Natura dan Kenikmatan Kena Pajak, Apa Saja Yang Kena dan Tidak kena Pajak?
Summary
TLDRIn this informative video, the speaker discusses taxation on non-cash benefits (natura and enjoyment) as regulated in Government Regulation No. 55 of 2022. It explains how employers provide compensation not just through salaries but also through goods and facilities. The video covers the changes in tax laws regarding natura and enjoyment, highlighting when such benefits are taxable and deductible. It also touches on international trends, the rationale for these tax reforms, and the specific exceptions where such benefits are not subject to tax. The episode aims to clarify these new taxation rules for employers and employees.
Takeaways
- 📜 The video discusses regulations on taxation for fringe benefits, known as 'natura' and 'kenikmatan', introduced by Government Regulation No. 55 of 2022.
- 💼 'Natura' refers to non-cash compensation in the form of goods or services, while 'kenikmatan' refers to rights or utilization of facilities provided by employers.
- 📑 Before the 2022 tax law reforms, fringe benefits were not subject to tax, except for certain cases, such as employees of non-taxable entities.
- 🛑 Under the old law, companies could not deduct expenses for fringe benefits if the benefits were not taxable to employees.
- 📈 Starting in 2022, fringe benefits are taxable income for employees and deductible for employers, aligning with international tax practices.
- ⚖️ The introduction of fringe benefit taxation aims to reduce tax planning and income inequality, particularly among high-income employees who previously received untaxed benefits.
- 🌍 This new policy follows international trends in countries like Australia, Singapore, and New Zealand, where similar fringe benefit taxes are implemented.
- 🛠️ Certain fringe benefits are exempt from tax, including meals, housing in specific areas, and benefits tied to mandatory work equipment or services.
- 💡 The video highlights that employers are required to withhold tax on fringe benefits starting from January 2023, but employees must report and pay tax for 2022 benefits independently.
- 📝 For the correct valuation, 'natura' is assessed based on market value, while 'kenikmatan' is evaluated based on the cost of providing the benefit.
Q & A
What is the main topic discussed in the video?
-The video discusses taxation on 'natura' (in-kind benefits) and 'kenikmatan' (fringe benefits) according to Government Regulation No. 55 of 2022 in Indonesia.
What is meant by 'natura' and 'kenikmatan' in the context of taxation?
-'Natura' refers to non-cash benefits provided to employees, such as goods or facilities, while 'kenikmatan' refers to benefits like the use of rights, facilities, or services.
What are the main changes introduced by Government Regulation No. 55 of 2022?
-The regulation details the taxation of 'natura' and 'kenikmatan', allowing these benefits to be taxed and, under certain conditions, to be deductible as company expenses.
Before the introduction of the new tax law, were 'natura' and 'kenikmatan' taxable?
-Before the law was changed, 'natura' and 'kenikmatan' were generally not taxable, except in cases where the employer was a non-taxpayer or had specific tax treatments.
How does the new law affect the deductibility of 'natura' and 'kenikmatan' for employers?
-Previously, 'natura' and 'kenikmatan' were not deductible as business expenses, but under the new law, they can be deducted if they relate to employee compensation and are taxable income.
What are the exceptions to the taxation of 'natura' and 'kenikmatan'?
-'Natura' and 'kenikmatan' such as meals for employees, benefits provided in certain regions, and benefits related to work safety or during pandemics are exempt from taxation.
What is the reasoning behind introducing fringe benefit taxes in Indonesia?
-The introduction of fringe benefit taxes aims to reduce income inequality, prevent tax avoidance, and align with international practices in countries like Australia and Singapore.
How does the fringe benefit tax help address income inequality?
-It ensures that high-income employees who receive substantial non-cash benefits are taxed more fairly, reducing the gap between the taxation of high-earning individuals and businesses.
How are 'natura' and 'kenikmatan' valued for tax purposes?
-'Natura' is valued based on market prices, while 'kenikmatan' is valued based on the cost incurred to provide the facility or service.
When does the obligation to withhold tax on 'natura' and 'kenikmatan' start?
-The obligation to withhold tax on 'natura' and 'kenikmatan' started in January 2023, although the regulation came into effect for the 2022 tax year.
Outlines
🧑🏫 Introduction to Taxation on Benefits in Kind (Natura) and Enjoyment
The speaker introduces the topic, discussing the new tax regulations under Government Regulation No. 55 of 2022, which govern the taxation of benefits in kind (natura) and enjoyment. These benefits are non-cash compensations provided by employers, such as goods or services. The concept of natura refers to non-cash goods, while enjoyment refers to the use of facilities or services. Historically, these benefits were not taxable, but the new rules impose taxes on certain types of benefits, aiming to align with the taxation policies introduced in the updated tax laws.
📑 Changes in Tax Law Regarding Benefits
Before the Harmonization of Tax Regulations Law, benefits in kind were exempt from taxation unless provided by entities not subject to tax in Indonesia, such as foreign diplomatic representatives. The speaker emphasizes the principle of tax symmetry, where if an income is taxed for the recipient, the expense should be deductible for the provider. Under previous tax laws, the expense related to providing benefits in kind was not deductible for employers because it wasn't taxed for the recipient, except for specific cases like food and beverages provided to all employees or in certain regions.
🔍 Introduction of Fringe Benefit Tax (FBT) in 2022
Starting in the 2022 tax year, Indonesia has implemented a fringe benefit tax on benefits in kind, following international trends seen in countries like Australia and Singapore. The FBT aims to reduce tax disparities between individuals and corporations, particularly where high-income employees receive non-cash benefits as part of their compensation. By taxing these benefits, the regulation seeks to prevent tax planning strategies that exploit differences between personal and corporate tax rates, ensuring fairer tax treatment.
🌍 Detailed Explanation of Fringe Benefit Tax Implementation
The fringe benefit tax also addresses inequality, ensuring high-income employees or executives receiving substantial non-cash benefits are taxed accordingly. This is part of a broader effort to ensure fairness and align with global practices. Moreover, the implementation of this tax supports the tax symmetry principle, allowing companies to deduct expenses on taxable benefits provided to employees. However, not all benefits are taxed, as some exceptions are outlined in the regulation, such as facilities in specific regions or for safety purposes.
📜 Government Regulation No. 55 of 2022: Tax Exemptions for Certain Benefits
The speaker explains that Government Regulation No. 55 of 2022 provides specific exemptions from income tax for certain benefits. These include food and beverages provided to all employees, benefits in specific regions, and those related to safety and work obligations. The value of exempted benefits will be determined in future regulations by the Ministry of Finance. Additionally, housing, health, education, and transportation provided in designated regions may also qualify for exemption.
📊 Benefit Valuation and Tax Mechanisms for 2022
The valuation of benefits in kind (natura) is based on market value, while the valuation of enjoyment benefits is based on the cost incurred to provide the facility or service. While the taxation of these benefits began in 2022, the requirement for employers to withhold taxes on them only started in 2023. This means employees who received such benefits in 2022 are responsible for calculating and paying their own taxes. The video closes with a reminder to viewers to file their tax returns and report any benefits in kind received in the previous year.
Mindmap
Keywords
💡Natura
💡Kenikmatan
💡Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
💡Benefit in kind
💡Pasal 4 ayat 1 huruf a
💡Pasal 9 ayat 1 huruf e
💡Final tax
💡Tax symmetry principle
💡Fringe benefits tax
💡Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2018
Highlights
Introduction to the topic of taxation on 'natura' and 'kenikmatan' (benefits-in-kind) as per Government Regulation No. 55 of 2022.
Explanation of how 'natura' and 'kenikmatan' differ from regular salary or cash benefits.
'Natura' refers to non-cash benefits like goods, while 'kenikmatan' refers to the right to use facilities or services.
Prior to the 2022 tax regulation changes, benefits in the form of 'natura' and 'kenikmatan' were generally not taxable under certain conditions.
Exemptions included benefits given by employers who are non-taxpayers, or under special tax regimes.
Changes in tax law now make 'natura' and 'kenikmatan' taxable as income, starting from 2022.
Introduction of 'fringe benefit tax' in Indonesia from 2022 to tax benefits-in-kind and reduce tax planning opportunities.
Fringe benefit tax helps to balance income tax disparities between individuals and corporations.
Fringe benefit tax also aligns Indonesia’s tax system with other countries like Australia, Singapore, and the Philippines.
Exceptions to the taxation of 'natura' and 'kenikmatan' include certain benefits like food, accommodation in certain areas, and specific employment-related benefits.
Government Regulation No. 55 of 2022 lists specific 'natura' benefits that remain exempt from taxation.
Certain food and drink benefits provided to all employees are exempt from taxation.
Benefits provided in specific regions, such as accommodation or health services, are also exempt.
Safety and health-related benefits required by law, like uniforms or transportation, are exempt from taxation.
Taxpayers who received benefits in 2022 without tax deductions are responsible for calculating and paying their own taxes.
Transcripts
Halo rekan-rekan sekalian kembali lagi
bersama saya Icat dalam Ada apa dengan
pajak aadp persembahan spesial dari
Akademi hanya di youtube channel di DTC
Indonesia
[Musik]
nah tahukah kalian bahwa dalam peraturan
pemerintah nomor 55 Tahun 2022 turut
mengatur nih terkait pemajakan atas
natura dan kenikmatan serta
pembebanannya sebagai biaya oleh pemberi
penghasilan nah sebelum kita melangkah
jauh terkait pembahasan dalam PP 505
tersebut alangkah baiknya nih untuk kita
pelajari bersama kembali terkait
pembajakan atas Nature dan kenikmatan
dalam perspektif pajak nah sebenarnya
apa sih itu Natuna kenikmatan nah
sebelumnya kita perlu ketahui ada dua
istilah yang namanya adalah
pada umumnya nih perusahaan itu atas
suatu pekerjaan yang dilakukan oleh
pegawai dan karyawan itu akan memberikan
suatu imbalan dalam bentuk gaji dan
tunjangan yang bentuknya cash atau tunai
gitu ya Nah kalau misalkan itu namanya
dalam bentuk uang tadi perusahaan atau
membeli kerja ini juga ada kali
memberikannya dalam bentuk bentuk lain
misalkan barang atau fasilitas
ini namanya adalah natura dan atau
kenikmatan yaitu benefit in Time nah
memang nih kalau di dalam pajak kita
bisa menyebutnya adalah natural atau
kenikmatan begitu ya Nah ini juga diatur
nih di dalam pasal 4 ayat 1 huruf a Nona
pajak penghasilan sebagaimana saat
diubah dalam undang-undang perpajakan
bahwa imbalan dalam bentuk natura itu
adalah bentuk barang selain uang gitu
sedangkan untuk imbalan dalam bentuk
kenikmatan itu adalah imbalan dalam
bentuk hak atau pemanfaatan suatu
fasilitas dan atau pelayanan ya Jadi
kalau misalkan natura itu bentuknya
barang selain uang Sedangkan untuk
kenikmatan itu adalah penggunaan hak
atas pemanfaatan atau juga
penggunaan fasilitas
nah sebenarnya nih pemajakan atas
natural dan kenikmatan ini bukan
merupakan suatu hal yang baru di Pajak
gitu ya sebelumnya ini memang natural
dan kenikmatan yang diterima oleh
penerima penghasilan dari pemberi kerja
tertentu itu dikenakan pajak gitu ya Nah
sebelum diubah dalam undang-undang
harmonisasi peraturan perpajakan yaitu
undang-undang pajak penghasilan pada
saat baru jadi terakhir kali dunia kita
kerja itu di pasal 4 ayat 3 huruf d
memang nih bahwa natural dan kenikmatan
ini bukan merupakan suatu objek pajak
kecuali
pemberi penghasilan tersebut adalah
pertama bukan wajib pajak yang kedua
wajib pajak yang dikenakan pajak secara
final dan yang ketiga wajib pajak yang
pemberi kerjanya ini menggunakan norma
penghitungan khusus atau game profit
gitu ya nah jadi memang untuk beberapa
natura dan kenikmatan yang diberikan
oleh pemberi penghasilan tertentu itu
dikenakan pajak atas kenikmatannya Nah
siapa saja sih misalkan yang dimaksud
dengan bukan wajib pajak nah ini kita
bisa melihat di pasal 3 undang-undang
PPH bahwa yang tidak termasuk subjek
pajak itu Misalkan adalah kantor
perwakilan negara asing pejabat atau
perwakilan diplomatik atau organisasi
internasional nih Nah sebagai contoh nih
misalkan di penjelasan pasal 4 ayat 3
huruf d gitu ya Misalnya seorang publik
Indonesia sebagai pegawai gitu ya pada
suatu perwakilan diplomatik asing di
Jakarta gitu nah ketika pegawai tersebut
memperoleh Nature dan kenikmatan dari
perwakilan diplomatik asing tersebut nah
natural dan kenikmatan ini dikenakan
pajak begitu ya karena tadi perwakilan
ini bukan merupakan subjek pajak di
Indonesia
nah Selain itu dalam pengenaan pajak
atas natura dan kenikmatan ini kita
perlu pahami kembali yaitu sistem
simetri dalam sistem pajak nih yaitu
kalau misalkan atas suatu penghasilan
itu dikenakan pajak menerima
penghasilannya penghasilan tersebut maka
dari pihak pemberi kerjanya harus
tidak tebel gitu nah sebenarnya kalau
dari pemberi kerja gitu ya sebelum
undang-undang harus peraturan perpajakan
itu ya biaya yang dikeluarkan dalam
bentuk natural dan kenikmatan ini itu
tidak dapat menjadi biaya pengurang gitu
ya sehingga karena tadi dari sisi
penerima penghasilan natural kenikmatan
tersebut bukan merupakan objek pajak
penghasilan maka dari sisi pemberi
kerjanya tidak dapat dibiayakan gitu
sehingga kenapa jadinya divisi pemberi
kerja gitu nah ini diatur dalam pasal 9
ayat 1 huruf e undang-undang pajak
penghasilan sebagaimana terakhir berubah
dalam kita kerja karena tadi sebelum
diubah dalam undang-undang hakasi
peraturan perpajakan nah Meskipun
demikian nih di pasal 9 tersebut ada
pengecualian pengecualian adalah ketika
diberikan dalam bentuk penyediaan
makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
atau juga natural atau kenikmatan di
daerah tertentu atau juga yang berkaitan
dengan pekerjaan tertentu Nah itu dapat
dibiakan program dari sisi penerima
penghasilannya natural makanan atau
daerah tertentu dari itu memang tidak
dikenai pajak begitu ya tapi dari si
pemberi penghasilan biaya natural
tersebut bukan merupakan biaya yang
tidak dapat dibedakan sehingga dapat
dibiakan nah ini lebih lanjutnya itu
memang diatur dalam peraturan Menteri
Keuangan Nomor 167 tahun 2018 mengenai
penjajahan makanan dan minuman bagi
seluruh pegawai serta penggantian atau
imbalan dalam pengaturan kenikmatan di
daerah tertentu dan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat
digunakan dari penghasilan bruto bagi
pemberi kerja
Nah selanjutnya di Indonesia nih mulai
tahun pajak 2022 berlaku finch benefit
text benefit itu adalah natural dan
kenikmatan gitu ya jadi memang first
benefittech ini intinya merupakan pajak
yang dikenakan atas freeze benefit atau
tadi tunjangan di luar upah atau gaji
normal sebagai bentuk kompensasi
nontunai misalkan natura dan kenikmatan
begitu ya Nah ini kita di Indonesia
mulai membelah konflik sebagaimana
diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf a
undang-undang pajak penghasilan yang
diubah dalam undang-undang
kenikmatan ini masuk sebagai objek pajak
penghasilan begitu ya Nah selanjutnya
Kenapa sih di Indonesia itu mulai tahun
pada 2022 memberlakukan face
nih yang pertama ini tuh sebagai upaya
untuk mengimbangi ketimpangan tarif
pajak penghasilan antara orang pribadi
dan juga badan gitu ya sebagaimana kita
ketahui di peralatan remaja ini menambah
satu lapisan baru untuk tari pajak
penghasilan bagi orang pribadi yang
semula hanya 5% 15 25% dan 5% dan 30%
ditambah satu lagi nih yaitu tarif pajak
35% gitu ya ini tujuannya untuk membagi
subjek orang pribadi dengan
penghasilan tinggi gitu atau orang kaya
gitu nah di sisi lain tarif umum PPH
badan itu saat ini berlaku tuh tetap
yaitu 22% nah ini ada gap ya yaitu
antara 22% dan 36% tadi orang pribadi
30% badan 22% nah ini tuh game yang
semakin besar ini tuh dapat menjadi
suatu teks planning dengan penerapan
first benefittech ini dapat mengurangi
teks planning yang muncul dari perbedaan
biaya tarif tersebut gitu ya karena
kenapa pemberi penghasilan itu dapat
cenderung nih memberikan kemampuan
ekonomisnya bagi karyawan dengan tingkat
manajerial tinggi gitu atau Direktorat
direktur gitu ya itu dalam bentuk natura
gitu Nah demikian nih
itu dapat diminimalkan begitu ya
Nah selanjutnya yang kedua adalah
penerapan first manufacture
penerimaan PPH orang pribadi sekaligus
menerima ketimpangan tapi sebagaimana
umumnya gitu ya kelompok karyawannya
berpenghasilan tinggi itu atau pemilik
modal gitu itu mendapatkan fasilitas
atau natural dengan nilai yang lebih
besar gitu ya jika dibandingkan dengan
karyawan yang lainnya nah sementara itu
atas kemampuan atau
tambahan kemampuan ekonomi dalam bentuk
natura dan ekonomi bisnis sebelumnya ya
sebelum diubah dalam undang-undang htp
itu bukan merupakan objek pajak
penghasilan nah sehingga untuk mencegah
ketimpangan tadi yaitu lolosnya
pembajakan atas natural dan kenikmatan
yang diterima oleh orang dengan tinggi
Maka melalui free 900
sehingga dapat mengurangi ketimpangan
begitu dan yang ketiga ini tuh udah
sejalan ya atau mengikuti sebagaimana
tren yang berlaku di banyak negara gitu
ya termasuk negara tetangga misalkan
Australia Singapura Filipina dan juga
Selandia baru itu juga sudah mengenakan
Bagaimana sistem pajak tersebut begitu
dan yang keempat ini tuh memenuhi sistem
prinsip simetri dalam sistem pajak saya
sebutkan bahwa Ketika suatu
barang atau penghasilan itu dikenakan
pajak itu ya disisi penerima pajak maka
atas tambahan penghasilan tadi itu dapat
dibedakan oleh pemberi kerja gitu jadi
nantinya itu ketika
pengaturan kenikmatan ini tekssable jadi
si penerima penghasilan karya pegawainya
Nantinya di sisi pemberi kerja atau
perusahaannya itu dapat dibebankan gitu
2022 tadi bahwa natural kenikmatan ini
menjadi salah satu objek pajak
penghasilan bagi penerima penghasilan
atau keren pegawai nah di sisi lain di
pihak memberi penghasilan yaitu
perusahaannya itu dapat dibebankan nih
natural dan kenikmatannya karena tadi
pasal 9 ayat 1 huruf e
hapus Nah sehingga biaya pengantin atau
imbalan yang diberikan dalam bentuk
kenikmatan sepanjang itu terkait di e3m
yaitu mendapatkan menagih dan memelihara
penghasilan itu dapat dibebankan Sesuai
dengan pasal 6 ayat 1 huruf N
undang-undang pada penghasilan terakhir
diubah dalam undang-undang peraturan
perpajakan nah Meskipun demikian tidak
semua natural dan kenikmatan ini itu
dikenakan pajak nih
pemerintah itu masih memberikan
fasilitas terhadap beberapa kondisi gitu
ya Yang mana Nature dan kenikmatan itu
tidak dikenakan pajak penghasilan
meskipun di sisi pemberi kerja itu dapat
dibebankan karena sesuai 3M gitu nah ini
tuh diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf d
undang-undang pajak penghasilan yang
terdapat 5 bentuk natural dan Natural
kenikmatan yang diketukan dari pengenaan
pengajakan penghasilan begitu Nah
selanjutnya nih pendelegasian kewenangan
dalam pasal 32C undang-undang PPH itu
disebutkan dibawa ketentuan lebih lanjut
mengenai imbalan dalam bentuk pengaturan
kenikmatan itu dia akan diatur dalam
peraturan pemerintah khususnya yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
PP 55 tahun 2022 ini memberikan
perincian mengenai natura yang
dikecualikan dari objek pajak
penghasilan yang pertama Nature yang
dikecualikan dari pajak penghasilan
adalah makanan bahan makanan minuman
hingga bahan minuman yang diberikan bagi
seluruh pegawai nah selanjutnya kupon
makanan dan minuman bagi pegawai yang
tidak dapat menerima makanan dan minuman
karena sifat pekerjaannya juga merupakan
natura yang dikecualikan dari pajak
penghasilan nah hal ini tuh berlaku bagi
pegawai pemasaran bagian transportasi
atau bagian lainnya yang melaksanakan
dinas di luar begitu ya Nah bahan
makanan dan bahan minuman bagi seluruh
pegawai dengan batas nilai tertentu juga
dikecualikan dari objek pajak
penghasilan nah bahan makanan dan bahan
minuman dengan batasan nilai tertentu
ini masih akan diatur lebih lanjut nih
melalui peraturan Menteri Keuangan yang
akan terbit segera begitu ya
yang kedua natural dan kenikmatan yang
disediakan di daerah tertentu juga
dikecilkan dari objek pajak penghasilan
nah natura yang disediakan di daerah
tertentu ini adalah misalkan sarana
prasarana dan fasilitas di lokasi kerja
pegawai dan juga keluarganya begitu ya
Nah yang selanjutnya fasilitas dimaksud
itu meliputi tempat tinggal pelayanan
kesehatan pendidikan peribadatan
pengangkutan dan juga olahraga nah perlu
dicatat nih olahraganya ini selain Golf
balap perahu motor pacuan kuda terbang
melayang dan juga olahraga otomotif nah
sementara itu daerah tertentu yang
dimaksud itu adalah lokasi usaha pemberi
kerja yang telah mendapatkan penetapan
daerah tersebut
harus ditetapkan terlebih dahulu nih
Oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa
daerah di mana wajib pajak atau pemberi
kerja tersebut berlokasi itu memang
daerah tertentu yang mana atas natural
dan kenikmatannya itu dapat dibebaskan
dari pengenaan pajak penghasilan nah
suatu daerah bisa menjadi daerah
tertentu itu bila daerah tersebut
tersebut memiliki potensi ekonomis
Tetapi keadaan prasarana ekonomi pada
umumnya itu kurang memadai oleh
transportasi umum gitu ya Dan yang
ketiga natural dan kenikmatan yang
disediakan oleh pembeli kerja untuk
pelaksanaan kerja juga dikecualikan dari
objek pajak penghasilan yaitu dimaksud
adalah natural sehubungan dengan
perserikatan keamanan kesehatan dan juga
keselamatan bagi pegawai dan juga
diwajibkan oleh Kementerian atau lembaga
yang berwenang nah naturay dan
kenikmatan yang dimaksud itu berupa
misalkan pakaian seragam peralatan untuk
keselamatan kerja sarana antar jemput
pegawai dan natura yang diterima dalam
rangka penanganan endemik pandemi atau
bencana nasional nah yang keempat natura
dan kenikmatan yang bersumber atau
dibiayai oleh APBN APBD APBD juga
dikecualikan dari objek PPH yang kelima
dan terakhir nih PP 55 2002 juga
mengatur natura dan kenikmatan dengan
jenis dan pada saat tertentu yang
dikecualikan dari objek pajak
penghasilan Meskipun demikian nih
natural dan kenikmatan dengan jenis dan
batasan tertentu ini masih akan diatur
lebih lanjut nih dalam peraturan Menteri
Keuangan yang akan segera terbit begitu
ya Nah Bagaimana dengan penilaiannya nah
untuk natura tadi sebagaimana saya
jelaskan di awal bahwa Nature ini
terkait barang selain uang gitu yaitu
penilaiannya menggunakan berdasarkan
nilai pasar nah Sedangkan untuk
kenikmatan kenikmatan tadi adalah
merupakan imbalan berupa hak atas
pemanfaatan fasilitas atau plan tertentu
gitu ya Nah untuk penilaiannya ini
berdasarkan seluruh biaya yang
dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan
untuk menyediakan fasilitas atau
pelayanan tersebut oleh pemberi
kenikmatan tersebut gitu ya Nah Meskipun
demikian nih untuk pengaturan lebih
lanjut terkait tata cara penilaian dan
begituannya akan diatur lebih lanjut
dalam peraturan Menteri Keuangan begitu
ya Nah selanjutnya nih terkait mekanisme
pemajakannya gitu ya Nah sebagaimana
kita ketahui bahwa
natura dalam menonak pajak penghasilan
itu sudah berlaku mulai tahun pajak 2022
sebagaimana perubahan undang-undang
pajak penghasilan melalui undang-undang
harmonis pajakan itu berlaku mulai tahun
pajak 2022 begitu ya Nah Kendati
ketentuan terkait dengan aturannya
berlaku sejak tahun pajak 2022 tetapi
kewajiban pemotongan PPH atas natural
atau kenikmatan oleh pemberi kerja ini
baru dimulai atau mulai berlaku untuk
penghasilan dalam bentuk Nature dan
kenikmatan yang diterima atau diperoleh
sejak 1 Januari 2023 gitu ya Nah
sehingga demikian nih atas pengaturan
elektrikmatan yang diberikan tahun pajak
2022 itu tidak dilakukan pemupukan oleh
banyak pemberi kerja begitu ya Nah di
tujuan pajak sendiri itu memperkirakan
pemotongan pajak atas
Nature dan kenikmatan tadi itu baru
berjalan pada semester kedua di tahun
2023 nah ini sifatnya kita masih
menunggu nih ketentuan lebih lanjut dari
direktur jenderal pajak gitu ya
khususnya pada Peraturan Menteri
Keuangan gitu ya Nah Lalu bagaimana
dengan aturan kenikmatan yang diterima
oleh wajib pajak pegawai atau karyawan
pada tahun pajak 2022 nah wajib pajak
karyawan itu berkewajiban untuk
menghitung dan membayar sendiri pajak
penghasilan yang terutang atas natura
dan atau kenikmatan yang diterima
sepanjang tahun pajak 2022
dan belum mendapatkan pemotongan PPH
atas penghasilan tersebut wajib dihitung
dan dibayar sendiri serta dilaporkan
dalam surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan tahun pajak 2002 oleh orang
pribadi yaitu sebagai penerimanya begitu
ya Nah bila wajib pajak menerima natural
dan atau kenikmatan pada tahun pajak
2022 penghasilan aturan kenikmatan
tersebut harus ditutup sendiri nih oleh
wajib pajak orang pribadi dan dibayar
oleh wajib pajak orang pribadi paling
lambat saat jatuh tempo penyampaian
surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan tahun pajak 2022 jadi 31
Maret
53 Nah demikian rekan-rekan sekalian
pembahasan terkait natural dan
kenikmatan dan pemajakannya yang bernama
berlaku saat ini termasuk juga nih
terkait pengaturan terbaru atau
penekanan penegasan gitu ya melalui
peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022
nah jika dirasa video ini bermanfaat
jangan lupa nih untuk klik like dan
subscribe youtube channel di DPC
Indonesia Nah Selain itu perkenalkan
sekarang juga dapat nih menyaksikan
berbagai video materi perpajakan lainnya
yang menarik hanya di youtube channel
Indonesia seperti Ada apa dengan pajak
dan juga pincang Akademi nah sampai
jumpa pada episode selanjutnya saya
ucapkan terima kasih sampai jumpa
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
[Tepuk tangan]
[Musik]
Weitere ähnliche Videos ansehen
5.0 / 5 (0 votes)