Bab 4 Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah | Bagian Pertama Asuransi Syari'ah | Kurikulum Merdeka
Summary
TLDRThis video lesson from the PAI channel discusses Islamic insurance (Takaful), banking, and cooperatives in the context of the latest Merdeka curriculum for 10th-grade students. It explores the concepts of Sharia-compliant insurance, its principles, historical background, and differences from conventional insurance. The video also explains the Islamic perspective on financial transactions, covering regulations, risks, and the importance of mutual assistance in Islamic finance. The session concludes with the benefits of Sharia insurance, emphasizing protection from unpredictable risks, cooperation, and following Islamic guidelines in business.
Takeaways
- đ The video covers the Islamic financial topics of Sharia insurance, banking, and cooperatives based on the latest Indonesian curriculum for Grade 10.
- đĄïž Sharia insurance, also known as Takaful, is based on mutual cooperation and risk-sharing, adhering to Islamic principles as outlined in the Quran and Hadith.
- đ Sharia insurance involves two key parties: the policyholder and the insurance company, with contracts aimed at mutual help and support.
- đ Sharia insurance is rooted in the Quran (Surah Al-Maidah, Ayat 2 and Surah An-Nisa, Ayat 9) and Hadith, emphasizing mutual aid and speaking truthfully.
- âïž The script discusses differing Islamic scholarly opinions on insurance, with some allowing it as permissible (mubah) and others declaring it haram due to elements of uncertainty (gharar) and interest (riba).
- đŒ Sharia insurance differs from conventional insurance by having stricter principles, such as avoiding riba, gharar, and maisir (gambling), while focusing on community welfare.
- đ The first Sharia insurance company in Indonesia, PT Syarikat Takaful, was established in 1994 by Indonesian Muslim scholars and organizations.
- đ€ Principles of Sharia insurance include faith in Allah (tauhid), fairness, mutual help (ta'awun), cooperation, and transparency in managing participants' funds.
- đ° Sharia insurance is structured to prevent risk transfer like conventional insurance, instead focusing on collective risk-sharing (takaful) among participants.
- đ Benefits of Sharia insurance for participants include promoting solidarity, efficient risk management, and savings opportunities as premiums can be returned under certain conditions.
Q & A
What is the primary subject of the video?
-The video discusses Islamic finance topics, specifically focusing on Islamic insurance (Takaful), Islamic banking, and Islamic cooperatives as part of the curriculum for 10th-grade students under the Merdeka Curriculum.
What is the definition of insurance according to Indonesian law?
-Insurance, according to Indonesian law (Law No. 40 of 2014), is a contract between two parties, the policyholder and the insurance company, aimed at providing compensation for damages, losses, or legal responsibilities that may arise from uncertain events.
What does 'Takaful' mean in Islamic insurance?
-Takaful is derived from the Arabic term 'Kafala,' meaning mutual guarantee. In Islamic terms, it refers to a cooperative system where participants help each other in times of need, based on Sharia principles.
What are the key elements involved in an insurance contract?
-The key elements of an insurance contract include the insured, the insurer, the contract or agreement, premium payments, potential losses or damages, and unpredictable events.
How did Islamic insurance start in Indonesia?
-Islamic insurance in Indonesia started with the initiative of the Indonesian Muslim Intellectuals Association (ICMI), in collaboration with Tugu Mandiri Life Insurance, Bank Muamalat, and other Muslim entrepreneurs, with technical assistance from Takaful Malaysia. The first Islamic insurance company, PT Syarikat Takaful Indonesia, was established in 1994.
What is the Islamic perspective on insurance according to the Quran?
-The Quran encourages mutual help in goodness and righteousness, as outlined in Surah Al-Maidah (5:2), and stresses concern for the welfare of future generations in Surah An-Nisa (4:9). These principles form the foundation of Islamic insurance, which is built on mutual assistance and cooperation.
What are the differing opinions among Islamic scholars regarding insurance?
-Some Islamic scholars consider insurance permissible (mubah), while others deem it haram due to elements of uncertainty (gharar) and interest (riba) in conventional insurance. However, most scholars agree that social insurance (Takaful) based on mutual cooperation is permissible.
What are the conditions for valid Islamic insurance?
-To be valid, Islamic insurance must involve mutual consent, participants must be of sound mind and free will, and it must avoid elements of uncertainty, interest (riba), and gambling (maisir).
What is the main difference between conventional and Islamic insurance?
-The main difference lies in the underlying principles: conventional insurance operates on profit-oriented contracts and may involve interest, while Islamic insurance is based on mutual help, with all activities in compliance with Sharia principles, avoiding interest and uncertainty.
What are the benefits of Islamic insurance for the community?
-Islamic insurance fosters mutual help, strengthens bonds among participants, ensures compliance with Islamic principles in financial dealings, provides protection from unpredictable risks, and promotes efficient financial planning.
Outlines
đ Introduction to Islamic Economics and Insurance
The speaker begins by greeting the viewers and introducing the topic for the lesson on Islamic Education (PAI) for 10th-grade high school students. The lesson focuses on Islamic financial principles, particularly covering three main sections: Islamic insurance (Takaful), Islamic banking, and Islamic cooperatives. The video follows the new 'Merdeka Curriculum' and starts by explaining the basic concepts of insurance and its relevance in Islamic economics.
đĄ Principles and Definition of Islamic Insurance (Takaful)
This section explains the origin and meaning of the term 'insurance' in both English and Indonesian, and then delves into the definition of Islamic insurance, or Takaful, which is rooted in mutual cooperation and risk-sharing based on Sharia principles. The difference between conventional insurance and Takaful is highlighted, emphasizing that Takaful adheres to the Quran and Sunnah. Various elements of insurance, such as the insured, insurer, agreement, premium payment, and unpredictable events, are outlined.
đ Islamic Legal Basis for Insurance
The script moves on to discuss the Islamic legal foundations for insurance. It references two Quranic verses, Surah Al-Ma'idah (5:2) and Surah An-Nisa (4:9), which emphasize helping others and protecting the weak. Additionally, a hadith from the Prophet Muhammad (PBUH) is cited, which encourages relieving the difficulties of others. These sources are used to illustrate how Islamic teachings support the concept of mutual assistance found in Takaful.
âïž Different Jurisprudential Views on Insurance
This section delves into the various Islamic jurisprudential opinions regarding the legality of insurance. While some scholars permit insurance, considering it as a form of mutual assistance, others declare it haram due to its speculative nature. However, most contemporary scholars differentiate between conventional and Takaful insurance, with the latter being permissible because it is based on cooperation rather than profit-making. The Indonesian Ulema Councilâs (MUI) fatwa supporting Takaful is also discussed.
đ Conditions, Prohibitions, and Objectives of Islamic Insurance
The requirements for participating in Takaful, such as being mature, sane, and willing, are outlined, along with prohibitions such as involvement in uncertainty (gharar), interest (riba), and gambling (maisir). The objectives of Islamic insurance include providing protection, aiding fellow members, and operating in line with Sharia principles, such as fairness and transparency. The role of mutual assistance and ensuring compliance with Islamic law is emphasized.
đ Differences Between Conventional and Islamic Insurance
This section contrasts conventional insurance with Takaful. Key differences include the nature of contracts (sale versus mutual aid), the handling of investments (Sharia-compliant in Takaful), the ownership of funds (shared ownership in Takaful), and the transparency of operations. While conventional insurance may involve interest or speculative activities, Takaful emphasizes risk-sharing among participants, with strict adherence to Sharia principles.
đĄïž Benefits of Islamic Insurance for Society
The final part summarizes the benefits of Takaful, which include promoting cooperation, solidarity, and protection within the Muslim community. Takaful helps individuals safeguard themselves from financial loss while ensuring that their transactions remain in line with Islamic teachings. Additionally, it fosters a sense of brotherhood and responsibility among participants, contributing to the welfare of the entire community.
đ Conclusion and Gratitude
The video concludes with the speaker thanking the viewers for their time and urging them to like, share, and subscribe to the channel. The lesson is ended with a closing prayer, asking for forgiveness and blessing from Allah. The speaker promises to cover more educational topics in future videos.
Mindmap
Keywords
đĄSharia Insurance (Asuransi Syariah)
đĄRisk Management (Pengelolaan Risiko)
đĄRiba
đĄGharar (Uncertainty)
đĄTakaful
đĄAl-Maidah Ayat 2
đĄMutual Cooperation (Tolong-menolong)
đĄMUI Fatwa No. 21/DSN-MUI/10/21
đĄTabarruâ Fund
đĄConventional Insurance
Highlights
Introduction to the topic of Islamic insurance (Takaful), Islamic banking, and cooperatives in the Merdeka Curriculum for 10th-grade students.
Explanation of the general concept of insurance from both English ('insurance') and Indonesian perspectives.
Sharia insurance, also known as Takaful, is based on the principle of mutual assistance and risk-sharing in compliance with Islamic law.
Sharia insurance is defined as a collective agreement between policyholders and the insurance company, rooted in mutual assistance (ta'awun) and protection.
The history of Sharia insurance in Indonesia, initiated by ICMI (Indonesian Muslim Scholars Association) in collaboration with PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri and others, leading to the establishment of PT Syarikat Takaful Indonesia in 1994.
Islamic foundations for Sharia insurance, including Quranic verses (Surah Al-Maidah, Surah An-Nisa) and a hadith that encourage mutual assistance and protecting the weak.
Different scholarly opinions on the permissibility of insurance: some consider it permissible (mubah), while others view it as haram, especially when it involves uncertainty or riba (usury).
Contemporary scholars distinguish between commercial insurance (haram due to riba and uncertainty) and social insurance (allowed based on mutual help).
Fatwa by the Indonesian Ulema Council (MUI) allowing Sharia insurance, emphasizing principles such as mutual assistance, fairness, and transparency.
Key elements of Sharia insurance include parties involved (insured, insurer), contract (akad), and the principle of mutual support and protection.
Sharia insurance prohibits practices like riba (interest), gharar (uncertainty), and maisir (gambling).
Comparison between conventional and Sharia insurance: Sharia insurance emphasizes mutual assistance, investment based on Islamic principles, and the absence of riba.
Principles of Sharia insurance include Tawhid (belief in the oneness of Allah), justice, mutual cooperation, and transparency in managing funds.
The role of the Sharia Supervisory Board (Dewan Pengawas Syariah - DPS) in overseeing the operations of Sharia insurance companies to ensure compliance with Islamic principles.
Benefits of Sharia insurance include promoting community welfare, protecting participants from unpredictable risks, and fostering mutual support among members.
Transcripts
Hai assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Selamat datang kembali di
mapel pai channel pada video kali ini
kita akan kembali membahas materi PAI
untuk kelas 10 tingkat SMA SMK sederajat
berdasarkan kurikulum yang terbaru yaitu
kurikulum Merdeka
Adapun materi yang akan kita bahas yaitu
bab tentang Asuransi bank dan koperasi
Syariah untuk perekonomian umat dan
bisnis yang maslah
pembahasan pada bab ini meliputi tiga
bagian bagian pertama tentang asuransi
syariah bagian yang kedua tentang
perbankan syariah dan bagian yang ketiga
tentang koperasi Syariah
sebelum kita lanjut ke bagian yang
pertama jangan lupa tekan tombol
subscribe dan aktifkan lonceng utk Agan
tidak ketinggalan video terbaru dari
channel ini
senyum baik kita masuk ke pembahasan
bagian yang pertama yaitu asuransi
syariah asuransi berasal dari bahasa
Inggris yaitu insurance kemudian
diadopsi kedalam bahasa Indonesia dan
populer dengan istilah asuransi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
asuransi memiliki arti yaitu
pertanggungan
pada undang-undang nomor 40 tahun 2014
tentang perasuransian dimana asuransi
merupakan perjanjian antara dua belah
pihak yaitu pemegang polis dan
perusahaan asuransi yang kegunaannya
adalah untuk satu memberikan kompensasi
kepada pemegang polis karena kerusakan
kerugian kehilangan keuntungan biaya
yang timbul dan tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin
ditanggung oleh pemegang polis karena
terjadinya sesuatu yang tidak pasti atau
tidak bisa diprediksi Dua memberikan
pembayaran karena pemegang polis dunia
atau pembayaran yang didasarkan pada
hidup pemegang polis dengan manfaat yang
jumlahnya ditetapkan pada pengelolaan
dana
Adapun asuransi syariah atau juga
dikenal dengan Asuransi Takaful berasal
dari bahasa Arab yaitu that kavala ia
kVA luka Fulan yang artinya saling
menanggung atau menanggung bersama
dalam istilah Syariah asuransi syariah
atau Takaful adalah pengaturan risiko
yang memenuhi ketentuan Syariah
tolong-menolong simbiosis mutualisme
yang melibatkan peserta asuransi dan
pengelola serta berdasarkan pada
ketentuan Alquran dan Sunnah
sedangkan asuransi syariah menurut
undang-undang nomor 40 tahun 2014 adalah
kumpulan perjanjian antara pemegang
polis dengan perusahaan asuransi syariah
dalam rangka pengelolaan kontribusi
berdasarkan prinsip syariah saling
tolong menolong dan melindungi
[Musik]
adapun unsur-unsur yang terdapat dalam
asuransi yaitu
satu pihak tertanggung
dua pihak penanggung tiga akad atau
perjanjian asuransi
4 pembayaran iuran atau premi 5 kerugian
kerusakan atau kehilangan yang diderita
tertanggung 6 peristiwa yang tidak bisa
diprediksi
perusahaan asuransi pertama di Indonesia
diprakarsai oleh pemerintah Hindia
Belanda yang bergerak di bidang asuransi
sektor perkebunan yang bernama Batavia
Sekjen
brushless pada tahun
1843 lalu perusahaan asuransi jiwa yang
pertama yaitu nadelyn C Indische
fans-fans kering and left Brain Mas
Hafiz pada tahun
PS5 puluh sembilan
[Musik]
Adapun perusahaan asuransi syariah
pertama di Indonesia diawali dari
kepedulian yang tulus dari ikatan
cendekiawan muslim Indonesia atau icmi
yang bekerjasama dengan PT asuransi jiwa
Tugu Mandiri Bank Muamalat Tbk
Departemen Keuangan RI dan beberapa
pengusaha muslim Indonesia dengan
bantuan teknis dari Syarikat Takaful
Malaysia
sehingga pada tanggal 24 Feb tahun
1994 melalui tim pembentuk Asuransi
Takaful Indonesia atau tepati
didirikanlah PT Syarikat Takaful
Indonesia yang diresmikan oleh menteri
stek atau kepala bppt BJ Habibie
[Musik]
selanjutnya hukum asuransi dalam Alquran
dan hadis tercantum dalam Quran Surah
al-maidah Ayat 2
wubi leh himinas syaiton nirojim
Bismillah
[Musik]
Euro Ahmad
Rohim
wajah wanua dberi wattaqwa wala
ta'awanu
Alal itsmi Wal udwan
roh artinya Dan tolong menolonglah kamu
dalam mengerjakan kebajikan dan takwa
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan permusuhan
[Musik]
Kemudian pada Quran surah an-nisa ayat 9
wuzu Belle himinasyaitonirrajim
Bismillahirohmanirohim
[Musik]
kylee di
Naura
kholfihim
Riyadh Aulia
khozim
Syaikhon yaqulu
Kaulah Sabina
artinya dan dakwah takut kepada Allah
subhanahuwata'ala
orang-orang yang sekiranya meninggalkan
keturunan yang lemah di belakang mereka
yang mereka khawatir terhadap
kesejahteraannya Oleh sebab itu
hendaklah mereka berbicara dengan tutur
kata yang benar
Adapun hadits yang berkaitan dengan
hukum asuransi sebagaimana hadits yang
diriwayatkan oleh imam muslim dari Abu
Hurairah radhiallahu Anhu yang berbunyi
an Abi Hurairah radhiallahu Anhu Andien
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam Olla
Man nafas Aan momen kurbatan Medan dunia
nafas huanhu purba Tamin Purboyo milky
ama gua Moyes tsauri Al Munsyidin
yassarallahu Alaihi dunia wal akhiroh
ruang muslim artinya diriwayatkan dari
Abu Hurairah radhiallahu Anhu Nabi
Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam
bersabda barangsiapa yang menghilangkan
kesulitan duniawin seorang mukmin maka
Allah subhana wa taala akan
menghilangkan kesulitannya pada hari
kiamat barangsiapa yang mempermudah
kesulitan seseorang maka Allah Subhanahu
Wa Ta'ala akan mempermudah urusannya
didunia dan diakhirat Hadits Riwayat
Muslim
lalu Bagaimanakah hukum asuransi menurut
para fuqoha atau ulama Fiqih
terkait hukum asuransi terdapat
perbedaan pendapat ada golongan ulama
Fiqih yang menyatakan hukum asuransi itu
mubah sementara ada golongan yang lain
menyatakan haram bahkan di Indonesia ada
yang menyatakan baik asuransi
konvensional maupun
Varia keduanya sama-sama haram karena
alasannya pertimbangan adanya aspek
pribadi dan golongan yaitu transaksi
bisnis yang mengandung ketidakpastian
sedangkan menurut para ahli fikih klasik
tidak ada yang membahas tentang
persoalan asuransi sehingga tidak
ditemukan dalil yang melarang praktik
asuransi hal tersebut kemudian menjadi
alasan golongan ulama fiqh membolehkan
asuransi karena berpegang pada kaidah
Ushul fiqih al-ashlu fil akhirati bahan
Handayani untuk jadi lu alat Ah ini
hukum asal sesuatu adalah boleh kecuali
ada dalil yang mengharamkannya
Adapun pendapat para ulama Fiqih
kontemporer menyatakan bahwa asuransi
terbagi menjadi dua macam pertama
asuransi Ting jari atau asuransi yang
bersifat komersil dan profit oriented
maka hukumnya haram alasannya pada
asuransi terjadi tersebut terdapat
praktik riba dan boron dan yang kedua
adalah asuransi ta'awun I atau tabarru
yang asuransi sosial landasannya adalah
tolong-menolong sehingga para ulama
bersepakat hukum asuransi tersebut
membawa atau boleh
hal ini dipertegas dengan fatwa Majelis
Ulama Indonesia nomor 21 garis miring
DSN stripe MUI garis miring
10/21 tentang kehalalan asuransi syariah
yang diantaranya mengatur tentang
prinsip umum dan akan asuransi syariah
Adapun regulasi yang mengatur tentang
pengelolaan asuransi di Indonesia baik
asuransi konvensional maupun Syariah
tercantum dalam undang-undang nomor 40
tahun 2014
berikutnya
rukun syarat dan larangan asuransi
syariah Imam Hanafi menyebutkan bahwa
rukun asuransi hanya ada satu saja yaitu
Ijab dan qobul menurut ulama Fiqih yang
lain rukun asuransi terdiri dari empat
yaitu satu cavill yaitu orang yang
menjamin harus balik berakal bebas
berkehendak tidak tercegah membelanjakan
hartanya dua maghfurlah yaitu orang yang
berpiutang disarankan sudah dikenal oleh
cavill tiga makful Anhu yaitu orang yang
berhutang dan empat maf'ul Bih yaitu
utang baik barang maupun uang
disyaratkan diketahui dan jumlahnya
tetap
[Musik]
Adapun syarat bagi orang yang akan
melaksanakan asuransi syariah adalah
satu balik2 berakal tiga bebas
berkehendak atau tidak dalam paksaan
sedangkan larangan bagi orang yang akan
melaksanakan asuransi syariah yaitu satu
tidak sah transaksi atas sesuatu yang
tidak diketahui atau goror dua tidak sah
transaksi jika mengandung unsur riba
tiga tidak sah transaksi jika mengandung
praktik perjudian atau maisir
selanjutnya tujuan prinsip asuransi
syariah tujuan asuransi syariah yaitu
untuk melindungi peserta asuransi dari
kemungkinan terjadinya resiko yang tidak
bisa diprediksi dalam hal ini perusahaan
jasa asuransi adalah perusahaan yang
menjalankan amanah yang dipercayakan
oleh peserta asuransi syariah untuk
mengelola amanah dalam rangka menolong
meringankan musibah yang dialami peserta
lain
Adapun prinsip asuransi syariah satu
tauhid prinsip tauhid harus digunakan
sebagai dasar dalam bermuamalah karena
sejatinya setiap tindakan manusia adalah
bersumber dari AllAh subhana wa taala
dua keadilan yaitu menempatkan hak
peserta dan pengelola asuransi syariah
sesuai dengan proporsinya sesuai dengan
fatwa Majelis Ulama Indonesia bahwa akad
tabarru atau pembayaran premi adalah
merupakan kewajiban anggota yang dimana
tabarru tersebut digunakan untuk
menolong cerita lain yang mengalami
musibah dan berhak atas klaim asuransi
sementara itu pengelola wajib mengelola
dana tabarru tersebut dan berhak
mendapatkan bagi hasil atas dana tabarru
yang diinvestasikan oleh peserta
asuransi
[Musik]
tiga tahun atau tolong-menolong
setiap peserta asuransi harusnya
dilandasi prinsip saling membantu karena
hal tersebut merupakan prinsip utama
dari asuransi syariah
4 kerjasama
wujud daripada kerjasama tersebut berupa
akad mudhorobah atau musyarokah yaitu
kesepakatan kerjasama dengan prinsip
bagi hasil
lima amanah atau transporte prinsip
amanah dalam asuransi syariah harus
tercermin dalam keterbukaan informasi
dan akuntabilitas perusahaan melalui
laporan periodik yang mudah diakses oleh
peserta asuransi
26 kerelaan atau Ridho
yaitu dengan merelakan sejumlah dana
dalam bentuk premi asuransi yang
dibayarkan secara rutin kepada
perusahaan asuransi untuk dana sosial
dana sosial ini benar-benar bertujuan
untuk membantu peserta lain yang sedang
tertimpa musibah
7 larangan praktik riba riba adalah
mengambil keuntungan atau kelebihan pada
pengembalian yang berbeda dari jumlah
aslinya praktek riba dapat berupa
pengalokasian premi yang dibayarkan oleh
peserta untuk investasi yang mengandung
praktik riba di dalamnya Oleh karena itu
pada pelaksanaannya tidak boleh sama
sekali mengandung unsur riba
8 larangan praktik boron boron adalah
situasi dimana terjadi ketidakjelasan
informasi diantara kedua belah pihak
yang bertransaksi
contoh praktik loro terjadi apabila
pihak perusahaan menyatakan akan
membayar klaim asuransi dari nasabah Hai
20 hari sejak terjadinya kesepakatan nah
20 hari ini tidak jelas Apakah 20 hari
kalender ataukah 20 hari efektif
sehingga Hari Sabtu atau Minggu yang
libur tidak dihitung
9 larangan praktik judi atau Mesir judi
atau maisir adalah suatu keadaan dimana
salah satu pihak mengalami keuntungan
sedangkan pihak lain mengalami kerugian
dalam praktek asuransi unsur perjudian
dapat terjadi seperti ketika seorang
nasabah yang mengambil jangka waktu
pembayaran premi selama lima tahun namun
pada tahun ketiga Ia memutuskan untuk
berhenti tetapi oleh perusahaan ia tidak
mendapatkan pengembalian atas premi yang
sudah dibayarkan sebelumnya
agar kita mengetahui perbedaan antara
asuransi non Syariah atau konvensional
dengan Asuransi Syariah dapat kita lihat
melalui tabel berikut ini yang pertama
aspek fisik dan misi untuk asuransi non
Syariah memiliki misi ekonomi dan misi
sosial sedangkan untuk asuransi syariah
memiliki empat misi diantaranya misi
aqidah dan Syariah Islam misi ibadah
atau tahun misi perekonomian dan misi
pemberdayaan umat kemudian aspek dewan
pengawas dalam asuransi syariah atau
konvensional itu tidak ada karena Dalam
praktiknya tidak diawasi sehingga
pelaksanaannya ada yang tidak sesuai
dengan kaidah Syariah sedangkan dalam
asuransi syariah itu ada dewan pengawas
dimana DPS ini dewan pengawas Syariah
bertugas mengawasi pelaksanaan
operasional agar terbebas dari
praktek-praktek yang bertentangan dengan
syariat Islam
kemudian aspek yang ketiga yaitu akad
atau perjanjian dalam asuransi
konvensional atau Syariah didasarkan nya
hanya pada prinsip jual beli sedangkan
pada asuransi syariah prinsipnya adalah
tolong-menolong
empat aspek investasi dana pada asuransi
konvensional investasi secara di dalam
batas-batas ketentuan perundang-undangan
dan tidak dibatasi halal haramnya objek
investasi yang dilakukan sedangkan dalam
asuransi syariah harus melakukan
investasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariat Islam artinya bebas dari
praktek riba dan tempat maksiat
kemudian yang kelima aspek kepemilikan
dana dalam asuransi non Syariah dana
yang terkumpul dari pembayaran premi
peserta sepenuhnya menjadi milik
perusahaan dan bebas diinvestasikan ke
mana saja sedangkan asuransi syariah
dana yang terkumpul dari pembayaran
premi tersebut milik peserta dan
perusahaan hanya diberikan amanah untuk
mengelola dana tersebut
kemudian aspek yang keenam berkaitan
dengan pengelolaan dana pada asuransi
konvensional atau syariah tidak ada
pemisahan dana pada beberapa layanan
jasa asuransi tertentu dapat
mengakibatkan dana menjadi hangus atau
hilang Hai sedangkan dalam asuransi
syariah ada pemisahan dana yaitu dana
tabarru Derma dan dana peserta sehingga
tidak mengenal dana hangus kecuali
sebagian kecil yang diniatkan untuk dana
tabarru atau dana kebajikan
aspek yang ke-7 yaitu penjamin resiko
dalam asuransi syariah itu transfer
opriss sedangkan dalam asuransi syariah
yaitu sering office yaitu terjadi proses
saling menanggung antara peserta yang
satu dengan peserta yang lain aspek yang
ke-8 pembayaran klaim dalam asuransi
konvensional atau Syariah sumber biaya
klaim adalah rekening perusahaan
sehingga perusahaan yang akan menanggung
clean dari peserta asuransi hal tersebut
terjadi karena segala resiko sudah
ditransfer dari peserta kepada
perusahaan asuransi sedangkan asuransi
syariah sumber biaya klaim diambil dari
rekening dana tabarru yaitu
pertanggungan risiko diantara sesama
peserta yg salah satu peserta tertimpa
musibah maka peserta yang lain turut
pula menanggung resiko bersama-sama dan
aspek yang terakhir Keuntungan pada
asuransi non-syariah semua keuntungan
adalah milik perusahaan sedangkan dalam
asuransi syariah keuntungan tidak
semuanya menjadi milik perusahaan tetapi
dibagi rata antara peserta asuransi
dengan perusahaan asuransi Sesuai dengan
prinsip bagi hasil yang telah disepakati
disamping perbedaan tersebut ada
beberapa persamaan dari kedua asuransi
ini
diantara persamaan tersebut yaitu satu
akad dan kesepakatan kerjasama pada dua
asuransi ini sama-sama berdasarkan atas
kerelaan masing-masing peserta 2
keduanya memberikan pertanggungan dan
jaminan risiko bagi pesertanya tiga
kedua asuransi tersebut memiliki akar
yang bersifat mustamir atau
terus-menerus 4 keduanya berjalan sesuai
dengan akad masing-masing pihak
ia menyuruh selanjutnya pembahasan yang
terakhir yaitu manfaat asuransi syariah
bagi umat
Adapun manfaat asuransi syariah yaitu
satu merupakan cerminan dari perintah
Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam untuk saling
tolong-menolong dalam kebaikan dua
menumbuhkan rasa persaudaraan dan
kepedulian antar sesama anggota
tiga melindungi diri dari
praktek-praktek muamalah yang tidak
bersyariat 4 memberikan jaminan
perlindungan dari risiko kerugian yang
diderita oleh hanya satu pihak 5 efisien
dikarenakan tidak perlu lagi
mengalokasikan biaya waktu dan tenaga
tersendiri untuk memberikan perlindungan
diri 6 sharing cost yaitu cukup hanya
dengan membayar biaya dengan jumlah
tertentu dan tidak perlu membayar
sendiri jumlah biaya kerugian yang
timbul karena sesuatu yang tidak bisa
diprediksi
7 menabung karena premi yang dibayarkan
kepada pihak asuransi pada saat jatuh
tempo akan selesai maka uang tersebut
akan dikembalikan kepada peserta
asuransi
Cukup sekian pembahasan materi PAI untuk
kelas 10 tentang asuransi syariah kurang
lebihnya kami mohon maaf tekan tombol
like jika menyukai video ini dan share
sebanyak-banyaknya dan jangan lupa tekan
tombol subscribe dan aktifkan loncengnya
di kasihnya agar tidak ketinggalan video
terbaru dari channel ini
jazakumullah khairon Katsir kami ucapkan
terima kasih banyak ya sudah menonton
video ini kita tutup dengan membaca doa
kafaratul majelis
Bismillahirrohmanirrohim subhanaka
Allahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha
illa anta astaghfiruka wa atubu oleh
sampai jumpa di video pembahasan
selanjutnya wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
hahaha hahaha
[Musik]
hai
oh hai
5.0 / 5 (0 votes)