1.1. Kebijakan dan Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH)
Summary
TLDRThe video discusses the importance of halal product certification in Indonesia, highlighting the evolution of regulations from voluntary to mandatory under various laws, including the most recent updates. It explains the roles and responsibilities of halal product process assistants (p3h) and the differences between regular and self-declare halal certification schemes. The video emphasizes the need for continuous regulatory updates and outlines the challenges faced in implementing halal certification among small and micro enterprises, aiming to ensure the availability of halal products in Indonesia.
Takeaways
- 📜 The training curriculum on halal product assurance begins with an introduction to policies and regulations to provide participants with a foundational understanding.
- 📅 The regulation of halal product assurance has been evolving since the enactment of Law No. 33 of 2014, with significant updates occurring in subsequent years, including in 2023.
- 🏛️ Halal certification in Indonesia transitioned from a voluntary system to a mandatory one with the enactment of Law No. 33 of 2014, making it obligatory for products entering, circulating, and being traded in the country.
- ❗ Products that do not undergo halal certification by October 17, 2024, may face sanctions, particularly in the categories of food, beverages, raw materials, and slaughtered products.
- 🔍 There are two certification schemes: the regular scheme, which involves auditors, and the self-declare scheme, where small and micro businesses declare their products halal with verification from a certified halal product companion.
- 📝 The role of the halal product companion is to verify and validate the self-declaration of small and micro businesses, ensuring their products comply with halal standards.
- 💼 Halal certification offers dual benefits: it meets regulatory requirements and adds value to products by fulfilling consumer demand for halal goods.
- 📊 The regulation shows a strong commitment to supporting small and micro businesses by making the self-declare halal certification process cost-free, with expenses covered by the state.
- 🏢 Organizations eligible to act as halal product companions include Islamic community organizations, Islamic legal entities, and higher education institutions that meet specific criteria.
- 🔄 Ongoing updates to halal product regulations require companions to stay informed and regularly update their knowledge to ensure compliance and proper guidance.
Q & A
What is the significance of the halal product assurance regulations in Indonesia?
-The halal product assurance regulations are significant because they mandate that all products entering, circulating, and traded in Indonesia must be halal-certified. This regulation, introduced with Law No. 33 of 2014, marks a shift from a voluntary to a mandatory system, ensuring that products meet halal standards to provide safety, comfort, and certainty for consumers.
What key changes occurred in Indonesian halal certification laws after 2014?
-The key change was the transition from a voluntary to a mandatory halal certification system. Before Law No. 33 of 2014, halal certification was optional for businesses. After the law was enacted, it became mandatory for all applicable products, with non-compliance potentially leading to sanctions.
Why is it important for participants to regularly update themselves on halal certification regulations?
-It is important because halal certification regulations in Indonesia are continually evolving. Participants who become certified halal product process assistants must stay informed about these changes to effectively assist businesses in complying with the latest regulations.
What are the two main objectives of the halal product assurance law?
-The two main objectives are to protect consumer interests by ensuring the availability of halal products and to enhance the value of products for producers by promoting halal certification, which can increase consumer trust and marketability.
What are the two certification schemes available under the Indonesian halal product assurance system?
-The two certification schemes are the regular halal certification and the self-declare halal certification. The regular scheme involves a thorough audit by an auditor, while the self-declare scheme allows micro and small businesses to declare their products halal with verification and validation by a halal product process assistant.
What roles do halal product process assistants (P3H) play in the certification process?
-Halal product process assistants play a crucial role in the self-declare certification scheme by verifying and validating the halal status of products declared by micro and small businesses. They ensure that the materials used meet halal standards, and if they don't, they halt the certification process.
How does the role of a halal product process assistant differ from that of a halal auditor?
-The main difference is that halal product process assistants only perform verification and validation of materials in the self-declare scheme. In contrast, halal auditors, involved in the regular certification scheme, conduct in-depth audits, including tracking and ensuring the halal status of questionable materials.
What challenges might halal product process assistants face in their role?
-Challenges include the large number of micro and small businesses that need certification, some of which may be unaware of the mandatory nature of halal certification or reluctant to pursue it, believing their products are already considered halal without certification.
What are the criteria for becoming a halal product process assistant (P3H) in Indonesia?
-To become a halal product process assistant, one must be an Indonesian citizen, a Muslim with a broad understanding of halal principles, and have completed a training program for halal product process assistance.
Why is the self-declare certification scheme important for micro and small businesses?
-The self-declare certification scheme is important because it provides a cost-effective way for micro and small businesses to certify their products as halal. The certification process is supported by the government, with no fees charged to the businesses, making it more accessible for smaller enterprises.
Outlines
📜 Introduction to Halal Product Assurance Regulations
The opening of the training discusses the importance of understanding the regulations and policies surrounding Halal Product Assurance. This segment explains why these regulations are fundamental, starting from the 2014 enactment of Law No. 33, which marked the beginning of regulated Halal product assurance in Indonesia. The speaker highlights ongoing improvements to the law, including recent amendments in 2023 and a draft regulation in 2021. Emphasis is placed on the need for trainers and participants to stay updated with regulatory changes to effectively fulfill their roles.
⚖️ Mandatory Halal Certification Requirements
This paragraph outlines the mandatory nature of Halal certification under Indonesian law for products that are imported, distributed, and sold within Indonesia. It contrasts the previous voluntary era with the current mandatory era, explaining that failure to comply can result in sanctions. Only products from haram (forbidden) sources are exempt but must indicate they are not Halal. The legal obligation is phased, with different deadlines depending on the product type, emphasizing the need for both compliance and awareness among business operators.
🛡️ Benefits and Compliance of Halal Certification
The discussion moves to the dual benefits of Halal certification: compliance with legal regulations and adding value to products. The speaker advises Halal assurance officers (pendamping) to communicate these benefits to business operators, emphasizing both avoiding legal penalties and meeting consumer demand. The two certification schemes, regular and self-declared, are introduced, with the latter involving verification and validation by Halal assurance officers, while regular certification involves auditors.
🔍 Roles and Differences: Halal Assurance Officers vs. Auditors
This section clarifies the roles of Halal assurance officers and auditors in the certification process. It highlights the distinction between their duties, particularly focusing on verification versus auditing capabilities. Self-declare schemes rely on the officer's validation, while regular schemes involve auditors with expertise to trace and confirm product Halal status even with questionable ingredients. Specific examples, such as the use of uncertified meat, illustrate the differences in their operational roles and responsibilities.
🤝 Challenges and Encouragement for Halal Assurance Officers
The final paragraph addresses the challenges Halal assurance officers may face, including the high number of small and micro-businesses and the lack of awareness or willingness to comply with Halal certification requirements. Some business operators believe their products are inherently Halal or see no need for certification. The speaker encourages officers to view these challenges as opportunities for contributing to societal benefits and religious duties, fostering a supportive environment for Halal product availability across Indonesia.
Mindmap
Keywords
💡Halal Certification
💡Regulation
💡Undang-Undang 33/2014
💡Mandatory vs Voluntary Era
💡BPJPH
💡Self Declare Scheme
💡Halal Product Assistants (P3H)
💡Auditors
💡Product Categories
💡Positive List
Highlights
The importance of understanding and regularly updating the regulations regarding halal product certification, as they are continuously being refined since the enactment of Law No. 33 of 2014.
Law No. 33 of 2014 marked the beginning of mandatory halal product certification in Indonesia, transitioning from a voluntary to a mandatory system.
The certification of halal products is regulated and issued by government institutions, making it a legal requirement for businesses in Indonesia.
Products that are required to be halal certified must meet three key criteria: they must enter, circulate, and be traded within the territory of Indonesia.
Non-halal products must clearly state that they are not halal, which ensures that consumers can distinguish between halal and non-halal products.
The first phase of mandatory halal certification includes food and beverages, raw materials, food additives, and slaughtered animal products, with a compliance deadline of October 17, 2024.
The halal certification process aims to protect consumers by ensuring that the products they consume are safe, secure, and meet Islamic dietary laws.
There are two types of halal certification schemes: the regular certification scheme and the self-declare scheme, where the role of the 'pendamping' (companion) is crucial.
In the self-declare scheme, the business owner declares their product as halal, which is then verified by a companion who ensures compliance with halal requirements.
The regular certification scheme involves an auditor who conducts a thorough audit to ensure the product meets halal standards, particularly for more complex products.
Self-declare companions focus on verifying the halal status of materials used in products, whereas auditors in the regular scheme can trace the halal status of questionable ingredients.
The self-declare halal certification process is specifically designed to support micro and small enterprises, with no fees and costs covered by the state.
Institutions eligible to carry out the companion role in the self-declare scheme include Islamic organizations, religious bodies, and institutions of higher education.
Challenges faced by companions include the vast number of micro and small enterprises and the lack of awareness among business owners about the mandatory halal certification requirements.
The halal product certification process not only fulfills regulatory obligations but also adds value to products by meeting consumer demand for halal goods.
Transcripts
[Musik]
Bismillahirrahmanirrahim salamualaikum
warahmatullahi
wabarakatuh bismillah walhamdulillah
wasatu wasalam ala rasulillah sayidina
Muhammad abillahill
bismillahh inaka antalimul
hakimbanaidnaman
Fah para peserta pelatihan p3h yang kami
hormati dalam kurikulum pelatihan
p3h materi tentang kebijakan dan
regulasi jaminan produk halal adal ah
materi yang sengaja disusun untuk
ditempatkan sebagai materi pertama
karena dalam materi ini akan dijelaskan
secara umum ee adanya kebijakan tentang
pendampingan proses produksi halal pada
regulasi jaminan produk
halal sehingga diharapkan para peserta
memahami ee adanya kebijakan itu dan di
mana peran E dan tugasnya para
pendamping dalam kerangka kebijakan
tersebut regulasi jaminan produk halal
sejak adanya undang-undang 33 tahun
2014 sampai dengan saat ini terus
mengalami
penyempurnaan undang-undang 3324 sendiri
disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014
dan ini adalah starting dimulainya ee
jaminan produk halal di Indonesia yang
diatur secara regulasi oleh negara
undang-undang ini mengalami beberapa
penyempurnaan dan terakhir itu melalui
undang-undang 6 tahun 2023 ya Ee hampir
2 sampai 3 tahun sekali regulasi pada
tataran undang-undang dan peraturan
pemerintah mengalami
penyempurnaan dan saat ini pun di awal
2024 masih ada ee
draf peraturan perubahan yang disusun
yaitu draf perubahan PP 39 tahun
2021 sebagai konsekuensi adanya
undang-undang 6 tahun
2023 yang ingin saya sampaikan dalam ee
kesempatan awal kali ini adalah regulasi
ini terus mengalami
penyempurnaan yang tampil saat ini di
layar adalah baru pada level
undang-undang dan peraturan pemerintah
di bawahnya masih ada lagi regulasi
dalam ee level Peraturan Menteri ada
juga dalam level Peraturan Kepala Badan
nah yang ingin kami sampaikan adalah
bagaimana regulasi ini harus terus
sering di-update oleh para peserta
pendamping ketikanya nanti telah lulus
dalam pelatihan ini dan dinyatakan resmi
sebagai
pendamping perlu disampaikan bahwa
regulasi tingkat Kepala Badan juga ee
Beberapa bulan yang lalu terjadi
perubahan yang berdampak dengan
keberadaan dan asistensi aktivitas para
pendamping oleh karenanya Sekali lagi
kami ingin menyampaikan kepada peserta
bahwa regulasi tentang jaminan produk
halal itu masih terus mengalami
penyempurnaan oleh karenanya harus terus
sering para pendamping nantinya rajin
mengupdate tentang regulasi itu sejak
diberlakukannya undang-undang 33 tahun
2014
konsekuensi regulasi yang menyebabkan
situasi baru di Indonesia terkait dengan
jaminan produk halal ini adalah halam m
dasar yang perlu diketahui oleh para
pendamping
nantinya yaitu sebelum adanya
undang-undang
33 sertifikasi halal Indonesia itu
sifatnya kerelaan kita menyebutnya itu
Era
voluntary setelah undang-undang 33
2014 sertifikasi halal menjadi kewajiban
kita menyebutnya sekarang adalah era
mandatori dan sekarang juga ee di era
mandatori ini sertifikasi Halat itu
dikeluarkan oleh instansi pemerintah
sebagai institusi e
kenegaraan sehingga menjadi suatu bentuk
ee produk hukum yang dapat dipergunakan
oleh para pelaku usaha sementara
sebelumnya Ketika era voluntary Apabila
ada pelaku usaha ingin mendapatkan
sertifikasi halal dia
sesuai dengan kehendaknya sesuai dengan
keinginannya sesuai dengan kerelaannya
jika mau jika tidak mau maka tidak ada
kewajiban sementara di era mandatori ini
jika itu tidak dilakukan oleh pelaku
usaha
maka bisa terkena sanksi karena tidak
melakukan sertifikasi halal terhadap
produknya yang menjadi kewajiban
kewajiban sertifikasi alat itu sendiri
jika kita lihat di undang-undang
nanti peserta pat bisa melihat sendiri
di undang-undang
334 redaksi yang tercantum adalah semua
produk yang masuk beredar dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia
wajib bersertifikat halal ada tiga kata
kunci di situ terhadap produk yang wajib
bersertifikat halal yaitu masuk beredar
dan
diperdagangkan artinya apa kalau produk
itu tidak di wilayah Indonesia maka dia
ee belum terkena kewajiban ini jadi
kalau belum masuk ke wilayah Indonesia
maka produk ini belum terkena kewajiban
dalam undang-undang
ini demikian juga jika produk itu tidak
diberedar dan tidak diperdagangkan
Walaupun ada di Indonesia dia produk itu
tidak wajib terkena ee kewajiban
sertifik halal yang diatur dalam
undang-undang ini pertanyaannya adalah
Apakah semua
produk ya semua produk terkecuali ya
regulasi kita menyatakan terkecuali
produk yang berasal dari bahan yang
diharamkan untuk produk-produk ini tidak
wajib bersertifikat halal tetapi wajib
mencantumkan keterangan tidak halal
sehingga dengan adanya regulasi ini ke
depan di Indonesia hanya ada produk yang
bersertifikat halal dan produk yang
diberi keterangan tidak halal
Hanya dua kelompok itu untuk produk yang
bersertifikat halal ada yang
bersertifikat halal karena kewajiban ada
juga yang telah dinyatakan kehalalannya
karena produk itu masuk dalam
ee positif list para Perta sekalian
kewajiban itu sendiri diatur secara
bertahap dalam undang-undang dalam
regulasi
kita titik starnya adalah dua yaitu di
tahun
2019 dan di tahun
2021 yang di tahun 2019 yaitu pentahapan
pertama itu
prosesnya berakhir di tahun 2024
tepatnya di 17 Oktober
2024 sementara yang dimulai tahun
2021
berakhirnya ada tiga yaitu di tahun
2026 di tahun 2029 dan di tahun 2034 itu
semua diatur
berdasarkan jenis produknya
masing-masing
untuk Tahapan pertama kewajiban
sertifikasi alat itu berlaku pada tiga
jenis produk yaitu produk makanan dan
minuman produk bahan baku bahan tambahan
pangan dan bahan penolong untuk makanan
minuman serta produk berupa hasil
sembelihan dan jasa penyembelihan
tiga ini berkewajiban bersertifikat
halal dengan batas waktu toleransi
pentahapannya berakhir di 17 Oktober
2024 sehingga setelah 17 Oktober 2024
maka semua produk ini yang tidak
memiliki sertifikat halal dapat
dikenakan sanksi oleh karenanya
pentahapan pertama ini menjadi titik
awal Apakah di Indonesia sertifikasi
halal pada ee tiga jenis produk dapat
berhasil dilakukan
sampai dengan dimulai setelah 17 Oktober
2024
berikutnyaara
sekalian sering ada pertanyaan Kenapa
harus diatur kewajibankewajiban tersebut
bahkan sampai disusun
pertahapantapahannya nah ini kita
kembalikan kepada tujuan undang-undang
itu
sendiri tujuan adanya undang-undang
jaminan produk halal ini jika dapat
dilihat itu terdiri dari dua dan
kedua-duanya merupakan
kepentingan apa yang ada di masyarakat
yaitu kepentingan konsumen dan
kepentingan produsen pada konsumen
kepentingannya adalah memberikan
kenyamanan keamanan keselamatan dan
kepastian ketersediaan produk halal bagi
masyarakat dalam mengkonsumsi dan
menggunakan produk sementara pada sisi
ee pelaku usaha tujuannya adalah
meningkatkan nilai tambah bagi pelaku
usaha untuk memproduksi dan menjual
produk halal dalam proses sertifikasi
halal Kami selalu menghimbau kepada para
pendamping ketika bertemu pelaku usaha
itu menyampaikan dua hal bahwa
sertifikasi halal itu ketika diproses
itu akan berdampak pada dua hal yaitu
menjalankan kewajiban regulasi atau
mandatori
dijalankan sehingga terhindar dari
sanksi yang kedua sekaligus memberikan
nilai tambah produk dalam memenuhi
demand konsumen dua hal ini yang harus
seiring sejalan disampaikan oleh para
pendamping kepada pelaku usaha jangan
terlalu eh menghimbau pelaku usaha
mengurtifikasi halal hanya pada sisi
kewajiban mandatori regulasi yaitu biar
tidak terkena sanksi tap sampaikan juga
bahwa sertifikasi hal itu sertifikasi
halal itu memberikan nilai tambah pada
produk pelaku usaha Demikian juga
sebaliknya jangan
terlalu mengedepankan ini sebagai
bermanfaat dalam nilai tambah produk
tetapi juga disampaikan bahwa selain
memberi nilai tambah produk ini juga
untuk menghindari sanksi karena ada
kewajiban dalam regulasi dua hal ini
harus seiring sejalan disampaikan oleh
para pendamping kepada pelaku usaha yang
diproses sertifikasi halalnya
rekan-rekan sekalian skema sertifikasi
halal oleh bpjph itu diberikan dilayani
pelayanannya dalam dua skema yaitu skema
sertifikasi halal reguler dan skema
sertifikasi halal self declare
pertanyaannya dari dua itu Di manakah
peran pendamping dari dua skema itu
perannya dapat dilihat pada layar
berikut
ini peran pendamping itu ada pada skema
sertifikasi halal safe
declare padanannya yang sepadan dengan
peran pendamping ini adalah peran
auditor pada skema sertifikas
halaluler lalu di mana bedanya
perbedaannya
adalah pada skema self declare
bis sertifikasi alat prosesnya itu
adalah pernyataan pelaku
usaha jadi sertifik declare ini diawali
oleh adanya pernyataan pelaku usaha
dalam hal ini pelaku usaha mikran kecil
menyatakan bahwa produknya adalah produk
yang
halal Nah untuk membuktikan produknya
itu halal sesuai perenyataan pelaku
usaha itu maka lembaga pendamping
mengutus pendamping untuk melakukan yang
namanya verifikasi dan validasi dan ini
akan dijelaskan lebih lanjut dalam
materi selanjutnya pada saat ee tentang
peran tugas dan kewajiban lembaga
pendamping dan juga ee pendamping atau
p3h sementara pada sisi reguler
sertifikasi halal itu dilakukan
berdasarkan pengajuan pelaku usaha
kepada lembaga pemeriksa untuk memeriksa
Apakah produknya ini halal atau tidak
sehingga lembaga pemeriksa mengutus yang
namanya auditor halal untuk melakukan
audit terhadap pengajuan sertifikasi
halal oleh pelaku usaha
tersebut di mana lagi
bedanya pendamping itu hanya melakukan
verifikasi dan
validasi sementara pada skema reguler
auditor itu melakukan audit nah ini yang
kadang kala eh perlu dipahami secaraut
oleh para pendamping sebagai contoh ee
pendamping itu dalam melakukan
verifikasi dan
validasi mensyaratkan bahwa ee bahan
yang digunakan oleh pelaku usaha pada
produknya itu harus bersertifikat halal
atau dipastikan kehalalannya ketika
pendamping ini dalam melakukan
verifikasi validasi menemukan ada satu
saja bahan yang digunakan oleh pelaku
usaha itu tidak dipastikan kehalalannya
maka seharusnya dia tidak melanjutkan
proses sertifikasi itu karena
berdasarkan verifikasi dan validasinya
tidak memenuhi syarat pernyataan si
pelaku usaha itu sementara pada sisi
reguler ketika auditor halal menemukan
ada bahan yang di sampaikan oleh pelaku
usaha ini diragukan kehalalannya maka
dengan keilmuan yang dimilikinya auditor
itu dapat melakukan tracking terhadap
halalan produk pada bahan tersebut ini
yang tidak bisa dilakukan oleh
pendamping pendamping hanya memastikan
bahwa bahan yang digunakan itu
bersertifikat halal atau masuk kategori
positive list sementara pada skema
reguler auditor itu dia ada cara
tersendiri untuk melakukan eh tracking
Apakah barang itu H bahan yang digunakan
oleh pelaku USA itu halal atau tidak
contoh yang paling mudah adalah
penggunaan bahan
daging ketika dalam proses self declare
pendamping menemukan daging yang
digunakan pelaku usaha pada produknya
tidak bersertifikat halal harusnya
pendamping menyatakan oo prosesnya tidak
Kami lanjutkan silakan gunakan daging
yang bersertifikat halal sementara pada
skema reguler auditor itu dapat
melakukan tracking Karena dia mempunyai
keilmuan terhadap mentracking bagaimana
daging itu diperoleh dari hewan yang
halal dan disembelih secara halal nah
ini contoh yang paling mudah Bagaimana
peran pendamping itu berbeda dengan
peran auditor peran pendamping itu pada
skema sertifikal self declare yang
basisnya adalah pernyataan pelaku usaha
terhadap produknya sementara peran
auditor itu adalah pada skema reguler
yang merupakan melakukan fungsi-fungsi
audit semoga pemahaman ini dapat
dipahami dan nanti lebih lanjut secara
detail akan disampaikan dalam materi
tentang proses pendampingan khususnya
pada ee materi hak dan kewajiban e
pendamping rekan-rekan sekalian regulasi
saya sampaikan tadi adalah suatu bentuk
adanya keberpihakan regulasi jaminan
produk halal pada
UMK ee di mana
keberpihakannya sertifikasi hal itu pada
skema s declare itu hanya ada
pada pelaku usaha mikro dan kecil
sementara pada
ee skema yang lain itu ee semua pelaku
usaha
bisa pada slide berikutnya bisa
teman-teman saksikan bahwa keberpihakan
keberpihakan ini paling tidak bisa
dilihat dari tiga aspek Pertama
eh pada skema S declare UMK pernyataan
eh sertifikasi halalnya didahulukan
dengan penyataan pelaku
usaha yang kedua sertifikat pada skema S
declare ini itu tidak dikenai biaya
dalam regulasi kita diatur tidak dikenai
biaya yang berikutnya prosesnya
dilakukan oleh
pendampingan yang pendampingan itu
sendiri biayanya ditanggung oleh negara
jadi dari tiga aspek ini dapat kita
lihat bahwa regulasi jaminan produk
halal itu menunjukkan keberpihakannya
pada pelaku usaha mikro dan kecil
sehingga ada perlakuan khusus dalam
skema sertifikasi halal tentunya dengan
persyaratan-persyaratan yang nantinya
akan dibahas dalam materi-materi
berikutnya lalu
pertanyaannya siap sa yang pendampingan
pada saat proses sertifikasi skema ini
yang bisa melakukan adalah suatu
institusi yang namanya lembaga
pendamping proses produk halal
sebagaimana saya sampaikan awal tadi Nah
lembaga mana saja yang bisa memenuhi
persyaratan itu ada tiga yaitu
organisasi masyarakat Islam atau lembaga
keagamaan Islam berbadan hukum dan atau
perguruan
tinggi sain itu insti pemerintah atau
juga bisa sepanjang bermitra dengan tiga
jenis tembaga ini nah nantinya dalam
implementasinya lembaga pendamping
proses produk halal yang kita sering
singkat dengan sebut lp3h itu akan
merekrut dan
menunjuk pendamping sebagai personil
yang melakukan pendampingan proses
produk halal yang kita sering sebut
dengan istilah p3h siapa saja yang bisa
menjadi
p3h itu syaratnya adalah warga negara
Indonesia yang beragama Islam dan
memiliki wawasan luas serta paham
tentang syariat kehalalan produk untuk
syarat ketiga ini ditunjukkan yang
bersangkutan telah mengikuti pelantihan
pendamping proses produksi halal yang
saat ini teman-teman sedang mengikuti
proses
latihannya hanya itu syaratnya untuk
menjadi pendamping dari sini saja ya
bisa dilihat ada perbedaan dengan syarat
untuk menjadi auditor karena apa untuk
jadi auditor itu ada persyaratan minimal
sarjana dengan bidang-bidang
tertentu sementara dalam sebagai
pendamping tidak diperlukan persyaratan
itu sekali lagi ini untuk membedakan di
mana peran pendamping harus melakukan
aktivitas dan di mana adanya peran
auditor agar tidak di lapangan tidak
terjadi seorang pendamping melakukan
fungsi-fungsi auditor gitu kan karena
itu
akan akan menjadikan si pendamping itu
melakukan ee kesalahan-kesalahan dan itu
dapat diberikan sanksi Karena dia
melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap tugas dan kewajibannya sebagai
bagian akhir dari materi ini saya ingin
menyampaikan ada beberapa tantangan yang
akan ditemui oleh rekan-rekan sekalian
dalam melakukan pendampingan proses
produksi halal Yang pertama bahwa pelaku
usaha mikro dan kecil itu sangat banyak
jumlahnya sangat banyak jumlahnya
sehingga ada tantangan tersendiri ketika
kita ingin mewujudkan seluruh pelaku
usahaan kecil telah bersertifikat halal
melalui
jalur yang kedua sebagian besar Sampai
dengan saat ini ya masih banyak yang
atau mungkin masih ada yang belum
mengetahui adanya kewajiban sertifikasi
halal bagi yang sudah tahu kewajiban
juga masih enggan mengurus sertifikat
halal beberapa penyataan yang sering
akan ditemui oleh para rekan-rekan
pendamping adalah ketika diminta atau
diedukasi untuk meng sertifikat halal
pelaku usaha akan menjawab bahwa mereka
cukup dengan kondisi yang ada bahwa
tanpa sertifikat halal pun produknya
sudah laku sudah ada yang beli Jadi
untuk apa kami melakukan sertifikasi
halal nah atau akan mendapat jawaban
bahwa produknya ini sudah pasti halal
sehingga untuk apaagi mengurus
sertifikasi halal nah ini adalah
tantangan-tantangan yang akan dihadapi
oleh para pendamping dalam implementasi
ee aktivitas sebagai pendamping proses
produsi halal di tengah-tengah
masyarakat wabil khusus ketika
berhadapan dengan pelaku usaha harapan
kami tantangan-tantangan ini jangan
menjadi suatu hal penghambat bagi
rekan-rekan pendamping Jadi karena ini
suatu tantangan yang ketika dilaksanakan
dan dijalankan dan berhasil dilalui
merupakan suatu bentuk Itas ibadah
Karena melakukan pendampingan proses
prododuk halal ini tidak saja bermanfaat
bagi masyarakat tetapi juga bermanfaat
bagi pendamping karena akan Insyaallah
dicatat sebagai amal karena telah
membantu pelaku usaha melakukan
sertifikasi halal sehingga membantu
masyarakat dalam mewujudkan ketersediaan
produk halal di
Indonesia semoga ini
menjadi pemicu
sekaligus
menjadi penyemangat rekan-rekan sekalian
dalam melakukan proses pendampingan
produk halal demikian saya mohon maaf
hal-hal yang tidak berkenan saya akhiri
wallah
mu wasalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
[Musik]
関連動画をさらに表示
What is halal retailing?
Sebuah Produk Impor, Isu Halal Jadi Prioritas (Kimberly-Clark Hybrid Seminar with GroovyEO 204)
Rumah Pemotongan Ayam - PT Tera Mulia Korporindo (Chicken Slaughterhouse)
The Marketing Strategy Series 1: Strategi Up-Selling JCO Donuts and Coffee
Is Share Investing Halal or Haram?
Pabrik Pengolahan Daging Sapi di Australia Sangat Modern dan Canggih
5.0 / 5 (0 votes)