Sejarah Hukum Administrasi Negara
Summary
TLDRIn this video, Ahmad Raihan discusses the history and evolution of Administrative Law, particularly its relationship with Constitutional Law. Initially unified in the Netherlands, these fields later separated in 1946 at the University of Amsterdam, impacting legal education globally, including in Indonesia. Raihan also highlights how terminology such as 'State Administrative Law,' 'Government Law,' and 'Administrative Law' have been used interchangeably in Indonesia, influenced by various experts and legal institutions. He explains how, despite different terms, the field focuses on the governance and legal framework of state administration.
Takeaways
- ๐ The video covers the history and development of Administrative Law, particularly focusing on Indonesia and abroad.
- ๐ณ๐ฑ Initially, Administrative Law and Constitutional Law were unified in the Netherlands under the term 'State Administrative Law'.
- ๐๏ธ In 1946, the University of Amsterdam separated Administrative Law from Constitutional Law, establishing them as distinct fields.
- ๐ฎ๐ฉ Indonesia followed suit in 1946, after its independence, with the University of Indonesia also separating the two legal disciplines.
- ๐ In Indonesia, different terms for Administrative Law have been used interchangeably, including 'State Administrative Law', 'Government Law', and 'Administrative Governance Law'.
- ๐ฉโ๐ซ Various legal scholars contributed to the terminology debate, such as Ahmad Sumitro and Sunaryati Hartono, who used terms like 'State Administration' and 'Government Administration'.
- ๐๏ธ Several Indonesian universities like Universitas Gadjah Mada (UGM) and Universitas Islam Indonesia (UII) adopted these terms, but later aligned with 'Administrative Law' based on national academic consensus.
- ๐ In 1973, a meeting of law professors across Indonesia standardized the term 'Administrative Law' after a voting process, which showed the majority favored this term.
- โ๏ธ In Indonesian legislation, both 'Administrative Law' and 'State Administrative Law' are used, particularly in judicial contexts, such as the 1986 Administrative Court Law.
- ๐ฃ๏ธ The video emphasizes the historical evolution of terminology and the importance of understanding different perspectives on Administrative Law in academic and legislative settings.
Q & A
What is the primary focus of the video?
-The video focuses on the study of Administrative Law, particularly its history both in foreign countries and in Indonesia.
How were Administrative Law and Constitutional Law related in the beginning?
-Initially, Administrative Law and Constitutional Law were considered a single entity, particularly in the Netherlands, where they were referred to as 'staatsrecht en administratief recht' or state and administrative law.
When and where did the separation of Administrative Law and Constitutional Law occur?
-The separation occurred in 1946 at the University of Amsterdam, where Administrative Law became a distinct subject from Constitutional Law.
How did this separation impact Indonesia?
-Indonesia, influenced by Dutch legal education due to its colonial past, followed a similar path. After gaining independence in 1946, Indonesian universities like Universitas Indonesia began teaching Administrative Law as a separate subject.
Who were the key figures involved in teaching Administrative Law in the Netherlands and Indonesia?
-In the Netherlands, Mr. Fighting taught Administrative Law at the University of Amsterdam, while in Indonesia, Professor Prince was responsible for teaching Administrative Law at Universitas Indonesia.
What are the different terms used in Indonesia to refer to Administrative Law?
-In Indonesia, various terms are used for Administrative Law, including 'Hukum Administrasi Negara,' 'Hukum Tata Pemerintahan,' and 'Hukum Tata Usaha Negara.' These terms are considered to refer to the same field but differ based on context and usage.
What was decided at the 1973 Cibulan meeting regarding the terminology for Administrative Law?
-At the 1973 meeting in Cibulan, Indonesian legal educators agreed to standardize the term 'Hukum Administrasi Negara' (Administrative Law) for academic purposes. However, other terms like 'Hukum Tata Usaha Negara' and 'Hukum Tata Pemerintahan' remained in use in other contexts.
Why do some universities in Indonesia use different terms for Administrative Law?
-Universities like Universitas Gadjah Mada and Universitas Islam Indonesia used 'Hukum Tata Pemerintahan' due to the Indonesian Ministry of Education's decree from 1972, which adopted this term in the curriculum.
What was the result of the voting among legal educators regarding the terminology of Administrative Law?
-In the voting, 50% of legal educators supported the use of 'Hukum Administrasi Negara,' 32.90% favored 'Hukum Tata Usaha Negara,' and 9.21% preferred 'Hukum Tata Pemerintahan.' The majority chose 'Hukum Administrasi Negara' as the primary term.
What are the implications of using different terms for Administrative Law in Indonesia?
-The use of different termsโ'Hukum Administrasi Negara,' 'Hukum Tata Usaha Negara,' and 'Hukum Tata Pemerintahan'โhas implications for legal practice and academia. While 'Hukum Administrasi Negara' is the preferred academic term, official legal documents and government references often use 'Hukum Tata Usaha Negara.'
Outlines
๐ Introduction to the History of Administrative Law
This paragraph introduces the speaker, Ahmad Raihan, and outlines the subject matter: administrative law, particularly its historical evolution in both Indonesia and abroad. It starts by explaining how administrative law was once part of constitutional law, particularly in the Netherlands, where it was known as 'staat en administratief.' The fields were unified until 1946 at the University of Amsterdam, where they were split into separate disciplines. This model influenced Indonesia's legal education, with similar separations occurring post-independence in 1946 at Universitas Indonesia.
๐ Terminology and Evolution of Administrative Law in Indonesia
This paragraph delves into the terminology used in Indonesia for administrative law, covering the varying labels such as 'Hukum Administrasi Negara,' 'Hukum Tata Pemerintahan,' and 'Hukum Tata Usaha Negara.' Several Indonesian legal scholars, like Ahmad Sumitro and Es Prayogirjo, have used different terms in various symposia to describe the same legal framework. The paragraph also mentions the impact of foreign influence, as the terminology evolved along with legal education reforms across universities like Universitas Padjajaran and Universitas Sriwijaya.
โ๏ธ Institutional Standardization of Administrative Law
This paragraph focuses on efforts to standardize terminology across Indonesian universities. It explains how institutions like Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, and Universitas Islam Indonesia used the term 'Hukum Tata Pemerintahan' in their curricula, in line with the 1972 Ministry of Education regulation. It highlights a significant meeting in 1973, where faculty members from law schools nationwide agreed to standardize the term 'Hukum Administrasi Negara.' Though there were other terms used, such as 'Hukum Tata Usaha Negara,' 'Hukum Administrasi Negara' was predominantly accepted.
Mindmap
Keywords
๐กHukum Administrasi Negara
๐กHukum Tata Negara
๐กSeparation of HAN and HTN
๐กUniversitas Amsterdam
๐กHukum Tata Pemerintahan
๐กMr. Fighting
๐กPeradilan Administrasi
๐กRahmat Sumitro
๐กUndang-Undang No. 5 Tahun 1986
๐กVoting on Legal Terminology
Highlights
Hukum Administrasi Negara (HAN) awalnya merupakan satu kesatuan dengan Hukum Tata Negara (HTN) di Belanda, disebut sebagai 'staat en administratief recht.'
Pada tahun 1946, di Universitas Amsterdam, terjadi pemisahan antara HAN dan HTN menjadi dua cabang ilmu hukum yang terpisah.
Pemisahan HAN dan HTN diikuti oleh Universitas Leiden pada tahun 1948, dengan perkembangan ini berdampak pada Indonesia.
Indonesia, di bawah pengaruh Belanda, juga mempelajari HAN dan HTN sebagai satu kesatuan hingga tahun 1946, di mana keduanya dipisahkan di Universitas Indonesia.
Istilah HAN di Indonesia berkembang menjadi beberapa terminologi seperti Hukum Tata Pemerintahan dan Hukum Tata Usaha Negara, yang dianggap sama oleh para ahli hukum.
Rahmat Sumitro menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara dalam simposium peradilan tata usaha negara pada tahun 1976.
Ahli hukum lain seperti Prayogirjo dan Sarono juga menggunakan istilah Administrasi Negara dalam simposium di Monas pada tahun 1972.
Pada tahun 1986, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Islam Indonesia menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 0918/U/1972.
Pada rapat tahun 1973 di Cibulan, para pengajar hukum di Indonesia sepakat menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara sebagai istilah baku.
Meskipun istilah Hukum Administrasi Negara telah disepakati, istilah lain seperti Hukum Tata Usaha Negara masih digunakan dalam beberapa konteks.
Hasil voting pada rapat menentukan 50% menyepakati istilah HAN, 32,90% untuk Hukum Tata Usaha Negara, dan 9,21% untuk Hukum Tata Pemerintahan.
Peraturan-peraturan dan undang-undang di Indonesia menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara, seperti dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 5 Tahun 1986.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, istilah HAN dan Hukum Tata Usaha Negara sering digunakan secara bersamaan.
Dalam konteks akademik, istilah Hukum Administrasi Negara lebih umum digunakan di lingkungan kampus dan pengajaran.
Dalam konteks peraturan perundang-undangan dan pemerintahan, istilah Hukum Tata Usaha Negara lebih sering digunakan oleh lembaga pemerintahan dan pengadilan.
Transcripts
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Kembali lagi bersama saya
Ahmad Raihan dalam belajar hukum di sini
kita akan mempelajari mengenai hukum
administrasi negara lebih tepatnya kita
akan mempelajari sejarah hukum hukum
administrasi negara baik itu di luar
negeri ataupun di Indonesia
Baiklah teman-teman semua tanpa
memperlama lagi pertama-tama kita perlu
pelajari terlebih dahulu mengenai
Sejarah Hukum Administrasi Negara karena
memang Hukum Administrasi Negara ini
awalnya adalah satu kesatuan dengan
salah satu hukum yang lain yaitu hukum
tata negara jadi antara Hukum
Administrasi Negara dengan hukum tata
negara itu adalah satu kesatuan pada
awalnya
ini ada di negara Belanda yang mana dia
itu disatukan dalam nama hukum tata
negara juga atau disebut juga dengan
start and administratif jadi dia adalah
satu kesatuan antara administrasi negara
dengan tata negara kemudian baru pada
tahun 1946 tepatnya di Universitas
Amsterdam ini ada pemisahan antara hukum
tata negara dengan hukum administratif
negara sehingga jadi menjadi satu bukan
satu kesatuan lagi ya tetapi dia menjadi
sebuah hukum atau sebuah mata kuliah
yang baru di Universitas Amsterdam pada
tahun 46 dimana pada waktu itu Hukum
Administrasi Negara itu diampu oleh Mr
Fighting sementara hukum tata negara itu
di ampuh oleh dosen yang lainnya
Kemudian pada tahun 1948 tepatnya di
Universitas leiden mereka mengikuti apa
yang dilakukan oleh Universitas
Amsterdam
Dimana mereka juga ikut memisahkan
antara Hukum Administrasi Negara dengan
hukum tata negara yang mana hukum tata
negara ini diampuh oleh
nah hal ini berdampak juga kepada
Indonesia karena memang waktu tahun 1941
sampai 1945 Ya itu kan kita memang
dijajah oleh Belanda dan juga dijajah
oleh Jepang yang mana otomatis
sekolahnya pada tahun 1941 itu masih
sangat mengikuti kurikulum yang ada dari
Belanda nah ini di sebuah sekolah di
Indonesia tepatnya ada di
School di Jakarta ini ada apa namanya
pembelajaran mengenai hukum administrasi
negara dan juga hukum tata negara yang
mana itu apa namanya adalah satu
kesatuan antara administrasi negara
dengan tata negara
dimana di situ dia masih menjadi salah
satu yang diajar oleh Mr loginmoon ya
Nah ini sampai tahun 1941 Kemudian pada
tahun 1946 tepatnya setelah kita sudah
merdeka itu baru ada pemisahan antara
Hukum Administrasi Negara dengan hukum
tata negara ini di Indonesia ya tahun
1946 tepatnya adalah di Universitas
Indonesia ini ui ya Jadi mungkin
teman-teman sudah tahu juga dimana
disini dipisahkan antara Han dengan htn
ini saya menggunakan kata-kata Han hukum
administrasi negara dan juga htn untuk
hukum tata negara
di Universitas Indonesia untuk hukum
tata negara sendiri diampu oleh properti
racing dan juga untuk Hukum Administrasi
Negara ini diampu oleh Mr Prince atau
profesor
kemudian kita bisa melihat bahwasanya di
dalam Hukum Administrasi Negara ini
terbagi menjadi beberapa istilah kalau
misalkan di Indonesia kalau misalnya di
Belanda sudah jelas ya administratif reh
atau Hukum Administrasi Negara tetapi di
Indonesia sendiri ini dipisahkan menjadi
beberapa bagian ada yang bilang kalau
dari ahli sendiri itu mengatakan ada
yang bilang Hukum Administrasi Negara
hukum tata pemerintahan dan juga hukum
tata usaha negara ini adalah suatu hukum
yang sama tetapi dengan peristilahan
yang lain ini akan kita pelajari juga
mengenai sejarah Kenapa istilahnya itu
bisa sama ya
pertama dari itu salah satu ahli hukum
bisa mendahulu beliau membuat judul atau
buku dari menulis buku dengan judul
pengantar hukum administrasi negara nah
ini adalah satu ahli yang bilang
bahwasanya hukum administrasi negara ya
bukan hukum tata pemerintahan atau hukum
eee tata usaha negara kemudian ada Rahma
Sumitro ini dalam simposium peradilan
tata usaha negara yang diselenggarakan
oleh bphn pada Februari tahun 1976
beliau menggunakan istilah administrasi
dari makalahnya yang berjudul naskah
singkat tentang peradilan administrasi
di Indonesia karena ini adalah sebuah
peradilan peradilan administrasi maka
dia akan mengacunya kepada hukum
administrasi negara sehingga para Ahmad
Sumitro ini juga menyatakan bahwasanya
istilahnya adalah Hukum Administrasi
Negara
kemudian ada
ahli hukum yang lain es prayogirjo
menggunakan istilah administrasi negara
ini beliau gunakan pada simposium yang
sama dengan makalah jadi simposiumnya
sama dengan Pak Rahmat Sumitro
makanya adalah masalah organisasi
peradilan administrasi negara sama-sama
menggunakan peradilan administrasi
negara kemudian ada juga sarono dari
mantan ketua lembaga administrasi negara
pada bulan Agustus tahun 1972 di Monas
persahi beliau menyebutkan istilahnya
juga adalah administrasi negara lalu
pada tahun 1976
Prof sunaryanti Hartono dalam simposium
di bphn juga tetapi pada tahun yang
berbeda beliau menggunakan istilah tata
usaha negara
awalnya beliau menggunakan tata usaha
negara tetapi kemudian lama-kelamaan
istilah tersebut beliau ganti juga
menjadi
administrasi negara kemudian ada juga
utreh salah satu pakar hukum juga di
administrasi negara beliau itu juga
menggunakan istilah tata usaha dalam
buku pertamanya Kemudian beliau ganti
menjadi pengantar hukum administrasi
negara di Indonesia pada tahun 1960 jadi
ada banyak sekali dari ahli-ahli
tersebut yang menyatakan bahwasanya ini
adalah Hukum Administrasi Negara
kemudian ada juga
beberapa
Universitas ya atau lembaga pendidikan
yang menggunakan istilah-istilah
tersebut juga ya Seperti contohnya ada
di Universitas Padjajaran dan
Universitas Sriwijaya ini dua
Universitas atau dua kampus ini pernah
menggunakan istilahnya adalah hukum tata
usaha negara atau
lalu juga ada Universitas Gadjah Mada
Universitas Airlangga dan Universitas
Islam Indonesia di mana sampai dengan
tahun 86
1986 3 Universitas ini menggunakan
istilah hukum tata pemerintahan Kenapa
mereka menggunakan hukum tetap
pemerintahan karena ini menurut mereka
sesuai dengan SK Mendikbud RI Nomor
0918 garis miring u garis miring 1972
yang menyatakan bahwasanya itu adalah
mata kuliah hukum tata pemerintahan
setelah itu dibuat rapat para staf
pengajar Fakultas negeri hukum tata
kelas hukum yang ada di negeri seluruh
Indonesia yang diadakan di Cibulan pada
Maret 1973 Dimana mereka
merekomendasikan bahwasanya ini perlu
ada satu istilah yang satu ya satu
istilah yang baku mengenai penyebutan
Hukum Administrasi Negara sehingga
dicetuskanlah adanya satu istilah yaitu
Hukum Administrasi Negara
tapi ini juga tidak menutup kemungkinan
untuk Penggunaan istilah lainnya tapi
kita dari setiap pengajar Fakultas
negeri hukum seluruh Indonesia
menyepakati bahwasanya istilahnya adalah
Hukum Administrasi Negara itu dilakukan
di Cibulan pada Maret 1973 kemudian juga
UGM dan UI UGM dan UII ya mohon maaf
Universitas Gadjah Mada dan Universitas
Islam Indonesia menggunakan istilah
hukum administrasi negara sesuai dengan
SK Mendikbud RI Nomor
31/j/83 tentang kurikulum inti program
pendidikan sarjana bidang hukum
nah kemudian setelah diadakannya voting
atau permusyawaratan ya bersama untuk
menentukan istilah yang digunakan dari
hukum administrasi negara ini sudah
ditentukan melalui voting bahwasanya
50% dari para pengajian tersebut
menyepakati bahwasanya penggunaannya
adalah Hukum Administrasi Negara
kemudian
32,90% menyepakati bahwasanya
penggunaannya adalah hukum tata usaha
negara dan
9,21% menyepakati bahwasanya itu adalah
hukum tata pemerintahan sehingga di sini
kita ambil yang paling besar untuk
kemudian dibilang
ada satu istilah yang pas untuk hukum
administrasi negara yaitu Hukum
Administrasi Negara
kemudian melalui peraturan-peraturan
Hukum Administrasi Negara di sini juga
memiliki berbagai macam nomenklatur ya
ada di dalam surat keputusan Menteri
Pendidikan RI Nomor
0198/u garis miring 1972 tentang pedoman
kurikulum minimal yang mana secara resmi
menggunakan istilah hukum tata
pemerintahan ini yang tadi digunakan
oleh UGM dan juga beberapa kampus
lainnya ya
kemudian
Bapak wiryono projodikoro mantan ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia
menggunakan istilah lain yaitu hukum
tata usaha pemerintahan kemudian di
dalam undang-undang dasar 1950 pasal
108 dan 142 ini adalah undang-undang
dasar yang baru ya setelah undang-undang
Dasar 1945 disitu disebutkan bahwasanya
sebagai hukum tata usaha kemudian di
undang-undang nomor 14 tahun 1970
tentang ketentuan-ketentuan pokok
kekuasaan kehakiman dan ketetapan MPR
nomor 2 garis miring MPR garis miring
1983 tentang garis besar haluan negara
atau GBHN serta pidato-pidato resmi
kepala negara semuanya menyebutkan
sebagai hukum tata usaha negara kemudian
di undang-undang nomor 5 tahun 1986
tentang peradilan tata usaha negara
menyebutkan dua nama yaitu hukum tata
usaha negara dan hukum administrasi
negara sehingga dari sini bisa kita
ambil kesimpulan
bahwasanya istilah-istilah yang ada di
Indonesia ini memang bermacam-macam ada
tiga istilah yang kerap digunakan yaitu
hukum administrasi negara hukum tata
usaha negara dan juga hukum tata
pemerintahan kalau kita melihat dari
sudut pandang akademik maka yang
digunakan adalah Hukum Administrasi
Negara Tetapi kalau misalnya kita
melihat dari peraturan
perundang-undangan dan dan juga
digunakan oleh pemerintah sesuai dengan
kekuasaan kehakiman dan juga
undang-undang yang sudah diterbitkan
serta surat edaran Mahkamah Agung yang
digunakan adalah hukum tata usaha tata
usaha negara Mohon maaf jadi yang
digunakan adalah hukum tata usaha negara
Oke seperti itu untuk materi kita Pada
kesempatan kali ini Terima kasih banyak
jangan lupa like Comment and subscribe
Thank you wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Browse More Related Video
Objek Sengketa Tata Usaha Negara Dr Ridwan, S H , M Hum
Sejarah, Pengertian dan Ruang Lingkup | PART 1
HUKUM LINGKUNGAN - ASAS, SASARAN DAN RUANG LINGKUP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pengenalan Konstitusi Bagian I: Pengertian, Tujuan dan Jenis Konstitusi
HUKUM ISLAM DAN HAM | PENDAHULUAN
Sistem Konstitusi [4]
5.0 / 5 (0 votes)