SUMBER HUKUM DI INDONESIA, BAGIAN 2 [BELAJAR HUKUM SERI 003]
Summary
TLDRThe lecture delves into the formal sources of Indonesian law, exploring the definitions and distinctions between broad and narrow interpretations of laws, including regulations, government decrees, and ministerial regulations. It discusses the historical evolution of legislative power in Indonesia, the process of law enactment, and the impact of ratification on international treaties. Additionally, it touches on the role of jurisprudence, customary law, and legal doctrines as formal sources of law, providing a comprehensive introduction to the study of Indonesian legal foundations.
Takeaways
- 📜 The lecture is an introduction to Indonesian law, continuing the discussion on the sources of Indonesian law from a formal perspective.
- 🏛 The lecture differentiates between 'formal' and 'material' definitions of law, explaining that in a broad sense, any binding regulation is considered law.
- 📖 It is clarified that 'narrow' or formal laws are regulations made by state institutions with legislative power, such as the People's Representative Council (DPR) and the President.
- 🔄 The authority to formulate laws has shifted over time, influenced by historical practices and amendments to the 1945 Constitution of Indonesia.
- 📝 The process of a law coming into effect involves promulgation, which can be in the form of placement in the State Gazette or regional news outlets, depending on the level of governance.
- 📅 Laws are generally effective from the moment they are promulgated, but there can be exceptions where a law specifies a later effective date.
- 👨⚖️ Jurisprudence, or legal precedents set by court decisions, is another formal source of law, especially in cases where there is no clear legal regulation.
- 🤝 Customary law, or 'adat', is recognized when certain practices become traditional norms within a community, binding its members after being practiced over generations.
- 🌐 International treaties are formal sources of law that must be ratified or approved to become part of the national legal system in Indonesia.
- 📜 Ratification can occur through legislation or presidential regulation, depending on the nature of the treaty and its implications for national sovereignty or human rights.
- 🧙♂️ Legal doctrine, or the opinions of legal scholars on certain legal matters, can also serve as a formal source of law, influencing legal interpretations and practices.
Q & A
What is the main topic of the lecture?
-The main topic of the lecture is an introduction to Indonesian law, specifically discussing the formal sources of law in Indonesia.
What are the two approaches to defining 'law' in the script?
-The two approaches to defining 'law' are the broad or material approach, which includes any binding regulation, and the narrow or formal approach, which specifically refers to regulations made by state authorities with legislative power.
What is the difference between 'undang-undang' in a broad sense and in a narrow sense according to the script?
-In a broad sense, 'undang-undang' refers to any regulation that binds everyone, including government regulations, regional regulations, presidential regulations, ministerial regulations, etc. In a narrow sense, it refers specifically to laws formed by the legislative body, such as the People's Representative Council (DPR) along with the President, according to the provisions of the Constitution.
How has the power to legislate changed over time in Indonesia as mentioned in the script?
-Before the amendment of the 1945 Constitution, the power to legislate was primarily with the President, with the DPR only invited to give consent. After the political and legal reforms in 1999 and subsequent amendments, the power to legislate was shifted to the People's Representative Council (DPR), with the President given the initiative to propose draft laws to the DPR.
What is 'yurisprudensi' and how does it become a source of law?
-Yurisprudensi, or jurisprudence, is the body of law formed by court decisions, also known as judicial decisions. It becomes a source of law when there is ambiguity or when new conditions arise that are not yet regulated by existing laws, and the judge must make a legal finding.
What is 'kebiasaan' or 'adat' as a source of law?
-'Kebiasaan' or 'adat' refers to customs, traditions, or customary laws that have become a regulated way of life and have binding force on the community that practices them. It must be a consistent practice over generations and be accompanied by a legal belief or necessity.
What is 'perjanjian internasional' or 'international treaty' and how does it become part of Indonesian law?
-An 'international treaty' is an agreement between two or more countries. In the context of Indonesian law, it cannot directly apply within the Indonesian legal system without ratification or approval. Ratification is a legal act to bind the country to the international agreement, which may be done through a law or a presidential regulation.
What is 'doktrin' and how does it contribute to the formal source of law?
-'Doktrin' refers to the opinions of legal experts on a specific legal matter or phenomenon. These expert opinions can become a formal source of law, influencing legal interpretations and practices.
What are the conditions for a custom to be considered as law according to the script?
-For a custom to be considered as law, it must be a consistent action in a certain situation that is repeatedly done by more than one person within a community, accompanied by a legal belief or necessity from the community.
How does the script explain the process of a law coming into effect?
-The script explains that a law comes into effect from the moment it is promulgated. There is a process called 'pengundangan,' which involves placing the regulation in the State Gazette or other official publications, marking the law's official implementation.
Can you provide an example of how a law's effectiveness can be delayed as mentioned in the script?
-An example given in the script is Law No. 14 of 2008, which was promulgated on April 30, 2008, but its effectiveness was delayed until April 30, 2010, as stated in the law itself.
Outlines
📜 Introduction to Indonesian Legal Sources
This paragraph introduces the topic of the lecture on the introduction to Indonesian law, focusing on the formal legal sources in Indonesia. The speaker begins by discussing the material and formal definitions of legal sources and then mentions various formal legal sources such as laws, jurisprudence, international treaties, customs, and legal doctrine. The lecture aims to elaborate on each of these sources in detail, starting with the concept of laws in both broad and narrow senses, including the historical context of law-making powers in Indonesia and the shift in legislative authority post-constitutional amendments.
📖 Laws and Jurisprudence in Indonesian Legal System
The second paragraph delves deeper into the specifics of laws and jurisprudence within the Indonesian legal framework. It explains the broad definition of laws as any binding regulation and the narrow definition as regulations made by state institutions with legislative power. The paragraph also discusses the historical changes in the legislative process, including the shift of law-making authority from the President to the People's Representative Council (DPR) after constitutional amendments. Furthermore, it touches on the enforceability and the effective dates of laws, including the process of law promulgation and the principles governing when a law comes into effect or ceases to be valid.
🏛 Customary Law, International Treaties, and Legal Doctrine
This paragraph continues the exploration of formal legal sources by discussing customary law, international treaties, and legal doctrine. Customary law is described as a set of practices that have become a tradition and are binding on a community if they meet certain criteria, such as being consistently practiced over generations and accompanied by a legal belief or necessity. International treaties are agreements between two or more nations and must go through ratification or approval to become part of Indonesian law. Lastly, legal doctrine, represented by the opinions of legal scholars, can also serve as a formal source of law, influencing the interpretation and application of legal principles.
🌐 Ratification of International Treaties and Legal Doctrines
The final paragraph focuses on the process of ratification for international treaties to become effective in Indonesia and the role of legal doctrines in the legal system. It outlines the conditions under which ratification must occur, such as when the treaty concerns issues of national sovereignty, human rights, or requires legislative changes. The paragraph also provides examples of how different types of treaties are ratified, either through laws or presidential regulations. Additionally, it highlights the significance of legal doctrines as a formal source of law, with the views of legal scholars shaping the understanding and application of legal norms.
Mindmap
Keywords
💡Legal Sources
💡Laws (Undang-Undang)
💡Judicial Decisions (Yurisprudensi)
💡Customs (Kebiasaan)
💡International Treaties (Perjanjian Internasional)
💡Doctrine (Doktrin)
💡Ratification (Ratifikasi)
💡Constitutional Amendment
💡Legislation Process
💡Validity of Laws
💡Legal Experts
Highlights
Introduction to the Indonesian legal system, focusing on the formal sources of Indonesian law.
Explanation of the broad and narrow definitions of 'law' in the context of Indonesian legal sources.
Differentiation between 'law' in a material sense and 'law' in a formal sense within the Indonesian legal framework.
Discussion on the historical shift in the legislative power in Indonesia, from the President to the People's Representative Council (DPR).
The role of the President in proposing legislative initiatives to the DPR after the amendment of the 1945 Constitution.
The process of a law coming into effect in Indonesia, including the stages of promulgation.
Clarification on when a law is considered effective and when it is deemed no longer in effect, including examples of specific laws.
Introduction to jurisprudence as a formal source of law, formed through court decisions.
The emergence of jurisprudence to address legal ambiguities or new situations not covered by existing laws.
The concept of customary law or 'adat' as a formal source of law, including its formation and recognition criteria.
Requirements for a custom to be recognized as law, such as consistent behavior and a sense of legal necessity.
Explanation of international treaties as a formal source of law and the process of ratification for their implementation in Indonesia.
Different types of international agreements, such as bilateral and multilateral treaties, and their significance in Indonesian law.
The role of doctrine in Indonesian law, as the opinions of legal experts on specific legal matters.
Examples of legal doctrines, such as the pyramid of law by Hans Kelsen, and their influence on the understanding of legal hierarchy.
Conclusion summarizing the formal sources of law in Indonesia, including laws, jurisprudence, international treaties, customs, and doctrines.
Transcripts
hai hai
Hai exe
Hai bismillahirrahmanirrahim
assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh kita ketemu kembali di mata
kuliah pengantar hukum Indonesia
melanjutkan yang kemarin materi sumber
hukum Indonesia pada pembahasan
terdahulu saya sudah memaparkan mengenai
ping sumber hukum Indonesia dalam
pendekatan dari definisi sumber hukum
dalam arti materiil dan sumber hukum
dalam arti yang formil nah hari ini kita
akan membahas mengenai sumber hukum
dalam arti formil di pertemuan
Sebelumnya saya sudah Sebutkan beberapa
sumber hukum dalam arti formil antara
lain misalnya ada undang-undang kemudian
ada yurisprudensi ada perjanjian
internasional n kemudian ada kebiasaan
juga ada doktrin nah pada kesempatan
hari ini akan saya Uraikan
satu persatu masing-masing dari sumber
hukum dalam arti formil tadi yang
pertama kita akan membahas mengenai apa
itu undang-undang
Hai jadi kalau kita melihat dan memahami
undang-undang itu bisa kita gunakan dua
pendekatan-pendekatan diam2 pendekatan
definisi ada pendekatan definisi dalam
arti yang luas atau material dan ada
juga pendekatan undang-undang dalam arti
yang sempit atau formil nah
undang-undang dalam arti yang luas atau
materiil itu adalah setiap peraturan
yang mengikat pada setiap orang jadi dia
tidak terbatas pada yang namanya
undang-undang jadi dia bisa berat berupa
misalnya Peraturan Pemerintah bisa juga
peraturan daerah Peraturan Presiden
peraturan menteri dan lain sebagainya
nah semua bentuk peraturan yang mengikat
pada setiap orang itu disebut
undang-undang dalam arti yang luas maka
tidak heran kalau dalam kehidupan
sehari-hari ada yang mengatakan
Hai Awas nanti Anda melanggar
undang-undang Awas ini diancam dengan
undang-undang ini maksudnya bukan
berarti undang-undangnya bisa jadi
diam-diam masuk bukan hanya
undang-undang dalam arti dalam format
undang-undang itu yang dimaksud tapi
bisa jadi yang dia maksud adalah the
peraturan bisa saya bisa saja Misalnya
peraturan daerah Peraturan Menteri
peraturan pemerintah dan lain sebagainya
kemudian ada undang-undang dalam arti
yang sempit atau arti formil Nah kalau
undang-undang dalam arti yang sempit
atau formil ini adalah Semua peraturan
atau ketetapan yang dibuat oleh alat
kelengkapan negara yang diberi
kewenangan untuk membentuk undang-undang
artinya yang dimaksud dengan
undang-undang dalam arti sempit itu ya
undang-undang itu sendiri misalnya ada
undang-undang tentang hak asasi manusia
undang-undang tentang perkawinan
undang-undang tentang pemerintahan
daerah dan sbgnya ini adalah
undang-undang yang dibentuk
tips DPR bersama dengan Presiden DPR
yang tadi pr dibentuk oleh DPR bersama
dengan Presiden sesuai dengan ketentuan
undang-undang dasar yang menyebut
mengenai kewenangan pembentukan
undang-undang nah lebih jauh kalau kita
mau mencoba melihat dari perspektif
kewenangan ini kalau kewenangan
pembentukan undang-undang ini kita
pernah mengalami pergeseran-pergeseran
organ pembentuk undang-undang kalau dulu
sebelum undang-undang Dasar 1945 itu
diamandemen atau diubah pembentukan
kekuasaan Pembentukan undang-undang itu
ada pada presiden sementara peran DPR
itu hanya diajak untuk memberikan
persetujuan bersama ini bisa kita lihat
misalnya di ketentuan pasal 5 ayat 1
undang-undang Dasar 1945 sebelum
amandemen dan undang-undang the maaf dan
pasal 20 ayat 1 undang-undang Dasar 1945
juga sebelum amat
menjadi kekuasaan pembentukannya ada
pada Presiden DPR hanya sebatas
memberikan persetujuan nah ini
sepertinya menurut hemat saya norma
konstitusi atau undang-undang Dasar
sebelum amandemen ini dipengaruhi oleh
apa namanya kebiasaan di negara Belanda
yang bernama nya Pembentukan
undang-undang itu diserahkan kepada raja
atau Ratu sehingga perlemen fungsinya
hanya memberikan persetujuan nah Seiring
dengan berjalannya waktu setelah kita
melakukan reformasi politik dan
Reformasi hukum pada tahun 1999 sampai
dengan tahun 2002 full 2002 saya blo99
sampai dengan 2002 pada saat kita
melakukan amandemen terhadap
undang-undang dasar ada perubahan
paradigma yang sebelumnya kekuasaan
pembentuk undang-undang itu ada pada
presiden kemudian setelah amandemen
undang-undang dasar kekuasaan membentuk
undang-undang
itu diberikan kepada dewan perwakilan
rakyat atau BPR posisi Presiden itu
pertama diberi kewenangan untuk
mengajukan inisiatif ia mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR jadi
presiden atau pemerintah diberikan
hak-hak untuk mengajukan rancangan
undang-undang tablet ke DPR nanti proses
pembahasannya tetap dilakukan oleh DPR
bersama dengan pemerintah ini juga kita
temukan di pasal 5 ayat 1 undang-undang
Dasar 1945 dan pasal 55 pasal 20 ayat 1
dan ayat 2 undang-undang 1945 setelah
amandemen jadi pasal 5 ayat 1 dan pasal
20 itu diamandemen oleh undang-undang
Maaf di pada undang-undang dasar ini apa
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 dan 2
undang-undang dasar ini diamandemen ya
sehingga berubah atau bergeser
kewenangan pembentukan undang-undang
pernah berikutnya kapan mulai berlaku
dan tidak berlakunya undang-undang ini
ada banyak pertanyaan Kapan Ki
undang-undang itu dinyatakan berlaku dan
kapan undang-undang itu dinyatakan tidak
berlaku prinsipnya undang-undang itu
berlaku sejak diundangkan diundangkan
itu adalah proses dimana undang-undang
itu di er ada proses atau tahapan
pengundangan ke dalam undang-undang
tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan ada tahap yang
disebut dengan tahap perundangan Apa itu
tak pengundangan that pengundangan Duta
darah penempatan peraturan
perundang-undangan pada lembaran negara
berita negara tanpa lembaran daerah atau
berita daerah jikalau untuk setingkat
ditingkat pusat perundangannya itu
adalah penempatan peraturan
perundang-undangan pada lembaran negara
dan berita negara sementara di tingkat
daerah penggunaannya itu ada pada
penempatan pada lembaran daerah atau
berita daerah kalau untuk undang-undang
ditempatkan pada
lembaran negara Nah itu sejak saat itu
apa namanya yang namanya undang-undang
itu dinyatakan berlaku nah kemudian eh
undang-undang dinyatakan tidak berlaku
itu sejak dia dicabut atau
diundangkannya undang-undang terbaru
sebagai penggantinya ini ada contoh nih
saya berikan contoh untuk memudahkan
pemahaman misalnya kapan berlakunya
undang-undang itu tadi saya sampaikan
sejak diundangkannya dalam beberapa
kasus itu ada undang-undang yang berlaku
sejak diundangkan saat itu juga Tetapi
ada juga beberapa peraturan
undang-undang yang diberlakukan apa
namanya selang beberapa saat setelah
diundangkannya diberlakukan selang
beberapa saat setelah diundangkan Ini
contohnya misalnya di undang-undang
nomor 14 tahun 2008 ini pemberlakuannya
dia diundangkan tahun 2008 Kalau tidak
salah tanggal 30 APR 2008 di
berlakukannya tanggal
Hai 30 APR 2010 karena dinyatakan di
sana bahwa undang-undang ini berlaku
Setua tahun sejak diundangkan kemudian
juga katanya contoh dengan hak kaitannya
dengan menafkahi tanya contoh yang
berkaitan dengan tidak berlakunya atau
dicabutnya undang-undang the otot benang
dengan diundangkannya peraturan baru
sebagai pengganti itu misalnya ada di
undang-undang nomor 24 part 23 tahun
2014 yang berisi tentang pemerintahan
daerah nah ini ada beberapa
undang-undang yang langsung dicabut oleh
undang-undang ini ini undang-undang 23
tahun 2014 ya ding langsung dinyatakan
di pasal pasal pasal apa namanya
pasal-pasal terakhirnya dinyatakan bahwa
undang-undang blablablablabla dinyatakan
tidak berlaku Nah itu artinya bahwa saat
itu juga undang-undang yang sudah
dinyatakan dalam undang-undang terbaru
dia dia dia Nyatakan tidak berlaku dong
Om
Hai kemudian berikutnya ada yang disebut
dengan jurisprudensi yurisprudensi atau
yurisprudensi cash flow atau zat mid-low
adalah hukum yang terbentuk karena
keputusan disebut juga keputusan hakim
atau keputusan pengadilan yurisprudensi
ini adalah bentuk kedua dari hukum dalam
arti formil yurisprudensi ini bisa
berarti keputusan hakim atas suatu
perkara atau beberapa perkara tertentu
yang belum ada peraturan hukum yang
mengatur penyudah hanya nah misalnya
karena ada peraturan baru Apakah dan ada
Keadaan Jang baru Jang kemudian keadaan
yang baru tadi itu belum terakomodir
oleh peraturan yang yang ada kenapa kau
bisa terjadi ia ini bisa terjadi karena
sesungguhnya hak keadaan Sas yang
mengatakan bahwa Hakim dilarang untuk
menolak perkara yang diajukan padanya
kwini Yurisprudensi adalah format Maaf
hukum dalam arti sumber hukum dalam arti
formil yang keduaan Kapan itu
yurisprudensi bisa muncul yurisprudensi
muncul ketika terdapat ketidakjelasan
arti jadi ada kondisi yang pertama
ketidakjelasan arti atau kondisi yang
berikutnya adalah Misalnya ada hal-hal
yang belum diatur oleh undang-undang nah
gimana Ini kok ada perkara yang diajukan
ke Hakim sementara hak apa belum ada
undang-undangnya kau bisa terjadi ia
bisa terjadi karena sangat mungkin
namanya perkembangan kehidupan
masyarakat itu dinamis sementara hukum
itu potensial dia Tertinggal oleh
perkembangan masyarakat sementara di
dalam pernah banyak peradilan ada asas
yang disebut dengan asas Ius Curia Novit
hanya asas yang mengatakan bahwa Hakim
tidak boleh menolak perkara yang
diajukan kepadanya sehingga apapun
perkara yang masuk dia tetap harus
science ketika Hakim merasakan kok tidak
ada undang-undang yang mengaturnya maka
Hakim harus makan penemuan hukum
acaranya Bagaimana melihat dulu
putusan-putusan Hakim terdahulu Apakah
sudah pernah ada atau belum Kalau sudah
pernah ada itu bisa diacu sebagai
yurisprudensi nah dari situ kita bisa
mengatakan bahwa yurisprudensi juga
sebagai sumber hukum dalam arti yang
formil berikutnya ada yang disebut
dengan kebiasaannya ini sumber hukum
dalam arti formil ada
kebiasaan-kebiasaan er tradisi atau adat
istiadat itu adalah cara hidup yang
sudah menjadi kebiasaan yang diatur
sehingga sudah menjadi Peraturan hidup
Meskipun tidak tertulis jadi kebiasaan
tuh rata-rata di memang tidak tertulis
tetapi karena memang sudah dilakukan
secara terus-menerus sudah menjadi
tradisi sehingga itu mengikat pada
orang-orang yang menjadi kelompok dari
eh yang komunitas yang bersangkutan nah
kebiasaan itu
Hai berjalan secara kapal kalau diadu
berjalan secara turun-temurun selama
tiga generasi maka kebiasaan tersebut
dinamakan sebagai tradisi atau adat
istiadat nah tetapi tidak semua
kebiasaan itu bisa dijadikan sebagai
hukum Apa syaratnya syarat sebuah
kebiasaan dijadikan sebagai hukum itu
kalau satu harus ada perbuatan atau
tindakan dalam keadaan tertentu yang
sama jadi perbuatannya dalam keadaan
tertentu sama terus menerus dan
berulang-ulang dan juga dilakukan oleh
lebih dari satu lebih dari beberapa
orang artinya dilakukan oleh secara umum
masyarakat secara umum dalam satu
komunitas itu Mengapa namanya melakukan
perbuatan yang sudah dilakukan secara
terus-menerus itu nah berikutnya harus
ada keyakinan hukum atau opinio sini
necessitatis dari golongan orator
kelompok orang-orang yang berkepentingan
tersebut Apa itu yakin hukum JYJ
belum itu ada dua ada dua ya Pak Bisa
dimana dalam arti materiil bisa dimaknai
pula dalam arti yang formil keyakinan
dalam arti materiil itu bahwa ke
perbuatan yang dilakukan tadi itu atau
hukum yang dilakukan itu memuat Hatta
memuat hal-hal yang dianggap baik jadi
orang melakukan itu secara terus-menerus
masalah umum orang umum dalam satu
komunitas melakukannya secara
terus-menerus itu karena menganggap Apa
yang dia lakukan apa yang mereka lakukan
sesuatu yang baik nah kemudian yang
kedua itu adalah keyakinan formil
kira-kira formil itu bahwa perbuatan
yang tadi dilakukan terus-menerus tadi
itu diikuti dengan taat ya ditutup
dengan teka-teki yakin bahwa nilai-nilai
dari yang diperbuat and yang dilakukan
itu memang mengandung kebaikan jadi ada
perlakuan dengan taat bisa juga dengan
taatan itu bisa juga dengan adanya
sanksi yang diberlakukan oleh
Hai ketua adat atau toko anda dan sbgnya
ini kebiasaan sebagai sumber hukum dalam
arti yang formil berikutnya sumber hukum
dalam arti formil itu ada perjanjian
internasional atau traktat perjanjian
internasional atau traktat adalah
perjanjian antara dua negara atau lebih
jadi jadi bukan hanya lebih banyak
negara atau juga bukan hanya dua negara
saja jadi traktat atau perjanjian
internasional tuh bisa dilakukan oleh
dua negara atau lebih mengenai apa
mengenai beberapa hal tertentu misalnya
kalau dua negara itu bisa berbentuk
perjanjian perbatasan contohnya misalnya
perbanyak perjanjian perbatasan antara
Indonesia dengan Malaysia misalnya
sementara kalau contoh untuk perjanjian
internasional yang pesertanya banyak tuh
misalnya kita bisa temukan dalam kovenan
hak asasi manusia maupun komponen PBB
yang berkaitan dengan hak asasi manusia
atau misalnya deklarasi ASEAN yaitu
bagian dari
internasional atau pertamanya perjanjian
Masyarakat Ekonomi Asia masker kefir
ekonomi ASEAN ini juga bagian dari
perjanjian internasional lebih dari satu
negara anak kalau dua negara pelakunya
sumpah pihaknya perjanjian itu itu kita
setiasa sebut dengan perjanjian
bilateral sementara Kalau lebih dari dua
negara kita biasa kenal dengan
perjanjian multilateral nah dalam
konteks hukum Indonesia perjanjian
internasional tumit tidak bisa langsung
berlaku di Indonesia tidak bisa
berlangsung berlaku dalam sistem hukum
Indonesia dia harus dilakukan ratifikasi
atau pengesahan nah Apa itu ratifikasi
atau pengasihan itu ya ratifikasi adalah
salah satu bentuk pengesahan yaitu
perbuatan hukum untuk mengikatkan diri
pada suatu perjanjian internasional Jadi
ini hal meratifikasi adalah perbuatan
hukum untuk mengesahkan jadi meskipun
misalnya kepala negara free
Netter Olla melakukan perjanjian
internasional dengan negara tertentu di
luar negeri misalnya kemudian dibawa
pulang belum tentu pertama tekan
perjanjian yang sudah ditandatangani
tadi itu langsung otomatis Berlaku tidak
tapi harus diratifikasi terlebih dahulu
pisahkan terlebih dahulu untuk menjadi
hukum nasional melalui apa melalui dua
kemungkinan pertama melalui
undang-undang atau yang kedua melalui
peraturan presiden nah dalam kondisi
tertentu ratifikasi itu harus dilakukan
dengan undang-undang Apa itu contohnya
misalnya kalau perjanjian internasional
tadi itu berkaitan dengan masalah
politik perdamaian pertahanan dan
keamanan negara itu harus diratifikasi
atau disahkan dengan undang-undang atau
kedua berkaitan dengan perubahan wilayah
atau penetapan batas wilayah NKRI Negara
Republik Indonesia jadi misalnya
perjanjian dengan negara Indonesia
dengan Malaysia telah begitu tak disitu
ada perubahan batas wilayah maka
perjanjian antara Indonesia dengan
Malaysia tadi itu harus diratifikasi
keep melalui undang-undang tidak cukup
dengan peraturan presiden kemudian yang
ketiga ratifikasi dilakukan ke ketika
perjanjian itu berkaitan dengan
kedaulatan atau hak berdaulat negara
kemudian yang ke empat yang berkaitan
dengan hak asasi manusia dan lingkungan
hidup dan misalnya tadi ini saya katakan
komponen-komponen yang berkaitan dengan
hak asasi manusia misalnya Kapten
ratifikasi kovenan hak sipil politik
gratifikasi hak-hak ekonomi sosial dan
budaya misalnya itu contoh kemudian
ratifikasi dengan undang-undang HP
berkenaan dengan pembentukan kaidah
hukum baru dan yang terakhir yang
berkaitan dengan pinjaman dan atau hibah
luar negeri ini ratifikasi harus
dilakukan dengan undang-undang ini
perjanjian internasional atau traktat
sebagai sumber hukum dalam arti formil
berikutnya atau yang terakhir sumber
hukum dalam arti yang formil itu ada
yang disebut dengan doktrin Apa itu
doktrin Doktrin adalah pendapat para
pakar hukum mengenai
channel hukum tertentu atau kenyataannya
kenyataan hukum tertentu ini dokter bisa
menjadi sumber hukum dalam arti yang
formil Apa contohnya contoh dari doktrin
itu misalnya dokternya profesor holmen
yang beliau mendalilkan bahwa 4-4 dan
tablet masyarakat adat nusantara
Indonesia itu jadi setelah melakukan
penelitian dan pengamatan yang mendalam
preman mengatakan bahwa masyarakat adat
Indonesia itu tabletnya umumnya adalah
satu kosmis religius-magis Kemudian yang
kedua komunalistik yang ketiga the
kontan atau tunai ataupun Malik dan yang
keempat konkrit ini nanti anda akan
belajar itu dalam hukum adat materi
hukum adat Kemudian yang kedua misalnya
contohnya doktrin Hans Kelsen nah ini
downtrend queensland ini terkenal sekali
yang biasa kita kenal dengan doktrin
limas hukum atau piramida hukum yang
menurut dokter ini
Hai peraturan perundang-undangan itu
membentuk seperti piramida Dimana ada
yang disebut dengan crown ada yang
disebut dengan spesial North ada yang
disebut dengan Jendral non nah ini
beberapa hal Maaf abaya beberapa hal
yang disebut sebagai sumber hukum dalam
arti yang formilnya tadi ada
undang-undang kemudian ada yurisprudensi
ada perjanjian internasional ada
kebiasaan dan ada doktriner itu
sumber-sumber hukum dalam arti formil
itu saja materi yang bisa saya sampaikan
hari ini untuk mata kuliah pengantar
hukum Indonesia yang berkaitan dengan
materi sumber hukum Indonesia nanti kita
akan sambung lagi dengan materi-materi
berikutnya mudah-mudahan penjelasan
singkat ini dapat dipahami dengan baik
dan bermanfaat bagi kita semua itu saja
yang bisa saya sampaikan terima kasih
mohon maaf atas segala kekurangan
billahitaufiq walhidayah
wassalamualaikum warahmatullahi
buka atuh
Посмотреть больше похожих видео
Hukum Tata Negara: Istilah, Definisi dan Sumber-Sumber Hukumnya
Dr. Slamet Tri Wahyudi, S.H., M.H. - PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Sumber Hukum Internasional - Perjanjian Internasional
Sistematika Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Dr. Beniharmoni Harefa S.H., LL.M - HUKUM ACARA PIDANA
Sumber Hukum Internasional - Prinsip Hukum Umum
5.0 / 5 (0 votes)