1.1. Kebijakan dan Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH)

GreatEdu
23 Apr 202424:08

Summary

TLDRThe video discusses the importance of halal product certification in Indonesia, highlighting the evolution of regulations from voluntary to mandatory under various laws, including the most recent updates. It explains the roles and responsibilities of halal product process assistants (p3h) and the differences between regular and self-declare halal certification schemes. The video emphasizes the need for continuous regulatory updates and outlines the challenges faced in implementing halal certification among small and micro enterprises, aiming to ensure the availability of halal products in Indonesia.

Takeaways

  • 📜 The training curriculum on halal product assurance begins with an introduction to policies and regulations to provide participants with a foundational understanding.
  • 📅 The regulation of halal product assurance has been evolving since the enactment of Law No. 33 of 2014, with significant updates occurring in subsequent years, including in 2023.
  • 🏛️ Halal certification in Indonesia transitioned from a voluntary system to a mandatory one with the enactment of Law No. 33 of 2014, making it obligatory for products entering, circulating, and being traded in the country.
  • ❗ Products that do not undergo halal certification by October 17, 2024, may face sanctions, particularly in the categories of food, beverages, raw materials, and slaughtered products.
  • 🔍 There are two certification schemes: the regular scheme, which involves auditors, and the self-declare scheme, where small and micro businesses declare their products halal with verification from a certified halal product companion.
  • 📝 The role of the halal product companion is to verify and validate the self-declaration of small and micro businesses, ensuring their products comply with halal standards.
  • 💼 Halal certification offers dual benefits: it meets regulatory requirements and adds value to products by fulfilling consumer demand for halal goods.
  • 📊 The regulation shows a strong commitment to supporting small and micro businesses by making the self-declare halal certification process cost-free, with expenses covered by the state.
  • 🏢 Organizations eligible to act as halal product companions include Islamic community organizations, Islamic legal entities, and higher education institutions that meet specific criteria.
  • 🔄 Ongoing updates to halal product regulations require companions to stay informed and regularly update their knowledge to ensure compliance and proper guidance.

Q & A

  • What is the significance of the halal product assurance regulations in Indonesia?

    -The halal product assurance regulations are significant because they mandate that all products entering, circulating, and traded in Indonesia must be halal-certified. This regulation, introduced with Law No. 33 of 2014, marks a shift from a voluntary to a mandatory system, ensuring that products meet halal standards to provide safety, comfort, and certainty for consumers.

  • What key changes occurred in Indonesian halal certification laws after 2014?

    -The key change was the transition from a voluntary to a mandatory halal certification system. Before Law No. 33 of 2014, halal certification was optional for businesses. After the law was enacted, it became mandatory for all applicable products, with non-compliance potentially leading to sanctions.

  • Why is it important for participants to regularly update themselves on halal certification regulations?

    -It is important because halal certification regulations in Indonesia are continually evolving. Participants who become certified halal product process assistants must stay informed about these changes to effectively assist businesses in complying with the latest regulations.

  • What are the two main objectives of the halal product assurance law?

    -The two main objectives are to protect consumer interests by ensuring the availability of halal products and to enhance the value of products for producers by promoting halal certification, which can increase consumer trust and marketability.

  • What are the two certification schemes available under the Indonesian halal product assurance system?

    -The two certification schemes are the regular halal certification and the self-declare halal certification. The regular scheme involves a thorough audit by an auditor, while the self-declare scheme allows micro and small businesses to declare their products halal with verification and validation by a halal product process assistant.

  • What roles do halal product process assistants (P3H) play in the certification process?

    -Halal product process assistants play a crucial role in the self-declare certification scheme by verifying and validating the halal status of products declared by micro and small businesses. They ensure that the materials used meet halal standards, and if they don't, they halt the certification process.

  • How does the role of a halal product process assistant differ from that of a halal auditor?

    -The main difference is that halal product process assistants only perform verification and validation of materials in the self-declare scheme. In contrast, halal auditors, involved in the regular certification scheme, conduct in-depth audits, including tracking and ensuring the halal status of questionable materials.

  • What challenges might halal product process assistants face in their role?

    -Challenges include the large number of micro and small businesses that need certification, some of which may be unaware of the mandatory nature of halal certification or reluctant to pursue it, believing their products are already considered halal without certification.

  • What are the criteria for becoming a halal product process assistant (P3H) in Indonesia?

    -To become a halal product process assistant, one must be an Indonesian citizen, a Muslim with a broad understanding of halal principles, and have completed a training program for halal product process assistance.

  • Why is the self-declare certification scheme important for micro and small businesses?

    -The self-declare certification scheme is important because it provides a cost-effective way for micro and small businesses to certify their products as halal. The certification process is supported by the government, with no fees charged to the businesses, making it more accessible for smaller enterprises.

Outlines

00:00

📜 Introduction to Halal Product Assurance Regulations

The opening of the training discusses the importance of understanding the regulations and policies surrounding Halal Product Assurance. This segment explains why these regulations are fundamental, starting from the 2014 enactment of Law No. 33, which marked the beginning of regulated Halal product assurance in Indonesia. The speaker highlights ongoing improvements to the law, including recent amendments in 2023 and a draft regulation in 2021. Emphasis is placed on the need for trainers and participants to stay updated with regulatory changes to effectively fulfill their roles.

05:00

⚖️ Mandatory Halal Certification Requirements

This paragraph outlines the mandatory nature of Halal certification under Indonesian law for products that are imported, distributed, and sold within Indonesia. It contrasts the previous voluntary era with the current mandatory era, explaining that failure to comply can result in sanctions. Only products from haram (forbidden) sources are exempt but must indicate they are not Halal. The legal obligation is phased, with different deadlines depending on the product type, emphasizing the need for both compliance and awareness among business operators.

10:02

🛡️ Benefits and Compliance of Halal Certification

The discussion moves to the dual benefits of Halal certification: compliance with legal regulations and adding value to products. The speaker advises Halal assurance officers (pendamping) to communicate these benefits to business operators, emphasizing both avoiding legal penalties and meeting consumer demand. The two certification schemes, regular and self-declared, are introduced, with the latter involving verification and validation by Halal assurance officers, while regular certification involves auditors.

15:03

🔍 Roles and Differences: Halal Assurance Officers vs. Auditors

This section clarifies the roles of Halal assurance officers and auditors in the certification process. It highlights the distinction between their duties, particularly focusing on verification versus auditing capabilities. Self-declare schemes rely on the officer's validation, while regular schemes involve auditors with expertise to trace and confirm product Halal status even with questionable ingredients. Specific examples, such as the use of uncertified meat, illustrate the differences in their operational roles and responsibilities.

20:05

🤝 Challenges and Encouragement for Halal Assurance Officers

The final paragraph addresses the challenges Halal assurance officers may face, including the high number of small and micro-businesses and the lack of awareness or willingness to comply with Halal certification requirements. Some business operators believe their products are inherently Halal or see no need for certification. The speaker encourages officers to view these challenges as opportunities for contributing to societal benefits and religious duties, fostering a supportive environment for Halal product availability across Indonesia.

Mindmap

Keywords

💡Halal Certification

Halal Certification refers to the process of verifying and certifying that a product is permissible under Islamic law. In the video, it is emphasized as a crucial requirement for products entering, circulating, and being traded in Indonesia. The transition from voluntary to mandatory certification highlights its importance in ensuring consumer trust and compliance with national regulations.

💡Regulation

Regulation in this context refers to the set of laws and policies governing the certification of halal products in Indonesia. The video discusses the evolution of these regulations, particularly the shift from voluntary to mandatory certification, and the continuous updates that stakeholders must stay informed about. Regulations ensure that products meet halal standards and that businesses comply with legal requirements.

💡Undang-Undang 33/2014

Undang-Undang 33/2014 is a key Indonesian law that mandates halal certification for products within the country. The video outlines its significance as the starting point of regulated halal assurance in Indonesia. This law marks the shift from voluntary to mandatory certification, impacting how businesses operate and comply with halal standards.

💡Mandatory vs Voluntary Era

The Mandatory vs Voluntary Era refers to the two distinct phases of halal certification in Indonesia. Before the enactment of Undang-Undang 33/2014, certification was voluntary, meaning businesses could choose whether or not to certify their products. The law introduced the mandatory era, where certification became a legal requirement, with penalties for non-compliance. This shift is a central theme in the video, highlighting the increased responsibilities of businesses.

💡BPJPH

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) is the Indonesian Halal Product Assurance Organizing Agency. It is responsible for issuing halal certificates and overseeing the certification process. The video explains its role in regulating halal certification and the distinction between the roles of auditors and halal product assistants in this process.

💡Self Declare Scheme

The Self Declare Scheme is one of the two halal certification pathways discussed in the video, specifically designed for micro and small businesses. Under this scheme, businesses can declare their products as halal, which is then verified by appointed assistants rather than auditors. This scheme is part of the government's effort to support smaller enterprises by simplifying the certification process.

💡Halal Product Assistants (P3H)

Halal Product Assistants (P3H) are individuals trained to assist in the verification and validation of products under the Self Declare Scheme. The video outlines their responsibilities, emphasizing the difference between their role and that of auditors. P3H must ensure that products meet the halal standards as declared by businesses, particularly micro and small enterprises.

💡Auditors

Auditors, in the context of halal certification, are professionals who conduct detailed audits of products and processes to verify compliance with halal standards. Unlike P3H, auditors work under the regular certification scheme and have the authority to track and validate the halal status of ingredients and production methods. The video highlights their critical role in maintaining the integrity of the halal certification process.

💡Product Categories

Product Categories refer to the types of products that are subject to mandatory halal certification, as outlined in the video. These include food and beverages, raw materials, additives, and slaughtered animal products. The video details the phased implementation of certification requirements for these categories, emphasizing the deadlines and penalties for non-compliance.

💡Positive List

The Positive List is a category mentioned in the video that includes products inherently considered halal and therefore do not require certification. These products are automatically recognized as halal due to their nature or ingredients. The concept is used to simplify the certification process for certain items, ensuring that only products with potential halal concerns undergo rigorous certification.

Highlights

The importance of understanding and regularly updating the regulations regarding halal product certification, as they are continuously being refined since the enactment of Law No. 33 of 2014.

Law No. 33 of 2014 marked the beginning of mandatory halal product certification in Indonesia, transitioning from a voluntary to a mandatory system.

The certification of halal products is regulated and issued by government institutions, making it a legal requirement for businesses in Indonesia.

Products that are required to be halal certified must meet three key criteria: they must enter, circulate, and be traded within the territory of Indonesia.

Non-halal products must clearly state that they are not halal, which ensures that consumers can distinguish between halal and non-halal products.

The first phase of mandatory halal certification includes food and beverages, raw materials, food additives, and slaughtered animal products, with a compliance deadline of October 17, 2024.

The halal certification process aims to protect consumers by ensuring that the products they consume are safe, secure, and meet Islamic dietary laws.

There are two types of halal certification schemes: the regular certification scheme and the self-declare scheme, where the role of the 'pendamping' (companion) is crucial.

In the self-declare scheme, the business owner declares their product as halal, which is then verified by a companion who ensures compliance with halal requirements.

The regular certification scheme involves an auditor who conducts a thorough audit to ensure the product meets halal standards, particularly for more complex products.

Self-declare companions focus on verifying the halal status of materials used in products, whereas auditors in the regular scheme can trace the halal status of questionable ingredients.

The self-declare halal certification process is specifically designed to support micro and small enterprises, with no fees and costs covered by the state.

Institutions eligible to carry out the companion role in the self-declare scheme include Islamic organizations, religious bodies, and institutions of higher education.

Challenges faced by companions include the vast number of micro and small enterprises and the lack of awareness among business owners about the mandatory halal certification requirements.

The halal product certification process not only fulfills regulatory obligations but also adds value to products by meeting consumer demand for halal goods.

Transcripts

play00:00

[Musik]

play00:14

Bismillahirrahmanirrahim salamualaikum

play00:16

warahmatullahi

play00:18

wabarakatuh bismillah walhamdulillah

play00:21

wasatu wasalam ala rasulillah sayidina

play00:23

Muhammad abillahill

play00:37

bismillahh inaka antalimul

play00:41

hakimbanaidnaman

play00:43

Fah para peserta pelatihan p3h yang kami

play00:49

hormati dalam kurikulum pelatihan

play00:54

p3h materi tentang kebijakan dan

play00:57

regulasi jaminan produk halal adal ah

play01:00

materi yang sengaja disusun untuk

play01:02

ditempatkan sebagai materi pertama

play01:06

karena dalam materi ini akan dijelaskan

play01:09

secara umum ee adanya kebijakan tentang

play01:15

pendampingan proses produksi halal pada

play01:18

regulasi jaminan produk

play01:21

halal sehingga diharapkan para peserta

play01:24

memahami ee adanya kebijakan itu dan di

play01:28

mana peran E dan tugasnya para

play01:33

pendamping dalam kerangka kebijakan

play01:36

tersebut regulasi jaminan produk halal

play01:40

sejak adanya undang-undang 33 tahun

play01:43

2014 sampai dengan saat ini terus

play01:46

mengalami

play01:49

penyempurnaan undang-undang 3324 sendiri

play01:52

disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014

play01:55

dan ini adalah starting dimulainya ee

play01:59

jaminan produk halal di Indonesia yang

play02:01

diatur secara regulasi oleh negara

play02:04

undang-undang ini mengalami beberapa

play02:06

penyempurnaan dan terakhir itu melalui

play02:09

undang-undang 6 tahun 2023 ya Ee hampir

play02:13

2 sampai 3 tahun sekali regulasi pada

play02:17

tataran undang-undang dan peraturan

play02:20

pemerintah mengalami

play02:23

penyempurnaan dan saat ini pun di awal

play02:27

2024 masih ada ee

play02:30

draf peraturan perubahan yang disusun

play02:33

yaitu draf perubahan PP 39 tahun

play02:37

2021 sebagai konsekuensi adanya

play02:39

undang-undang 6 tahun

play02:42

2023 yang ingin saya sampaikan dalam ee

play02:45

kesempatan awal kali ini adalah regulasi

play02:49

ini terus mengalami

play02:50

penyempurnaan yang tampil saat ini di

play02:53

layar adalah baru pada level

play02:55

undang-undang dan peraturan pemerintah

play02:58

di bawahnya masih ada lagi regulasi

play03:01

dalam ee level Peraturan Menteri ada

play03:04

juga dalam level Peraturan Kepala Badan

play03:07

nah yang ingin kami sampaikan adalah

play03:10

bagaimana regulasi ini harus terus

play03:13

sering di-update oleh para peserta

play03:15

pendamping ketikanya nanti telah lulus

play03:17

dalam pelatihan ini dan dinyatakan resmi

play03:20

sebagai

play03:21

pendamping perlu disampaikan bahwa

play03:24

regulasi tingkat Kepala Badan juga ee

play03:27

Beberapa bulan yang lalu terjadi

play03:28

perubahan yang berdampak dengan

play03:32

keberadaan dan asistensi aktivitas para

play03:36

pendamping oleh karenanya Sekali lagi

play03:39

kami ingin menyampaikan kepada peserta

play03:42

bahwa regulasi tentang jaminan produk

play03:45

halal itu masih terus mengalami

play03:46

penyempurnaan oleh karenanya harus terus

play03:49

sering para pendamping nantinya rajin

play03:52

mengupdate tentang regulasi itu sejak

play03:55

diberlakukannya undang-undang 33 tahun

play03:57

2014

play04:00

konsekuensi regulasi yang menyebabkan

play04:03

situasi baru di Indonesia terkait dengan

play04:05

jaminan produk halal ini adalah halam m

play04:08

dasar yang perlu diketahui oleh para

play04:10

pendamping

play04:11

nantinya yaitu sebelum adanya

play04:14

undang-undang

play04:15

33 sertifikasi halal Indonesia itu

play04:18

sifatnya kerelaan kita menyebutnya itu

play04:21

Era

play04:22

voluntary setelah undang-undang 33

play04:25

2014 sertifikasi halal menjadi kewajiban

play04:29

kita menyebutnya sekarang adalah era

play04:32

mandatori dan sekarang juga ee di era

play04:36

mandatori ini sertifikasi Halat itu

play04:38

dikeluarkan oleh instansi pemerintah

play04:40

sebagai institusi e

play04:42

kenegaraan sehingga menjadi suatu bentuk

play04:46

ee produk hukum yang dapat dipergunakan

play04:50

oleh para pelaku usaha sementara

play04:52

sebelumnya Ketika era voluntary Apabila

play04:55

ada pelaku usaha ingin mendapatkan

play04:57

sertifikasi halal dia

play05:00

sesuai dengan kehendaknya sesuai dengan

play05:02

keinginannya sesuai dengan kerelaannya

play05:05

jika mau jika tidak mau maka tidak ada

play05:08

kewajiban sementara di era mandatori ini

play05:11

jika itu tidak dilakukan oleh pelaku

play05:14

usaha

play05:15

maka bisa terkena sanksi karena tidak

play05:18

melakukan sertifikasi halal terhadap

play05:21

produknya yang menjadi kewajiban

play05:23

kewajiban sertifikasi alat itu sendiri

play05:26

jika kita lihat di undang-undang

play05:29

nanti peserta pat bisa melihat sendiri

play05:32

di undang-undang

play05:33

334 redaksi yang tercantum adalah semua

play05:37

produk yang masuk beredar dan

play05:40

diperdagangkan di wilayah Indonesia

play05:42

wajib bersertifikat halal ada tiga kata

play05:46

kunci di situ terhadap produk yang wajib

play05:49

bersertifikat halal yaitu masuk beredar

play05:53

dan

play05:54

diperdagangkan artinya apa kalau produk

play05:58

itu tidak di wilayah Indonesia maka dia

play06:02

ee belum terkena kewajiban ini jadi

play06:05

kalau belum masuk ke wilayah Indonesia

play06:07

maka produk ini belum terkena kewajiban

play06:10

dalam undang-undang

play06:11

ini demikian juga jika produk itu tidak

play06:14

diberedar dan tidak diperdagangkan

play06:16

Walaupun ada di Indonesia dia produk itu

play06:19

tidak wajib terkena ee kewajiban

play06:22

sertifik halal yang diatur dalam

play06:23

undang-undang ini pertanyaannya adalah

play06:26

Apakah semua

play06:27

produk ya semua produk terkecuali ya

play06:31

regulasi kita menyatakan terkecuali

play06:34

produk yang berasal dari bahan yang

play06:37

diharamkan untuk produk-produk ini tidak

play06:39

wajib bersertifikat halal tetapi wajib

play06:43

mencantumkan keterangan tidak halal

play06:47

sehingga dengan adanya regulasi ini ke

play06:50

depan di Indonesia hanya ada produk yang

play06:54

bersertifikat halal dan produk yang

play06:57

diberi keterangan tidak halal

play07:00

Hanya dua kelompok itu untuk produk yang

play07:02

bersertifikat halal ada yang

play07:04

bersertifikat halal karena kewajiban ada

play07:08

juga yang telah dinyatakan kehalalannya

play07:11

karena produk itu masuk dalam

play07:13

ee positif list para Perta sekalian

play07:17

kewajiban itu sendiri diatur secara

play07:19

bertahap dalam undang-undang dalam

play07:21

regulasi

play07:22

kita titik starnya adalah dua yaitu di

play07:26

tahun

play07:27

2019 dan di tahun

play07:30

2021 yang di tahun 2019 yaitu pentahapan

play07:34

pertama itu

play07:36

prosesnya berakhir di tahun 2024

play07:39

tepatnya di 17 Oktober

play07:42

2024 sementara yang dimulai tahun

play07:45

2021

play07:46

berakhirnya ada tiga yaitu di tahun

play07:50

2026 di tahun 2029 dan di tahun 2034 itu

play07:55

semua diatur

play07:56

berdasarkan jenis produknya

play07:58

masing-masing

play08:00

untuk Tahapan pertama kewajiban

play08:03

sertifikasi alat itu berlaku pada tiga

play08:06

jenis produk yaitu produk makanan dan

play08:10

minuman produk bahan baku bahan tambahan

play08:13

pangan dan bahan penolong untuk makanan

play08:15

minuman serta produk berupa hasil

play08:18

sembelihan dan jasa penyembelihan

play08:21

tiga ini berkewajiban bersertifikat

play08:24

halal dengan batas waktu toleransi

play08:27

pentahapannya berakhir di 17 Oktober

play08:31

2024 sehingga setelah 17 Oktober 2024

play08:36

maka semua produk ini yang tidak

play08:41

memiliki sertifikat halal dapat

play08:44

dikenakan sanksi oleh karenanya

play08:47

pentahapan pertama ini menjadi titik

play08:50

awal Apakah di Indonesia sertifikasi

play08:54

halal pada ee tiga jenis produk dapat

play08:58

berhasil dilakukan

play09:00

sampai dengan dimulai setelah 17 Oktober

play09:07

2024

play09:09

berikutnyaara

play09:11

sekalian sering ada pertanyaan Kenapa

play09:14

harus diatur kewajibankewajiban tersebut

play09:16

bahkan sampai disusun

play09:18

pertahapantapahannya nah ini kita

play09:20

kembalikan kepada tujuan undang-undang

play09:22

itu

play09:23

sendiri tujuan adanya undang-undang

play09:25

jaminan produk halal ini jika dapat

play09:28

dilihat itu terdiri dari dua dan

play09:31

kedua-duanya merupakan

play09:34

kepentingan apa yang ada di masyarakat

play09:36

yaitu kepentingan konsumen dan

play09:39

kepentingan produsen pada konsumen

play09:42

kepentingannya adalah memberikan

play09:44

kenyamanan keamanan keselamatan dan

play09:47

kepastian ketersediaan produk halal bagi

play09:50

masyarakat dalam mengkonsumsi dan

play09:52

menggunakan produk sementara pada sisi

play09:56

ee pelaku usaha tujuannya adalah

play09:59

meningkatkan nilai tambah bagi pelaku

play10:01

usaha untuk memproduksi dan menjual

play10:04

produk halal dalam proses sertifikasi

play10:06

halal Kami selalu menghimbau kepada para

play10:10

pendamping ketika bertemu pelaku usaha

play10:13

itu menyampaikan dua hal bahwa

play10:16

sertifikasi halal itu ketika diproses

play10:20

itu akan berdampak pada dua hal yaitu

play10:25

menjalankan kewajiban regulasi atau

play10:29

mandatori

play10:30

dijalankan sehingga terhindar dari

play10:33

sanksi yang kedua sekaligus memberikan

play10:36

nilai tambah produk dalam memenuhi

play10:38

demand konsumen dua hal ini yang harus

play10:42

seiring sejalan disampaikan oleh para

play10:45

pendamping kepada pelaku usaha jangan

play10:48

terlalu eh menghimbau pelaku usaha

play10:51

mengurtifikasi halal hanya pada sisi

play10:53

kewajiban mandatori regulasi yaitu biar

play10:57

tidak terkena sanksi tap sampaikan juga

play11:00

bahwa sertifikasi hal itu sertifikasi

play11:03

halal itu memberikan nilai tambah pada

play11:05

produk pelaku usaha Demikian juga

play11:08

sebaliknya jangan

play11:10

terlalu mengedepankan ini sebagai

play11:13

bermanfaat dalam nilai tambah produk

play11:16

tetapi juga disampaikan bahwa selain

play11:19

memberi nilai tambah produk ini juga

play11:21

untuk menghindari sanksi karena ada

play11:22

kewajiban dalam regulasi dua hal ini

play11:26

harus seiring sejalan disampaikan oleh

play11:27

para pendamping kepada pelaku usaha yang

play11:31

diproses sertifikasi halalnya

play11:32

rekan-rekan sekalian skema sertifikasi

play11:35

halal oleh bpjph itu diberikan dilayani

play11:40

pelayanannya dalam dua skema yaitu skema

play11:44

sertifikasi halal reguler dan skema

play11:47

sertifikasi halal self declare

play11:50

pertanyaannya dari dua itu Di manakah

play11:54

peran pendamping dari dua skema itu

play11:59

perannya dapat dilihat pada layar

play12:03

berikut

play12:03

ini peran pendamping itu ada pada skema

play12:08

sertifikasi halal safe

play12:10

declare padanannya yang sepadan dengan

play12:13

peran pendamping ini adalah peran

play12:16

auditor pada skema sertifikas

play12:20

halaluler lalu di mana bedanya

play12:23

perbedaannya

play12:25

adalah pada skema self declare

play12:29

bis sertifikasi alat prosesnya itu

play12:32

adalah pernyataan pelaku

play12:35

usaha jadi sertifik declare ini diawali

play12:40

oleh adanya pernyataan pelaku usaha

play12:43

dalam hal ini pelaku usaha mikran kecil

play12:46

menyatakan bahwa produknya adalah produk

play12:49

yang

play12:50

halal Nah untuk membuktikan produknya

play12:54

itu halal sesuai perenyataan pelaku

play12:55

usaha itu maka lembaga pendamping

play12:59

mengutus pendamping untuk melakukan yang

play13:02

namanya verifikasi dan validasi dan ini

play13:05

akan dijelaskan lebih lanjut dalam

play13:07

materi selanjutnya pada saat ee tentang

play13:10

peran tugas dan kewajiban lembaga

play13:12

pendamping dan juga ee pendamping atau

play13:16

p3h sementara pada sisi reguler

play13:19

sertifikasi halal itu dilakukan

play13:21

berdasarkan pengajuan pelaku usaha

play13:25

kepada lembaga pemeriksa untuk memeriksa

play13:29

Apakah produknya ini halal atau tidak

play13:32

sehingga lembaga pemeriksa mengutus yang

play13:34

namanya auditor halal untuk melakukan

play13:36

audit terhadap pengajuan sertifikasi

play13:39

halal oleh pelaku usaha

play13:41

tersebut di mana lagi

play13:44

bedanya pendamping itu hanya melakukan

play13:47

verifikasi dan

play13:49

validasi sementara pada skema reguler

play13:52

auditor itu melakukan audit nah ini yang

play13:55

kadang kala eh perlu dipahami secaraut

play13:59

oleh para pendamping sebagai contoh ee

play14:02

pendamping itu dalam melakukan

play14:05

verifikasi dan

play14:07

validasi mensyaratkan bahwa ee bahan

play14:11

yang digunakan oleh pelaku usaha pada

play14:13

produknya itu harus bersertifikat halal

play14:16

atau dipastikan kehalalannya ketika

play14:18

pendamping ini dalam melakukan

play14:20

verifikasi validasi menemukan ada satu

play14:23

saja bahan yang digunakan oleh pelaku

play14:26

usaha itu tidak dipastikan kehalalannya

play14:30

maka seharusnya dia tidak melanjutkan

play14:32

proses sertifikasi itu karena

play14:35

berdasarkan verifikasi dan validasinya

play14:38

tidak memenuhi syarat pernyataan si

play14:40

pelaku usaha itu sementara pada sisi

play14:44

reguler ketika auditor halal menemukan

play14:47

ada bahan yang di sampaikan oleh pelaku

play14:50

usaha ini diragukan kehalalannya maka

play14:53

dengan keilmuan yang dimilikinya auditor

play14:56

itu dapat melakukan tracking terhadap

play14:59

halalan produk pada bahan tersebut ini

play15:02

yang tidak bisa dilakukan oleh

play15:05

pendamping pendamping hanya memastikan

play15:08

bahwa bahan yang digunakan itu

play15:10

bersertifikat halal atau masuk kategori

play15:13

positive list sementara pada skema

play15:15

reguler auditor itu dia ada cara

play15:18

tersendiri untuk melakukan eh tracking

play15:21

Apakah barang itu H bahan yang digunakan

play15:23

oleh pelaku USA itu halal atau tidak

play15:27

contoh yang paling mudah adalah

play15:29

penggunaan bahan

play15:31

daging ketika dalam proses self declare

play15:34

pendamping menemukan daging yang

play15:35

digunakan pelaku usaha pada produknya

play15:37

tidak bersertifikat halal harusnya

play15:40

pendamping menyatakan oo prosesnya tidak

play15:44

Kami lanjutkan silakan gunakan daging

play15:46

yang bersertifikat halal sementara pada

play15:50

skema reguler auditor itu dapat

play15:52

melakukan tracking Karena dia mempunyai

play15:55

keilmuan terhadap mentracking bagaimana

play15:59

daging itu diperoleh dari hewan yang

play16:01

halal dan disembelih secara halal nah

play16:05

ini contoh yang paling mudah Bagaimana

play16:07

peran pendamping itu berbeda dengan

play16:10

peran auditor peran pendamping itu pada

play16:12

skema sertifikal self declare yang

play16:15

basisnya adalah pernyataan pelaku usaha

play16:17

terhadap produknya sementara peran

play16:20

auditor itu adalah pada skema reguler

play16:22

yang merupakan melakukan fungsi-fungsi

play16:25

audit semoga pemahaman ini dapat

play16:29

dipahami dan nanti lebih lanjut secara

play16:32

detail akan disampaikan dalam materi

play16:34

tentang proses pendampingan khususnya

play16:36

pada ee materi hak dan kewajiban e

play16:41

pendamping rekan-rekan sekalian regulasi

play16:45

saya sampaikan tadi adalah suatu bentuk

play16:48

adanya keberpihakan regulasi jaminan

play16:51

produk halal pada

play16:53

UMK ee di mana

play16:56

keberpihakannya sertifikasi hal itu pada

play17:00

skema s declare itu hanya ada

play17:05

pada pelaku usaha mikro dan kecil

play17:09

sementara pada

play17:11

ee skema yang lain itu ee semua pelaku

play17:15

usaha

play17:17

bisa pada slide berikutnya bisa

play17:21

teman-teman saksikan bahwa keberpihakan

play17:24

keberpihakan ini paling tidak bisa

play17:26

dilihat dari tiga aspek Pertama

play17:30

eh pada skema S declare UMK pernyataan

play17:34

eh sertifikasi halalnya didahulukan

play17:37

dengan penyataan pelaku

play17:39

usaha yang kedua sertifikat pada skema S

play17:42

declare ini itu tidak dikenai biaya

play17:46

dalam regulasi kita diatur tidak dikenai

play17:49

biaya yang berikutnya prosesnya

play17:53

dilakukan oleh

play17:55

pendampingan yang pendampingan itu

play17:57

sendiri biayanya ditanggung oleh negara

play18:00

jadi dari tiga aspek ini dapat kita

play18:02

lihat bahwa regulasi jaminan produk

play18:05

halal itu menunjukkan keberpihakannya

play18:07

pada pelaku usaha mikro dan kecil

play18:10

sehingga ada perlakuan khusus dalam

play18:13

skema sertifikasi halal tentunya dengan

play18:17

persyaratan-persyaratan yang nantinya

play18:19

akan dibahas dalam materi-materi

play18:24

berikutnya lalu

play18:26

pertanyaannya siap sa yang pendampingan

play18:30

pada saat proses sertifikasi skema ini

play18:34

yang bisa melakukan adalah suatu

play18:36

institusi yang namanya lembaga

play18:38

pendamping proses produk halal

play18:39

sebagaimana saya sampaikan awal tadi Nah

play18:43

lembaga mana saja yang bisa memenuhi

play18:45

persyaratan itu ada tiga yaitu

play18:48

organisasi masyarakat Islam atau lembaga

play18:51

keagamaan Islam berbadan hukum dan atau

play18:54

perguruan

play18:55

tinggi sain itu insti pemerintah atau

play18:59

juga bisa sepanjang bermitra dengan tiga

play19:02

jenis tembaga ini nah nantinya dalam

play19:07

implementasinya lembaga pendamping

play19:10

proses produk halal yang kita sering

play19:11

singkat dengan sebut lp3h itu akan

play19:15

merekrut dan

play19:17

menunjuk pendamping sebagai personil

play19:20

yang melakukan pendampingan proses

play19:23

produk halal yang kita sering sebut

play19:25

dengan istilah p3h siapa saja yang bisa

play19:30

menjadi

play19:31

p3h itu syaratnya adalah warga negara

play19:36

Indonesia yang beragama Islam dan

play19:39

memiliki wawasan luas serta paham

play19:42

tentang syariat kehalalan produk untuk

play19:45

syarat ketiga ini ditunjukkan yang

play19:48

bersangkutan telah mengikuti pelantihan

play19:52

pendamping proses produksi halal yang

play19:54

saat ini teman-teman sedang mengikuti

play19:58

proses

play19:59

latihannya hanya itu syaratnya untuk

play20:01

menjadi pendamping dari sini saja ya

play20:04

bisa dilihat ada perbedaan dengan syarat

play20:07

untuk menjadi auditor karena apa untuk

play20:10

jadi auditor itu ada persyaratan minimal

play20:12

sarjana dengan bidang-bidang

play20:15

tertentu sementara dalam sebagai

play20:18

pendamping tidak diperlukan persyaratan

play20:19

itu sekali lagi ini untuk membedakan di

play20:23

mana peran pendamping harus melakukan

play20:26

aktivitas dan di mana adanya peran

play20:29

auditor agar tidak di lapangan tidak

play20:32

terjadi seorang pendamping melakukan

play20:34

fungsi-fungsi auditor gitu kan karena

play20:38

itu

play20:40

akan akan menjadikan si pendamping itu

play20:44

melakukan ee kesalahan-kesalahan dan itu

play20:47

dapat diberikan sanksi Karena dia

play20:50

melakukan pelanggaran-pelanggaran

play20:52

terhadap tugas dan kewajibannya sebagai

play20:54

bagian akhir dari materi ini saya ingin

play20:56

menyampaikan ada beberapa tantangan yang

play20:59

akan ditemui oleh rekan-rekan sekalian

play21:03

dalam melakukan pendampingan proses

play21:05

produksi halal Yang pertama bahwa pelaku

play21:09

usaha mikro dan kecil itu sangat banyak

play21:12

jumlahnya sangat banyak jumlahnya

play21:16

sehingga ada tantangan tersendiri ketika

play21:18

kita ingin mewujudkan seluruh pelaku

play21:20

usahaan kecil telah bersertifikat halal

play21:24

melalui

play21:27

jalur yang kedua sebagian besar Sampai

play21:31

dengan saat ini ya masih banyak yang

play21:36

atau mungkin masih ada yang belum

play21:38

mengetahui adanya kewajiban sertifikasi

play21:42

halal bagi yang sudah tahu kewajiban

play21:45

juga masih enggan mengurus sertifikat

play21:47

halal beberapa penyataan yang sering

play21:50

akan ditemui oleh para rekan-rekan

play21:51

pendamping adalah ketika diminta atau

play21:55

diedukasi untuk meng sertifikat halal

play21:57

pelaku usaha akan menjawab bahwa mereka

play22:00

cukup dengan kondisi yang ada bahwa

play22:02

tanpa sertifikat halal pun produknya

play22:05

sudah laku sudah ada yang beli Jadi

play22:08

untuk apa kami melakukan sertifikasi

play22:10

halal nah atau akan mendapat jawaban

play22:14

bahwa produknya ini sudah pasti halal

play22:16

sehingga untuk apaagi mengurus

play22:18

sertifikasi halal nah ini adalah

play22:21

tantangan-tantangan yang akan dihadapi

play22:24

oleh para pendamping dalam implementasi

play22:27

ee aktivitas sebagai pendamping proses

play22:31

produsi halal di tengah-tengah

play22:34

masyarakat wabil khusus ketika

play22:36

berhadapan dengan pelaku usaha harapan

play22:39

kami tantangan-tantangan ini jangan

play22:43

menjadi suatu hal penghambat bagi

play22:46

rekan-rekan pendamping Jadi karena ini

play22:49

suatu tantangan yang ketika dilaksanakan

play22:53

dan dijalankan dan berhasil dilalui

play22:56

merupakan suatu bentuk Itas ibadah

play23:00

Karena melakukan pendampingan proses

play23:03

prododuk halal ini tidak saja bermanfaat

play23:06

bagi masyarakat tetapi juga bermanfaat

play23:09

bagi pendamping karena akan Insyaallah

play23:12

dicatat sebagai amal karena telah

play23:14

membantu pelaku usaha melakukan

play23:16

sertifikasi halal sehingga membantu

play23:19

masyarakat dalam mewujudkan ketersediaan

play23:23

produk halal di

play23:26

Indonesia semoga ini

play23:29

menjadi pemicu

play23:32

sekaligus

play23:34

menjadi penyemangat rekan-rekan sekalian

play23:37

dalam melakukan proses pendampingan

play23:40

produk halal demikian saya mohon maaf

play23:45

hal-hal yang tidak berkenan saya akhiri

play23:48

wallah

play23:49

mu wasalamualaikum warahmatullahi

play23:53

wabarakatuh

play23:55

[Musik]

Rate This

5.0 / 5 (0 votes)

Связанные теги
Halal CertificationIndonesian PolicyRegulation UpdatesSmall BusinessTraining ProgramProduct AssuranceIslamic LawConsumer SafetyProducer BenefitsAuditor RoleSelf-Declaration
Вам нужно краткое изложение на английском?