Problematika RUU Penyiaran oleh Kelompok 1 Sistem Hukum Indonesia
Summary
TLDRThe script discusses the revision of Indonesia's Broadcasting Law No. 32 of 2002, highlighting the need for clarity in defining new, social, and digital media. It addresses controversies such as the potential for the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) to restrict freedom of expression and the proposed regulation of journalistic works by KPI, which could limit press freedom and investigative journalism. Concerns about the KPI's dual role as a regulator and dispute resolver are raised, along with worries about political intervention in journalism. The summary also touches on the public's limited access to information and the potential for increased government control over broadcasting.
Takeaways
- 📚 The group S will present the discussed material with a moderator and various presenters.
- 📜 The RUU Broadcasting Bill is a revision of the Broadcasting Law No. 32 of 2002, initially proposed from 2009 to 2019 but never enacted.
- 📊 The revision aims to address controversies and clarify definitions between traditional and digital media platforms.
- 📡 The revision started due to competition between terrestrial news platforms and digital journalism platforms.
- 👥 The RUU Broadcasting Bill seeks to bridge public interest and government access to information.
- 📻 The bill proposes merging RRI (Radio Republik Indonesia) and TVRI (Televisi Republik Indonesia) into RTRI for national unity and better public information dissemination.
- 📑 The bill aims to create legal certainty for managing public broadcasting institutions and to promote national unity and cultural values.
- ⚖️ The revision includes controlling journalistic content and addressing concerns over freedom of expression and political interference.
- 📝 The bill mandates content verification by KPI before being uploaded to digital platforms, which has raised concerns among content creators and journalists.
- 🎙️ The bill includes controversial articles that may restrict investigative journalism and impose penalties for content deemed harmful or inappropriate.
Q & A
What is the main topic of discussion in the script?
-The main topic of discussion in the script is the revision of the Broadcasting Law (RUU Penyiaran) in Indonesia, including its background, objectives, and the controversies surrounding it.
Why is the revision of the Broadcasting Law considered urgent?
-The revision of the Broadcasting Law is considered urgent due to the frequent controversies that have arisen during its implementation and the need to clarify definitions between new media, social media, digital media, and their distinction from conventional media.
What is the role of the KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) in the context of the Broadcasting Law revision?
-The KPI is involved in the revision process to ensure that public broadcasting institutions can serve as a bridge of interest between the public and government officials for transparent access to information. It also has the authority to resolve journalistic disputes in the broadcasting field.
What are the concerns regarding the KPI's role in regulating journalism and investigative reporting?
-There are concerns that the KPI's role in regulating journalism could limit press freedom, hamper investigative journalism and criticism of the government, and lead to potential misuse of power due to its history of imposing sanctions on media critical of the government.
What is the controversy surrounding the definition of broadcasting in the new law?
-The controversy lies in the inclusion of digital platforms like YouTube, TikTok, and Instagram, which have different operating logics compared to traditional broadcasting. The new law's definition of broadcasting may not adequately address the unique characteristics of digital platforms.
What is the issue with the proposed regulation of content on digital platforms?
-The issue is that digital platform operators are required to verify their content with the KPI before broadcasting, which could stifle creativity and limit the diversity of content available to the public.
What are the potential implications of the proposed Article 8A regarding the KPI's authority?
-Article 8A could lead to an overlap of authority between the KPI and the Press Council (Dewan Pers), potentially causing confusion and conflict over the resolution of journalistic disputes.
What is the controversy surrounding the proposed Article 28A regarding the content of subscription broadcasting?
-Article 28A is controversial because it prohibits the broadcasting of content that is harmful to national interests, national defense, and includes elements of pornography, sadism, and challenges to race, religion, and LGBT+ behavior, which some argue limits content diversity and viewer satisfaction.
What are the concerns about the proposed Article 34F that requires digital platform operators to verify their content with KPI?
-The concerns are that this requirement could hinder the creativity of content creators and journalists, as they would need to ensure their content complies with broadcasting standards and content guidelines set by the KPI before publishing.
What is the potential impact of Article 42 on press freedom and public access to information?
-Article 42 could potentially weaken press freedom by limiting the scope of investigative journalism and critical reporting, as it requires broadcasters to comply with the broadcasting standards set by the KPI, which may restrict access to diverse information.
What are the implications of the proposed Article 50B regarding the continuous broadcasting of investigative journalism?
-Article 50B could limit the continuous broadcasting of investigative reports on issues like corruption, as it prohibits the continuous airing of news that could be considered as damaging to one's good name or reputation.
What concerns are raised by the proposed Article 51E regarding the settlement of journalistic disputes?
-Article 51E raises concerns about weakening the role of the Press Council in protecting press freedom and hindering investigative journalism, as it could lead to lengthy and costly legal processes for resolving disputes, potentially discouraging journalists from publishing sensitive cases.
Outlines
📜 Introduction to the Broadcasting Law Revision
The script introduces a session by a group 'S' discussing the revision of the Broadcasting Law (RUU Penyiaran) in Indonesia. It mentions that the current RUU is a revision of Law No. 32 of 2002 and has been a subject of legislative reform since 2009, with continuous attempts until 2019. The revision aims to resolve controversies arising from its implementation and to clarify the definition between new media, social media, and digital media, and their relationship with conventional media. The session includes various speakers who will elaborate on the background, objectives, and targets of the broadcasting law revision.
📝 Defining Broadcasting and Addressing Controversies
This paragraph delves into the definition of broadcasting, which includes the transmission of signals using the electromagnetic spectrum and signals accessible by the public. It discusses the differences between traditional TV logic and digital platform logic, and the impact of content regulation on digital platforms. The script also addresses the role of the Indonesian Broadcasting Commission (KPI) in verifying content and the need for the revision to be more relevant and follow technological logic and public interests.
🚫 Concerns Over KPI's Authority in Journalism Regulation
The speaker expresses concerns about the KPI's potential overreach in regulating journalism, including the possibility of the KPI acting as a censorship body for digital platforms, similar to a film censorship agency. This could limit the freedom of expression and criticism from the press and the public. The paragraph also raises concerns about the KPI's past record of sanctioning media critical of the government, which could lead to interpretations that are overly restrictive and potentially misuse the KPI's authority.
🤝 The Role of KPI in Resolving Journalistic Disputes
This section discusses the potential conflict of interest for the KPI in resolving journalistic disputes due to its dual role as a broadcasting regulator and a dispute resolver. There are worries that the KPI might favor certain parties in disputes, especially if they are broadcasting institutions with close ties to the KPI. This could lead to non-objective and unfair dispute resolutions and a culture of self-censorship among journalists.
📜 Content Restrictions and the Role of the KPI Behind the Scenes
The speaker talks about the controversial aspects of Article 8A and the potential overlap with the functions of the Press Council as stated in the 1998 Press Law. There is also concern about the KPI's role in defining what can be considered as journalistic disputes in broadcasting and the potential for the KPI to accommodate certain interests, such as media owners or political interests, over the public interest.
🚫 Controversial Clauses in the Broadcasting Law Draft
The paragraph outlines controversial clauses in the draft law, such as Article 28A, which discusses the prohibition of broadcasting content that endangers national interests or security and content that is pornographic, sadistic, or incites racial, religious, or inter-group hostility, including behavior related to homosexuality, bisexuality, and transgender. This is seen as a restriction against the principle of content diversity and could limit viewer satisfaction.
🔒 Mandatory Content Verification and Its Impact on Creators
The script addresses the requirement for digital platform operators and content creators to verify their content with the KPI before broadcasting, as outlined in Article 34F. This has raised concerns among creators and journalists, who feel that their creativity is being stifled by the need to conform to broadcasting standards and content guidelines set by the KPI.
📝 The Implications of Article 42 and the Future of Press Freedom
This section discusses the implications of Article 42, which requires broadcasting institutions to comply with the P3S standard set by the KPI. There are concerns that this could limit the scope of investigative journalism and critical reporting, as the KPI has the authority to sanction institutions that do not adhere to the standards, potentially weakening press freedom and public access to information.
🚫 Restrictions on Exclusive Journalistic Investigations
The speaker explains Article 50B, which prohibits the continuous broadcasting of certain types of news, such as those involving corruption, unless they are part of an ongoing journalistic investigation. This could limit the media's ability to report on important issues and may be used to suppress information that is critical of the government or powerful interests.
📖 Resolution of Journalistic Disputes and the Impact on Press Councils
The final paragraph discusses Article 51E, which pertains to the resolution of journalistic disputes in court rather than through press councils. Critics argue that this could weaken the role of press councils in protecting journalistic freedom, slow down the dispute resolution process due to the potential high costs and lengthy legal procedures, and narrow the scope of press councils in handling journalistic disputes.
Mindmap
Keywords
💡RUU Penyiaran
💡KPI
💡Media Siber
💡Revisi
💡Kontroversi
💡Jurnalistik
💡Penyiaran Publik
💡Persatuan dan Kesatuan Bangsa
💡Pencemaran Nama Baik
💡Sengketa Jurnalistik
💡Konten Terlarang
Highlights
Introduction of the S group's presentation on the revision of the Broadcasting Law (RUU Penyiaran).
The RUU Penyiaran is a revision of Law No. 32 of 2002, aiming to reflect the spirit of reform in legislation.
The proposal for the RUU Penyiaran was first introduced in the 2009-2014 period but has consistently failed to become law.
The revision is urgently needed to resolve controversies that frequently arise during the implementation of the current broadcasting law.
The revision aims to clarify the definitions between new media, social media, digital media, and conventional media.
The government's revision aims to ensure public broadcasting institutions act as a bridge for public interests and government information access.
The merger of RRI (Radio Republik Indonesia) and TVRI (Televisi Republik Indonesia) into RTRI is proposed to unite the nation.
The revision intends to create legal certainty in the management of public broadcasting institutions and strengthen national unity and cultural values.
Concerns about the revision allowing the KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) to regulate journalistic works, potentially limiting press freedom.
The proposed law might enable KPI to censor and control media considered not aligned with the interests of those in power.
Critiques of the revision suggest it could lead to an overlap of regulatory authority between KPI and the press council, causing confusion and inefficiency.
The controversial Article 8A, which gives KPI the authority to resolve journalistic disputes, overlaps with the Press Law of 1998.
Article 28A is controversial for its restrictions on broadcasting content that may harm national interests or contain elements of pornography, sadism, or challenge ethnic, religious, and social groups, including LGBT behaviors.
The revision requires digital broadcasting platforms to verify their content with KPI, potentially hindering creative freedom for content creators and journalists.
Concerns that the revision might limit investigative journalism and critical reporting due to KPI's authority to establish broadcasting standards.
Article 50B discusses the prohibition of continuous broadcasting of certain news, such as corruption cases, which could limit public access to information.
The revision includes penalties for broadcasting content that may defame, insult, or incite violence, radicalism, or terrorism, raising concerns about freedom of speech.
Article 51E introduces the settlement of journalistic disputes in court, which could weaken the role of press councils and increase the burden on journalists.
The final material discusses the potential impact of the RUU Penyiaran on press freedom, public access to information, and government control over broadcasting.
Transcripts
asalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh Baiklah Kami dari kelompok S
akan memaparkan materi yang sudah kami
diskusikan Baiklah
sayaah sebagai moderator Adapun rekan-re
sayait
ay
naboland Aal
permuluhamad Baiklah Pada kesempatan
kali ini kami akan memaparkan materi
yang sudah kami
diskusikan yang berjudul tent
problematikaangan
undang-angen lah
ee untuk materi pertama akan dijelaskan
oleh pemateri kepada pemateri
dipersilakan eh Baik terima kasih eh di
sini saya akan menjelaskan terkait latar
belakang penyusunan RUU penyiaran
rancangan undang-undang penyiaran jadi
RUU tentang penyiaran ini merupakan ee
revisi undang-undang penyiaran Nomor 32
tahun 2002 yang merupakan produk
legislasi yang mengandung semangat
reformasi dalam penyusunan nya Nah RUU
tentang penyiaran Ini pertama kali
diusulkan menjadi undang-undang sejak
periode DPR RI tahun 2009 sampai 2014
dan 2014 sampai 2019 namun selalu gagal
ditetapkan menjadi undang-undang nah
undang-undang penyiaran ini perlu
direvisi karena pada pelaksanaannya
sering muncul kontroversi eh revisi
undang-undang penyiaran ini Berawal dari
sebuah persaingan politik antara lembaga
berita melalui platform teresterial
versus jurnalisme platform digital
eh Ketua KPI komisi penyiaran Indonesia
pusat menyatakan bahwa revisi
undang-undang Nomor 32 tahun 2002
tentang penyiaran ini memiliki urgensi
untuk memperjelas definisi antara media
baru media sosial media digital dan
irisannya dengan media konvensional
Cukup sekian dikembalik kepada
moderator terima kasih kepada tah
memaparkan materinya ee selanjutnya
yaitu materi tentang tujuan dan sasaran
rancangan undang-undang penyiaran yang
akan dijelaskan oleh pemateri
selanjutnya kepada pemateri dipersilakan
eh Baiklah terima kasih kepada moderator
atas kesempatan dan waktunya eh kali ini
saya akan coba menjelaskan mengenai
tujuan dan sasaran eh revisi
undang-undang penyiaran Nah jadi
pemerintah itu eh melakukan revisi
undang-undang penyiaran seperti yang
dijelaskan sebelumnya karena ada
kontroversional yang terjadi nah
kemudian
eh RUU penyiaran itu
Eh ada karena diharapkan supaya lembaga
penyiaran publik itu diharapkan mampu
menjadi jembatan kepentingan antara
publik serta eh para pejabat atau
pemerintah dalam akses informasi jadi e
masyarakat itu
dapaterima eh segala sesuatu informasi
itu
secara transparan atau secara terbuka
kemudian eh di revisi undang-undang
penyiaran ini juga dilakukan yang
namanya penggabungan antara eh RRI atau
Radio Republik Indonesia dengan TVRI
televisi eh Republik Indonesia itu
menjadi eh R rtri yang mana itu
penggabungan antara duanya itu
diperlukan karena eh salah satu mediaasi
ini tuh
Ee supaya menjadi pemersatu alat
pemersatu ee bangsa kemudian jempatan
penghubung antar eh berbagai kalangan
nah Adapun sasaran yang ingin diwujudkan
oleh pemerintah dengan adanya eh revisi
undang-undang penyaran ini itu eh yang
pertama terciptanya kastian hukum dalam
rangka pengelolaan kelembagaan RT
sebagai lembaga penyaran publik yang
profesional nah kemudian yang kedua itu
ada penyelenggaraan penyiaran ee publik
yang dilaksanakan RT bertujuan untuk
menjalin persatuan dan kesatuan bangsa
ee jadi ee menjalin persatuan dan
kesakatuan bangsa kemudian eh
melastarikan dan mengembangkan
nilai-nilai budaya serta jati diri
bangsa eh selanjutnya itu memberikan
kontribusi pada pembangunan demokrasi
jadi eh diharapkan eh adanya RUU
penyaran ini eh masyarakat pun ikut
serta dalam
eh segala informasinya eh Sekian dari
saya saya kembalikan ke
moderator terima kasih kepada C yang
telah memaparkan materinya selanjutnya
materi mengenai ee kontroversi e
rancangan undang-undang yang akan
dijelaskan oleh e pemateri selanjutnya
kepada pemateri
dipersilakan
ee Baiklah eh materi selanjutnya
mengenai masalah ee yang pertama ee yang
akan dijelaskan oleh pemateri kepada
pemateri
dipersilakan Baiklah terima kasih kepada
moderator di sini saya akan menjelaskan
mengenai definisi pyaran yangas eh yang
pertama itu definisi ist eh pyiaran
adalah transmisi sinyal menggunakan
spektrum elektromagnetik yang diterima
secara bersamaan yang kedua definisi R
yaitu penyiaran juga mencakup transmisi
sinyal yang dapat diakses kembali oleh
masyarakat atauim konsekuensi penguasan
definisi ini mengat lembaga pyaran
konvensional seperti publik
swastaagananintas dan platform digital
yang kedua ituu platform mediatur fokus
padac seperti YouTube tiktok Instagram
masalah utamanya yaitu yang pertama an
absur eh logikanya berbeda TV
tradisional menggunakan
logikaarak sedangkan platform digital
menggunakan
log yang kedua pasal 56 ayat antara
konten
yang dan kekerasan eh dampaknya itu
membatasi aksi dan konasinnya di
platform eh selanjutnya kinangan KPI
terdahulusi syarat
verifikasi k
platformti harus mapat stel Dar kisa
di jadi perlu revisi ru harus lebih
relevan Danil mengikuti logika teknologi
dan kutan masyarakat Sekian dari saya
kemb terima kasih kepada pemateri
Baiklah materi selanjutnya mengenai
masalah yang kedua yang akan dijelaskan
oleh pemateri selanjutnya kepada
pemateri dipersilakan
Baiklah terima kasih moderator saya akan
menjelaskan eh masalah yang kedua yaitu
KPI Apakah KPI akan menilai
kelayakan jadi eh KPI ini akan mempunyai
wewenang untuk mengeluarkan yang namanya
tanda lulus kelayakan siarat dan
mewajibkan penyelenggara platform
digital itu untuk melakukan verifikasi
konten siarat nah lagi-lagi ee Ini tuh
kurang jelas tapi kalau misalnya Coba
kita kel atau kita tafsirkan kayaknya
tuh e KPI ini atau komisi penyaranis ini
mau dibikin kayak lembaga sensor film
atau lsf jadi nanti konten-konten yang
mau diupload ke ruang digital salah
kayak ke platform ott itu harus dapat
stampel dulu dari KPI baru boleh
diupload Nah itu kan aneh banget
gu Sekian dari saya
Terima kasih Violin atas materinya
Baiklah eh materi selanjutnya itu
masalah yang ketiga mengenai karya
jurnalisme ikut diatur oleh KPI yang
akan dijelaskan oleh pemateri
selanjutnya kepada pemateri
dipersilakan baik sebelumnya Apakah
suara saya sudah terdengar dengan
jelas sudah
Zikri sebelum sebelumnya mohon maaf eh
saya izin offc karena saya lagi kurang
enak badan nah jika kita lihat yang
masalah ketiga ini karya jurnalisme ikut
diatur oleh KPI nah
eh Kalau kita tinjau Aturan ini
bau-baunya e kayaknya DPR dan pemerintah
ini lagi gencar eh gencar banget kayak
mau mengekang kebebasan berekspresi dan
kritik dari masyarakat ataupun kritik
dari pers Nah kalau kita lihat pasal 56
pasal yang di mana ada larangan mengenai
penayangan
lusif journalistic investigasi Nah kan
seperti aneh masa kita enggak boleh
kayak ada penayangan jurnalisme
investigasi di TV maupun di platform
digital Nah itu kan membuat kita menjadi
kurang mengetahui apa yang sedang
terjadi ataupun bahkan penyebab
terjadinya suatu permasalahan yang EE
diliput nah adapun
kekhawatiran-kekhawatiran yang
ditimbulkan jika karya jurnalisme ini
ikut diatur oleh KPI yang pertama yaitu
kewenangan KPI untuk mengatur jurnalisme
ini dikhawatirkan dapat membatasi
kebebasan pers dan menghambat jurnalisme
investigasi dan kritik terhadap
pemerintah kekhawatiran ini diperkuat
dengan sejarah KPI yang memiliki rekam
jejak dalam menjatuhkan sanksi terhadap
media yang dianggap kritis terhadap
pemerintah Nah selanjutnya yaitu
kekwatir kekhawatirannya eh RUU ini
tidak menjelaskan secara gamblang makna
karya jurnalistik dan jurnalisme
investigasi hal ini dikhawatirkan akan
memicu tafsir karet dan penyalahgunaan
kewenangan oleh KPI ketidakjelasan
definisi ini membuka celah bagi tafsir
karet oleh KPI Di mana mereka dapat
dengan mudah menafsirkan konten siaran
ter tentu Sebagai karya jurnalistik atau
jurnalis investigasi meskipun sebenarnya
tidak demikian selanjutnya yaitu
kekhawatiran KPI e memiliki konflik
kepentingan dalam menyelesaikan sengketa
jurnalistik Karena posisinya sebagai
regulator penyiaran KPI memiliki
dualisme peran yaitu sebagai regulator
penyiaran dan sekaligus sebagai
penyelesaian sengketa jurnalistik hal
ini dikhawatirkan akan memicu konflik
kepentingan di mana KPI dapat memihak
kepada salah satu pihak yang bersengketa
terutama jika pihak tersebut adalah
lembaga penyiaran yang memiliki hubungan
dekat dengan KPI konflik eh konflik
tersebut itu eh dapat menyebabkan
putusan sengketa jurnalis
yang tidak objektif dan tidak adil Nah
selanjutnya yaitu adanya kekhawatiran
pemberian kewenangan besar kepada KPI
yang membuka eh
peluang intervensi politik dalam karya
jurnalistik yang dapat menghambat
demokrasi dan transparansi pihak-pihak
yang memiliki kepentingan politik dapat
menggunakan kewenangan KPI untuk
menyensor dan mengontrol media yang
dianggap tidak sejalan dengan
kepentingan mereka hal ini dapat memicu
budaya sensor di kalangan jurnalis yang
di mana para jurnalis ini enggan
memberitakan informasi yang sensitif
atau kritis terhadap pemerintah ataupun
pihak yang berkuasa selanjutnya yaitu
kewenangan KPI untuk mengatur jurnalisme
dianggap tidak seimbang dengan
kewenangan dewan pars hal ini
dikhawatirkan akan terjadinya tumpang
tindih dan inefisiensi dalam regulasi
media hal ini berpotensi menimbulkan
tumpang tindih regulasi di mana KPI dan
dewan pers dapat mengeluarkan turan yang
berbeda dan bahkan saling bertentangan
dengan hal yang sama tumpang tindih
regulasi ini dapat menciptakan
kebingungan bagi para jurnalis dan media
dan juga dapat memicu inefisiensi dalam
regulasi media Sekian dari saya saya
kembalikan kepada
moderator
e Terima kasih atas e penjelasannya
Baiklah materi selanjutnya itu tentang
masalah yang keempat eh mengenai siapa
dan apa yang mau diatur yang akan
dijelaskan oleh pemateri selanjutnya
kepada pemateri
dipersilakan baiklah di sini saya akan
menjelaskan Siapa yang mengatur rahasia
di balik RUU penyiaran dan apa yang mau
diatur dalam rahasia di RUU penyiaran
yang pertama saya akan menjelaskan Siapa
yang mengatur rahasia di balik RUU
penyiaran
Eh ada beberapa pihak yang dikabarkan
terlibat dalam pembahasan RUU penyiaran
antara lain yaitu yang pertama dprri ee
yaitu sebagai pihak yang menginisiasi
dan membahas RUU penyiaran yang kedua
yaitu pemerintah eh dalam hal ini
Kementerian komunikasi dan Informatika
atau kominfo dan dewan dilibatkan dalam
konsultasi dan pemberian maksukan eh
yang ketiga yaitu masyarakat sipil eh
masyarakat sipil termasuk akademisi
organisasi media dan Akis yang terlibat
dalam diskusi dan memberikan pandangan
mereka eh yang kedua yaitu apa yang mau
diatur dalam rahasia di bik RUU
penyiaran yang pertama yaitu pembatasan
kebebasan
untukprienkkan ruuyaran akan mikenangan
yang berlebian kepada pemah atauaga
terentu untuk MI kon siaran yang Diang
berbahay atau tidak sesai yang k yaitu
ketbukaan arakat untuk mendapatkan
informasi mengenai eh proses pembahasan
dan substansi RUU termasuk informasi
yang dianggap rahasia selanjutnya yaitu
konflik kepentingan eh konflik
kepentingan dikhawatirkan RUU penyiaran
akan
mengakomodasi kepentingan tertentu
seperti kepentingan pemilik media atau
kepentingan politik dengan mengabaikan
eh kepentingan publik eh sekian yang
dapat saya
sampaikanaasih kembalikan
kepadaat baik Makasih ee terima kasih
kepada Safira atas penjelasannya ee
selanjutnya itu materi mengenai
pasal-pasal ee yang terdapat dalam
rancangan undang-undang penyiaran ee
yaitu pasal pertama yaitu ada pasal 8A
yang akan dijelaskan oleh pemateri
kepada pemateri dipersilakan
eh Baik terima kasih kepada moderator eh
saya jelaskan secara singkat tentang
permasalahan kontroversial pada pasal 8A
tepatnya pada ayat 1 hurufq di mana
isinya itu komuni penyiaran Indonesia
KPI dalam menjalankan tugas berwenang
menyelesaikan ket jurnalistik di bidang
penyaran nah hal iniilai tumpangting
dengan pasal 15 ayat huruf d
undang-undang pers tahun
1998 yang menyatakan bahwa salah satu
fungsi dewan pers ialah memberikan
pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas
kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitan nah Selain itu karena tadi
sudah dijelaskan dikatakan secara
langsung bahwa KPI dalam menjalankan
tugas sebagaimana dimaksud pada pasal
tadi menyelesaikan SK jurnal jurnalistik
di bidang penyaran Nah harusnya kan sket
ini atau perasalahan yang berhubungan
dengan jurnalistik cukup berada di dewan
per saja nah Selain itu di jurnalistik
sendiri Kita juga sudah ada juga aliansi
jurnalistik independen atau bisa disebut
dengan
A dan Persatuan Wartawan Indonesia atau
PWI Nah maka seharusnya dua lembaga
itulah yang bisa mengatasi singkatan
jurnalistik sesuai dengan kode etik
masing-masing
Dari saya itu aja saya kembalikan kepada
moderator terima kasih kepada Juju atas
penjelasannya lelanjutnya ada pasal 2
yang akan dijelaskan oleh pemateri
kepada pemateri dipersilakan
Oke Baik eh saya akan melanjutkan
penjelasan tadi teman-teman sudah tahu
tentang bahwasanya R penyiaran ini tidak
maksudnya ee
kontroversial Nah jadi selanjutnya
selanjutnya adalah pasal
28A di manana pasal 28 a
inibicara tentang Maaf berbicara
tentangb berbicara tentang
LPB yang Oke jadi eh pasal 28A ini
berbicara tentang LPB yaitu adalah
lembaga penyiaran perlangganan Dani
entitas yang menyiarkan program atau
konten melalui berbagai platform seperti
televisi kabel satelit atau internet di
mana penggunaan harus membayar biaya
tertentu untuk mengases layanan tersebut
Kayak misalnya sekarang kita melihat e
kayak indie home itu salah satunya gitu
loh yang merupakan lingkup apa yang
diurus oleh eh lembaga penyiaran eh
berlangganan tadi gitu loh Nah dalam
pasal A itu dinilai kontroversial karena
yang pertama isinya Tuh kan menyalurkan
isi siaran eh tidak dilarang untuk
menyalurkan isi siaran yang membahayakan
kepentingan bangsa dan negara serta
mengan pertahanan keamanan nasional dan
yang e poin yang paling diikan di Apa
yang dinilai sangat kontraversial adalah
dilarang untuk menyalurkanaran yang
terindikasi mengandung unsur poroga
sadistis serta mempertentangkan suku
agama ras dan antar goolongan serta
perilaku homoseksual biseksual dan
transgender nah ini tuh dinilai
kontroversial gitu dan eh seolah melawan
dari melawan eh atau menentang eh
prinsip daripada prinsip daripada eh
media sosial dan platform-platform yang
sudah disebutkan sebelumnya gitu loh di
mana Ini akhirnya bikin unit in content
padahal prinsip kita kan adalah
diversity in content gitu kan akhir
Karena sekarang ini aja L kayak penonton
itu menginginkan lebih banyak variasi
dalam konten makanya berlangganan dalam
e konen-konten kayak di gitu apa yang
ada di sana gitu kan Nah ini tuh dinilai
sebagai pembatasan karena bisa
mengurangi kepuasan penonton gitu loh
karena kayak apa-apa tuh di ditegur dan
malah malah di sini dikatakan bahwa akan
dikenakan denda gitu sehingga intinya
adalah pasar 28 ini e ya melarang
melarang untuk penampil adanya
ditampilkan
eh lgbt terus juga suku agama golongan
yang mana sebelumnya itu malah kita
sangat dengan mudah gitu mengaksesnya
kar Apalagi kita berbayar n ini dinilai
kontroversial karena alasan tersebut
saya kembalikan kepada
moderator Baik terima kasih balis eh
selanjutnya itu ada pasal 34f eh yang
akan dijelaskan oleh pemateri kita
selanjutnya kepada pemateri kita
persilakan baik terima kasih kepada
moderator ee di sini saya akan
menjelaskan mengenai undang-undang
penyiaran pasal 34f ayat 2 huruf e
mengatur penyelenggaraan platform
digital ee penyiran dan e platform
teknologi eh penyiaran lainnya wajib
memverifikasi konten siarannya ke KPI
sesuai pereman perilaku penyiaran dan
standar isi siaran atau
Eh
Sis penyelenggaraan penyiaran yang
dimaksud dalam pasal ini termasuk
kreator yang menyiarkan konten lewat
YouTube tiktok atau media berbasis user
generat ee konten lainnya Hal ini
membuat beberapa konten kreator dan
jurnalis merasa khawatir Kenapa karena
mereka harus terpaksa membuat konten
yang sesuai standar isi siaran eh Sesuai
dengan pasal ini mereka harus mengirim
konten yang mereka buat ke KPI sebelum
mengupload ke media sosial atau eh lulus
sensor kita tidak akan bisa lagi melihat
konten-konten yang ada rokoknya minuman
keras eh hal-hal berbau seksual dan
hal-hal eh yang tak mendidik lainnya
para konent kreator dan jurnalis
jurnalistik merasa dihalangi
keekreativitasnya dalam membuat konten
oleh KPI eh Sekian dari saya saya
kembalikan kepada
moderator terima kasihsar atas
penjelasannya selanjutnya itu ada pasal
42 yang akan dijelaskan oleh pengi kita
selanjutnya kepada pemateri kita
persilakan baik terima kasih kepada
moderator l selanjutnya saya akan
menjelaskan Bagaimana pasalbi eh
termasuk dengan pasal yang seperti yang
teman-teman bisa lihat ya Eh pasal 42
ini termasuk pasal yang kensial
karena pada pasal 42at pertama ini pasal
ini mewajibkan Eh bagaimana eh penyiaran
lembaga penyiaran untuk eh sesuai dengan
P3 atau Sis dan ketentuan peraturan
perundangang
nah penyaran standar siaran P3S ini
dibuat oleh KPI nah dihawatirkan
nantinya P3 ini akan membatasi ruang
jurnalisme investigasi dan juga
pelaporan kritis karena KPI memiliki
kewenangan untuk
menjatuhhadembaga yang Mel aturanal 42
ayatal Sebutkan bahwasanya
eh
eh tang tih Ya nantinya dengan pasal
sebelumnya ini pasal 40 eh eh
undang-undang nomor 40 tahun
1999 yang di mana Eh pada undang-undang
tersebut eh dikatakan bahwasanya
tuh kewenangan yang kewenangan KPI pada
pasal ini tuh juga dijelaskan pada pasal
tersebut tapi kewenangannya ada pada
dewan pers nah pastinya akan ada ee
tumpang tindih antara dua piak tersebut
nah dalam kesimpulannya pasal 42 dalam
rancangan undang-undang penyarat ini
menjadi salah satu Fokus utama dalam
karena dasal ini dikhawatirkan nantinya
akan melemahkan Kemerdekaan pers eh
membatasi hak publik untuk mengakses
informasi dan memperkuat kontrol
pemerintah atas penyiaran sekian materi
dari saya saya kembalikan kepada
moderator terima kasih
atas e
penjelasannya itu ada pasal 50b yang
akan dijelaskan oleh pemateri kepada
pemateri
dipersilakan baik di sini saya akan
menjelaskan tentang pasal 50 B ayat 2
huruf c jadi di ee pasal 50b ayat 2
huruf C ini menjelaskan tentang mengenai
eh penayangan eksklusif jurnalistik
investigasi di mana Eh para jurnalistik
itu dilarang untuk terusterus
terus-terusan menyiarkan e berita-berita
berita-berita gitu yang misalnya yang
seperti kita tahu ya Eh berita Ferdi
sambo terus tentang korupsi-korupsi
lainnya itu kita tuh enggak akan tahu
kalau misalnya
eh bukan jurnalistik yang terus menggali
berita-berita tersebut jadi dengan
adanya eksklusif jurnalistik ini eh
berita itu enggak boleh terus-teruskan
terus-terusan disiarkan seperti itu
kemudian yang Pasal 50b Ayat 2K itu
berbunyi penayangan isi siaran dan
konten siaran yang mengandung berita
bohong fitnah penghinaan pencemaran nama
baik penodaan agama kekerasan dan
radikalisme terorisme sebenarnya yang
menjadi masalah ini adalah pencemaran
nama baik di mana seperti yang kita tahu
pada undang-undang
UU itu ada juga yang mengatur tentang
pencebaran nama baik dan sudah banyak e
orang-orang yang orang-orang yang
ditangkap karena diduga pencemaran nama
baik Bagaimana jika ee undang-undang Ini
disahkan maka ee kalau kita melaporkan
dan menayangkan berita-berita tentang
korupsi bisa jadi para pejabat itu malah
gimana ya malah Eh ini malah pakai
undang-undang ini bilangnya itu
pencelaran nama baik gitu loh Sekian
dari saya terima kasih
Baik terima kasih Faiza atas
penjelasannya eh dan yang eh selanjutnya
itu ada pasal 51e dan yang akan
dijelaskan oleh pemateri kepada pemateri
dipersilakan baik eh saya akan
menjelaskan eh pasal 51e jadi pasal 51e
dalam rancang undang-undang penyaran
Indonesia mengatur tentang penyelesaian
sengketa jurnalistik ee
jadi penyelesaian sengketa jurnalistik
ini biasanya
ee seperti kegiatan jurnalistik yang
membakan apa contoh kasusnya seperti eh
jurnalistik memberitakan eh berita yang
tidak akurat eh kemudian mencemarkan
nama baik atau melanggar kode etik dan
eh biasanya sebelum eh munculnya eh RUU
ini atau tidak e disahkan RUU ini
eh biasanya eh jika ada kesalahan pada
kegiatan jurnalistik maka akan eh di
dihukum melalui jalur jalur dewans nah
kemudian jika e r ini disahkan maka eh
kegiatan jurnalistik yang melanggar e
akan e dihukum di pengadilan maka itu
muncullah eh kontravi karena
dikhawatirkan akan melemahnya peran
dewan dalam melindungi kemerdekaan dan
menghambat jurnalisme eh di investigasi
kemudian kritikus eh berpendapat
jurnalistik pengeran akan memakan waktu
lama dan biayanya cukup mahal sehingga
dapat menjadi alat e bagi pihak-pihak
yang berkuasa e untuk membungkang
membungkang para jurnalis agar
tidak mempublikasi
eh kasus
Mereka kemudian eh
kemudian Eh ini akan memperlambat proses
penyelesaian seketa
eh karena biaya mahal tadi dan waktu
lama kemudian yang ketiga adalah
mempersempit ruang lingkup dewan pers
dewan pers merupakan lembaga yang
berwenang untuk menyelesaikan sengketa
jurnalistik Indonesia maka pasal ini
maka jika pasal ini disahkan dewan pers
eh jika pasal ini
maka akan mempit ruang lingkup dengan
pers dan melemahkan perannya dalam
melindungi kebebasan pas eh meskipun
menai kritikan namun perlu dicatatkan
bahwa R penyaran Indonesia masih dalam
tahapan perbasan di DPRI eh masih ada
peluang untuk mengubah atau menghapus
pasal 51e ini sebelum RUU disahkan eh
Sekian dari saya saya kembalikan kepada
moderator Baik terima kasih kepada nah
merupakan materi terakhir dari kelompok
kami bagi teman-teman yang ingin
bertanya atau ada yang menyanggah dapat
ee langsung dipertanyakan di WA
تصفح المزيد من مقاطع الفيديو ذات الصلة
KPI dan Konten Digital: Rahasia di Balik RUU Penyiaran
What Is Modi’s ‘Secret’ Broadcast Bill | Plan To Control Independent Digital Media? | Akash Banerjee
Broadcast Bill 2024 | Youtube will be Regulated | InNews | Drishti IAS
💥SENDER DECKT SKANDAL VON ZDF & URSULA VON DER LEYEN AUF AUF! DAS SOLL GEHEIM GEHALTEN WERDEN!💥
Media Regulation: Crash Course Government and Politics #45
Topic 5.12 The Media AP Government
5.0 / 5 (0 votes)