digunakan oleh lembaga pemerintahan dan pengadilan.

Transcripts

play00:01

Assalamualaikum warahmatullahi

play00:03

wabarakatuh Kembali lagi bersama saya

play00:06

Ahmad Raihan dalam belajar hukum di sini

play00:09

kita akan mempelajari mengenai hukum

play00:11

administrasi negara lebih tepatnya kita

play00:13

akan mempelajari sejarah hukum hukum

play00:15

administrasi negara baik itu di luar

play00:17

negeri ataupun di Indonesia

play00:20

Baiklah teman-teman semua tanpa

play00:22

memperlama lagi pertama-tama kita perlu

play00:25

pelajari terlebih dahulu mengenai

play00:26

Sejarah Hukum Administrasi Negara karena

play00:29

memang Hukum Administrasi Negara ini

play00:31

awalnya adalah satu kesatuan dengan

play00:34

salah satu hukum yang lain yaitu hukum

play00:36

tata negara jadi antara Hukum

play00:39

Administrasi Negara dengan hukum tata

play00:40

negara itu adalah satu kesatuan pada

play00:42

awalnya

play00:44

ini ada di negara Belanda yang mana dia

play00:47

itu disatukan dalam nama hukum tata

play00:49

negara juga atau disebut juga dengan

play00:51

start and administratif jadi dia adalah

play00:55

satu kesatuan antara administrasi negara

play00:58

dengan tata negara kemudian baru pada

play01:01

tahun 1946 tepatnya di Universitas

play01:04

Amsterdam ini ada pemisahan antara hukum

play01:07

tata negara dengan hukum administratif

play01:10

negara sehingga jadi menjadi satu bukan

play01:14

satu kesatuan lagi ya tetapi dia menjadi

play01:17

sebuah hukum atau sebuah mata kuliah

play01:20

yang baru di Universitas Amsterdam pada

play01:22

tahun 46 dimana pada waktu itu Hukum

play01:26

Administrasi Negara itu diampu oleh Mr

play01:28

Fighting sementara hukum tata negara itu

play01:33

di ampuh oleh dosen yang lainnya

play01:35

Kemudian pada tahun 1948 tepatnya di

play01:39

Universitas leiden mereka mengikuti apa

play01:42

yang dilakukan oleh Universitas

play01:43

Amsterdam

play01:44

Dimana mereka juga ikut memisahkan

play01:46

antara Hukum Administrasi Negara dengan

play01:48

hukum tata negara yang mana hukum tata

play01:52

negara ini diampuh oleh

play01:56

nah hal ini berdampak juga kepada

play01:59

Indonesia karena memang waktu tahun 1941

play02:02

sampai 1945 Ya itu kan kita memang

play02:06

dijajah oleh Belanda dan juga dijajah

play02:09

oleh Jepang yang mana otomatis

play02:11

sekolahnya pada tahun 1941 itu masih

play02:13

sangat mengikuti kurikulum yang ada dari

play02:16

Belanda nah ini di sebuah sekolah di

play02:20

Indonesia tepatnya ada di

play02:22

School di Jakarta ini ada apa namanya

play02:27

pembelajaran mengenai hukum administrasi

play02:30

negara dan juga hukum tata negara yang

play02:32

mana itu apa namanya adalah satu

play02:36

kesatuan antara administrasi negara

play02:38

dengan tata negara

play02:40

dimana di situ dia masih menjadi salah

play02:43

satu yang diajar oleh Mr loginmoon ya

play02:46

Nah ini sampai tahun 1941 Kemudian pada

play02:51

tahun 1946 tepatnya setelah kita sudah

play02:53

merdeka itu baru ada pemisahan antara

play02:57

Hukum Administrasi Negara dengan hukum

play02:59

tata negara ini di Indonesia ya tahun

play03:02

1946 tepatnya adalah di Universitas

play03:05

Indonesia ini ui ya Jadi mungkin

play03:09

teman-teman sudah tahu juga dimana

play03:10

disini dipisahkan antara Han dengan htn

play03:13

ini saya menggunakan kata-kata Han hukum

play03:15

administrasi negara dan juga htn untuk

play03:18

hukum tata negara

play03:20

di Universitas Indonesia untuk hukum

play03:23

tata negara sendiri diampu oleh properti

play03:25

racing dan juga untuk Hukum Administrasi

play03:28

Negara ini diampu oleh Mr Prince atau

play03:30

profesor

play03:33

kemudian kita bisa melihat bahwasanya di

play03:35

dalam Hukum Administrasi Negara ini

play03:38

terbagi menjadi beberapa istilah kalau

play03:40

misalkan di Indonesia kalau misalnya di

play03:43

Belanda sudah jelas ya administratif reh

play03:45

atau Hukum Administrasi Negara tetapi di

play03:48

Indonesia sendiri ini dipisahkan menjadi

play03:50

beberapa bagian ada yang bilang kalau

play03:53

dari ahli sendiri itu mengatakan ada

play03:55

yang bilang Hukum Administrasi Negara

play03:57

hukum tata pemerintahan dan juga hukum

play04:00

tata usaha negara ini adalah suatu hukum

play04:04

yang sama tetapi dengan peristilahan

play04:06

yang lain ini akan kita pelajari juga

play04:09

mengenai sejarah Kenapa istilahnya itu

play04:11

bisa sama ya

play04:13

pertama dari itu salah satu ahli hukum

play04:16

bisa mendahulu beliau membuat judul atau

play04:20

buku dari menulis buku dengan judul

play04:23

pengantar hukum administrasi negara nah

play04:27

ini adalah satu ahli yang bilang

play04:29

bahwasanya hukum administrasi negara ya

play04:31

bukan hukum tata pemerintahan atau hukum

play04:35

eee tata usaha negara kemudian ada Rahma

play04:38

Sumitro ini dalam simposium peradilan

play04:41

tata usaha negara yang diselenggarakan

play04:42

oleh bphn pada Februari tahun 1976

play04:45

beliau menggunakan istilah administrasi

play04:48

dari makalahnya yang berjudul naskah

play04:51

singkat tentang peradilan administrasi

play04:53

di Indonesia karena ini adalah sebuah

play04:56

peradilan peradilan administrasi maka

play04:59

dia akan mengacunya kepada hukum

play05:01

administrasi negara sehingga para Ahmad

play05:03

Sumitro ini juga menyatakan bahwasanya

play05:05

istilahnya adalah Hukum Administrasi

play05:07

Negara

play05:08

kemudian ada

play05:10

ahli hukum yang lain es prayogirjo

play05:14

menggunakan istilah administrasi negara

play05:16

ini beliau gunakan pada simposium yang

play05:20

sama dengan makalah jadi simposiumnya

play05:22

sama dengan Pak Rahmat Sumitro

play05:25

makanya adalah masalah organisasi

play05:28

peradilan administrasi negara sama-sama

play05:31

menggunakan peradilan administrasi

play05:32

negara kemudian ada juga sarono dari

play05:35

mantan ketua lembaga administrasi negara

play05:37

pada bulan Agustus tahun 1972 di Monas

play05:42

persahi beliau menyebutkan istilahnya

play05:44

juga adalah administrasi negara lalu

play05:47

pada tahun 1976

play05:50

Prof sunaryanti Hartono dalam simposium

play05:54

di bphn juga tetapi pada tahun yang

play05:56

berbeda beliau menggunakan istilah tata

play05:59

usaha negara

play06:00

awalnya beliau menggunakan tata usaha

play06:03

negara tetapi kemudian lama-kelamaan

play06:05

istilah tersebut beliau ganti juga

play06:07

menjadi

play06:08

administrasi negara kemudian ada juga

play06:11

utreh salah satu pakar hukum juga di

play06:13

administrasi negara beliau itu juga

play06:16

menggunakan istilah tata usaha dalam

play06:19

buku pertamanya Kemudian beliau ganti

play06:22

menjadi pengantar hukum administrasi

play06:24

negara di Indonesia pada tahun 1960 jadi

play06:29

ada banyak sekali dari ahli-ahli

play06:31

tersebut yang menyatakan bahwasanya ini

play06:34

adalah Hukum Administrasi Negara

play06:38

kemudian ada juga

play06:42

beberapa

play06:45

Universitas ya atau lembaga pendidikan

play06:48

yang menggunakan istilah-istilah

play06:50

tersebut juga ya Seperti contohnya ada

play06:53

di Universitas Padjajaran dan

play06:55

Universitas Sriwijaya ini dua

play06:58

Universitas atau dua kampus ini pernah

play06:59

menggunakan istilahnya adalah hukum tata

play07:02

usaha negara atau

play07:04

lalu juga ada Universitas Gadjah Mada

play07:06

Universitas Airlangga dan Universitas

play07:09

Islam Indonesia di mana sampai dengan

play07:11

tahun 86

play07:13

1986 3 Universitas ini menggunakan

play07:16

istilah hukum tata pemerintahan Kenapa

play07:19

mereka menggunakan hukum tetap

play07:20

pemerintahan karena ini menurut mereka

play07:22

sesuai dengan SK Mendikbud RI Nomor

play07:26

0918 garis miring u garis miring 1972

play07:30

yang menyatakan bahwasanya itu adalah

play07:31

mata kuliah hukum tata pemerintahan

play07:34

setelah itu dibuat rapat para staf

play07:37

pengajar Fakultas negeri hukum tata

play07:41

kelas hukum yang ada di negeri seluruh

play07:43

Indonesia yang diadakan di Cibulan pada

play07:46

Maret 1973 Dimana mereka

play07:48

merekomendasikan bahwasanya ini perlu

play07:51

ada satu istilah yang satu ya satu

play07:54

istilah yang baku mengenai penyebutan

play07:56

Hukum Administrasi Negara sehingga

play07:58

dicetuskanlah adanya satu istilah yaitu

play08:02

Hukum Administrasi Negara

play08:04

tapi ini juga tidak menutup kemungkinan

play08:07

untuk Penggunaan istilah lainnya tapi

play08:09

kita dari setiap pengajar Fakultas

play08:12

negeri hukum seluruh Indonesia

play08:13

menyepakati bahwasanya istilahnya adalah

play08:15

Hukum Administrasi Negara itu dilakukan

play08:18

di Cibulan pada Maret 1973 kemudian juga

play08:22

UGM dan UI UGM dan UII ya mohon maaf

play08:26

Universitas Gadjah Mada dan Universitas

play08:28

Islam Indonesia menggunakan istilah

play08:29

hukum administrasi negara sesuai dengan

play08:31

SK Mendikbud RI Nomor

play08:36

31/j/83 tentang kurikulum inti program

play08:39

pendidikan sarjana bidang hukum

play08:44

nah kemudian setelah diadakannya voting

play08:48

atau permusyawaratan ya bersama untuk

play08:51

menentukan istilah yang digunakan dari

play08:53

hukum administrasi negara ini sudah

play08:55

ditentukan melalui voting bahwasanya

play08:58

50% dari para pengajian tersebut

play09:01

menyepakati bahwasanya penggunaannya

play09:03

adalah Hukum Administrasi Negara

play09:04

kemudian

play09:06

32,90% menyepakati bahwasanya

play09:09

penggunaannya adalah hukum tata usaha

play09:11

negara dan

play09:12

9,21% menyepakati bahwasanya itu adalah

play09:15

hukum tata pemerintahan sehingga di sini

play09:18

kita ambil yang paling besar untuk

play09:19

kemudian dibilang

play09:21

ada satu istilah yang pas untuk hukum

play09:24

administrasi negara yaitu Hukum

play09:26

Administrasi Negara

play09:28

kemudian melalui peraturan-peraturan

play09:32

Hukum Administrasi Negara di sini juga

play09:33

memiliki berbagai macam nomenklatur ya

play09:36

ada di dalam surat keputusan Menteri

play09:38

Pendidikan RI Nomor

play09:42

0198/u garis miring 1972 tentang pedoman

play09:45

kurikulum minimal yang mana secara resmi

play09:48

menggunakan istilah hukum tata

play09:50

pemerintahan ini yang tadi digunakan

play09:52

oleh UGM dan juga beberapa kampus

play09:54

lainnya ya

play09:55

kemudian

play09:57

Bapak wiryono projodikoro mantan ketua

play10:01

Mahkamah Agung Republik Indonesia

play10:03

menggunakan istilah lain yaitu hukum

play10:05

tata usaha pemerintahan kemudian di

play10:08

dalam undang-undang dasar 1950 pasal

play10:11

108 dan 142 ini adalah undang-undang

play10:14

dasar yang baru ya setelah undang-undang

play10:16

Dasar 1945 disitu disebutkan bahwasanya

play10:19

sebagai hukum tata usaha kemudian di

play10:23

undang-undang nomor 14 tahun 1970

play10:25

tentang ketentuan-ketentuan pokok

play10:27

kekuasaan kehakiman dan ketetapan MPR

play10:30

nomor 2 garis miring MPR garis miring

play10:33

1983 tentang garis besar haluan negara

play10:36

atau GBHN serta pidato-pidato resmi

play10:39

kepala negara semuanya menyebutkan

play10:41

sebagai hukum tata usaha negara kemudian

play10:45

di undang-undang nomor 5 tahun 1986

play10:48

tentang peradilan tata usaha negara

play10:50

menyebutkan dua nama yaitu hukum tata

play10:53

usaha negara dan hukum administrasi

play10:55

negara sehingga dari sini bisa kita

play10:57

ambil kesimpulan

play10:58

bahwasanya istilah-istilah yang ada di

play11:01

Indonesia ini memang bermacam-macam ada

play11:03

tiga istilah yang kerap digunakan yaitu

play11:06

hukum administrasi negara hukum tata

play11:08

usaha negara dan juga hukum tata

play11:10

pemerintahan kalau kita melihat dari

play11:13

sudut pandang akademik maka yang

play11:15

digunakan adalah Hukum Administrasi

play11:18

Negara Tetapi kalau misalnya kita

play11:20

melihat dari peraturan

play11:21

perundang-undangan dan dan juga

play11:22

digunakan oleh pemerintah sesuai dengan

play11:25

kekuasaan kehakiman dan juga

play11:27

undang-undang yang sudah diterbitkan

play11:28

serta surat edaran Mahkamah Agung yang

play11:31

digunakan adalah hukum tata usaha tata

play11:35

usaha negara Mohon maaf jadi yang

play11:37

digunakan adalah hukum tata usaha negara

play11:39

Oke seperti itu untuk materi kita Pada

play11:42

kesempatan kali ini Terima kasih banyak

play11:44

jangan lupa like Comment and subscribe

play11:47

Thank you wassalamualaikum

play11:49

warahmatullahi wabarakatuh

Rate This
โ˜…
โ˜…
โ˜…
โ˜…
โ˜…

5.0 / 5 (0 votes)

Related Tags
Administrative LawConstitutional LawIndonesia LegalDutch InfluenceUniversity LawLegal HistoryGovernment LawLaw EducationPost-colonial LawLegal Reforms